Bimtek Implementasi RKBMD berdasarkan Permendagri No 7 Tahun 2024: Kunci Kepatuhan Pengelolaan Aset Daerah Terbaru 2025/2026

Bimtek Implementasi RKBMD berdasarkan Permendagri No 7 Tahun 2024: Kunci Kepatuhan Pengelolaan Aset Daerah Terbaru 2025/2026

Bimtek Implementasi RKBMD berdasarkan Permendagri No 7 Tahun 2024: Kunci Kepatuhan Pengelolaan Aset Daerah Terbaru 2025/2026

Bimtek Implementasi RKBMD berdasarkan Permendagri No 7 Tahun 2024: Kunci Kepatuhan Pengelolaan Aset Daerah. Di tengah tuntutan pemerintah daerah untuk meningkatkan akuntabilitas, transparansi, dan efektifitas pengelolaan aset, perubahan regulasi melalui Permendagri No. 7 Tahun 2024 menjadi momentum krusial. Salah satu aspek yang paling penting dalam regulasi ini adalah Rencana Kebutuhan Barang Milik Daerah (RKBMD) — yaitu rencana tahunan yang harus disusun dengan benar agar pengelolaan aset daerah berjalan tertib, terukur, dan sesuai regulasi.

Namun, tanpa pemahaman teknis dan mekanisme implementasi yang baik, banyak pemerintah daerah dan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) mengalami kesulitan dalam merumuskan RKBMD secara tepat. Oleh karena itu, diselenggarakan Bimtek Implementasi RKBMD berdasarkan Permendagri No 7 Tahun 2024: Kunci Kepatuhan Pengelolaan Aset Daerah — sebagai upaya memperkuat kapasitas aparatur daerah dalam menyusun, mengelola, dan mengawasi RKBMD secara profesional.

Pengertian RKBMD dan Bimtek Implementasi RKBMD

A. Pengertian RKBMD

Sebelum ke Bimtek, penting untuk memahami apa itu RKBMD. Berdasarkan Permendagri No. 7 Tahun 2024, Rencana Kebutuhan Barang Milik Daerah (RKBMD) adalah dokumen perencanaan kebutuhan Barang Milik Daerah untuk periode satu tahun.

RKBMD mencakup kebutuhan pengadaan, pemeliharaan, pemanfaatan, pemindahtanganan, dan penghapusan barang milik daerah. Dalam regulasi baru ini, penyusunan RKBMD harus mengintegrasikan aspek pengadaan, pemeliharaan, pemanfaatan, pemindahtanganan, dan penghapusan, dengan memperhatikan ketersediaan aset eksisting dan kebutuhan riil SKPD.

Perubahan yang dibawa Permendagri 7/2024 juga mengatur aspek-aspek seperti penggunaan, pemanfaatan, pengamanan, penilaian, pemindahtanganan, penghapusan, serta pengawasan barang milik daerah.

B. Pengertian Bimtek Implementasi RKBMD berdasarkan Permendagri No 7 Tahun 2024

Bimtek (Bimbingan Teknis) merujuk pada pelatihan dan pendampingan teknis yang diberikan kepada aparatur terkait agar mampu menerapkan kebijakan atau regulasi baru secara praktis. Dalam konteks ini, Bimtek Implementasi RKBMD berarti pelatihan intensif bagi pejabat pengelola barang, pengurus aset, bendahara, pejabat pengadaan, dan SKPD terkait agar mereka bisa menyusun, mengelola, dan mengawasi RKBMD sesuai Permendagri No. 7/2024 secara tepat dan akuntabel.

Dengan kata lain, Bimtek ini menyediakan “jembatan” antara ketentuan regulasi (teori hukum) dengan praktik teknis di lapangan (operasional).


Tujuan Bimtek Implementasi RKBMD berdasarkan Permendagri No 7 Tahun 2024

Beberapa tujuan utama diselenggarakannya Bimtek Implementasi RKBMD berdasarkan Permendagri No 7 Tahun 2024 antara lain:

  1. Meningkatkan pemahaman regulasi baru
    Agar peserta memahami perubahan, penyesuaian, dan implikasi dari Permendagri No. 7/2024 dibanding regulasi terdahulu (Permendagri No. 19/2016).

  2. Menguatkan kompetensi teknis aparatur
    Memberikan keterampilan praktis dalam menyusun RKBMD yang valid, realistis, dan sesuai prosedur, termasuk aplikasi perangkat lunak manajemen aset.

  3. Menjamin kepatuhan hukum dan administrasi
    Melalui pelatihan ini, instansi daerah diharapkan menurunkan potensi pelanggaran dalam pengelolaan barang dan aset, misalnya pengadaan tak sesuai RKBMD, penghapusan tanpa prosedur, atau pemindahtanganan yang tidak transparan.

  4. Meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengelolaan aset daerah
    Dengan RKBMD yang disusun baik, aset dapat digunakan lebih optimal dan pemborosan bisa dikurangi.

  5. Memfasilitasi koordinasi antar SKPD dan pengelola barang
    Agar terjadi sinkronisasi antara kebutuhan SKPD, logistik aset, dan ketersediaan anggaran.

  6. Mendukung akuntabilitas dalam laporan keuangan daerah
    Karena RKBMD menjadi dasar penganggaran, pencatatan, pelaporan dan pertanggungjawaban barang milik daerah.


Manfaat Bimtek Implementasi RKBMD berdasarkan Permendagri No 7 Tahun 2024

Berikut manfaat nyata yang bisa diperoleh instansi dan peserta:

  1. Keakuratan perencanaan kebutuhan
    RKBMD yang disusun sesuai standar akan menghindarkan SKPD dari perencanaan yang berlebihan (overbudget) atau kekurangan kebutuhan yang nyata di lapangan.

  2. Transparansi dan akuntabilitas
    Dokumen RKBMD menjadi bukti bahwa kebutuhan barang telah melalui analisis dan prosedur yang sah.

  3. Pengurangan potensi audit temuan
    Dengan pemahaman yang baik tentang regulasi dan proses teknis, instansi bisa mengurangi temuan dari audit internal, eksternal, atau BPK.

  4. Optimasi pemanfaatan aset
    Aset yang jarang digunakan bisa diidentifikasi dan dimanfaatkan atau dialihkan sesuai ketentuan pemanfaatan atau pemindahtanganan.

  5. Efisiensi penggunaan anggaran
    Dengan perencanaan yang matang, anggaran untuk pengadaan dan pemeliharaan aset lebih efisien.

  6. Peningkatan kredibilitas instansi
    Daerah yang memiliki pengelolaan aset yang tertib dan transparan akan meningkatkan kepercayaan publik dan investor.


Target Peserta Bimtek Implementasi RKBMD berdasarkan Permendagri No 7 Tahun 2024

Bimtek ini idealnya ditujukan kepada:

  • Pejabat Pengelola Barang Milik Daerah (PPMD) atau Pengurus Barang di instansi daerah

  • Kuasa Pengguna Barang

  • Pejabat Penatausahaan Barang

  • Pejabat Pengadaan Barang/Jasa

  • Bendahara dan pejabat keuangan SKPD

  • Kepala seksi atau staf yang bertanggung jawab atas aset dan manajemen barang

  • Auditor internal instansi daerah dan pengawas pengelolaan barang

  • Tim teknis aplikasi sistem manajemen aset daerah

Peserta diharapkan berasal dari berbagai SKPD agar terjadi transfer pengetahuan dan harmonisasi antar unit.


Materi Bimtek Implementasi RKBMD berdasarkan Permendagri No 7 Tahun 2024

Materi bisa disesuaikan dengan kebutuhan daerah, tetapi secara umum meliputi:

Modul / Topik Uraian Pokok Materi
Sosialisasi Permendagri No. 7 Tahun 2024 Perubahan-perubahan terhadap Permendagri No. 19/2016; prinsip baru pengelolaan barang milik daerah; aspek penggunaan, pemanfaatan, pemindahtanganan, penghapusan. 
Konsep dan Mekanisme RKBMD Definisi, ruang lingkup, tahapan penyusunan, integrasi pengadaan–pemeliharaan–pemanfaatan. 
Standar Barang dan Standar Kebutuhan Cara menetapkan spesifikasi yang sesuai standar teknis dan kebutuhan fungsional instansi.
Analisis kebutuhan dan ketersediaan aset eksisting Inventarisasi, pengukuran stok aset, analisis selisih antara kebutuhan dan ketersediaan.
Penganggaran dan alokasi dana Sinkronisasi antara kebutuhan barang dan alokasi anggaran (APBD), teknik evaluasi prioritas.
Prosedur teknis pengadaan berdasarkan RKBMD Tata cara pengadaan barang/jasa, prosedur tender, pemilihan metode pengadaan.
Pemeliharaan dan pengamanan barang Proses pemeliharaan aset agar awet, pengamanan dokumen dan fisik benda, prosedur pemeliharaan berkala.
Pemanfaatan, pemindahtanganan, dan penghapusan Kapan dan bagaimana aset bisa dimanfaatkan, dijual, dialihkan, atau dihapus sesuai ketentuan.
Penilaian aset Metode penilaian aset (termasuk penilaian kembali), cara menetapkan nilai pasar atau nilai wajar aset.
Sistem informasi manajemen aset / aplikasi pendukung Pelatihan penggunaan aplikasi (SIMBADA, e-BMD atau sistem lokal) agar dokumentasi digital berjalan.
Pengawasan, pengendalian, dan audit internal Mekanisme monitoring, audit internal, mitigasi risiko kerugian aset.
Studi kasus dan simulasi praktis Simulasi penyusunan RKBMD pada SKPD, analisis studi kasus, diskusi tantangan daerah.

Urgensi Mengikuti Bimtek Implementasi RKBMD berdasarkan Permendagri No 7 Tahun 2024

Mengapa instansi daerah dan SKPD sangat disarankan untuk mengikuti Bimtek Implementasi RKBMD ini? Berikut alasan urgensinya:

  1. Transisi regulasi memerlukan literasi baru
    Karena Permendagri No. 7/2024 adalah revisi dan pembaruan dari regulasi lama (Permendagri No. 19/2016), banyak pasal yang berubah, sehingga aparat daerah perlu memahami pergeseran kebijakan agar tidak tersalah interpretasi.

  2. Kepatuhan hukum dan risiko sanksi
    Kegagalan mematuhi regulasi pengelolaan barang milik daerah bisa menghasilkan temuan audit, rekomendasi perbaikan, bahkan sanksi administrasi terhadap pejabat pengelola.

  3. Meningkatkan efisiensi anggaran dan operasional
    Pengadaan yang tepat berdasarkan RKBMD mencegah pemborosan, sehingga dana publik dapat dialokasikan lebih produktif.

  4. Optimasi aset untuk mendukung pembangunan daerah
    Aset yang terkelola baik bisa mendukung layanan publik, investasi, dan sumber pendapatan baru (jika dimanfaatkan atau disewakan sesuai ketentuan).

  5. Akuntabilitas dalam laporan keuangan daerah
    RKBMD yang valid menjadi dasar pencatatan dan pengungkapan atas aset daerah dalam laporan keuangan, sehingga memperkuat kepercayaan publik dan opini BPK.

  6. Sinergi antar SKPD dan integritas sistem daerah
    Bimtek membantu menyelaraskan persepsi dan proses antar instansi agar implementasi RKBMD berjalan selaras, tidak terfragmentasi.

  7. Pengurangan risiko kerugian dan aset idle
    Dengan pemanfaatan, pemindahtanganan atau penghapusan yang tepat waktu, aset yang tidak produktif dapat dioptimalkan atau dikeluarkan dari neraca jika sudah tidak layak.

Bimtek Implementasi RKBMD berdasarkan Permendagri No. 7 Tahun 2024 adalah langkah strategis yang sangat relevan untuk memperkuat tata kelola aset daerah. Dengan memahami definisi, tujuan, manfaat, materi, dan urgensi dari pelatihan ini, instansi daerah bisa meningkatkan efektivitas, kepatuhan regulasi, serta kualitas laporan keuangan.

Pastikan instansi Anda tidak tertinggal: ikut serta dalam Bimtek ini melalui Pusat Edukasi Indonesia, bangun kompetensi aparatur, dan wujudkan manajemen aset daerah yang unggul dan berdaya guna.


“Mari tingkatkan kapasitas pengelolaan barang milik daerah Anda bersama Pusat Edukasi Indonesia melalui Bimtek Implementasi RKBMD berdasarkan Permendagri No 7 Tahun 2024. Dapatkan pendampingan langsung dari para narasumber berkompeten, simulasi praktik, dan materi mutakhir yang siap pakai. Daftarkan instansi Anda sekarang—posisi terbatas—dan wujudkan tata kelola aset daerah yang transparan, akuntabel, dan produktif!”

Bimtek Implementasi RKBMD berdasarkan Permendagri No 7 Tahun 2024: Kunci Kepatuhan Pengelolaan Aset Daerah Terbaru 2025/2026

Bimtek Implementasi RKBMD berdasarkan Permendagri No 7 Tahun 2024: Kunci Kepatuhan Pengelolaan Aset Daerah Terbaru 2025/2026

Sehubung Dengan Penjelasan Di Atas, Dalam Rangka Memahami Serta Meningkatkan Kapasitas Dan Kapabilitas Pemerintah Pusat, Daerah Dan Swasta. Maka Kami Dari Pusat Edukasi Indonesia Mengajak Bapak/Ibu/Saudara(i) Untuk Mengikuti Bimbingan Teknis Dengan Tema: Bimtek Implementasi RKBMD berdasarkan Permendagri No 7 Tahun 2024

Metode Bimtek Implementasi RKBMD berdasarkan Permendagri No 7 Tahun 2024

Pemaparan Materi, diskusi, tanya jawab, studi kasus dan simulasi langsung dengan konsep:

  • 20% Teori berdasarkan literatur praktisi
  • 40% analisa best practices & benchmarking antara: Institusi, korporasi & Industri
  • 40% Studi kasus nyata & brainstorming antara Narasumber / Trainer dengan peserta kegiatan

Pilihan Kelas Pelaksanaan:

  1. Kelas Tatap Muka Di Hotel
  2. Online Zoom Meeting
  3. In House Training

Biaya Bimtek

  • Online Zoom Meeting : Rp. 3.000.000,- (Tiga Juta Rupiah)
  • Non Akomodasi Penginapan : @Rp. 4.000.000,- (Empat Juta Rupiah)
  • Fasilitas Dengan Penginapan 4 Hari 3 Malam dengan Kamar Twin Sharing (1 Kamar Untuk 2 Orang Peserta) : Rp. 4.800.000,- (Empat Juta Delapan Ratus Ribu Rupiah)
  • Fasilitas Dengan Penginapan 4 Hari 3 Malam dengan Kamar Suite Room (1 Kamar Untuk 1 Orang Peserta) : Rp. 5.700.000,- (Lima Juta Tujuh Ratus Ribu Rupiah)

Narasumber:

Narasumber dalam Bimtek/Pelatihan ini adalah Trainer yang berpengalaman di bidang masing-masing dan Tersertifikasi BNSP. Narasumber kami dari kalangan Kementrian, Praktisi, Akademisi dan Konsultan. Narasumber kami juga open diskusi sebelum dan sesudah kegiatan berlangsung, agar semua masalah yang dihadapi oleh peserta dapat terselesaikan dan tercapainya tujuan dari peserta.

Pilihan Lokasi Kegiatan:

Bimtek dan Pelatihan ini dilaksanakan di Beberapa kota besar di Indonesia Seperti Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Bali, Batam, Surabaya, Malang, Medan, Makassar, Lampung, Semarang, Manado, Balikpapan, Samarinda, Banjarmasin, Palembang, Maluku, Papua dan Kota-kota besar lainnya. Peserta dapat request kota pilihan sesuai permintaan dengan menghubungi Tim kami.

Fasilitas Bimtek

  • Bahan Ajar Modul ( Softcopy Dan Hardcopy)
  • Seminar Kit
  • Kuitansi Pembayaran Perpeserta
  • Sertifikat
  • Tas Kegiatan
  • Konsumsi Dan Coffe Break Selama Kegiatan
  • Kartu Tanda Peserta
  • Penjemputan Di Bandara / Stasiun Bagi Peserta Rombongan Minimal 8 Orang Peserta

Tata Cara Pendaftaran:

  • Surat Undangan Kegiatan Beserta Jadwal Kegiatan Akan Dikirimkan Setelah Melakukan Konfirmasi Melalui Panitia Arie Hp/Wa: 0851 – 2120 – 9392
  • Surat Undangan Kegiatan Akan Dikirimkan Via E-Mail Dan/Atau Whatsapp
  • Bagi Peserta Minimal 5 Orang Dapat Menentukan Waktu, Tempat Dan Materi Kegiatan Sesuai Kebutuhan Peserta
  • Pendaftaran Paling Lambat 3 Hari Sebelum Pelaksanaan Kegiatan
  • Tema, Materi Serta Rundown Kegiatan Dapat Menyesuaikan Keinginan Peserta

Legalitas Kami

  • SK KEMENKUM-HAM RI

Nomor AHU-0040093.AH.01.01.TAHUN 2025

  • Akta Pendirian

Akta No. 44, Tanggal 16 Mei 2025 dibuat oleh Notaris Wenika Priastuti Agustini, S.H., M.KN.

  • Nomor Induk Berusaha (NIB)

2305250063339

Kontak Person

Bimtek Implementasi RKBMD berdasarkan Permendagri No 7 Tahun 2024: Kunci Kepatuhan Pengelolaan Aset Daerah Terbaru 2025/2026

Bimtek Implementasi RKBMD berdasarkan Permendagri No 7 Tahun 2024: Kunci Kepatuhan Pengelolaan Aset Daerah Terbaru 2025/2026

author-avatar

Tentang PENA

Pusat Edukasi Indonesia adalah lembaga profesional yang berdedikasi dan memberikan layanan di bidang Bimbingan Teknis (Bimtek), Pendidikan dan Pelatihan (Diklat), Workshop, Seminar, Sertifikasi, Riset, Inhouse Training, serta Pelatihan dan Pendidikan Non Formal. Pusat Edukasi Indonesia bertujuan mendukung peningkatan kapasitas, kompetensi, dan keterampilan melalui program yang dirancang secara profesional dan sesuai dengan kebutuhan para peserta.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *