Bimtek Training Witholding Tax (PPh Pasal 21,22,23,26 & Pasal 4 Ayat (2) Terbaru 2025/2026

Bimtek Training Witholding Tax (PPh Pasal 21,22,23,26 & Pasal 4 Ayat (2) Terbaru 2025/2026

Bimtek Training Witholding Tax (PPh Pasal 21,22,23,26 & Pasal 4 Ayat (2) Terbaru 2025/2026

Withholding tax, atau pajak potong pungut, adalah mekanisme pemotongan atau pemungutan pajak yang dilakukan oleh pihak ketiga (pemotong/pemungut pajak) atas penghasilan yang diterima oleh wajib pajak. Regulasi terkait withholding tax di Indonesia tertuang dalam berbagai pasal Undang-Undang Pajak Penghasilan (PPh), seperti PPh Pasal 21, 22, 23, 26, dan PPh Pasal 4 Ayat (2) Final . Pemahaman yang komprehensif dan implementasi yang tepat atas ketentuan ini sangat krusial bagi perusahaan maupun instansi pemerintah untuk memenuhi kewajiban perpajakan, menghindari sanksi, dan menjaga kepatuhan.

Bimbingan Teknis (Bimtek) Training Withholding Tax hadir sebagai solusi untuk membekali para profesional dengan pengetahuan mendalam dan keterampilan praktis dalam mengelola pajak potong pungut sesuai dengan peraturan perpajakan terbaru . 

Pengertian Withholding Tax

Withholding tax adalah sistem pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak yang melakukan pembayaran kepada penerima penghasilan . Pihak yang memotong atau memungut pajak tersebut kemudian wajib menyetorkan pajak yang telah dipotong/dipungut ke kas negara dan melaporkannya kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) .

Berbagai pasal PPh mengatur jenis-jenis penghasilan dan subjek yang dikenai withholding tax:

  • PPh Pasal 21: Pajak atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan yang diterima oleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri, seperti gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan imbalan lainnya .

  • PPh Pasal 22: Pajak yang dikenakan atas penghasilan sehubungan dengan pembayaran atas penyerahan barang oleh bendahara pemerintah dan badan-badan tertentu, serta kegiatan impor .

  • PPh Pasal 23: Pajak atas penghasilan berupa modal, jasa, atau penyelenggaraan kegiatan selain yang telah dipotong PPh Pasal 21 .

  • PPh Pasal 26: Pajak yang dikenakan atas penghasilan yang diterima oleh Wajib Pajak luar negeri dari Indonesia . Tarif PPh Pasal 26 umumnya 20% dari penghasilan bruto, kecuali jika ada perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B) .

  • PPh Pasal 4 Ayat (2) Final: Pajak atas penghasilan tertentu yang bersifat final, yang berarti pemotongan pajaknya selesai pada saat pembayaran dan tidak dihitung kembali dalam SPT Tahunan, seperti penghasilan dari sewa tanah/bangunan, jasa konstruksi, atau bunga deposito .

Tujuan Bimtek Training Witholding Tax (PPh Pasal 21,22,23,26 & Pasal 4 Ayat (2)

Tujuan utama dari pelatihan ini adalah:

  • Meningkatkan pemahaman peserta mengenai konsep, dasar hukum, dan implikasi withholding tax secara komprehensif .

  • Membekali peserta dengan mekanisme penghitungan pajak yang tepat untuk PPh Pasal 21, 22, 23, 26, dan Pasal 4 Ayat (2) .

  • Mengajarkan teknik pemotongan dan pemungutan pajak yang benar sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku .

  • Menganalisis dan mengantisipasi masalah yang sering terjadi dalam implementasi withholding tax .

  • Meningkatkan kepatuhan perpajakan perusahaan atau instansi pemerintah dalam pelaksanaan kewajiban potong pungut.

  • Mengurangi risiko sanksi administrasi atau denda akibat kesalahan dalam perhitungan atau pelaporan pajak.

Manfaat Mengikuti Bimtek Training Witholding Tax (PPh Pasal 21,22,23,26 & Pasal 4 Ayat (2)

Peserta yang mengikuti Bimtek ini akan memperoleh berbagai manfaat, antara lain:

  • Pemahaman mendalam tentang subjek, objek, tarif, dan mekanisme penghitungan masing-masing jenis PPh (Pasal 21, 22, 23, 26, dan 4 Ayat (2)) .

  • Keterampilan praktis dalam menerapkan tarif pajak dan melakukan pemotongan/pemungutan yang benar .

  • Kemampuan menganalisis kasus dan mengantisipasi masalah yang sering muncul dalam withholding tax .

  • Peningkatan akurasi dalam perhitungan dan pelaporan pajak, sehingga meminimalkan risiko kesalahan.

  • Peningkatan kepatuhan perpajakan yang berdampak positif pada reputasi dan mitigasi risiko fiskal perusahaan/instansi.

  • Sertifikat resmi yang dapat meningkatkan kredibilitas profesional di bidang perpajakan.

  • Kesempatan untuk berdiskusi dan membangun jaringan dengan sesama profesional dan narasumber ahli .

Target Peserta Bimtek Training Witholding Tax (PPh Pasal 21,22,23,26 & Pasal 4 Ayat (2)

Pelatihan ini sangat relevan untuk diikuti oleh:

  • Staf keuangan, akuntansi, dan pajak di perusahaan swasta maupun BUMN/BUMD.

  • Manajer keuangan, manajer akuntansi, dan manajer pajak.

  • Bendahara dan pengelola keuangan di instansi pemerintah (pusat dan daerah) .

  • Auditor internal dan eksternal.

  • Konsultan pajak dan profesional di bidang perpajakan.

  • Akademisi dan mahasiswa yang ingin memperdalam pengetahuan perpajakan.

Materi Bimtek Training Witholding Tax (PPh Pasal 21,22,23,26 & Pasal 4 Ayat (2)

Materi pelatihan disusun secara komprehensif dan aplikatif, mencakup:

  1. Pengantar Withholding Tax: Definisi, dasar hukum, dan implikasi umum .

  2. Subjek dan Objek Pajak: Pembahasan siapa yang dipotong/dipungut dan penghasilan apa yang dikenakan pajak .

  3. Mekanisme Penghitungan Pajak: Teknik dan rumus perhitungan untuk setiap jenis PPh .

  4. Tarif Pajak dan Penerapannya: Detail tarif yang berlaku dan cara aplikasinya .

  5. Pajak Penghasilan Pasal 15: Penjelasan umum terkait PPh Pasal 15 .

  6. Pajak Penghasilan Pasal 21/26:

    • Pengertian PPh Pasal 21 dan 26 

    • Teknik perhitungan PPh Pasal 21 sesuai ketentuan terbaru, termasuk PMK 122/PMK.010/2015 .

    • Perbedaan PPh Pasal 21 dan 26 .

    • PPh Final Pasal 21 untuk Pejabat Negara, PNS, TNI/POLRI .

    • Penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21/26 (gaji, tunjangan, bonus, imbalan jasa, dll.) .

    • Dasar pengenaan dan pemotongan PPh Pasal 21/26 .

    • Tarif pemotongan PPh Pasal 21/26 (Tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh dan Tarif Efektif Pemotongan PPh Pasal 21 (TER) Bulanan/Harian) .

  7. Pajak Penghasilan Pasal 22: Pengertian dan penerapannya .

  8. Pajak Penghasilan Pasal 23/26: Pengertian dan penerapannya .

  9. Pajak Penghasilan Pasal 4 Ayat (2) – Final: Pengertian dan karakteristik pajak final . Contoh tarif PPh Pasal 4 ayat (2) (misalnya 1,75% atau 2,65% untuk nilai kontrak) .

  10. Teknik Pemotongan dan Pemungutan Pajak: Prosedur praktis yang harus dilakukan pemotong/pemungut .

  11. Menganalisis dan Mengantisipasi Masalah: Studi kasus dan diskusi mengenai tantangan dalam withholding tax .

  12. Studi Kasus: Penerapan konsep dalam skenario nyata .

Urgensi Mengikuti Bimtek Training Witholding Tax (PPh Pasal 21,22,23,26 & Pasal 4 Ayat (2)

1. Kepatuhan Regulasi yang Dinamis

Peraturan perpajakan, khususnya terkait PPh, seringkali mengalami pembaruan. Bimtek ini memastikan peserta selalu up-to-date dengan regulasi terbaru, seperti ketentuan PPh Pasal 21 sesuai PMK 122/PMK.010/2015 .

2. Mengurangi Risiko dan Sanksi

Kesalahan dalam pemotongan, penyetoran, atau pelaporan pajak dapat berujung pada denda, sanksi administrasi, bahkan masalah hukum . Pelatihan ini membekali peserta untuk meminimalkan risiko tersebut .

3. Efisiensi dan Akurasi Operasional

Dengan pemahaman yang kuat, proses pemotongan dan pemungutan pajak dapat berjalan lebih efisien dan akurat, mengurangi beban kerja administratif dan potensi koreksi .

4. Peningkatan Profesionalisme SDM

Bimtek ini akan meningkatkan kompetensi staf keuangan dan pajak, menjadikan mereka aset berharga bagi perusahaan atau instansi dalam mengelola kewajiban perpajakan .

5. Pencegahan Sengketa Pajak

Pemahaman yang komprehensif tentang withholding tax membantu perusahaan menghindari sengketa dengan otoritas pajak, yang dapat memakan waktu dan sumber daya .

Bagi Anda para profesional di bidang keuangan, akuntansi, dan pajak yang ingin menguasai seluk-beluk withholding tax (PPh Pasal 21, 22, 23, 26 & Pasal 4 Ayat (2)), Pusat Edukasi Indonesia mengundang Anda untuk mengikuti Bimtek Training Withholding Tax.

Keunggulan pelatihan di Pusat Edukasi Indonesia:

  • Materi lengkap, terkini, dan praktis, disampaikan oleh narasumber ahli dan tersertifikasi BNSP .

  • Fokus pada studi kasus dan analisis masalah yang sering terjadi .

  • Kesempatan untuk berdiskusi langsung dengan tim training untuk mencapai outcome kompetensi yang diinginkan .

  • Fasilitas pelatihan yang nyaman dan mendukung proses belajar yang efektif.

  • Membangun jejaring profesional dengan peserta dari berbagai perusahaan dan instansi.

Jangan lewatkan kesempatan untuk menjadi ahli dalam pengelolaan pajak potong pungut! Segera daftarkan diri Anda dan tim di Pusat Edukasi Indonesia! Tingkatkan kepatuhan perpajakan dan profesionalisme Anda demi keberlanjutan bisnis dan keuangan yang sehat!

Bimtek Training Witholding Tax (PPh Pasal 21,22,23,26 & Pasal 4 Ayat (2) Terbaru 2025/2026

Bimtek Training Witholding Tax (PPh Pasal 21,22,23,26 & Pasal 4 Ayat (2) Terbaru 2025/2026

Sehubung Dengan Penjelasan Di Atas, Dalam Rangka Memahami Serta Meningkatkan Kapasitas Dan Kapabilitas Pemerintah Pusat, Daerah Dan Swasta. Maka Kami Dari Pusat Edukasi Indonesia Mengajak Bapak/Ibu/Saudara(i) Untuk Mengikuti Bimbingan Teknis Dengan Tema: Bimtek Training Witholding Tax (PPh Pasal 21,22,23,26 & Pasal 4 Ayat (2)

Metode Bimtek Training Witholding Tax (PPh Pasal 21,22,23,26 & Pasal 4 Ayat (2)

Pemaparan Materi, diskusi, tanya jawab, studi kasus dan simulasi langsung dengan konsep:

  • 20% Teori berdasarkan literatur praktisi
  • 40% analisa best practices & benchmarking antara: Institusi, korporasi & Industri
  • 40% Studi kasus nyata & brainstorming antara Narasumber / Trainer dengan peserta kegiatan

Pilihan Kelas Pelaksanaan Bimtek Training Witholding Tax (PPh Pasal 21,22,23,26 & Pasal 4 Ayat (2):

  1. Kelas Tatap Muka Di Hotel
  2. Online Zoom Meeting
  3. In House Training

Biaya Bimtek Training Witholding Tax (PPh Pasal 21,22,23,26 & Pasal 4 Ayat (2)

  • Online Zoom Meeting : Rp. 3.000.000,- (Tiga Juta Rupiah)
  • Non Akomodasi Penginapan : @Rp. 4.000.000,- (Empat Juta Rupiah)
  • Fasilitas Dengan Penginapan 4 Hari 3 Malam dengan Kamar Twin Sharing (1 Kamar Untuk 2 Orang Peserta) : Rp. 4.800.000,- (Empat Juta Delapan Ratus Ribu Rupiah)
  • Fasilitas Dengan Penginapan 4 Hari 3 Malam dengan Kamar Suite Room (1 Kamar Untuk 1 Orang Peserta) : Rp. 5.700.000,- (Lima Juta Tujuh Ratus Ribu Rupiah)

Fasilitas Bimtek Training Witholding Tax (PPh Pasal 21,22,23,26 & Pasal 4 Ayat (2)

  • Bahan Ajar Modul ( Softcopy Dan Hardcopy)
  • Seminar Kit
  • Kuitansi Pembayaran Perpeserta
  • Sertifikat
  • Tas Kegiatan
  • Konsumsi Dan Coffe Break Selama Kegiatan
  • Kartu Tanda Peserta
  • Penjemputan Di Bandara / Stasiun Bagi Peserta Rombongan Minimal 8 Orang Peserta

Tata Cara Pendaftaran Bimtek Training Witholding Tax (PPh Pasal 21,22,23,26 & Pasal 4 Ayat (2):

  • Surat Undangan Kegiatan Beserta Jadwal Kegiatan Akan Dikirimkan Setelah Melakukan Konfirmasi Melalui Panitia Arie Hp/Wa: 0851 – 2120 – 9392
  • Surat Undangan Kegiatan Akan Dikirimkan Via E-Mail Dan/Atau Whatsapp
  • Bagi Peserta Minimal 5 Orang Dapat Menentukan Waktu, Tempat Dan Materi Kegiatan Sesuai Kebutuhan Peserta
  • Pendaftaran Paling Lambat 3 Hari Sebelum Pelaksanaan Kegiatan
  • Tema, Materi Serta Rundown Kegiatan Dapat Menyesuaikan Keinginan Peserta

Kontak Person Bimtek Training Witholding Tax (PPh Pasal 21,22,23,26 & Pasal 4 Ayat (2)

Bimtek Training Witholding Tax (PPh Pasal 21,22,23,26 & Pasal 4 Ayat (2) Terbaru 2025/2026

Bimtek Training Witholding Tax (PPh Pasal 21,22,23,26 & Pasal 4 Ayat (2) Terbaru 2025/2026

author-avatar

Tentang PENA

Pusat Edukasi Indonesia adalah lembaga profesional yang berdedikasi dan memberikan layanan di bidang Bimbingan Teknis (Bimtek), Pendidikan dan Pelatihan (Diklat), Workshop, Seminar, Sertifikasi, Riset, Inhouse Training, serta Pelatihan dan Pendidikan Non Formal. Pusat Edukasi Indonesia bertujuan mendukung peningkatan kapasitas, kompetensi, dan keterampilan melalui program yang dirancang secara profesional dan sesuai dengan kebutuhan para peserta.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *