BIMTEK HUKUM KETENAGAKERJAAN DAN HUBUNGAN INDUSTRIAL TERBARU 2025/2026
BIMTEK HUKUM KETENAGAKERJAAN DAN HUBUNGAN INDUSTRIAL TERBARU 2025/2026

BIMTEK HUKUM KETENAGAKERJAAN DAN HUBUNGAN INDUSTRIAL TERBARU 2025/2026
Dinamika ketenagakerjaan di Indonesia semakin kompleks seiring dengan berkembangnya industri dan pertumbuhan investasi dalam berbagai sektor. Perubahan regulasi, meningkatnya kesadaran akan hak dan kewajiban pekerja, serta tantangan dalam menjalin hubungan kerja yang harmonis antara pengusaha dan karyawan, menjadi aspek penting dalam dunia kerja saat ini. Dalam konteks ini, pemahaman yang mendalam mengenai hukum ketenagakerjaan dan hubungan industrial menjadi hal yang sangat urgen bagi berbagai pihak, baik itu manajemen perusahaan, serikat pekerja, maupun instansi pemerintah terkait.
Banyak permasalahan di tempat kerja seperti perselisihan hubungan industrial, PHK yang tidak sesuai prosedur, pelanggaran hak normatif pekerja, hingga perbedaan tafsir terhadap peraturan perundang-undangan seringkali terjadi akibat minimnya pemahaman para pihak terhadap hukum ketenagakerjaan. Apalagi dengan diberlakukannya Undang-Undang Cipta Kerja beserta peraturan turunannya, banyak perubahan yang memerlukan adaptasi cepat dari seluruh pelaku ketenagakerjaan. Ketidaktahuan terhadap perubahan regulasi dapat menimbulkan risiko hukum dan konflik yang merugikan semua pihak.
Dalam rangka menjawab tantangan tersebut, Pusat Edukasi Indonesia menyelenggarakan Bimbingan Teknis (Bimtek) Hukum Ketenagakerjaan dan Hubungan Industrial yang dirancang khusus untuk meningkatkan pemahaman, kemampuan analisis, serta keterampilan praktis dalam menyelesaikan berbagai permasalahan ketenagakerjaan secara tepat dan profesional. Bimtek ini tidak hanya memberikan pemahaman teoretis tentang ketentuan hukum, tetapi juga membekali peserta dengan keterampilan menyusun dokumen ketenagakerjaan, memahami mekanisme penyelesaian perselisihan, dan membangun sistem hubungan industrial yang harmonis dan produktif.
Urgensi dari bimtek ini juga sejalan dengan tuntutan globalisasi dan digitalisasi industri yang mendorong fleksibilitas dan efisiensi kerja, namun tetap menekankan prinsip keadilan dan perlindungan hak tenaga kerja. Tanpa adanya pemahaman hukum yang kuat, hubungan kerja yang sehat sulit dibangun dan dikelola secara berkelanjutan. Oleh karena itu, bimtek ini hadir sebagai solusi untuk menciptakan ekosistem kerja yang adil, seimbang, dan berkelanjutan di tengah dinamika ketenagakerjaan yang terus berkembang.
Definisi Bimtek Hukum Ketenagakerjaan dan Hubungan Industrial
Hukum ketenagakerjaan adalah cabang hukum yang mengatur hubungan antara buruh/pekerja dengan pemberi kerja, termasuk hak dan kewajiban masing-masing pihak, serta ketentuan normatif seperti upah, jam kerja, cuti, jaminan sosial, dan perlindungan tenaga kerja. Hukum ini juga mencakup aturan tentang perjanjian kerja, pengupahan, pemutusan hubungan kerja (PHK), perlindungan tenaga kerja perempuan, anak, hingga sistem jaminan sosial tenaga kerja yang menjadi bagian penting dalam perlindungan pekerja.
Sementara itu, hubungan industrial adalah sistem hubungan antara berbagai pihak yang terlibat dalam proses produksi barang atau jasa, khususnya antara pengusaha dan pekerja, serta melibatkan pemerintah sebagai penengah. Tujuan dari hubungan industrial adalah menciptakan iklim kerja yang harmonis, dinamis, dan berkeadilan melalui mekanisme dialog sosial, perundingan bersama, dan penyelesaian perselisihan secara damai. Sistem hubungan industrial yang baik akan berkontribusi langsung terhadap peningkatan produktivitas dan stabilitas organisasi.
Dalam implementasinya, hukum ketenagakerjaan dan hubungan industrial di Indonesia diatur melalui berbagai regulasi, seperti Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, serta ketentuan baru dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja beserta peraturan turunannya. Pemahaman terhadap regulasi ini sangat penting agar setiap kebijakan ketenagakerjaan yang diambil perusahaan atau pemerintah tidak menyalahi aturan hukum yang berlaku.
Lebih jauh, pemahaman tentang prinsip-prinsip keadilan industrial seperti bargaining position, industrial peace, dan collective labor agreement sangat dibutuhkan agar hubungan antara pekerja dan pengusaha tidak hanya legal, tetapi juga etis dan konstruktif. Inilah yang menjadi latar belakang pentingnya pelatihan dan bimtek sebagai wahana edukasi dan pemberdayaan bagi semua pihak dalam lingkungan kerja, agar mampu menciptakan hubungan industrial yang sehat, demokratis, dan berkelanjutan.
Peran dan Pentingnya Bimtek Hukum Ketenagakerjaan dan Hubungan Industrial
Bimtek ini memiliki peran strategis dalam menciptakan sistem ketenagakerjaan yang berkeadilan dan produktif. Pertama, bimtek ini menjadi sarana peningkatan pemahaman terhadap peraturan dan dinamika hukum ketenagakerjaan yang terus berubah, termasuk penyesuaian terhadap regulasi terbaru dan praktik industrial modern. Hal ini penting mengingat kebijakan ketenagakerjaan merupakan isu yang sensitif dan memerlukan ketelitian tinggi dalam implementasinya.
Kedua, bimtek ini memperkuat kapasitas pejabat SDM, pimpinan perusahaan, serikat pekerja, hingga pejabat pengawas ketenagakerjaan untuk dapat merumuskan kebijakan internal dan mekanisme kerja yang sesuai dengan prinsip-prinsip hukum ketenagakerjaan. Bimtek ini juga mendorong peserta untuk bersikap proaktif dalam mengidentifikasi dan menyelesaikan potensi konflik kerja melalui pendekatan hukum dan komunikasi yang baik.
Ketiga, melalui bimtek ini, peserta diajarkan mengenai mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial, baik melalui mediasi, konsiliasi, arbitrase, maupun pengadilan hubungan industrial. Pengetahuan ini sangat penting karena banyak kasus perselisihan yang terjadi akibat tidak adanya pemahaman prosedural atau ketidaktahuan tentang hak dan kewajiban masing-masing pihak.
Keempat, bimtek ini berperan penting dalam menciptakan sistem manajemen SDM yang tidak hanya berfokus pada efisiensi bisnis, tetapi juga menekankan aspek kepatuhan hukum dan kesejahteraan pekerja. Kombinasi antara pendekatan legal dan humanistik akan menciptakan ekosistem kerja yang lebih sehat, minim konflik, dan berorientasi pada pembangunan manusia.
Materi Bimtek Hukum Ketenagakerjaan dan Hubungan Industrial
Pelatihan ini disusun secara sistematis dan berjenjang agar seluruh peserta memahami secara menyeluruh aspek-aspek hukum ketenagakerjaan dan hubungan industrial. Materi pelatihan meliputi:
-
Pengantar Hukum Ketenagakerjaan dan Hubungan Industrial
-
Prinsip-prinsip dasar hukum ketenagakerjaan
-
Struktur sistem hubungan industrial di Indonesia
-
Tugas dan fungsi pemerintah, pengusaha, dan pekerja
-
-
Perjanjian Kerja dan Hak Normatif Pekerja
-
Jenis dan bentuk perjanjian kerja
-
Hak dan kewajiban pekerja dan pengusaha
-
Ketentuan tentang upah, lembur, cuti, jaminan sosial
-
-
Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan Penyelesaian Perselisihan
-
Dasar hukum dan prosedur PHK yang sah
-
Tipe-tipe perselisihan hubungan industrial
-
Mekanisme mediasi, konsiliasi, arbitrase, dan litigasi di PHI
-
-
UU Cipta Kerja dan Peraturan Pelaksanaannya
-
Perubahan signifikan dalam hukum ketenagakerjaan
-
Implikasi terhadap perusahaan dan tenaga kerja
-
Analisis peraturan turunan terbaru
-
-
Penyusunan Peraturan Perusahaan dan PKB (Perjanjian Kerja Bersama)
-
Proses perundingan PKB
-
Peran serikat pekerja dalam hubungan industrial
-
Harmonisasi kepentingan dalam penyusunan regulasi internal
-
-
Studi Kasus dan Simulasi Negosiasi Industrial
-
Simulasi penyelesaian konflik kerja
-
Teknik negosiasi win-win solution
-
Studi kasus dari pengadilan hubungan industrial
-
Tujuan dan Manfaat Bimtek Hukum Ketenagakerjaan dan Hubungan Industrial
Tujuan Bimtek:
-
Meningkatkan pemahaman tentang hukum ketenagakerjaan dan hubungan industrial terkini.
-
Memberikan keterampilan praktis dalam mengelola hubungan kerja dan menyelesaikan perselisihan.
-
Membentuk pola pikir yang adil, akuntabel, dan humanis dalam pengelolaan SDM.
-
Mendorong penciptaan iklim kerja yang sehat, harmonis, dan sesuai ketentuan hukum.
Manfaat (Singkat):
Bimtek ini memberikan pemahaman komprehensif tentang hukum ketenagakerjaan dan strategi membangun hubungan industrial yang harmonis, meningkatkan kepatuhan, mencegah konflik kerja, dan menciptakan lingkungan kerja yang produktif dan adil.
Manfaat Tambahan:
-
Menurunkan potensi sengketa ketenagakerjaan yang dapat menghambat kinerja organisasi.
-
Menumbuhkan budaya dialog dan komunikasi yang konstruktif antara pengusaha dan pekerja.
-
Mendorong perusahaan atau instansi menjadi patuh hukum (compliance) dan berbasis keadilan sosial.
-
Memberikan daya saing perusahaan melalui manajemen SDM yang modern dan berkelanjutan.
BIMTEK HUKUM KETENAGAKERJAAN DAN HUBUNGAN INDUSTRIAL bukan sekadar pelatihan teknis, tetapi juga merupakan strategi transformasi tata kelola hubungan kerja yang profesional, adil, dan berlandaskan hukum. Di tengah tantangan dunia kerja yang semakin kompleks, pemahaman yang memadai terhadap hukum dan kemampuan membangun relasi industrial yang baik akan menjadi aset penting bagi perusahaan, pemerintah, dan pekerja dalam menciptakan harmoni dan produktivitas bersama.
Pusat Edukasi Indonesia mengajak seluruh pemangku kepentingan – baik dari instansi pemerintahan, swasta, serikat pekerja, hingga praktisi hukum – untuk mengikuti BIMTEK HUKUM KETENAGAKERJAAN DAN HUBUNGAN INDUSTRIAL demi meningkatkan kompetensi dan kontribusi dalam membangun iklim ketenagakerjaan yang kondusif dan berkeadilan. Mari menjadi bagian dari perubahan positif dalam dunia kerja dengan memperkuat pemahaman dan kapasitas kita dalam hukum ketenagakerjaan dan hubungan industrial.

BIMTEK HUKUM KETENAGAKERJAAN DAN HUBUNGAN INDUSTRIAL TERBARU 2025/2026
Sehubung Dengan Penjelasan Di Atas, Dalam Rangka Memahami Serta Meningkatkan Kapasitas Dan Kapabilitas Pemerintah Pusat, Daerah Dan Swasta. Maka Kami Dari Pusat Edukasi Indonesia Mengajak Bapak/Ibu/Saudara(i) Untuk Mengikuti Bimbingan Teknis Dengan Tema: BIMTEK HUKUM KETENAGAKERJAAN DAN HUBUNGAN INDUSTRIAL TERBARU 2025/2026
Metode Bimtek Hukum Ketenagakerjaan dan Hubungan Industrial
Pemaparan Materi, diskusi, tanya jawab, studi kasus dan simulasi langsung dengan konsep:
- 20% Teori berdasarkan literatur praktisi
- 40% analisa best practices & benchmarking antara: Institusi, korporasi & Industri
- 40% Studi kasus nyata & brainstorming antara Narasumber / Trainer dengan peserta kegiatan
Pilihan Kelas Pelaksanaan Bimtek Hukum Ketenagakerjaan dan Hubungan Industrial:
- Kelas Tatap Muka Di Hotel
- Online Zoom Meeting
- In House Training
Biaya Bimtek Hukum Ketenagakerjaan dan Hubungan Industrial
- Online Zoom Meeting : Rp. 3.000.000,- (Tiga Juta Rupiah)
- Non Akomodasi Penginapan : @Rp. 4.000.000,- (Empat Juta Rupiah)
- Fasilitas Dengan Penginapan 4 Hari 3 Malam dengan Kamar Twin Sharing (1 Kamar Untuk 2 Orang Peserta) : Rp. 4.800.000,- (Empat Juta Delapan Ratus Ribu Rupiah)
- Fasilitas Dengan Penginapan 4 Hari 3 Malam dengan Kamar Suite Room (1 Kamar Untuk 1 Orang Peserta) : Rp. 5.700.000,- (Lima Juta Tujuh Ratus Ribu Rupiah)
Fasilitas Bimtek Hukum Ketenagakerjaan dan Hubungan Industrial
- Bahan Ajar Modul ( Softcopy Dan Hardcopy)
- Seminar Kit
- Kuitansi Pembayaran Perpeserta
- Sertifikat
- Tas Kegiatan
- Konsumsi Dan Coffe Break Selama Kegiatan
- Kartu Tanda Peserta
- Penjemputan Di Bandara / Stasiun Bagi Peserta Rombongan Minimal 8 Orang Peserta
Tata Cara Pendaftaran Bimtek Hukum Ketenagakerjaan dan Hubungan Industrial:
- Surat Undangan Kegiatan Beserta Jadwal Kegiatan Akan Dikirimkan Setelah Melakukan Konfirmasi Melalui Panitia Arie Hp/Wa: 0851 – 2120 – 9392
- Surat Undangan Kegiatan Akan Dikirimkan Via E-Mail Dan/Atau Whatsapp
- Bagi Peserta Minimal 5 Orang Dapat Menentukan Waktu, Tempat Dan Materi Kegiatan Sesuai Kebutuhan Peserta
- Pendaftaran Paling Lambat 3 Hari Sebelum Pelaksanaan Kegiatan
- Tema, Materi Serta Rundown Kegiatan Dapat Menyesuaikan Keinginan Peserta
Kontak Person
- Arie – Hp/Wa: 0851 – 2120 – 9392
- website : https://www.pusatedukasi.co.id

BIMTEK HUKUM KETENAGAKERJAAN DAN HUBUNGAN INDUSTRIAL TERBARU 2025/2026