PELATIHAN PENYUSUNAN RKAP DAN RJP TERBARU 2025/2026
PELATIHAN PENYUSUNAN RKAP DAN RJP TERBARU 2025/2026

PELATIHAN PENYUSUNAN RKAP DAN RJP TERBARU 2025/2026
Dalam era tata kelola pemerintahan yang semakin terbuka dan akuntabel, perencanaan strategis dan operasional menjadi kunci utama dalam memastikan keberhasilan pengelolaan keuangan dan program pembangunan, baik pada level pemerintahan pusat, daerah, maupun desa. Salah satu instrumen penting dalam perencanaan tersebut adalah penyusunan RKAP (Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan) serta RJP (Rencana Jangka Panjang). Dalam konteks pemerintahan desa dan lembaga yang mengelola keuangan publik, dokumen ini menjadi pijakan dalam pelaksanaan kegiatan yang terarah, terukur, dan berorientasi pada hasil.
Di tengah meningkatnya tuntutan terhadap transparansi dan akuntabilitas, pelatihan dan peningkatan kapasitas aparatur dalam menyusun RKAP dan RJP menjadi kebutuhan mendesak. Kegiatan Bimtek (Bimbingan Teknis) terkait penyusunan dua dokumen strategis ini memiliki nilai strategis sebagai upaya untuk meningkatkan kemampuan teknis dan pemahaman regulatif bagi pengelola anggaran dan perencana kegiatan di tingkat lokal maupun institusi pemerintah lainnya.
Pentingnya pelatihan ini juga muncul sebagai respons terhadap kompleksitas peraturan perundang-undangan, dinamika kebutuhan masyarakat, dan tantangan pembangunan yang makin beragam. Pelatihan ini bukan sekadar kegiatan formalitas, melainkan wujud nyata dari peningkatan kapasitas sumber daya manusia dalam penyelenggaraan tata kelola yang baik (good governance) dan berkelanjutan.
Maka dari itu, Pusat Edukasi Indonesia menyelenggarakan program Bimtek Pelatihan Penyusunan RKAP dan RJP guna memberikan pemahaman mendalam, praktik langsung, serta simulasi penyusunan dokumen yang tepat guna dan sesuai dengan standar peraturan yang berlaku.
Definisi Bimtek Pelatihan Penyusunan RKAP dan RJP
Perangkat desa merupakan unsur penyelenggara pemerintahan desa yang bertugas membantu kepala desa dalam menjalankan tugas dan wewenangnya. Perangkat desa terdiri dari sekretaris desa dan perangkat lainnya seperti kepala urusan, kepala seksi, serta kepala dusun yang memiliki tanggung jawab administratif dan operasional di tingkat lokal. Mereka adalah ujung tombak dalam pelaksanaan kebijakan pemerintah dan penyelenggaraan layanan publik yang efisien dan akuntabel.
Penyelenggaraan pemerintahan desa merujuk pada seluruh aktivitas administrasi, pembangunan, pemberdayaan, dan pelayanan masyarakat yang dilakukan oleh pemerintah desa. Penyelenggaraan ini harus merujuk pada prinsip transparansi, partisipasi, dan akuntabilitas yang menjadi landasan reformasi birokrasi di tingkat desa. Dalam pelaksanaannya, perencanaan yang matang menjadi unsur utama dalam menghindari kesalahan administratif dan penyimpangan penggunaan anggaran.
RKAP (Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan) dalam konteks lembaga atau unit kerja pemerintah adalah dokumen tahunan yang memuat rencana kegiatan dan penganggaran yang dirancang secara realistis, sistematis, dan berbasis pada prioritas kebutuhan. Sementara itu, RJP (Rencana Jangka Panjang) adalah dokumen strategis yang memuat arah dan tujuan pembangunan dalam jangka waktu menengah hingga panjang (5–20 tahun), dengan memperhatikan potensi wilayah, kebutuhan masyarakat, dan visi pembangunan jangka panjang.
Dokumen RKAP dan RJP menjadi sangat penting dalam menjamin keselarasan program kerja tahunan dan jangka panjang agar dapat saling menopang dan menghindari inkonsistensi arah kebijakan. Pemahaman menyeluruh tentang cara penyusunan, isi dokumen, serta teknik evaluasinya akan memudahkan pelaksanaan tugas dan fungsi pemerintahan desa secara berkesinambungan dan profesional.
