Bimtek Pengelolaan Keuangan Daerah Bagi PA, PPTK, dan PPK, Bendahara & SKPD Terbaru 2025/2026
Bimtek Pengelolaan Keuangan Daerah Bagi PA, PPTK, dan PPK, Bendahara & SKPD Terbaru 2025/2026

Bimtek Pengelolaan Keuangan Daerah Bagi PA, PPTK, dan PPK, Bendahara & SKPD Terbaru 2025/2026
Bimtek Pengelolaan Keuangan Daerah bagi PA, PPTK, PPK, Bendahara, & SKPD adalah singkatan dari Bimbingan Teknis yang diselenggarakan untuk meningkatkan pemahaman, kemampuan, dan kompetensi teknis aparatur pemerintah daerah dalam mengelola keuangan daerah secara efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.
TUJUAN BIMTEK PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH
-
Memberikan pemahaman mendalam terkait pengelolaan keuangan daerah.
-
Meningkatkan kemampuan teknis dan administratif aparatur pengelola keuangan.
-
Mendorong pemanfaatan teknologi dan sistem informasi keuangan seperti SIPD RI dan SIMDA Keuangan.
DASAR HUKUM BIMTEK PENGELOLAAN KEUANGAN
-
Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
-
Undang-Undang No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
-
Permendagri No. 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah
-
Peraturan Pemerintah No. 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
-
Peraturan Menteri Dalam Negeri Terkait SIPD RI.
TUGAS DAN FUNGSI PARA PIHAK TERKAIT BIMTEK PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH
1. Pengguna Anggaran (PA)
-
Bertanggung jawab atas penggunaan anggaran.
-
Penandatanganan dokumen anggaran dan pertanggungjawaban keuangan.
2. Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK)
-
Bertanggung jawab atas pelaksanaan teknis kegiatan.
-
Menyusun Rencana Kegiatan dan Anggaran (RKA) serta realisasi fisik.
3. Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK-SKPD)
-
Menyusun dan menyampaikan dokumen pelaksanaan anggaran.
-
Memonitor penatausahaan dan pelaporan keuangan.
4. Bendahara Pengeluaran dan Penerimaan
-
Melaksanakan transaksi keuangan.
-
Membuat pembukuan dan laporan pertanggungjawaban bendahara.
5. SKPD
-
Pelaksana teknis program/kegiatan yang bersumber dari APBD.
-
Bertanggung jawab terhadap perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi kegiatan.
SIKLUS BIMTEK PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH
Siklus Bimtek Pengelolaan keuangan daerah dimulai dari tahap perencanaan anggaran, yang dilakukan oleh SKPD dengan menyusun Rencana Kerja dan Anggaran (RKA-SKPD) berdasarkan prioritas pembangunan daerah dan kebijakan anggaran. Dalam tahap ini, Pengguna Anggaran (PA) memegang peran sentral dalam menetapkan kebijakan anggaran dan memastikan bahwa setiap kegiatan yang direncanakan sesuai dengan tujuan dan arah kebijakan daerah. Selanjutnya, hasil perencanaan dituangkan dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA), yang menjadi dasar pelaksanaan kegiatan dan penggunaan anggaran.
Tahap berikutnya adalah pelaksanaan anggaran, yang dijalankan oleh Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) bersama dengan PPK dan bendahara. PPTK bertanggung jawab atas pelaksanaan teknis kegiatan, termasuk pengadaan barang/jasa dan pencapaian output fisik, sementara Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK) memastikan setiap transaksi keuangan dicatat dengan benar dan sesuai prosedur. Pada saat yang sama, bendahara pengeluaran melaksanakan pembayaran dan mencatat seluruh transaksi keuangan secara rinci serta menyusun laporan pertanggungjawaban bendahara (LPJ).
Selanjutnya, proses berlanjut pada tahap penatausahaan dan pelaporan, yang mencakup pencatatan seluruh transaksi oleh bendahara, verifikasi dan rekapitulasi oleh PPK, serta penyusunan laporan realisasi anggaran, neraca, dan laporan operasional oleh SKPD. Pada tahap ini, integrasi dengan aplikasi keuangan seperti SIPD RI atau SIMDA Keuangan sangat diperlukan agar pelaporan berjalan secara sistematis dan akurat sesuai dengan sistem informasi pemerintah.
Tahap terakhir adalah pertanggungjawaban dan evaluasi, di mana seluruh laporan keuangan yang telah disusun akan diaudit oleh Inspektorat Daerah dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). PA bertanggung jawab menyampaikan laporan keuangan secara menyeluruh dan tepat waktu kepada kepala daerah serta memastikan adanya tindak lanjut dari rekomendasi hasil audit. Evaluasi menyeluruh terhadap kinerja anggaran, efektivitas pelaksanaan kegiatan, dan akuntabilitas penggunaan dana menjadi bagian penting dalam menyempurnakan siklus keuangan di tahun berikutnya.
Bimbingan Teknis (Bimtek) Pengelolaan Keuangan Daerah merupakan program strategis yang bertujuan untuk meningkatkan pemahaman, keterampilan, dan akuntabilitas seluruh aparatur yang terlibat dalam pengelolaan keuangan daerah, khususnya Pengguna Anggaran (PA), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK), Bendahara, dan satuan kerja perangkat daerah (SKPD). Melalui bimtek ini, peserta dibekali dengan pengetahuan menyeluruh mengenai regulasi keuangan terbaru, siklus anggaran daerah, serta penerapan sistem informasi seperti SIPD RI dan SIMDA Keuangan yang menjadi bagian penting dalam tata kelola keuangan berbasis digital.
Selain memberikan pemahaman konseptual, bimtek juga mendorong peserta untuk memahami peran dan tanggung jawabnya masing-masing secara lebih profesional, mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, hingga pertanggungjawaban keuangan. Hal ini penting untuk meminimalisir kesalahan administrasi, meningkatkan efisiensi penggunaan APBD, serta mencegah terjadinya penyalahgunaan anggaran.
Dengan mengikuti bimtek ini, aparatur pemerintah daerah diharapkan mampu menjalankan tugas pengelolaan keuangan secara transparan, efisien, dan sesuai dengan prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance). Bimtek ini bukan hanya sebagai bentuk peningkatan kapasitas sumber daya manusia, tetapi juga sebagai wujud komitmen daerah dalam menciptakan sistem keuangan yang bersih, tertib, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Bimtek Pengelolaan Keuangan Daerah Bagi PA, PPTK, dan PPK, Bendahara & SKPD Terbaru 2025/2026
Sehubung Dengan Penjelasan Di Atas, Dalam Rangka Memahami Serta Meningkatkan Kapasitas Dan Kapabilitas Pemerintah Pusat, Daerah Dan Swasta. Maka Kami Dari Pusat Edukasi Indonesia Mengajak Bapak/Ibu/Saudara(i) Untuk Mengikuti Bimbingan Teknis Dengan Tema: Bimtek Pengelolaan Keuangan Daerah Bagi PA, PPTK, dan PPK, Bendahara & SKPD Terbaru 2025/2026
Metode Bimtek Pengelolaan Keuangan Daerah
Pemaparan Materi, diskusi, tanya jawab, studi kasus dan simulasi langsung dengan konsep:
- 20% Teori berdasarkan literatur praktisi
- 40% analisa best practices & benchmarking antara: Institusi, korporasi & Industri
- 40% Studi kasus nyata & brainstorming antara Narasumber / Trainer dengan peserta kegiatan
Pilihan Kelas Pelaksanaan Pengelolaan Keuangan Daerah:
- Kelas Tatap Muka Di Hotel
- Online Zoom Meeting
- In House Training
Biaya Bimtek Pengelolaan Keuangan Daerah:
- Online Zoom Meeting : Rp. 3.000.000,- (Tiga Juta Rupiah)
- Non Akomodasi Penginapan : @Rp. 4.000.000,- (Empat Juta Rupiah)
- Fasilitas Dengan Penginapan 4 Hari 3 Malam dengan Kamar Twin Sharing (1 Kamar Untuk 2 Orang Peserta) : Rp. 4.800.000,- (Empat Juta Delapan Ratus Ribu Rupiah)
- Fasilitas Dengan Penginapan 4 Hari 3 Malam dengan Kamar Suite Room (1 Kamar Untuk 1 Orang Peserta) : Rp. 5.700.000,- (Lima Juta Tujuh Ratus Ribu Rupiah)
Fasilitas Bimtek Pengelolaan Keuangan Daerah:
- Bahan Ajar Modul ( Softcopy Dan Hardcopy)
- Seminar Kit
- Kuitansi Pembayaran Perpeserta
- Sertifikat
- Tas Kegiatan
- Konsumsi Dan Coffe Break Selama Kegiatan
- Kartu Tanda Peserta
- Penjemputan Di Bandara / Stasiun Bagi Peserta Rombongan Minimal 8 Orang Peserta
Tata Cara Pendaftaran Pengelolaan Keuangan Daerah:
- Surat Undangan Kegiatan Beserta Jadwal Kegiatan Akan Dikirimkan Setelah Melakukan Konfirmasi Melalui Panitia Arie Hp/Wa: 0851 – 2120 – 9392
- Surat Undangan Kegiatan Akan Dikirimkan Via E-Mail Dan/Atau Whatsapp
- Bagi Peserta Minimal 5 Orang Dapat Menentukan Waktu, Tempat Dan Materi Kegiatan Sesuai Kebutuhan Peserta
- Pendaftaran Paling Lambat 3 Hari Sebelum Pelaksanaan Kegiatan
- Tema, Materi Serta Rundown Kegiatan Dapat Menyesuaikan Keinginan Peserta
Kontak Person
- Arie – Hp/Wa: 0851 – 2120 – 9392
- website : https://www.pusatedukasi.co.id
