BIMTEK DESA SOSIALISASI UNDANG-UNDANG NOMOR 3 TAHUN 2024 TENTANG DESA TERBARU 2025/2026

BIMTEK DESA SOSIALISASI UNDANG-UNDANG NOMOR 3 TAHUN 2024 TENTANG DESA TERBARU 2025/2026

BIMTEK DESA SOSIALISASI UNDANG-UNDANG NOMOR 3 TAHUN 2024 TENTANG DESA TERBARU 2025/2026

Pembangunan desa merupakan salah satu pilar penting dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat Indonesia. Dalam rangka memperkuat peran desa sebagai ujung tombak pembangunan, pemerintah telah mengambil berbagai langkah strategis. Salah satu instrumen penting dalam hal ini adalah penerapan Profil Desa dan Kelurahan (PRODESKEL) sebagai sistem informasi yang memuat data komprehensif tentang kondisi suatu desa atau kelurahan. Kehadiran data ini menjadi landasan vital dalam pengambilan kebijakan, penyusunan program, hingga pengawasan pelaksanaan pembangunan desa secara akuntabel dan transparan.

Selaras dengan perkembangan regulasi terbaru, diterbitkannya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Desa menjadi momentum signifikan bagi pemerintahan desa. Undang-undang ini hadir sebagai penyempurnaan dari kebijakan sebelumnya dan menjadi kerangka hukum yang lebih kuat bagi desa dalam menjalankan fungsi pemerintahan, pembangunan, pembinaan, dan pemberdayaan masyarakat. Sosialisasi UU ini mutlak diperlukan, agar seluruh pemangku kepentingan di tingkat desa memiliki pemahaman yang sama dan mendalam terhadap perubahan dan implikasi yang ditimbulkan.

Kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) menjadi sarana strategis dalam mengintegrasikan pemahaman tentang PRODESKEL dan penerapan UU Desa yang terbaru. Melalui bimtek ini, perangkat desa dapat memperoleh bekal pengetahuan dan keterampilan yang dibutuhkan untuk menyelenggarakan pemerintahan desa yang modern, partisipatif, dan berbasis data. Kombinasi antara literasi regulatif dan teknis sangat penting agar desa mampu bertransformasi menjadi entitas yang tangguh dan berdaya saing.

Urgensi kegiatan bimtek ini semakin terasa mengingat masih banyak desa yang belum mengoptimalkan penggunaan data dalam proses perencanaan dan pengambilan kebijakan. Di sisi lain, perubahan regulasi melalui UU Nomor 3 Tahun 2024 menuntut adanya penyesuaian yang cepat dan tepat oleh seluruh aparatur desa. Oleh karena itu, Pusat Edukasi Indonesia hadir sebagai mitra strategis dalam memberikan pelatihan yang relevan, aplikatif, dan berbasis kebutuhan lapangan.

Definisi Bimtek Desa Sosialisasi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Desa

Perangkat desa adalah unsur penyelenggara pemerintahan desa yang membantu kepala desa dalam menjalankan tugas-tugas pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat. Mereka terdiri dari sekretaris desa, kepala urusan, kepala seksi, dan kepala dusun. Perangkat desa memiliki peran sentral dalam memastikan bahwa fungsi-fungsi administratif, sosial, dan pembangunan desa berjalan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Penyelenggaraan pemerintahan desa adalah keseluruhan aktivitas pengelolaan kewenangan, pelayanan publik, dan pembangunan yang dilakukan oleh pemerintah desa. Penyelenggaraan ini dilandasi oleh prinsip partisipatif, akuntabel, transparan, dan berkeadilan. Pemerintahan desa harus mampu menyesuaikan diri dengan dinamika sosial dan regulasi nasional untuk menjawab tantangan pembangunan lokal secara optimal.

Dalam konteks regulasi terbaru, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Desa memperkuat eksistensi desa sebagai subyek pembangunan, bukan semata-mata sebagai objek. UU ini menegaskan bahwa desa memiliki otonomi dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat. Hal ini mencakup kewenangan lokal berskala desa, keuangan desa, hingga kelembagaan yang menopang penyelenggaraan pemerintahan.

Sementara itu, PRODESKEL atau Profil Desa dan Kelurahan adalah sistem informasi yang dikembangkan oleh Kementerian Dalam Negeri untuk memotret kondisi objektif desa/kelurahan. Informasi dalam PRODESKEL meliputi data kependudukan, sosial, ekonomi, sarana prasarana, dan potensi desa lainnya. Data ini menjadi acuan penting dalam menyusun RPJMDes, RKPDes, hingga program-program pemberdayaan masyarakat.

Peran dan Pentingnya Bimtek Desa Sosialisasi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Desa

BIMTEK DESA SOSIALISASI UNDANG-UNDANG NOMOR 3 TAHUN 2024 TENTANG DESA memiliki peran strategis dalam memperkuat kapasitas dan profesionalisme perangkat desa. Melalui bimtek, para aparatur desa tidak hanya memperoleh pemahaman teoritis, tetapi juga keterampilan praktis dalam menggunakan data desa sebagai dasar perencanaan pembangunan. Mereka dibekali dengan metode pengumpulan, verifikasi, dan analisis data yang sistematis dan berbasis aplikasi. Selain itu, bimtek juga menjadi sarana edukasi tentang ketentuan-ketentuan baru dalam UU Desa yang diperbarui. Perubahan pasal, penambahan hak dan kewajiban desa, serta tata kelola keuangan desa yang lebih akuntabel merupakan poin penting yang harus dipahami secara menyeluruh oleh seluruh perangkat desa. Dengan demikian, implementasi undang-undang tersebut tidak hanya normatif, tetapi juga aplikatif di lapangan.

BIMTEK DESA SOSIALISASI UNDANG-UNDANG NOMOR 3 TAHUN 2024 TENTANG DESA juga menciptakan ruang diskusi antar perangkat desa dari berbagai daerah. Melalui pertukaran pengalaman dan praktik terbaik (best practice), peserta bimtek dapat belajar dari tantangan dan solusi yang telah diterapkan desa lain. Ini menjadi modal sosial dan jejaring kolaboratif untuk menciptakan desa yang lebih responsif dan adaptif terhadap perubahan. Secara kelembagaan, bimtek memperkuat komitmen desa dalam membangun sistem informasi yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan. Desa yang memiliki data valid akan lebih mudah dalam mengakses program pemerintah, bantuan dana, serta menjalin kemitraan dengan lembaga lain. Inilah esensi dari desa berbasis data yang kuat dan berkelanjutan.

Materi Bimtek Desa Sosialisasi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Desa

Materi yang disampaikan dalam BIMTEK DESA SOSIALISASI UNDANG-UNDANG NOMOR 3 TAHUN 2024 TENTANG DESA dirancang secara komprehensif dan disesuaikan dengan kebutuhan lapangan. Berikut adalah garis besar materi bimtek:

  1. Pengenalan Sistem PRODESKEL
    • Konsep dasar dan tujuan penggunaan PRODESKEL
    • Struktur data dan indikator utama yang harus diisi
    • Tata cara pengisian dan pengelolaan data di aplikasi
  2. Penguatan Kapasitas Pengelola Data Desa
    • Teknik pengumpulan data melalui observasi dan wawancara
    • Validasi dan verifikasi data
    • Strategi pemutakhiran data secara berkala
  3. Integrasi Data dalam Perencanaan Pembangunan Desa
    • Penyusunan RPJMDes dan RKPDes berbasis data
    • Penggunaan data untuk pemetaan masalah dan potensi
    • Evaluasi pembangunan berbasis indikator desa
  4. Sosialisasi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024
    • Latar belakang dan tujuan revisi UU Desa
    • Kewenangan baru dan penguatan kelembagaan desa
    • Tata kelola keuangan desa yang diperkuat
    • Mekanisme pengawasan dan pertanggungjawaban
  5. Simulasi dan Praktek Langsung
    • Pengisian data PRODESKEL melalui aplikasi resmi
    • Studi kasus dan diskusi kelompok
    • Evaluasi pemahaman peserta dan tindak lanjut

Tujuan dan Manfaat Bimtek Desa Sosialisasi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Desa

Tujuan utama dari BIMTEK DESA SOSIALISASI UNDANG-UNDANG NOMOR 3 TAHUN 2024 TENTANG DESA adalah meningkatkan kapasitas sumber daya manusia di tingkat desa agar mampu mengelola data desa secara profesional, serta memahami dan mengimplementasikan regulasi terbaru tentang desa. Selain itu, bimtek ini bertujuan untuk:

  • Meningkatkan akurasi dan validitas data desa sebagai dasar perencanaan.
  • Mendorong keterbukaan informasi dan akuntabilitas publik.
  • Meningkatkan kesadaran hukum dan regulasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.
  • Menyediakan sarana belajar interaktif dan kontekstual.
  • Mengintegrasikan teknologi informasi dalam manajemen desa.

Manfaat konkret yang diperoleh antara lain:

  • Perangkat desa menjadi lebih cakap dan percaya diri dalam menyusun program pembangunan.
  • Desa memiliki sistem informasi yang terorganisir dan mudah diakses.
  • Adanya peningkatan partisipasi masyarakat dalam pembangunan karena berbasis data nyata.
  • Pemerintah desa mampu menjalin kerja sama lintas sektor secara lebih efektif.
  • Terjadi efisiensi dalam penggunaan dana dan sumber daya pembangunan desa.

 

BIMTEK DESA SOSIALISASI UNDANG-UNDANG NOMOR 3 TAHUN 2024 TENTANG DESA Tentang Desa merupakan jawaban atas kebutuhan nyata di lapangan untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang profesional, transparan, dan berbasis data. Pelatihan ini tidak hanya memberikan pemahaman, tetapi juga mendorong perubahan nyata dalam cara kerja perangkat desa. Desa yang kuat adalah desa yang dikelola oleh aparatur yang cerdas, berwawasan regulatif, dan mampu memanfaatkan data sebagai peta jalan pembangunan.

Pusat Edukasi Indonesia berkomitmen untuk terus menjadi mitra strategis pemerintah desa dalam meningkatkan kapasitas dan daya saing aparatur desa melalui pelatihan yang berkualitas dan aplikatif. Mari bersama-sama membangun desa yang mandiri, sejahtera, dan berkelanjutan. Dengan semangat kolaboratif dan pembelajaran yang berkelanjutan, kita wujudkan desa yang tidak hanya menjadi pusat pelayanan publik yang optimal, tetapi juga sebagai motor penggerak utama pembangunan nasional dari akar rumput. Kini saatnya desa bangkit, tumbuh, dan berjaya melalui kekuatan data dan pemahaman hukum yang mendalam.

BIMTEK DESA SOSIALISASI UNDANG-UNDANG NOMOR 3 TAHUN 2024 TENTANG DESA TERBARU 2025/2026

BIMTEK DESA SOSIALISASI UNDANG-UNDANG NOMOR 3 TAHUN 2024 TENTANG DESA TERBARU 2025/2026

Sehubung Dengan Penjelasan Di Atas, Dalam Rangka Memahami Serta Meningkatkan Kapasitas Dan Kapabilitas Pemerintah Pusat, Daerah Dan Swasta. Maka Kami Dari Pusat Edukasi Indonesia Mengajak Bapak/Ibu/Saudara(i) Untuk Mengikuti Bimbingan Teknis Dengan Tema: BIMTEK DESA SOSIALISASI UNDANG-UNDANG NOMOR 3 TAHUN 2024 TENTANG DESA TERBARU 2025/2026

Metode Bimtek Desa Sosialisasi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Desa

Pemaparan Materi, diskusi, tanya jawab, studi kasus dan simulasi langsung dengan konsep:

  • 20% Teori berdasarkan literatur praktisi
  • 40% analisa best practices & benchmarking antara: Institusi, korporasi & Industri
  • 40% Studi kasus nyata & brainstorming antara Narasumber / Trainer dengan peserta kegiatan

Pilihan Kelas Pelaksanaan Bimtek Desa Sosialisasi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Desa:

  1. Kelas Tatap Muka Di Hotel
  2. Online Zoom Meeting
  3. In House Training

Biaya Bimtek Desa Sosialisasi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Desa

  • Online Zoom Meeting : Rp. 3.000.000,- (Tiga Juta Rupiah)
  • Non Akomodasi Penginapan : @Rp. 4.000.000,- (Empat Juta Rupiah)
  • Fasilitas Dengan Penginapan 4 Hari 3 Malam dengan Kamar Twin Sharing (1 Kamar Untuk 2 Orang Peserta) : Rp. 4.800.000,- (Empat Juta Delapan Ratus Ribu Rupiah)
  • Fasilitas Dengan Penginapan 4 Hari 3 Malam dengan Kamar Suite Room (1 Kamar Untuk 1 Orang Peserta) : Rp. 5.700.000,- (Lima Juta Tujuh Ratus Ribu Rupiah)

Fasilitas Bimtek Desa Sosialisasi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Desa

  • Bahan Ajar Modul ( Softcopy Dan Hardcopy)
  • Seminar Kit
  • Kuitansi Pembayaran Perpeserta
  • Sertifikat
  • Tas Kegiatan
  • Konsumsi Dan Coffe Break Selama Kegiatan
  • Kartu Tanda Peserta
  • Penjemputan Di Bandara / Stasiun Bagi Peserta Rombongan Minimal 8 Orang Peserta

Tata Cara Pendaftaran Bimtek Desa Sosialisasi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Desa:

  • Surat Undangan Kegiatan Beserta Jadwal Kegiatan Akan Dikirimkan Setelah Melakukan Konfirmasi Melalui Panitia Arie Hp/Wa: 0851 – 2120 – 9392
  • Surat Undangan Kegiatan Akan Dikirimkan Via E-Mail Dan/Atau Whatsapp
  • Bagi Peserta Minimal 5 Orang Dapat Menentukan Waktu, Tempat Dan Materi Kegiatan Sesuai Kebutuhan Peserta
  • Pendaftaran Paling Lambat 3 Hari Sebelum Pelaksanaan Kegiatan
  • Tema, Materi Serta Rundown Kegiatan Dapat Menyesuaikan Keinginan Peserta

Kontak Person

 

BIMTEK DESA SOSIALISASI UNDANG-UNDANG NOMOR 3 TAHUN 2024 TENTANG DESA TERBARU 2025/2026

BIMTEK DESA SOSIALISASI UNDANG-UNDANG NOMOR 3 TAHUN 2024 TENTANG DESA TERBARU 2025/2026

author-avatar

Tentang PENA

Pusat Edukasi Indonesia adalah lembaga profesional yang berdedikasi dan memberikan layanan di bidang Bimbingan Teknis (Bimtek), Pendidikan dan Pelatihan (Diklat), Workshop, Seminar, Sertifikasi, Riset, Inhouse Training, serta Pelatihan dan Pendidikan Non Formal. Pusat Edukasi Indonesia bertujuan mendukung peningkatan kapasitas, kompetensi, dan keterampilan melalui program yang dirancang secara profesional dan sesuai dengan kebutuhan para peserta.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *