Training Anti Fraud JKN: Membangun Tim Pencegahan Kecurangan Sesuai PMK 16/2019 Terbaru 2025/2026

Training Anti Fraud JKN: Membangun Tim Pencegahan Kecurangan Sesuai PMK 16/2019 Terbaru 2025/2026

Training Anti Fraud JKN: Membangun Tim Pencegahan Kecurangan Sesuai PMK 16/2019 Terbaru 2025/2026


Training Anti Fraud JKN: Membangun Tim Pencegahan Kecurangan Sesuai PMK 16/2019 Terbaru

Pengertian Training Anti Fraud JKN

Training Anti Fraud JKN adalah pelatihan yang dirancang khusus untuk membekali peserta dengan pengetahuan dan keterampilan dalam mencegah, mendeteksi, dan mengatasi kecurangan atau fraud di dalam pelaksanaan program JKN. Fraud dalam konteks JKN merupakan segala bentuk kecurangan yang dapat merugikan keuangan negara dan mengganggu kelancaran pelayanan kesehatan yang dibiayai oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Pencegahan kecurangan JKN.

Pelatihan ini mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 16 Tahun 2019 terbaru yang mengatur tata cara pencegahan dan penanganan fraud pada program JKN, sehingga peserta mampu membangun dan mengelola tim anti fraud yang efektif dan sesuai regulasi. Manajemen risiko fraud kesehatan.

Tujuan Training Anti Fraud JKN

Tujuan pelatihan ini adalah:

  • Memberikan pemahaman mendalam tentang konsep, jenis, dan modus operandi fraud dalam program JKN.

  • Meningkatkan kemampuan peserta dalam membangun tim pencegahan fraud yang terstruktur, profesional, dan berintegritas.

  • Mengajarkan teknik-teknik deteksi fraud menggunakan data dan teknologi informasi terkini.

  • Membekali peserta dengan prosedur penanganan fraud sesuai PMK 16/2019 dalam rangka menjaga akuntabilitas dan transparansi program JKN.

  • Mendorong budaya anti fraud dalam organisasi pelayanan kesehatan dan manajemen JKN.

  • Meningkatkan koordinasi antarstakeholder dalam pencegahan dan penindakan kecurangan JKN.

Dengan tujuan tersebut, training ini sangat penting untuk memperkuat pengelolaan program JKN agar berjalan efektif dan bebas dari praktik curang.

Manfaat Training Anti Fraud JKN

Manfaat yang diperoleh peserta meliputi:

  • Pemahaman menyeluruh tentang risiko fraud dalam program JKN dan pola-pola kecurangan yang sering terjadi.

  • Keterampilan menyusun dan mengoperasikan tim anti fraud yang mampu bekerja secara sinergis dan berorientasi hasil.

  • Penguasaan teknik audit forensik dan investigasi fraud berbasis data dan informasi digital.

  • Kemampuan menerapkan PMK 16/2019 sebagai landasan hukum dan prosedur penanganan fraud.

  • Peningkatan kemampuan dalam penyusunan laporan temuan fraud dan rekomendasi penanganan yang efektif.

  • Sertifikat resmi sebagai bukti kompetensi dalam pencegahan fraud JKN yang dapat meningkatkan kredibilitas profesi.

  • Mendorong peningkatan integritas dan transparansi organisasi sesuai prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.

Target Peserta Pelatihan anti fraud BPJS

Pelatihan anti fraud BPJS ditujukan bagi:

  • Pegawai dan manajer di BPJS Kesehatan dan Dinas Kesehatan yang menangani program JKN.

  • Tim auditor internal dan eksternal yang melakukan pengawasan program JKN.

  • Tenaga kepatuhan, pengendalian risiko, dan manajemen resiko fraud di lembaga kesehatan dan penyelenggara JKN.

  • Tim investigasi dan penegak hukum yang terkait dengan penanganan fraud JKN.

  • Praktisi dan konsultan manajemen risiko serta audit forensik.

  • Pegawai yang ingin mendalami bidang pencegahan fraud dalam sektor kesehatan.

Dengan target yang jelas, pelatihan ini mampu membangun kapasitas sumber daya manusia yang kompeten dan profesional.

Materi Training Anti Fraud JKN

Materi pelatihan meliputi:

  1. Konsep Fraud dan Fraud Management pada Program JKN: Definisi, jenis kecurangan, dan dampaknya pada program JKN.

  2. Regulasi PMK Nomor 16/2019: Isi dan implementasi terkait pencegahan dan penanganan fraud.

  3. Pembentukan dan Pengelolaan Tim Anti Fraud: Struktur organisasi, peran, dan tugas tim pencegahan kecurangan.

  4. Teknik Deteksi Fraud: Penggunaan data analytics, audit forensik, dan metode investigasi fraud.

  5. Proses Investigasi dan Penanganan Fraud: Prosedur, dokumentasi, dan pelaporan hasil investigasi.

  6. Penguatan Sistem Pengendalian Internal (SPI): Pencegahan fraud melalui kontrol manajemen yang efektif.

  7. Etika dan Integritas dalam Pengelolaan Program JKN: Membangun budaya kerja anti fraud yang berkelanjutan.

  8. Studi Kasus Fraud JKN dan Simulasi Investigasi: Analisis kasus nyata dan praktik terbaik penanganan.

  9. Sistem Teknologi Informasi dalam Pencegahan Fraud: Pemanfaatan sistem informasi dan platform digital.

  10. Strategi Komunikasi dan Pelaporan Fraud: Penyusunan laporan temuan dan edukasi internal.

Urgensi Mengikuti Training Anti Fraud JKN

Mengikuti training ini sangat penting mengingat:

  • Besarnya risiko kerugian finansial akibat fraud dalam program JKN yang berdampak pada keberlanjutan program kesehatan nasional.

  • Kewajiban instansi terkait untuk memastikan pengelolaan keuangan dan pelayanan JKN berjalan transparan dan akuntabel.

  • Regulasi PMK 16/2019 menuntut pembentukan tim anti fraud yang profesional dan mampu bekerja efektif.

  • Peningkatan kemampuan tenaga ahli anti fraud dapat memperkecil potensi fraud dan meningkatkan kepercayaan masyarakat.

  • Peningkatan kompetensi sangat diperlukan untuk mendukung implementasi pengawasan dan penindakan fraud yang tepat waktu dan akurat.

  • Program ini juga mendukung integrasi teknologi dan metode modern dalam pencegahan kecurangan.

Pusat Edukasi Indonesia menghadirkan Training Anti Fraud JKN yang komprehensif dan terbaru, sesuai dengan PMK 16/2019, dibimbing oleh para ahli berpengalaman. Pelatihan ini dirancang untuk membentuk tim pencegahan fraud yang solid dan efektif sehingga dapat mendukung program JKN dengan maksimal.

Jangan lewatkan kesempatan berharga ini untuk memperkuat kompetensi Anda dan tim dalam mencegah fraud. Daftarkan segera diri Anda dan lembaga Anda di Pusat Edukasi Indonesia, dan jadilah agen perubahan dalam mewujudkan tata kelola kesehatan yang bersih, transparan, dan profesional.

Training Anti Fraud JKN: Membangun Tim Pencegahan Kecurangan Sesuai PMK 16/2019 Terbaru 2025/2026

Training Anti Fraud JKN: Membangun Tim Pencegahan Kecurangan Sesuai PMK 16/2019 Terbaru 2025/2026

Sehubung Dengan Penjelasan Di Atas, Dalam Rangka Memahami Serta Meningkatkan Kapasitas Dan Kapabilitas Pemerintah Pusat, Daerah Dan Swasta. Maka Kami Dari Pusat Edukasi Indonesia Mengajak Bapak/Ibu/Saudara(i) Untuk Mengikuti Bimbingan Teknis Dengan Tema: Training Anti Fraud JKN: Membangun Tim Pencegahan Kecurangan Sesuai PMK 16/2019

Metode Training Anti Fraud JKN: Membangun Tim Pencegahan Kecurangan Sesuai PMK 16/2019

Pemaparan Materi, diskusi, tanya jawab, studi kasus dan simulasi langsung dengan konsep:

  • 20% Teori berdasarkan literatur praktisi
  • 40% analisa best practices & benchmarking antara: Institusi, korporasi & Industri
  • 40% Studi kasus nyata & brainstorming antara Narasumber / Trainer dengan peserta kegiatan

Pilihan Kelas Pelaksanaan:

  1. Kelas Tatap Muka Di Hotel
  2. Online Zoom Meeting
  3. In House Training

Biaya Bimtek

  • Online Zoom Meeting : Rp. 3.000.000,- (Tiga Juta Rupiah)
  • Non Akomodasi Penginapan : @Rp. 4.000.000,- (Empat Juta Rupiah)
  • Fasilitas Dengan Penginapan 4 Hari 3 Malam dengan Kamar Twin Sharing (1 Kamar Untuk 2 Orang Peserta) : Rp. 4.800.000,- (Empat Juta Delapan Ratus Ribu Rupiah)
  • Fasilitas Dengan Penginapan 4 Hari 3 Malam dengan Kamar Suite Room (1 Kamar Untuk 1 Orang Peserta) : Rp. 5.700.000,- (Lima Juta Tujuh Ratus Ribu Rupiah)

Narasumber:

Narasumber dalam Bimtek/Pelatihan ini adalah Trainer yang berpengalaman di bidang masing-masing dan Tersertifikasi BNSP. Narasumber kami dari kalangan Kementrian, Praktisi, Akademisi dan Konsultan. Narasumber kami juga open diskusi sebelum dan sesudah kegiatan berlangsung, agar semua masalah yang dihadapi oleh peserta dapat terselesaikan dan tercapainya tujuan dari peserta.

Pilihan Lokasi Kegiatan:

Bimtek dan Pelatihan ini dilaksanakan di Beberapa kota besar di Indonesia Seperti Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Bali, Batam, Surabaya, Malang, Medan, Makassar, Lampung, Semarang, Manado, Balikpapan, Samarinda, Banjarmasin, Palembang, Maluku, Papua dan Kota-kota besar lainnya. Peserta dapat request kota pilihan sesuai permintaan dengan menghubungi Tim kami.

Fasilitas Bimtek

  • Bahan Ajar Modul ( Softcopy Dan Hardcopy)
  • Seminar Kit
  • Kuitansi Pembayaran Perpeserta
  • Sertifikat
  • Tas Kegiatan
  • Konsumsi Dan Coffe Break Selama Kegiatan
  • Kartu Tanda Peserta
  • Penjemputan Di Bandara / Stasiun Bagi Peserta Rombongan Minimal 8 Orang Peserta

Tata Cara Pendaftaran:

  • Surat Undangan Kegiatan Beserta Jadwal Kegiatan Akan Dikirimkan Setelah Melakukan Konfirmasi Melalui Panitia Arie Hp/Wa: 0851 – 2120 – 9392
  • Surat Undangan Kegiatan Akan Dikirimkan Via E-Mail Dan/Atau Whatsapp
  • Bagi Peserta Minimal 5 Orang Dapat Menentukan Waktu, Tempat Dan Materi Kegiatan Sesuai Kebutuhan Peserta
  • Pendaftaran Paling Lambat 3 Hari Sebelum Pelaksanaan Kegiatan
  • Tema, Materi Serta Rundown Kegiatan Dapat Menyesuaikan Keinginan Peserta

Legalitas Kami

  • SK KEMENKUM-HAM RI

Nomor AHU-0040093.AH.01.01.TAHUN 2025

  • Akta Pendirian

Akta No. 44, Tanggal 16 Mei 2025 dibuat oleh Notaris Wenika Priastuti Agustini, S.H., M.KN.

  • Nomor Induk Berusaha (NIB)

2305250063339

Kontak Person

Training Anti Fraud JKN: Membangun Tim Pencegahan Kecurangan Sesuai PMK 16/2019 Terbaru 2025/2026

Training Anti Fraud JKN: Membangun Tim Pencegahan Kecurangan Sesuai PMK 16/2019 Terbaru 2025/2026

author-avatar

Tentang PENA

Pusat Edukasi Indonesia adalah lembaga profesional yang berdedikasi dan memberikan layanan di bidang Bimbingan Teknis (Bimtek), Pendidikan dan Pelatihan (Diklat), Workshop, Seminar, Sertifikasi, Riset, Inhouse Training, serta Pelatihan dan Pendidikan Non Formal. Pusat Edukasi Indonesia bertujuan mendukung peningkatan kapasitas, kompetensi, dan keterampilan melalui program yang dirancang secara profesional dan sesuai dengan kebutuhan para peserta.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *