Bimtek Akuntansi dan Perpajakan Rumah Sakit Terbaru 2025/2026
Bimtek Akuntansi dan Perpajakan Rumah Sakit Terbaru 2025/2026

Bimtek Akuntansi dan Perpajakan Rumah Sakit Terbaru 2025/2026
Bimtek Akuntansi dan Perpajakan Rumah Sakit adalah kegiatan bimbingan teknis yang bertujuan untuk memberikan pemahaman dan keterampilan praktis kepada para pengelola keuangan, akuntan, bendahara, serta manajemen rumah sakit dalam mengelola sistem akuntansi dan perpajakan secara tepat, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dalam era reformasi birokrasi dan peningkatan tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel, rumah sakit, baik milik pemerintah maupun swasta dituntut untuk mampu mengelola sistem akuntansi dan perpajakan secara profesional dan sesuai regulasi yang berlaku. Akuntansi dan perpajakan di sektor rumah sakit memiliki karakteristik khusus, mengingat rumah sakit tidak hanya berfungsi sebagai institusi pelayanan publik, tetapi juga sebagai entitas ekonomi yang harus mampu mempertanggungjawabkan setiap transaksi keuangannya secara sah dan benar.
Penerapan standar akuntansi seperti Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) untuk rumah sakit daerah dan PSAK (Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan) untuk rumah sakit swasta, serta kepatuhan terhadap peraturan perpajakan seperti PPN, PPh Pasal 21, 23, dan 4(2), memerlukan pemahaman yang mendalam dari seluruh tim pengelola keuangan rumah sakit. Ketidaktepatan dalam pencatatan maupun pelaporan dapat berdampak pada audit, sanksi pajak, bahkan reputasi institusi.
Oleh karena itu, Bimbingan Teknis (Bimtek) Akuntansi dan Perpajakan Rumah Sakit ini dirancang untuk memberikan pembekalan teknis dan praktis bagi para pengelola keuangan, akuntan, dan manajemen rumah sakit agar mampu mengelola keuangan secara efektif, efisien, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Melalui bimtek ini, peserta diharapkan memahami prinsip-prinsip dasar dan lanjutan dalam akuntansi rumah sakit serta mampu melakukan perencanaan dan pelaporan perpajakan dengan benar dan tepat waktu.
Tujuan Bimtek Akuntansi dan Perpajakan Rumah Sakit
-
Meningkatkan pemahaman peserta terhadap prinsip-prinsip dasar dan lanjutan dalam akuntansi rumah sakit sesuai standar yang berlaku (SAP/PSAK).
-
Meningkatkan kemampuan teknis dalam penyusunan laporan keuangan rumah sakit yang akurat, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
-
Meningkatkan kompetensi dalam pengelolaan perpajakan, termasuk penghitungan, pemotongan, penyetoran, dan pelaporan pajak sesuai ketentuan perpajakan terbaru.
-
Mendorong kepatuhan rumah sakit terhadap regulasi keuangan dan perpajakan guna menghindari sanksi administratif dan hukum.
-
Mendukung transparansi dan akuntabilitas dalam tata kelola keuangan rumah sakit, baik rumah sakit pemerintah (RSUD/BLUD) maupun rumah sakit swasta.
-
Meningkatkan efisiensi manajemen keuangan, khususnya dalam pencatatan transaksi, pengelolaan aset, serta pengawasan dan pengendalian internal.
-
Menyiapkan rumah sakit dalam menghadapi audit keuangan dan pajak dari instansi pengawas seperti BPK, Inspektorat, dan DJP.
Konsep Dasar Bimtek Akuntansi dan Perpajakan Rumah Sakit
Bimtek Akuntansi dan Perpajakan Rumah Sakit merupakan kegiatan pelatihan teknis yang dirancang untuk memperkuat pemahaman dan keterampilan pengelolaan keuangan di lingkungan rumah sakit secara menyeluruh. Dalam konteks ini, akuntansi rumah sakit mencakup sistem pencatatan dan pelaporan keuangan yang sesuai dengan karakteristik operasional rumah sakit, baik rumah sakit pemerintah maupun swasta. Rumah sakit pemerintah seperti RSUD atau yang berstatus BLUD mengacu pada Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), sedangkan rumah sakit swasta mengikuti Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK). Akuntansi rumah sakit harus mampu menyajikan informasi keuangan secara akurat, relevan, dan dapat dipertanggungjawabkan, mulai dari pencatatan transaksi pelayanan medis hingga pengelolaan aset dan persediaan.
Di sisi lain, perpajakan rumah sakit merupakan aspek penting yang tidak dapat dipisahkan dari pengelolaan keuangan. Rumah sakit memiliki kewajiban perpajakan baik sebagai wajib pajak badan maupun sebagai pemotong/pemungut pajak atas berbagai transaksi, seperti gaji dan honorarium tenaga medis (PPh Pasal 21), pembayaran jasa kepada pihak ketiga (PPh Pasal 23), sewa (PPh Pasal 4 ayat 2), serta transaksi barang dan jasa kena pajak (PPN). Ketepatan dalam menghitung, memotong, menyetor, dan melaporkan pajak menjadi kewajiban institusi demi menghindari risiko denda atau sanksi dari otoritas pajak.
Dengan demikian, bimtek ini bertujuan memberikan pemahaman menyeluruh terkait keterkaitan antara sistem akuntansi dan perpajakan rumah sakit, yang menjadi fondasi penting dalam mewujudkan tata kelola keuangan rumah sakit yang transparan, akuntabel, dan sesuai regulasi. Selain memahami aspek teknis, peserta juga diharapkan mampu mengidentifikasi potensi risiko serta mengantisipasi tantangan audit keuangan dan pajak melalui pencatatan dan pelaporan yang terintegrasi.
Regulasi dalam Bimtek Akuntansi dan Perpajakan Rumah Sakit
Pelaksanaan akuntansi dan perpajakan di rumah sakit harus mengacu pada berbagai peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Regulasi ini penting sebagai dasar hukum dan pedoman dalam menyusun laporan keuangan, melakukan pencatatan transaksi, serta memenuhi kewajiban perpajakan secara benar dan akuntabel.
1. Regulasi Akuntansi Rumah Sakit
-
Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), sebagai dasar pencatatan dan pelaporan keuangan pada rumah sakit pemerintah atau BLUD.
-
Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 79 Tahun 2018 tentang BLUD, yang mengatur pengelolaan keuangan rumah sakit dengan pola fleksibilitas BLUD.
-
Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) yang dikeluarkan oleh IAI (Ikatan Akuntan Indonesia), khususnya untuk rumah sakit swasta, seperti PSAK 1 (Penyajian Laporan Keuangan), PSAK 16 (Aset Tetap), dan PSAK 23 (Pendapatan).
-
Permenkes RI No. 4 Tahun 2023 tentang Standar Teknis Pengelolaan Keuangan di Rumah Sakit, sebagai pedoman pengelolaan operasional dan keuangan terkini.
2. Regulasi Perpajakan Rumah Sakit
-
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), sebagai landasan utama reformasi sistem perpajakan nasional.
-
Peraturan Direktur Jenderal Pajak (Perdirjen) dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang mengatur teknis pelaporan pajak, seperti:
-
PMK No. 9/PMK.03/2018 tentang Pemotongan dan Penyetoran PPh Pasal 21
-
PMK No. 141/PMK.03/2015 tentang PPN atas Jasa Kesehatan
-
Perdirjen tentang penggunaan e-Bupot, e-Faktur, dan e-SPT
-
-
Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 2018 tentang tarif final untuk UMKM, yang juga bisa berlaku untuk klinik atau rumah sakit kecil tergantung klasifikasi usaha.
-
Surat Edaran Dirjen Pajak yang memperkuat penjelasan teknis perpajakan untuk sektor jasa kesehatan dan lembaga nirlaba.
3. Regulasi Pendukung Lain
-
Undang-Undang Rumah Sakit No. 44 Tahun 2009, yang menjadi dasar legalisasi operasional dan manajemen rumah sakit.
-
Peraturan BPJS Kesehatan terkait sistem klaim dan pembayaran, yang berkaitan langsung dengan pelaporan pendapatan dan piutang rumah sakit.
Bimtek Akuntansi dan Perpajakan Rumah Sakit merupakan upaya strategis untuk meningkatkan kapasitas dan kompetensi pengelola keuangan rumah sakit dalam mengelola keuangan dan memenuhi kewajiban perpajakan secara profesional dan sesuai regulasi. Sistem akuntansi yang akurat dan perpajakan yang patuh tidak hanya mencerminkan tata kelola yang baik, tetapi juga menjadi dasar dalam mewujudkan rumah sakit yang transparan, akuntabel, dan berdaya saing tinggi.
Melalui pemahaman terhadap prinsip akuntansi, regulasi perpajakan, serta penerapan praktik terbaik dalam pelaporan dan pencatatan, peserta bimtek diharapkan mampu mencegah kesalahan administrasi, mengurangi risiko audit, dan mendukung efisiensi pengelolaan keuangan. Dengan demikian, pelaksanaan bimtek ini menjadi bagian penting dalam penguatan sistem manajemen rumah sakit, baik yang berstatus BLUD maupun swasta, demi mendukung pelayanan kesehatan yang berkelanjutan dan terpercaya.

Bimtek Akuntansi dan Perpajakan Rumah Sakit Terbaru 2025/2026
Sehubung Dengan Penjelasan Di Atas, Dalam Rangka Memahami Serta Meningkatkan Kapasitas Dan Kapabilitas Pemerintah Pusat, Daerah Dan Swasta. Maka Kami Dari Pusat Edukasi Indonesia Mengajak Bapak/Ibu/Saudara(i) Untuk Mengikuti Bimbingan Teknis Dengan Tema: Bimtek Akuntansi dan Perpajakan Rumah Sakit Terbaru 2025/2026
Metode Bimtek Akuntansi dan Perpajakan Rumah Sakit:
Pemaparan Materi, diskusi, tanya jawab, studi kasus dan simulasi langsung dengan konsep:
- 20% Teori berdasarkan literatur praktisi
- 40% analisa best practices & benchmarking antara: Institusi, korporasi & Industri
- 40% Studi kasus nyata & brainstorming antara Narasumber / Trainer dengan peserta kegiatan
Pilihan Kelas Pelaksanaan Bimtek Akuntansi dan Perpajakan Rumah Sakit:
- Kelas Tatap Muka Di Hotel
- Online Zoom Meeting
- In House Training
Biaya Bimtek Akuntansi dan Perpajakan Rumah Sakit:
- Online Zoom Meeting : Rp. 3.000.000,- (Tiga Juta Rupiah)
- Non Akomodasi Penginapan : @Rp. 4.000.000,- (Empat Juta Rupiah)
- Fasilitas Dengan Penginapan 4 Hari 3 Malam dengan Kamar Twin Sharing (1 Kamar Untuk 2 Orang Peserta) : Rp. 4.800.000,- (Empat Juta Delapan Ratus Ribu Rupiah)
- Fasilitas Dengan Penginapan 4 Hari 3 Malam dengan Kamar Suite Room (1 Kamar Untuk 1 Orang Peserta) : Rp. 5.700.000,- (Lima Juta Tujuh Ratus Ribu Rupiah)
Fasilitas Bimtek Akuntansi dan Perpajakan Rumah Sakit:
- Bahan Ajar Modul ( Softcopy Dan Hardcopy)
- Seminar Kit
- Kuitansi Pembayaran Perpeserta
- Sertifikat
- Tas Kegiatan
- Konsumsi Dan Coffe Break Selama Kegiatan
- Kartu Tanda Peserta
- Penjemputan Di Bandara / Stasiun Bagi Peserta Rombongan Minimal 8 Orang Peserta
Tata Cara Pendaftaran Bimtek Akuntansi dan Perpajakan Rumah Sakit:
- Surat Undangan Kegiatan Beserta Jadwal Kegiatan Akan Dikirimkan Setelah Melakukan Konfirmasi Melalui Panitia Arie Hp/Wa: 0851 – 2120 – 9392
- Surat Undangan Kegiatan Akan Dikirimkan Via E-Mail Dan/Atau Whatsapp
- Bagi Peserta Minimal 5 Orang Dapat Menentukan Waktu, Tempat Dan Materi Kegiatan Sesuai Kebutuhan Peserta
- Pendaftaran Paling Lambat 3 Hari Sebelum Pelaksanaan Kegiatan
- Tema, Materi Serta Rundown Kegiatan Dapat Menyesuaikan Keinginan Peserta
Kontak Person
- Arie – Hp/Wa: 0851 – 2120 – 9392
- website : https://www.pusatedukasi.co.id
