Bimtek Barang & Jasa Tahun 2025/2026
Bimtek Barang & Jasa Tahun 2025/2026

Bimtek Barang & Jasa Tahun 2025/2026
Bimtek Barang dan Jasa adalah kegiatan pelatihan atau bimbingan teknis yang dirancang khusus untuk meningkatkan kompetensi peserta dalam pengadaan dan pengelolaan barang serta jasa, terutama yang dibiayai oleh anggaran pemerintah seperti APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) maupun APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah). Kegiatan ini bertujuan memberikan pemahaman mendalam dan keterampilan praktis kepada aparatur pemerintah, pengelola keuangan, pengadaan, dan pihak terkait agar proses pengadaan barang dan jasa dapat berjalan secara efektif, efisien, transparan, dan akuntabel sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Secara detail, Bimtek Barang dan Jasa membahas seluruh tahapan pengadaan mulai dari perencanaan kebutuhan, penyusunan dokumen pengadaan, pelaksanaan proses pengadaan, evaluasi penawaran, hingga pelaksanaan kontrak dan pengawasan pelaksanaan pengadaan. Materi yang diberikan mencakup berbagai aspek teknis dan regulasi, seperti Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Perpres Nomor 70 Tahun 2012, serta aturan terkait lainnya yang mengatur tata cara pengadaan barang dan jasa di lingkungan pemerintahan.
Peserta Bimtek akan mempelajari cara menyusun Harga Perkiraan Sendiri (HPS) atau Owner Estimate (OE), teknik penyusunan kontrak, metode pengadaan tanpa tender, pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan pengadaan, serta audit pengadaan barang dan jasa. Selain itu, pelatihan ini juga membahas tata kerja tim pengadaan, penilaian angka kredit jabatan fungsional pengelola pengadaan, serta pengadaan barang dan jasa di tingkat desa, yang memiliki karakteristik dan regulasi tersendiri.
Bimtek ini juga memberikan pemahaman tentang jasa konstruksi bagi tenaga pemeriksa dan aparatur pengawasan, serta teknik penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP) Unit Layanan Pengadaan (ULP) dan Kelompok Layanan Pengadaan Daerah (KLPD). Hal ini bertujuan untuk meningkatkan profesionalisme dan akuntabilitas dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Pelaksanaan Bimtek Barang dan Jasa biasanya dilakukan secara intensif selama beberapa hari, dengan metode pembelajaran yang interaktif dan aplikatif, sehingga peserta dapat langsung memahami dan menerapkan materi dalam tugas sehari-hari. Kegiatan ini juga sering diikuti oleh pejabat pengadaan, staf pengelola keuangan, kepala dinas terkait, serta aparatur pemerintah lainnya yang terlibat dalam proses pengadaan.
Manfaat utama dari mengikuti Bimtek Barang dan Jasa adalah terciptanya proses pengadaan yang transparan, kompetitif, dan akuntabel, yang pada akhirnya dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik dan penggunaan anggaran negara secara tepat sasaran. Dengan kompetensi yang meningkat, aparatur pemerintah dapat menghindari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme dalam pengadaan, serta memastikan barang dan jasa yang dibeli sesuai dengan kebutuhan, spesifikasi, dan harga yang wajar.
Selain itu, Bimtek ini mendukung penerapan prinsip-prinsip pengadaan yang sehat, seperti persaingan terbuka, perlakuan adil bagi semua penyedia barang/jasa, dan penggunaan metode pengadaan yang tepat sesuai kondisi dan kebutuhan. Hal ini sangat penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap pemerintah dan meningkatkan efisiensi serta efektivitas pengelolaan keuangan negara.
Dari sisi Pemerintah Pusat, terdapat Kementerian dan Lembaga non-Kementerian yang dibentuk berdasarkan peraturan perundang-undangan dan operasionalnya menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Sementara itu, di tingkat pemerintah daerah terdapat perangkat daerah yang bertugas membantu Kepala Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dengan pendanaan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Seluruh instansi tersebut sering disingkat menjadi K/L/PD (Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah). Unsur-unsur K/L/PD yang terlibat dalam pengadaan barang dan jasa meliputi:
-
Pengguna Anggaran (PA), yang biasanya dijabat oleh Menteri atau Kepala Lembaga non-kementerian setingkat Menteri; untuk pemerintah daerah, kewenangan ini diserahkan kepada kepala daerah.
-
Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), umumnya dijabat oleh pejabat eselon II atau setara, yang menerima sebagian besar tugas dari PA.
-
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), biasanya adalah pejabat atau staf di bawah pejabat eselon II dan ditetapkan oleh KPA.
-
Pejabat Pengadaan, yaitu staf di bawah KPA yang memiliki sertifikasi pengadaan dan bertugas membantu PPK dalam persiapan serta pelaksanaan Pengadaan Langsung, Penunjukan Langsung dengan batas pagu maksimal Rp200.000.000,- untuk barang/jasa dan Rp100.000.000,- untuk jasa konsultansi, serta pelaksanaan e-purchasing.
-
Kelompok Kerja (Pokja) Pemilihan, yaitu staf dengan kualifikasi pengadaan barang/jasa yang ditugaskan oleh Kepala Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) untuk menyiapkan dan melaksanakan pemilihan penyedia kecuali untuk e-purchasing dan pengadaan langsung; serta menetapkan pemenang pemilihan/penyedia untuk tender atau penunjukan langsung paket pengadaan barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya dengan nilai pagu anggaran maksimal Rp100.000.000.000,00 dan seleksi atau penunjukan langsung untuk paket pengadaan jasa konsultansi dengan nilai pagu anggaran maksimal Rp10.000.000.000,00.
-
Agen Pengadaan.
-
Penyelenggara Swakelola, yaitu pelaksanaan pengadaan secara mandiri oleh satuan kerja tanpa melalui prosedur tender.
Manfaat jangka panjang mengikuti Bimtek Barang dan Jasa sangat signifikan bagi peningkatan kualitas pengadaan di lingkungan pemerintahan maupun lembaga lainnya.
- Bimtek ini meningkatkan kompetensi sumber daya manusia (SDM) yang terlibat dalam proses pengadaan sehingga mereka mampu melaksanakan pengadaan barang dan jasa sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, seperti Perpres Nomor 16 Tahun 2018 dan perubahannya. Dengan kompetensi yang meningkat, proses pengadaan menjadi lebih efisien, transparan, dan akuntabel, sehingga mengurangi risiko kesalahan, penyimpangan, dan potensi korupsi.
- Bimtek ini membantu menciptakan tata kelola pengadaan yang tertib dan sesuai prinsip pengadaan yang tepat kualitas, jumlah, harga, penyedia, lokasi, dan waktu. Hal ini berdampak langsung pada peningkatan kualitas barang dan jasa yang diperoleh, serta optimalisasi penggunaan anggaran negara atau daerah. Dengan demikian, pelayanan publik dapat meningkat karena pengadaan barang dan jasa yang tepat sasaran dan berkualitas.
- Peserta Bimtek mendapatkan sertifikasi yang diakui secara nasional, yang tidak hanya meningkatkan kredibilitas individu tetapi juga nilai jual instansi di mata publik dan mitra kerja. Sertifikasi ini menjadi bukti bahwa pengadaan dilakukan oleh tenaga profesional yang memahami regulasi dan praktik terbaik pengadaan.
- Keempat, Bimtek membuka peluang bagi peserta untuk memperluas jaringan profesional, bertukar pengalaman, dan belajar praktik terbaik dari berbagai instansi, sehingga memperkuat kolaborasi dan sinergi dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa.
- Secara jangka panjang, peningkatan profesionalisme dan akuntabilitas dalam pengadaan barang dan jasa akan meningkatkan kepercayaan publik terhadap pemerintah dan lembaga penyelenggara, serta mendukung terciptanya pemerintahan yang bersih, transparan, dan efisien.
Secara keseluruhan, mengikuti Bimtek Barang dan Jasa memberikan manfaat jangka panjang berupa peningkatan kualitas pengadaan, pengelolaan anggaran yang lebih baik, peningkatan profesionalisme SDM, dan peningkatan kepercayaan publik terhadap institusi penyelenggara pengadaan. Hal ini sangat penting untuk mendukung keberhasilan pembangunan nasional dan pelayanan publik yang optimal.
Pilihan Materi Bimtek Barang dan Jasa
| No. | Daftar Materi |
|---|---|
| 1 | PENGADAAN BARANG DAN JASA PERPRES NO 46 TAHUN 2025 |
| 2 | Bimtek dan Ujian Sertifikasi Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah. |
| 3 | Tryout dan Ujian Sertifikasi Ahli Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Sesuai dengan Perpres No. 70 Tahun 2012. |
| 4 | Ujian Sertifikasi PBJ berbasis Komputer yang di Fasilitasi oleh LKPP. |
| 5 | Sosialisasi Perpres No.16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. |
| 6 | Sosialisasi dan Pendalaman Materi Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Sesuai Perpres No. 70 Tahun 2012. |
| 7 | Metode penyusunan HPS/OE Atas Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. |
| 8 | Audit Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. |
| 9 | Pendalaman Materi Pengadaan barang/Jasa Pemerintah untuk Tingkat Lanjut. |
| 10 | Jasa Konstruksi Bagi Tenaga Pemeriksa dan Aparatur Pengawasan. |
| 11 | Teknik Penyusunan Kontrak Dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. |
| 12 | Teknik dan Metode Penyusunan HPS/OE Atas Pengadaan Barang/Jasa untuk BUMN dan Lembaga Pemerintah. |
| 13 | Diklat Pointers Perubahan IV Perpress No. 54 Tahun 2010 ( Perpress No. 4 Tahun 2015 ) dan Inpress No. 1 Tahun 2015. |
| 14 | Mekanisme Pengadaan Tanpa Tender. |
| 15 | Hokum kontrak dan Teknik Penyusunan Kontrak dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. |
| 16 | Pedoman Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa. |
| 17 | Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Desa yang dilengkapi dengan pengadaan Barang dan Jasa di Desa dan audit Pemeriksaan BPK terhadap Pengelolaan Keuangan Desa. |
| 18 | Pengadaan Barang dan Jasa dengan Swakelola. |
| 19 | Tata Kerja Tim Dan Tata Cara Penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional Pengelolaan Pengadaan Barang/Jasa. |
| 20 | Teknik Penyusunan SOP ULP KLDI. |
| 21 | Bimtek Jasa Konstruksi Bagi Tenaga Pemeriksa Dan Aparatur Pengawasan. |
| 22 | Mekanisme Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Tanpa Tender. |
| 23 | Bimbingan Teknis Pengadaan Barang Dan Jasa Pemerintah Berdasarkan Perpres Nomor 16 Tahun 2018. |
| 24 | Bimtek Penyusunan Hps Pada Pengadaan Barang Dan Jasa Pemerintah. |
| 25 | Sosialisasi Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 |
| 26 | Peningkatan Kompetensi PBJ Pemerintah Penyusunan HPS dan Kontrak Pengadaan. |
| 27 | Pointers Perubahan Ke Empat atas Peraturan Presiden dan Instruksi Presiden tentang Pengadaan Barang dan Jasa. |
| 28 | Sosialisasi Perpres Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah Serta Pedoman Penyusunan APBD Ta. 2019 (Permendagri No. 38 Tahun 2018). |
| 29 | Pengadaan Barang Dan Jasa Pemerintah Provinsi, Kabupaten dan Kota Berdasarkan Perpres Nomor 4 Tahun 2015. |
| 30 | Tata Kerja Tim Dan Tata Cara Penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional Pengelolaan Pengadaan Barang Jasa. |
| 31 | Pengadaan Langsung, Penunjukan Langsung Secara Swakelola, Evaluasi Penawaran, HPS, Dok Kontrak Atas Pengadaan Barang dan Jasa. |
| 32 | Teknik Penyusunan SOP ULP KLDI. |

Bimtek Barang & Jasa Tahun 2025/2026
Sehubung Dengan Penjelasan Di Atas, Dalam Rangka Memahami Serta Meningkatkan Kapasitas Dan Kapabilitas Pemerintah Pusat, Daerah Dan Swasta. Maka Kami Dari Pusat Edukasi Indonesia Mengajak Bapak/Ibu/Saudara(i) Untuk Mengikuti Bimbingan Teknis Dengan Tema: Bimtek Barang & Jasa Tahun 2025/2026
Metode Bimtek Barang & Jasa Tahun 2025/2026
Pemaparan Materi, diskusi, tanya jawab, studi kasus dan simulasi langsung dengan konsep:
- 20% Teori berdasarkan literatur praktisi
- 40% analisa best practices & benchmarking antara: Institusi, korporasi & Industri
- 40% Studi kasus nyata & brainstorming antara Narasumber / Trainer dengan peserta kegiatan
Pilihan Kelas Pelaksanaan Bimtek Barang & Jasa :
- Kelas Tatap Muka Di Hotel
- Online Zoom Meeting
- In House Training
Biaya Bimtek Barang & Jasa
- Online Zoom Meeting : Rp. 3.000.000,- (Tiga Juta Rupiah)
- Non Akomodasi Penginapan : @Rp. 4.000.000,- (Empat Juta Rupiah)
- Fasilitas Dengan Penginapan 4 Hari 3 Malam dengan Kamar Twin Sharing (1 Kamar Untuk 2 Orang Peserta) : Rp. 4.800.000,- (Empat Juta Delapan Ratus Ribu Rupiah)
- Fasilitas Dengan Penginapan 4 Hari 3 Malam dengan Kamar Suite Room (1 Kamar Untuk 1 Orang Peserta) : Rp. 5.700.000,- (Lima Juta Tujuh Ratus Ribu Rupiah)
Fasilitas Bimtek Barang & Jasa
- Bahan Ajar Modul ( Softcopy Dan Hardcopy)
- Seminar Kit
- Kuitansi Pembayaran Perpeserta
- Sertifikat
- Tas Kegiatan
- Konsumsi Dan Coffe Break Selama Kegiatan
- Kartu Tanda Peserta
- Penjemputan Di Bandara / Stasiun Bagi Peserta Rombongan Minimal 8 Orang Peserta
Tata Cara Pendaftaran Bimtek Barang & Jasa Tahun 2025/2026 :
- Surat Undangan Kegiatan Beserta Jadwal Kegiatan Akan Dikirimkan Setelah Melakukan Konfirmasi Melalui Panitia Arie Hp/Wa: 0851 – 2120 – 9392
- Surat Undangan Kegiatan Akan Dikirimkan Via E-Mail Dan/Atau Whatsapp
- Bagi Peserta Minimal 5 Orang Dapat Menentukan Waktu, Tempat Dan Materi Kegiatan Sesuai Kebutuhan Peserta
- Pendaftaran Paling Lambat 3 Hari Sebelum Pelaksanaan Kegiatan
- Tema, Materi Serta Rundown Kegiatan Dapat Menyesuaikan Keinginan Peserta
Kontak Person
- Arie – Hp/Wa: 0851 – 2120 – 9392
- website : https://www.pusatedukasi.co.id

Bimtek Barang & Jasa Tahun 2025/2026