Peran dan Pentingnya Bimtek Pelatihan Penyusunan RKAP dan RJP
Pelatihan ini memiliki peran krusial dalam meningkatkan kualitas perencanaan dan penganggaran. Melalui bimtek, peserta dibekali dengan pemahaman teknis dan metodologis penyusunan RKAP dan RJP, mulai dari identifikasi kebutuhan, penyusunan indikator kinerja, hingga perhitungan anggaran berbasis output. Hal ini memberikan dampak signifikan terhadap efektivitas pelaksanaan kegiatan dan pencapaian target pembangunan desa.
Bimtek juga berperan sebagai media harmonisasi antara kebijakan pusat dan daerah. Banyak desa dan lembaga pemerintah sering mengalami kesulitan dalam menyesuaikan dokumen perencanaan mereka dengan arah kebijakan yang lebih tinggi. Dengan mengikuti bimtek, para perangkat desa dan perencana institusi dapat menyusun dokumen yang selaras dengan dokumen RPJMDes, Renstra, RKPD, dan RKP Nasional.
Selain itu, bimtek ini memperkuat budaya kerja profesional dan sistematis di lingkungan pemerintah desa dan institusi lainnya. Dokumen RKAP dan RJP yang disusun dengan baik menjadi dasar kuat untuk akuntabilitas dan pengawasan oleh berbagai pihak, termasuk auditor, legislatif, dan masyarakat. Dengan demikian, risiko kesalahan dalam penganggaran dan pelaksanaan kegiatan dapat diminimalkan.
Pentingnya bimtek ini juga terletak pada pembangunan kapasitas jangka panjang. Ilmu dan keterampilan yang diperoleh tidak hanya bermanfaat dalam penyusunan satu dokumen saja, melainkan menjadi bekal untuk pelatihan lanjutan dan peningkatan profesionalisme aparatur dalam aspek lain dari penyelenggaraan pemerintahan.
Materi Bimtek Pelatihan Penyusunan RKAP dan RJP
- Pengantar Konsep RKAP dan RJP
- Pengertian dan ruang lingkup RKAP dan RJP
- Landasan hukum dan regulasi penyusunan RKAP dan RJP
- Keterkaitan antara perencanaan tahunan dan jangka panjang
- Analisis Situasi dan Penetapan Tujuan
- Teknik analisis SWOT, PESTEL, dan studi kebutuhan masyarakat
- Formulasi visi, misi, tujuan, dan sasaran program
- Prioritisasi kegiatan berdasarkan potensi dan kebutuhan
- Teknis Penyusunan Dokumen
- Format baku dokumen RKAP dan RJP
- Penentuan indikator kinerja utama (IKU)
- Penyusunan anggaran berbasis program dan kinerja
- Simulasi dan Studi Kasus
- Simulasi penyusunan dokumen RKAP dan RJP
- Evaluasi dan pembahasan hasil simulasi
- Best practice dari desa/institusi lain yang berhasil
- Monitoring dan Evaluasi
- Teknik penyusunan instrumen Monev
- Peran evaluasi dalam peningkatan kualitas dokumen
- Pelaporan dan tindak lanjut hasil evaluasi
Tujuan dan Manfaat Bimtek Pelatihan Penyusunan RKAP dan RJP
Tujuan utama dari BIMTEK PELATIHAN PENYUSUNAN RKAP DAN RJP adalah memberikan pemahaman mendalam serta kemampuan praktis kepada peserta dalam menyusun dokumen RKAP dan RJP secara tepat, akurat, dan sesuai regulasi. Dengan adanya pelatihan ini, diharapkan setiap desa dan institusi pemerintahan mampu melakukan perencanaan dan penganggaran yang lebih baik, terarah, serta mampu dievaluasi secara sistematis.
Manfaat langsung dari bimtek ini antara lain meningkatkan kapasitas perencanaan peserta, meminimalkan kesalahan dalam penganggaran, memperkuat akuntabilitas publik, serta meningkatkan sinergi antara perencanaan jangka pendek dan jangka panjang. Dalam jangka panjang, bimtek ini akan menciptakan kultur kerja yang berbasis data, efisiensi, dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan.
Selain itu, pelatihan ini juga meningkatkan kesiapan desa dan lembaga dalam menghadapi audit dan penilaian kinerja oleh berbagai lembaga pengawas, baik internal maupun eksternal. Peserta juga dapat menyusun laporan yang lebih informatif dan memenuhi standar pelaporan publik.
BIMTEK PELATIHAN PENYUSUNAN RKAP DAN RJP merupakan kebutuhan mendesak dalam membangun tata kelola pemerintahan yang terarah, akuntabel, dan berkelanjutan. Melalui pelatihan ini, perangkat desa dan pengelola lembaga publik mendapatkan pemahaman strategis dan teknis dalam menyusun dokumen perencanaan yang menjadi dasar pelaksanaan kegiatan dan pengelolaan anggaran.
Dokumen RKAP dan RJP yang disusun secara profesional akan memberikan arah yang jelas dalam pembangunan dan pelayanan publik. Dengan demikian, potensi desa dan lembaga dapat dimaksimalkan melalui kegiatan yang terencana dan dievaluasi dengan baik. Bimtek ini bukan hanya tentang memenuhi kewajiban administratif, tetapi juga membangun fondasi pembangunan yang kuat dan berkelanjutan.
Pusat Edukasi Indonesia terus berkomitmen dalam menyediakan program pelatihan yang relevan, aplikatif, dan bermutu tinggi guna mendorong peningkatan kapasitas pemerintahan desa dan lembaga lainnya di seluruh Indonesia. Mari bersama membangun desa dan lembaga yang tangguh, transparan, dan profesional melalui pelatihan yang tepat guna dan berorientasi masa depan.

PELATIHAN PENYUSUNAN RKAP DAN RJP TERBARU 2025/2026
Sehubung Dengan Penjelasan Di Atas, Dalam Rangka Memahami Serta Meningkatkan Kapasitas Dan Kapabilitas Pemerintah Pusat, Daerah Dan Swasta. Maka Kami Dari Pusat Edukasi Indonesia Mengajak Bapak/Ibu/Saudara(i) Untuk Mengikuti Bimbingan Teknis Dengan Tema: PELATIHAN PENYUSUNAN RKAP DAN RJP TERBARU 2025/2026
Metode Bimtek Pelatihan Penyusunan RKAP dan RJP
Pemaparan Materi, diskusi, tanya jawab, studi kasus dan simulasi langsung dengan konsep:
- 20% Teori berdasarkan literatur praktisi
- 40% analisa best practices & benchmarking antara: Institusi, korporasi & Industri
- 40% Studi kasus nyata & brainstorming antara Narasumber / Trainer dengan peserta kegiatan
Pilihan Kelas Pelaksanaan Bimtek Pelatihan Penyusunan RKAP dan RJP:
- Kelas Tatap Muka Di Hotel
- Online Zoom Meeting
- In House Training
Biaya Bimtek Pelatihan Penyusunan RKAP dan RJP
- Online Zoom Meeting : Rp. 3.000.000,- (Tiga Juta Rupiah)
- Non Akomodasi Penginapan : @Rp. 4.000.000,- (Empat Juta Rupiah)
- Fasilitas Dengan Penginapan 4 Hari 3 Malam dengan Kamar Twin Sharing (1 Kamar Untuk 2 Orang Peserta) : Rp. 4.800.000,- (Empat Juta Delapan Ratus Ribu Rupiah)
- Fasilitas Dengan Penginapan 4 Hari 3 Malam dengan Kamar Suite Room (1 Kamar Untuk 1 Orang Peserta) : Rp. 5.700.000,- (Lima Juta Tujuh Ratus Ribu Rupiah)
Fasilitas Bimtek Pelatihan Penyusunan RKAP dan RJP
- Bahan Ajar Modul ( Softcopy Dan Hardcopy)
- Seminar Kit
- Kuitansi Pembayaran Perpeserta
- Sertifikat
- Tas Kegiatan
- Konsumsi Dan Coffe Break Selama Kegiatan
- Kartu Tanda Peserta
- Penjemputan Di Bandara / Stasiun Bagi Peserta Rombongan Minimal 8 Orang Peserta
Tata Cara Pendaftaran Bimtek Pelatihan Penyusunan RKAP dan RJP:
- Surat Undangan Kegiatan Beserta Jadwal Kegiatan Akan Dikirimkan Setelah Melakukan Konfirmasi Melalui Panitia Arie Hp/Wa: 0851 – 2120 – 9392
- Surat Undangan Kegiatan Akan Dikirimkan Via E-Mail Dan/Atau Whatsapp
- Bagi Peserta Minimal 5 Orang Dapat Menentukan Waktu, Tempat Dan Materi Kegiatan Sesuai Kebutuhan Peserta
- Pendaftaran Paling Lambat 3 Hari Sebelum Pelaksanaan Kegiatan
- Tema, Materi Serta Rundown Kegiatan Dapat Menyesuaikan Keinginan Peserta
Kontak Person
- Arie – Hp/Wa: 0851 – 2120 – 9392
- website : https://www.pusatedukasi.co.id

PELATIHAN PENYUSUNAN RKAP DAN RJP TERBARU 2025/2026