Bimtek Cipta Kerja – Sosialisasi UU No. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Terbaru 2025/2026

Bimtek Cipta Kerja - Sosialisasi UU No. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Terbaru 2025/2026

Bimtek Cipta Kerja – Sosialisasi UU No. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Terbaru 2025/2026

Bimtek Cipta Kerja – Sosialisasi UU No. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Undang-Undang Cipta Kerja atau yang lebih dikenal sebagai UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja merupakan salah satu produk hukum paling kontroversial dan monumental dalam sejarah legislasi Indonesia. Lahir di tengah dinamika perekonomian nasional dan global yang menuntut efisiensi serta kemudahan berusaha, undang-undang ini dirancang sebagai omnibus law yang merevisi berbagai regulasi sektoral demi menciptakan iklim investasi yang kondusif. Pemerintah menyusun kebijakan ini dengan tujuan utama menyederhanakan perizinan, menciptakan lapangan kerja, dan menumbuhkan iklim usaha yang inklusif bagi semua pelaku ekonomi, baik besar maupun kecil.

Namun demikian, penerapan undang-undang ini memunculkan berbagai tantangan, terutama dalam hal pemahaman dan interpretasi di kalangan pemerintah daerah, pelaku usaha, hingga masyarakat umum. Banyak pasal dalam UU Cipta Kerja yang memerlukan penjabaran teknis dan klarifikasi praktis agar tidak menimbulkan multitafsir. Oleh karena itu, Bimbingan Teknis (Bimtek) Cipta Kerja menjadi instrumen strategis dalam menyampaikan esensi, mekanisme, dan prosedur pelaksanaan undang-undang ini secara menyeluruh dan sistematis.

Dengan latar belakang tersebut, Pusat Edukasi Indonesia menyelenggarakan program Bimtek Cipta Kerja sebagai bentuk komitmen dalam mendukung suksesnya implementasi UU No. 11 Tahun 2020. Program ini dirancang tidak hanya sebagai ajang sosialisasi regulasi, tetapi juga sebagai forum dialog interaktif antara pemangku kepentingan. Dalam konteks inilah, Bimtek memiliki urgensi tinggi guna memperkecil kesenjangan informasi dan meningkatkan kapasitas sumber daya manusia dalam menghadapi perubahan regulasi yang signifikan.

Bimtek Cipta Kerja – Sosialisasi UU No. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Sebagai bagian dari pembangunan sumber daya manusia berbasis regulasi yang adaptif, Bimtek Cipta Kerja juga menjembatani komunikasi antara pusat dan daerah, antara pemerintah dan pelaku usaha, serta antara teori dan praktik. Dengan memfasilitasi pemahaman yang komprehensif terhadap regulasi baru ini, Bimtek dapat mendorong pelaksanaan kebijakan yang lebih tepat sasaran dan berdampak langsung terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat dan daya saing nasional.

Definisi Bimtek Cipta Kerja – Sosialisasi UU No. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja

Bimbingan Teknis (Bimtek) Cipta Kerja adalah kegiatan pelatihan dan edukasi yang diselenggarakan oleh lembaga resmi atau pihak yang berwenang guna memberikan pemahaman mendalam terhadap substansi dan implementasi dari UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Bimtek ini difokuskan untuk mengakomodasi kebutuhan informasi dan peningkatan kapasitas pemangku kepentingan yang terlibat langsung maupun tidak langsung dalam pelaksanaan undang-undang tersebut.

Bimtek bukan sekadar penyampaian informasi satu arah, melainkan merupakan proses dialogis dan interaktif yang memungkinkan peserta memahami konteks, implikasi, dan aplikasi teknis dari regulasi yang dibahas. Dalam konteks UU Cipta Kerja, Bimtek mencakup kajian terhadap perubahan regulasi lintas sektor seperti ketenagakerjaan, investasi, lingkungan hidup, pertanahan, dan tata ruang, serta UMKM.

Peran dan Pentingnya Bimtek Cipta Kerja – Sosialisasi UU No. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja

Bimtek Cipta Kerja memainkan peran strategis dalam menjembatani antara produk hukum yang kompleks dengan pelaksanaan nyata di lapangan. Salah satu tantangan terbesar dalam implementasi UU Cipta Kerja adalah disparitas pemahaman antar instansi dan daerah. Dalam hal ini, Bimtek berfungsi sebagai equalizer pengetahuan yang menyamakan persepsi, menguatkan interpretasi, serta menghindari miskomunikasi dalam pelaksanaan regulasi.

Pentingnya Bimtek juga terlihat dari kemampuannya dalam membangun kompetensi teknis para pejabat pemerintah, staf administrasi, pelaku usaha, dan stakeholder lainnya. Misalnya, seorang kepala dinas perizinan di daerah perlu memahami mekanisme Online Single Submission (OSS) yang diatur dalam UU ini. Tanpa pemahaman yang akurat, proses perizinan dapat terhambat dan berdampak pada iklim investasi di wilayahnya.

Selain itu, Bimtek menjadi sarana untuk memperkuat governance dalam pelaksanaan kebijakan publik. Dengan peserta yang berasal dari berbagai sektor, terjadi cross-sectoral engagement yang memperkaya perspektif dan mendorong kolaborasi lintas institusi. Keberhasilan UU Cipta Kerja sangat tergantung pada sinergi antarlembaga, dan Bimtek menjadi wadah untuk membangun sinergi tersebut.

Dalam tataran makro, Bimtek juga mendukung agenda reformasi struktural yang tengah digencarkan oleh pemerintah. UU Cipta Kerja adalah bagian dari strategi jangka panjang untuk memperbaiki daya saing nasional. Tanpa pemahaman yang tepat terhadap isi dan tujuan undang-undang ini, maka semangat reformasi akan sulit terwujud.

Materi Bimtek Cipta Kerja – Sosialisasi UU No. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja

Materi dalam program Bimtek Cipta Kerja disusun secara sistematis dengan mengacu pada struktur dan substansi UU No. 11 Tahun 2020. Adapun materi utama yang disampaikan meliputi:

  1. Gambaran Umum UU Cipta Kerja
    • Latar belakang dan filosofi omnibus law
    • Ruang lingkup dan sektor yang terdampak
  2. Ketentuan Umum dan Prinsip Dasar
    • Tujuan dan asas UU Cipta Kerja
    • Hubungan dengan regulasi sektoral lainnya
  3. Ketenagakerjaan
    • Perubahan dalam kontrak kerja, PHK, pesangon
    • Perlindungan tenaga kerja dan serikat pekerja
  4. Kemudahan Berusaha dan OSS
    • Implementasi sistem perizinan berusaha berbasis risiko
    • Peran Lembaga OSS dalam pelayanan usaha
  5. Penyederhanaan Perizinan
    • Reformasi perizinan di sektor UMKM, pertanahan, dan lingkungan hidup
    • Integrasi perizinan pusat dan daerah
  6. Investasi dan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK)
    • Insentif investasi
    • Penetapan dan pengelolaan KEK
  7. Sanksi dan Mekanisme Pengawasan
    • Jenis sanksi administratif
    • Pengawasan berbasis pelaporan dan evaluasi
  8. Praktik Simulasi dan Studi Kasus
    • Pemecahan kasus perizinan usaha
    • Diskusi kebijakan ketenagakerjaan dalam konteks lokal

Seluruh materi disampaikan oleh narasumber ahli dari kementerian teknis, akademisi, praktisi hukum, serta perwakilan lembaga independen.

Tujuan dan Manfaat Bimtek Cipta Kerja – Sosialisasi UU No. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja

Secara umum, tujuan dari diselenggarakannya Bimtek Cipta Kerja adalah untuk:

  • Meningkatkan pemahaman teknis dan konseptual terhadap UU No. 11 Tahun 2020;
  • Memberikan pedoman operasional yang aplikatif dalam implementasi kebijakan;
  • Menyelaraskan persepsi dan interpretasi antar pelaksana kebijakan di pusat dan daerah;
  • Mendorong partisipasi aktif pemangku kepentingan dalam pelaksanaan reformasi regulasi;
  • Meningkatkan kompetensi sumber daya manusia dalam menghadapi tantangan regulatif baru.

Sementara itu, manfaat yang dapat dirasakan peserta antara lain:

  • Kemampuan menganalisis kebijakan publik dengan perspektif hukum yang lebih baik;
  • Peningkatan efisiensi dan efektivitas kerja dalam pelaksanaan tugas administratif dan pelayanan publik;
  • Terbukanya jaringan profesional antar instansi dan pelaku usaha;
  • Pemahaman menyeluruh terhadap prosedur OSS dan sistem perizinan baru;
  • Kesiapan dalam mengantisipasi perubahan regulasi sektoral yang terus berkembang.

UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja adalah tonggak penting dalam reformasi kebijakan nasional yang bertujuan untuk menyederhanakan regulasi dan mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif. Namun, keberhasilan implementasi undang-undang ini sangat bergantung pada pemahaman dan kapasitas para pemangku kepentingan di berbagai level pemerintahan dan sektor masyarakat. Oleh karena itu, Bimtek Cipta Kerja menjadi solusi strategis dalam menjawab tantangan tersebut.

Melalui penyelenggaraan Bimtek yang sistematis, komprehensif, dan berorientasi pada kebutuhan praktis, Pusat Edukasi Indonesia berupaya mendukung terciptanya tata kelola pemerintahan dan dunia usaha yang adaptif terhadap perubahan regulasi. Bimtek bukan hanya forum pembelajaran, tetapi juga momentum untuk membangun trust, kolaborasi, dan pemahaman kolektif yang menjadi prasyarat utama suksesnya implementasi kebijakan.

Dengan mengikuti Bimtek Cipta Kerja, para peserta tidak hanya memperkuat kapasitas personal dan institusional, tetapi juga turut andil dalam membentuk masa depan regulasi Indonesia yang lebih responsif, inklusif, dan kompetitif di era global. Oleh karena itu, mari bersama kita jadikan Bimtek sebagai sarana transformasi, bukan sekadar sosialisasi.

Bimtek Cipta Kerja - Sosialisasi UU No. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Terbaru 2025/2026

Bimtek Cipta Kerja – Sosialisasi UU No. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Terbaru 2025/2026

Sehubung Dengan Penjelasan Di Atas, Dalam Rangka Memahami Serta Meningkatkan Kapasitas Dan Kapabilitas Pemerintah Pusat, Daerah Dan Swasta. Maka Kami Dari Pusat Edukasi Indonesia Mengajak Bapak/Ibu/Saudara(i) Untuk Mengikuti Bimbingan Teknis Dengan Tema Bimtek Cipta Kerja – Sosialisasi UU No. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Terbaru 2025/2026

Metode Bimtek Cipta Kerja – Sosialisasi UU No. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja

Pemaparan Materi, diskusi, tanya jawab, studi kasus dan simulasi langsung dengan konsep:

  • 20% Teori berdasarkan literatur praktisi
  • 40% analisa best practices & benchmarking antara: Institusi, korporasi & Industri
  • 40% Studi kasus nyata & brainstorming antara Narasumber / Trainer dengan peserta kegiatan

Pilihan Kelas Pelaksanaan Bimtek Cipta Kerja – Sosialisasi UU No. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja:

  1. Kelas Tatap Muka Di Hotel
  2. Online Zoom Meeting
  3. In House Training

Biaya Bimtek Cipta Kerja – Sosialisasi UU No. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja

  • Online Zoom Meeting : Rp. 3.000.000,- (Tiga Juta Rupiah)
  • Non Akomodasi Penginapan : @Rp. 4.000.000,- (Empat Juta Rupiah)
  • Fasilitas Dengan Penginapan 4 Hari 3 Malam dengan Kamar Twin Sharing (1 Kamar Untuk 2 Orang Peserta) : Rp. 4.800.000,- (Empat Juta Delapan Ratus Ribu Rupiah)
  • Fasilitas Dengan Penginapan 4 Hari 3 Malam dengan Kamar Suite Room (1 Kamar Untuk 1 Orang Peserta) : Rp. 5.700.000,- (Lima Juta Tujuh Ratus Ribu Rupiah)

Fasilitas Bimtek Cipta Kerja – Sosialisasi UU No. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja

  • Bahan Ajar Modul ( Softcopy Dan Hardcopy)
  • Seminar Kit
  • Kuitansi Pembayaran Perpeserta
  • Sertifikat
  • Tas Kegiatan
  • Konsumsi Dan Coffe Break Selama Kegiatan
  • Kartu Tanda Peserta
  • Penjemputan Di Bandara / Stasiun Bagi Peserta Rombongan Minimal 8 Orang Peserta

Tata Cara Pendaftaran Bimtek Cipta Kerja – Sosialisasi UU No. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja:

  • Surat Undangan Kegiatan Beserta Jadwal Kegiatan Akan Dikirimkan Setelah Melakukan Konfirmasi Melalui Panitia Arie Hp/Wa: 0851 – 2120 – 9392
  • Surat Undangan Kegiatan Akan Dikirimkan Via E-Mail Dan/Atau Whatsapp
  • Bagi Peserta Minimal 5 Orang Dapat Menentukan Waktu, Tempat Dan Materi Kegiatan Sesuai Kebutuhan Peserta
  • Pendaftaran Paling Lambat 3 Hari Sebelum Pelaksanaan Kegiatan
  • Tema, Materi Serta Rundown Kegiatan Dapat Menyesuaikan Keinginan Peserta

Kontak Person

Bimtek Cipta Kerja - Sosialisasi UU No. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Terbaru 2025/2026

Bimtek Cipta Kerja – Sosialisasi UU No. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Terbaru 2025/2026

author-avatar

Tentang PENA

Pusat Edukasi Indonesia adalah lembaga profesional yang berdedikasi dan memberikan layanan di bidang Bimbingan Teknis (Bimtek), Pendidikan dan Pelatihan (Diklat), Workshop, Seminar, Sertifikasi, Riset, Inhouse Training, serta Pelatihan dan Pendidikan Non Formal. Pusat Edukasi Indonesia bertujuan mendukung peningkatan kapasitas, kompetensi, dan keterampilan melalui program yang dirancang secara profesional dan sesuai dengan kebutuhan para peserta.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *