Bimtek Etik dan Hukum Rumah Sakit (KEHRS) Terbaru 2025/2026

Bimtek Etik dan Hukum Rumah Sakit (KEHRS) Terbaru 2025/2026

Bimtek Etik dan Hukum Rumah Sakit (KEHRS) Terbaru 2025/2026

Bimtek Etik dan Hukum Rumah Sakit (KEHRS), Dalam konteks pelayanan kesehatan yang semakin kompleks, rumah sakit menghadapi beragam tantangan yang tidak hanya berkaitan dengan aspek medis, tetapi juga dengan aspek etika dan hukum. Kompleksitas ini muncul dari interaksi antara pasien, tenaga kesehatan, dan manajemen rumah sakit yang harus berjalan secara harmonis dan sesuai dengan ketentuan hukum serta norma etika yang berlaku. Ketidaksesuaian atau pelanggaran dalam aspek ini dapat menimbulkan konflik, sengketa, hingga risiko hukum yang berdampak buruk bagi reputasi dan keberlanjutan rumah sakit. Oleh sebab itu, pengelolaan etika dan hukum di rumah sakit menjadi sangat penting dan harus dilakukan secara profesional dan sistematis.

Urgensi pembentukan dan penguatan Komite Etik dan Hukum Rumah Sakit (KEHRS) semakin nyata dengan adanya regulasi pemerintah yang mengatur tata kelola etika dan hukum perumahsakitan, khususnya Permenkes Nomor 42 Tahun 2018. KEHRS berfungsi sebagai unsur organisasi nonstruktural yang membantu kepala atau direktur rumah sakit dalam penerapan etika rumah sakit dan hukum perumahsakitan. Dengan adanya KEHRS, rumah sakit dapat mengelola persoalan etika dan hukum secara internal sebelum berlanjut ke lembaga eksternal, sehingga penyelesaian masalah menjadi lebih cepat, tepat, dan terkontrol.

Selain itu, KEHRS juga berperan penting dalam membangun tata kelola pelayanan yang baik serta meningkatkan mutu pelayanan kesehatan dan keselamatan pasien. Dalam era transparansi dan akuntabilitas, rumah sakit harus mampu menunjukkan komitmen kuat terhadap kepatuhan etika dan hukum agar dapat mempertahankan kepercayaan masyarakat dan memenuhi standar akreditasi nasional maupun internasional. Oleh karena itu, pelaksanaan Bimbingan Teknis (Bimtek) Etik dan Hukum Rumah Sakit (KEHRS) menjadi sangat strategis untuk membekali para pengelola dan anggota komite agar mampu menjalankan fungsi ini secara optimal.

Lebih jauh, Bimtek Etik dan Hukum Rumah Sakit (KEHRS) juga menjadi sarana penting untuk meningkatkan pemahaman seluruh sumber daya manusia rumah sakit tentang aspek etika dan hukum yang melekat dalam praktik pelayanan kesehatan. Dengan demikian, seluruh pihak dapat berperan aktif dalam menciptakan lingkungan kerja yang beretika, aman, dan taat hukum, yang pada akhirnya akan meningkatkan kualitas pelayanan dan keselamatan pasien secara berkelanjutan.

Definisi Bimtek Etik dan Hukum Rumah Sakit (KEHRS)

Bimtek Etik dan Hukum Rumah Sakit (KEHRS) adalah program pelatihan yang dirancang khusus untuk meningkatkan pengetahuan, keterampilan, dan sikap profesional para pengelola dan anggota Komite Etik dan Hukum Rumah Sakit. Program ini bertujuan membekali peserta dengan pemahaman mendalam mengenai prinsip-prinsip etika rumah sakit, aspek hukum perumahsakitan, serta tata kelola penyelesaian masalah etik dan hukum yang terjadi di lingkungan rumah sakit.

Secara definisi, Komite Etik dan Hukum Rumah Sakit (KEHRS) adalah unsur organisasi nonstruktural yang dibentuk berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 42 Tahun 2018. KEHRS berfungsi membantu kepala atau direktur rumah sakit dalam penerapan etika dan hukum perumahsakitan, dengan kewenangan menangani persoalan yang melibatkan pasien, tenaga medis, dan sumber daya manusia lainnya di rumah sakit. KEHRS bertugas menyusun panduan etik, kode etik, pedoman perilaku, serta mengelola pengaduan dan penyelesaian kasus etik dan hukum secara internal.

Lebih lanjut, KEHRS memiliki peran strategis dalam menjaga kepatuhan terhadap standar etika pelayanan dan hukum yang berlaku, yang merupakan bagian penting dari tata kelola rumah sakit yang baik (good governance). KEHRS juga berfungsi sebagai mediator dan advokat dalam penyelesaian sengketa etik dan hukum, termasuk memberikan alternatif penyelesaian sengketa (alternative dispute resolution) sebelum kasus dibawa ke ranah eksternal seperti lembaga pengawas profesi atau pengadilan.

Dalam konteks ini, bimtek KEHRS mengajarkan peserta untuk memahami ruang lingkup tugas dan kewenangan komite, mekanisme pengelolaan pengaduan, serta penyusunan dan implementasi kode etik dan pedoman perilaku yang sesuai dengan standar nasional dan internasional. Dengan demikian, peserta dapat menjalankan fungsi KEHRS secara profesional dan berintegritas, mendukung peningkatan mutu pelayanan dan keselamatan pasien.

Peran dan Pentingnya Bimtek Etik dan Hukum Rumah Sakit (KEHRS)

Bimtek KEHRS memiliki peran yang sangat vital dalam penguatan tata kelola etika dan hukum di rumah sakit. Pertama, bimtek ini meningkatkan kapasitas dan kompetensi anggota KEHRS agar mampu menjalankan tugasnya dengan baik dan sesuai regulasi yang berlaku. Dengan pemahaman yang komprehensif, komite dapat menyusun kebijakan dan pedoman yang relevan serta melakukan pengawasan penerapan etika dan hukum secara efektif.

Kedua, bimtek KEHRS membantu rumah sakit dalam mengelola risiko hukum dan etika yang mungkin timbul dari aktivitas pelayanan kesehatan. Dengan adanya komite yang profesional dan terlatih, potensi konflik dan sengketa dapat diidentifikasi lebih awal dan diselesaikan secara internal, sehingga mengurangi risiko litigasi dan dampak negatif bagi reputasi rumah sakit.

Ketiga, bimtek ini berkontribusi pada peningkatan mutu pelayanan kesehatan dan keselamatan pasien. KEHRS yang berfungsi optimal dapat memastikan bahwa standar etika dan hukum dipatuhi oleh seluruh tenaga kesehatan dan manajemen rumah sakit, sehingga pelayanan menjadi lebih aman, bermutu, dan berorientasi pada kepuasan pasien.

Keempat, bimtek KEHRS memperkuat peran rumah sakit dalam memenuhi persyaratan akreditasi nasional dan internasional yang menuntut adanya pengelolaan etika dan hukum yang baik. Dengan demikian, rumah sakit dapat meningkatkan daya saing dan kepercayaan publik sebagai institusi pelayanan kesehatan yang profesional dan bertanggung jawab.

Terakhir, bimtek KEHRS juga mendorong terciptanya budaya organisasi yang berintegritas dan transparan. Budaya ini sangat penting untuk membangun lingkungan kerja yang kondusif, di mana setiap individu memahami dan menghargai nilai-nilai etika serta mematuhi ketentuan hukum yang berlaku.

Materi Bimtek Etik dan Hukum Rumah Sakit (KEHRS) yang Terperinci dan Sistematis

Materi bimtek KEHRS disusun secara komprehensif dan sistematis agar peserta memperoleh pemahaman menyeluruh dan mampu mengaplikasikan pengetahuan dalam praktik sehari-hari. Berikut adalah rincian materi utama dalam bimtek ini:

  • Gambaran Umum Tugas, Fungsi, dan Kewenangan KEHRS
    Mengulas dasar hukum pembentukan KEHRS berdasarkan Permenkes No. 42 Tahun 2018 dan peran strategisnya dalam rumah sakit.

  • Etika Rumah Sakit dalam Standar Akreditasi Kemenkes
    Memahami standar etika pelayanan yang harus dipenuhi sesuai regulasi dan pedoman akreditasi.

  • Pembentukan Struktur, Tenaga, dan Uraian Tugas KEHRS
    Panduan membentuk komite yang efektif, pemilihan anggota, dan pembagian tugas yang jelas.

  • Identifikasi dan Pengkajian Etika dan Hukum Perumahsakitan
    Teknik identifikasi masalah etik dan hukum yang mungkin muncul dalam pelayanan kesehatan.

  • Pengelolaan Data dan Informasi Terkait Etika Rumah Sakit
    Sistem pencatatan, pelaporan, dan pengarsipan kasus etik dan hukum secara transparan dan akuntabel.

  • Penyusunan Kode Etik Rumah Sakit (KODERSI)
    Panduan menyusun kode etik yang mengacu pada standar nasional dan internasional.

  • Tata Cara Menyusun Panduan Etik dan Perilaku (Code of Conduct)
    Membuat pedoman perilaku yang harus dipatuhi oleh seluruh staf rumah sakit.

  • Kerangka Kerja Pelaporan dan Pengelolaan Etik Rumah Sakit
    Mekanisme pengaduan, penelaahan, penanganan, dan tindak lanjut kasus etik dan hukum.

  • Pencegahan Penyimpangan Panduan Etik dan Etika Pelayanan
    Strategi pencegahan dan penanganan pelanggaran etika secara proaktif.

  • Pengaduan dan Pelaporan Terhadap Persoalan Etik dan Hukum
    Prosedur formal dalam menerima dan menindaklanjuti pengaduan dari pasien atau staf.

  • Penyelesaian Kasus Pelanggaran Etika Pelayanan
    Proses penyelesaian kasus yang tidak dapat diselesaikan oleh komite etik profesi terkait.

  • Alternative Dispute Resolution (ADR) dan Advokasi Hukum
    Teknik penyelesaian sengketa secara damai dan advokasi hukum terhadap kasus pengaduan.

Tujuan dan Manfaat Bimtek Etik dan Hukum Rumah Sakit (KEHRS)

Tujuan utama bimtek KEHRS adalah membekali peserta dengan kemampuan profesional untuk menjalankan tugas komite secara efektif, menjaga kepatuhan terhadap etika dan hukum, serta meningkatkan mutu pelayanan rumah sakit. Secara lebih rinci, tujuan dan manfaatnya meliputi:

  • Meningkatkan Pemahaman tentang Etika dan Hukum Perumahsakitan
    Peserta memahami prinsip-prinsip dasar dan regulasi yang mengatur etika dan hukum di rumah sakit.

  • Meningkatkan Kompetensi Pengelolaan KEHRS
    Membekali anggota komite dengan keterampilan dalam menyusun kebijakan, menangani pengaduan, dan menyelesaikan sengketa.

  • Meningkatkan Kepatuhan terhadap Standar Etika dan Hukum
    Memastikan seluruh tenaga kesehatan dan manajemen rumah sakit mematuhi kode etik dan ketentuan hukum.

  • Meningkatkan Mutu dan Keselamatan Pelayanan
    Dengan penerapan etika dan hukum yang baik, pelayanan menjadi lebih aman dan bermutu.

  • Mengurangi Risiko Sengketa dan Litigasi
    Penyelesaian masalah secara internal dapat mengurangi potensi konflik dan tuntutan hukum.

  • Mendukung Pemenuhan Standar Akreditasi
    Memastikan rumah sakit memenuhi persyaratan akreditasi terkait etika dan hukum.

  • Membangun Budaya Organisasi Beretika dan Transparan
    Mendorong terciptanya lingkungan kerja yang profesional dan berintegritas.

Bimtek Etik dan Hukum Rumah Sakit (KEHRS) adalah fondasi penting bagi rumah sakit dalam mengelola aspek etika dan hukum yang sangat menentukan kualitas dan keberlanjutan pelayanan kesehatan. Dengan membekali anggota KEHRS melalui bimtek ini, rumah sakit dapat menjalankan fungsi pengawasan dan penyelesaian persoalan etik dan hukum secara profesional, cepat, dan tepat. Hal ini tidak hanya melindungi hak dan keselamatan pasien, tetapi juga menjaga reputasi dan kredibilitas institusi.

Kami mengajak seluruh pengelola rumah sakit dan tenaga kesehatan untuk menyadari pentingnya penguatan KEHRS melalui pelatihan dan bimbingan teknis yang berkelanjutan. Dengan komitmen bersama dalam menerapkan etika dan hukum secara konsisten, rumah sakit akan mampu memberikan pelayanan yang bermutu, aman, dan berkeadilan bagi seluruh masyarakat.

Mari jadikan Bimtek Etik dan Hukum Rumah Sakit (KEHRS) sebagai langkah strategis dalam membangun tata kelola rumah sakit yang profesional, berintegritas, dan berorientasi pada keselamatan pasien serta kepuasan masyarakat.

Bimtek Etik dan Hukum Rumah Sakit (KEHRS) Terbaru 2025/2026

Bimtek Etik dan Hukum Rumah Sakit (KEHRS) Terbaru 2025/2026

Sehubung Dengan Penjelasan Di Atas, Dalam Rangka Memahami Serta Meningkatkan Kapasitas Dan Kapabilitas Pemerintah Pusat, Daerah Dan Swasta. Maka Kami Dari Pusat Edukasi Indonesia Mengajak Bapak/Ibu/Saudara(i) Untuk Mengikuti Bimbingan Teknis Dengan Tema: Bimtek Etik dan Hukum Rumah Sakit (KEHRS) Terbaru 2025/2026

Metode Bimtek Etik dan Hukum Rumah Sakit (KEHRS):

Pemaparan Materi, diskusi, tanya jawab, studi kasus dan simulasi langsung dengan konsep:

  • 20% Teori berdasarkan literatur praktisi
  • 40% analisa best practices & benchmarking antara: Institusi, korporasi & Industri
  • 40% Studi kasus nyata & brainstorming antara Narasumber / Trainer dengan peserta kegiatan

Pilihan Kelas Pelaksanaan Bimtek Etik dan Hukum Rumah Sakit (KEHRS):

  1. Kelas Tatap Muka Di Hotel
  2. Online Zoom Meeting
  3. In House Training

Biaya Bimtek Etik dan Hukum Rumah Sakit (KEHRS):

  • Online Zoom Meeting : Rp. 3.000.000,- (Tiga Juta Rupiah)
  • Non Akomodasi Penginapan : @Rp. 4.000.000,- (Empat Juta Rupiah)
  • Fasilitas Dengan Penginapan 4 Hari 3 Malam dengan Kamar Twin Sharing (1 Kamar Untuk 2 Orang Peserta) : Rp. 4.800.000,- (Empat Juta Delapan Ratus Ribu Rupiah)
  • Fasilitas Dengan Penginapan 4 Hari 3 Malam dengan Kamar Suite Room (1 Kamar Untuk 1 Orang Peserta) : Rp. 5.700.000,- (Lima Juta Tujuh Ratus Ribu Rupiah)

Fasilitas Bimtek Etik dan Hukum Rumah Sakit (KEHRS):

  • Bahan Ajar Modul ( Softcopy Dan Hardcopy)
  • Seminar Kit
  • Kuitansi Pembayaran Perpeserta
  • Sertifikat
  • Tas Kegiatan
  • Konsumsi Dan Coffe Break Selama Kegiatan
  • Kartu Tanda Peserta
  • Penjemputan Di Bandara / Stasiun Bagi Peserta Rombongan Minimal 8 Orang Peserta

Tata Cara Pendaftaran Bimtek Etik dan Hukum Rumah Sakit (KEHRS):

  • Surat Undangan Kegiatan Beserta Jadwal Kegiatan Akan Dikirimkan Setelah Melakukan Konfirmasi Melalui Panitia Arie Hp/Wa: 0851 – 2120 – 9392
  • Surat Undangan Kegiatan Akan Dikirimkan Via E-Mail Dan/Atau Whatsapp
  • Bagi Peserta Minimal 5 Orang Dapat Menentukan Waktu, Tempat Dan Materi Kegiatan Sesuai Kebutuhan Peserta
  • Pendaftaran Paling Lambat 3 Hari Sebelum Pelaksanaan Kegiatan
  • Tema, Materi Serta Rundown Kegiatan Dapat Menyesuaikan Keinginan Peserta

Kontak Person

author-avatar

Tentang PENA

Pusat Edukasi Indonesia adalah lembaga profesional yang berdedikasi dan memberikan layanan di bidang Bimbingan Teknis (Bimtek), Pendidikan dan Pelatihan (Diklat), Workshop, Seminar, Sertifikasi, Riset, Inhouse Training, serta Pelatihan dan Pendidikan Non Formal. Pusat Edukasi Indonesia bertujuan mendukung peningkatan kapasitas, kompetensi, dan keterampilan melalui program yang dirancang secara profesional dan sesuai dengan kebutuhan para peserta.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *