Bimtek KEHRS – Komite Etik dan Hukum Rumah Sakit Terbaru 2025/2026
Bimtek KEHRS – Komite Etik dan Hukum Rumah Sakit Terbaru 2025/2026

Bimtek KEHRS – Komite Etik dan Hukum Rumah Sakit Terbaru 2025/2026
Perkembangan dunia kesehatan di Indonesia terus mengalami transformasi signifikan, baik dari sisi pelayanan, teknologi, maupun regulasi. Rumah sakit sebagai institusi pelayanan kesehatan memiliki tanggung jawab besar dalam memastikan pelayanan yang diberikan tidak hanya memenuhi standar medis, tetapi juga mematuhi prinsip-prinsip etik dan hukum yang berlaku. Dalam konteks ini, peran Komite Etik dan Hukum Rumah Sakit (KEHRS) menjadi sangat vital. KEHRS hadir sebagai garda terdepan dalam menjaga integritas, profesionalisme, dan keadilan di lingkungan rumah sakit, sehingga hak-hak pasien, tenaga kesehatan, serta seluruh pemangku kepentingan dapat terlindungi dengan baik.
Urgensi pembentukan dan penguatan KEHRS semakin terasa di tengah kompleksitas kasus-kasus etik dan hukum yang kerap terjadi di rumah sakit. Persoalan seperti pelanggaran kode etik, konflik kepentingan, hingga sengketa medis memerlukan penanganan yang sistematis dan profesional. Tanpa adanya pemahaman yang mendalam tentang etika dan hukum rumah sakit, risiko terjadinya malpraktik, pelanggaran hak pasien, hingga kerugian institusi bisa meningkat. Oleh sebab itu, peningkatan kapasitas sumber daya manusia melalui Bimbingan Teknis (Bimtek) KEHRS menjadi kebutuhan mendesak bagi setiap rumah sakit di Indonesia.
Selain untuk memenuhi tuntutan regulasi, seperti yang diamanatkan dalam Permenkes No. 42 Tahun 2018, Bimtek KEHRS juga menjadi instrumen penting dalam mendukung proses akreditasi rumah sakit. Akreditasi tidak hanya menilai aspek teknis pelayanan, tetapi juga menyoroti kepatuhan terhadap standar etik dan hukum. Rumah sakit yang mampu menunjukkan tata kelola etik dan hukum yang baik akan lebih mudah memperoleh pengakuan nasional maupun internasional, sehingga dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat dan daya saing institusi.
Lebih jauh, Bimtek KEHRS juga berperan dalam membangun budaya keselamatan dan transparansi di lingkungan rumah sakit. Dengan pemahaman yang baik terhadap etika dan hukum, seluruh jajaran rumah sakit dapat bekerja secara harmonis, menghindari konflik internal, serta mampu menyelesaikan masalah secara adil dan bijaksana. Oleh karena itu, Pusat Edukasi Indonesia memandang penting untuk terus mendorong partisipasi aktif seluruh rumah sakit dalam program Bimtek KEHRS sebagai bagian dari upaya peningkatan mutu layanan kesehatan nasional.
Definisi Bimtek KEHRS
Bimtek KEHRS adalah program pelatihan dan pendalaman yang dirancang khusus untuk membekali para pengelola, tenaga medis, dan staf rumah sakit dengan pengetahuan serta keterampilan dalam bidang etik dan hukum perumahsakitan. KEHRS sendiri merupakan komite yang secara resmi dibentuk di lingkungan rumah sakit, beranggotakan lintas profesi kesehatan, yang bertugas menangani berbagai persoalan etik dan hukum yang muncul dalam proses pelayanan kesehatan.
Secara normatif, KEHRS memiliki tugas utama untuk memberikan pertimbangan, rekomendasi, serta solusi atas permasalahan etik dan hukum yang dihadapi rumah sakit. Hal ini mencakup penyusunan kebijakan, pedoman, serta standar yang berdampak pada aspek etik dan hukum, hingga memberikan bantuan hukum dan rehabilitasi bagi sumber daya manusia rumah sakit yang menghadapi permasalahan hukum. Dalam pelaksanaannya, KEHRS juga berperan aktif dalam menyusun dan mengawasi penerapan Panduan Etik dan Perilaku (Code of Conduct), serta melakukan monitoring dan evaluasi secara berkala terhadap kepatuhan seluruh elemen rumah sakit terhadap kode etik yang berlaku.
Bimtek KEHRS tidak hanya berfokus pada aspek teoritis, tetapi juga menekankan pada pengembangan keterampilan praktis, seperti identifikasi dan pengkajian kasus etik, penyusunan dokumen hukum, serta penanganan pengaduan dan pelaporan kasus etik dan hukum. Melalui metode pembelajaran yang interaktif—meliputi diskusi, studi kasus, simulasi, dan tanya jawab—Bimtek KEHRS diharapkan mampu meningkatkan kompetensi peserta secara komprehensif.
Dengan mengikuti Bimtek KEHRS, peserta diharapkan dapat memahami secara mendalam tentang regulasi terkait, seperti Permenkes No. 42 Tahun 2018, serta mampu mengimplementasikan prinsip-prinsip etik dan hukum dalam setiap aspek pelayanan rumah sakit. Hal ini menjadi fondasi penting dalam mewujudkan rumah sakit yang profesional, berintegritas, dan berorientasi pada keselamatan serta kepuasan pasien.
Peran dan Pentingnya Bimtek KEHRS
Bimtek KEHRS memiliki peran strategis dalam memperkuat tata kelola rumah sakit, khususnya dalam aspek etik dan hukum. Salah satu peran utamanya adalah memastikan seluruh kebijakan, prosedur, dan tindakan yang dilakukan di rumah sakit telah sesuai dengan standar etik dan hukum yang berlaku. Dengan demikian, potensi terjadinya pelanggaran, baik yang bersifat administratif, etik, maupun hukum, dapat diminimalisir secara signifikan.
KEHRS juga berperan sebagai mediator dan fasilitator dalam penyelesaian konflik atau sengketa yang melibatkan tenaga kesehatan, pasien, maupun pihak lain di rumah sakit. Dalam banyak kasus, sengketa medis yang tidak ditangani secara profesional dapat berujung pada masalah hukum yang lebih besar dan mencoreng reputasi rumah sakit. Melalui Bimtek KEHRS, peserta dibekali kemampuan untuk melakukan alternative dispute resolution dan advokasi hukum, sehingga penyelesaian masalah dapat dilakukan secara adil, cepat, dan tidak menimbulkan dampak negatif yang berkepanjangan.
Selain itu, Bimtek KEHRS juga sangat penting dalam mendukung proses akreditasi rumah sakit. Standar akreditasi nasional maupun internasional menuntut adanya tata kelola etik dan hukum yang baik, termasuk penyusunan dan implementasi kode etik, panduan perilaku, serta mekanisme pelaporan dan penanganan kasus etik. Rumah sakit yang memiliki KEHRS yang aktif dan kompeten akan lebih mudah memenuhi standar tersebut, sehingga dapat meningkatkan nilai akreditasi dan kepercayaan masyarakat.
Tidak kalah penting, Bimtek KEHRS juga berkontribusi dalam membangun budaya keselamatan pasien dan profesionalisme di lingkungan rumah sakit. Dengan pemahaman yang baik terhadap etika dan hukum, seluruh staf rumah sakit dapat bekerja dengan rasa tanggung jawab yang tinggi, mengedepankan kepentingan pasien, serta menjaga keharmonisan hubungan antarprofesi. Hal ini pada akhirnya akan berdampak positif pada kualitas pelayanan dan citra rumah sakit di mata publik.
Materi Bimtek KEHRS yang Terperinci dan Sistematis
Materi yang disajikan dalam Bimtek KEHRS dirancang secara sistematis agar mencakup seluruh aspek penting dalam tata kelola etik dan hukum rumah sakit. Berikut adalah rincian materi yang umumnya diberikan dalam program Bimtek KEHRS:
-
Gambaran Umum Tugas, Fungsi, dan Kewenangan KEHRS
Memahami dasar hukum pembentukan KEHRS, ruang lingkup tugas, serta peran strategis dalam mendukung tata kelola rumah sakit yang baik. -
Etika Rumah Sakit dalam Standar Akreditasi Kemenkes
Menjelaskan keterkaitan antara etika rumah sakit dan standar akreditasi, serta bagaimana mengintegrasikan prinsip-prinsip etik dalam seluruh aspek pelayanan. -
Pembentukan Struktur, Tenaga, dan Uraian Tugas KEHRS
Panduan praktis dalam membentuk struktur organisasi KEHRS, penentuan anggota, serta pembagian tugas dan tanggung jawab secara jelas. -
Identifikasi dan Pengkajian Etika dan Hukum Perumahsakitan
Teknik dan metode dalam mengidentifikasi serta mengkaji persoalan etik dan hukum yang muncul di rumah sakit. -
Pengelolaan Data dan Informasi Terkait Etika Rumah Sakit
Prosedur pengelolaan data, pencatatan, dan pelaporan kasus etik dan hukum secara sistematis serta aman. -
Penyusunan Kode Etik Rumah Sakit
Langkah-langkah dalam menyusun kode etik rumah sakit yang mengacu pada Kode Etik Rumah Sakit Indonesia (KODERSI). -
Tata Cara Menyusun Panduan Etik dan Perilaku (Code of Conduct)
Panduan praktis dalam menyusun dokumen panduan etik dan perilaku yang menjadi acuan bagi seluruh staf rumah sakit. -
Kerangka Kerja Pelaporan dan Pengelolaan Etik Rumah Sakit
Sistem dan mekanisme pelaporan, penanganan, serta pengarsipan kasus etik dan hukum. -
Pencegahan Penyimpangan Panduan Etik dan Perilaku
Strategi pencegahan terhadap berbagai bentuk pelanggaran etik dan perilaku di lingkungan rumah sakit. -
Kewenangan Komite Etik dan Hukum Rumah Sakit
Penjelasan tentang batasan dan ruang lingkup kewenangan KEHRS dalam mengambil keputusan dan memberikan rekomendasi. -
Pengaduan dan Pelaporan Persoalan Etik dan Hukum
Prosedur penanganan pengaduan, mulai dari pencatatan, penelaahan, hingga tindak lanjut dan pelaporan kepada pihak terkait. -
Penyelesaian Kasus Pelanggaran Etika Pelayanan
Mekanisme penyelesaian kasus yang tidak dapat diselesaikan oleh komite etik profesi terkait atau kasus etik antarprofesi. -
Alternative Dispute Resolution dan Advokasi Hukum
Teknik penyelesaian sengketa secara alternatif dan pemberian advokasi hukum dalam kasus pengaduan hukum di rumah sakit.
Materi-materi tersebut disampaikan melalui metode pembelajaran interaktif, seperti pemaparan materi, diskusi, tanya jawab, studi kasus, dan simulasi langsung, sehingga peserta dapat memahami dan mengaplikasikan pengetahuan yang diperoleh secara efektif di lingkungan kerja.
Tujuan dan Manfaat Bimtek KEHRS
Bimtek KEHRS memiliki tujuan utama untuk meningkatkan pemahaman, keterampilan, dan kompetensi seluruh insan rumah sakit dalam mengelola aspek etik dan hukum secara profesional. Berikut adalah tujuan dan manfaat yang ingin dicapai melalui pelaksanaan Bimtek KEHRS:
-
Memahami Regulasi Terkait KEHRS
Peserta mampu memahami secara mendalam tentang Permenkes No. 42 Tahun 2018 serta regulasi lain yang terkait dengan tata kelola etik dan hukum rumah sakit. -
Mengimplementasikan Etika Rumah Sakit dalam Standar Akreditasi
Peserta dapat mengintegrasikan prinsip-prinsip etik ke dalam standar akreditasi rumah sakit, sehingga mendukung pencapaian nilai akreditasi yang optimal. -
Membentuk dan Mengelola Struktur KEHRS
Peserta mampu membentuk struktur organisasi KEHRS yang efektif, menyusun uraian tugas, serta mengelola tim secara profesional. -
Melakukan Identifikasi dan Pengkajian Kasus Etik dan Hukum
Peserta terampil dalam mengidentifikasi, mengkaji, dan menangani persoalan etik dan hukum yang muncul di rumah sakit. -
Menyusun dan Mengimplementasikan Kode Etik serta Panduan Etik dan Perilaku
Peserta mampu menyusun dokumen kode etik dan panduan perilaku yang menjadi acuan bagi seluruh staf rumah sakit. -
Mengelola Pengaduan dan Penyelesaian Kasus Etik dan Hukum
Peserta dapat menangani pengaduan, melakukan pencatatan, penelaahan, serta penyelesaian kasus etik dan hukum secara sistematis. -
Meningkatkan Budaya Keselamatan dan Profesionalisme
Melalui pemahaman etik dan hukum yang baik, tercipta budaya kerja yang aman, harmonis, dan profesional di lingkungan rumah sakit.
Manfaat jangka panjang dari Bimtek KEHRS antara lain adalah terbangunnya rumah sakit yang berintegritas tinggi, minim konflik, serta mampu memberikan pelayanan kesehatan yang bermutu dan berkeadilan bagi seluruh lapisan masyarakat.
Bimtek KEHRS – Komite Etik dan Hukum Rumah Sakit merupakan fondasi penting dalam membangun tata kelola rumah sakit yang profesional, berintegritas, dan berorientasi pada keselamatan serta kepuasan pasien. Di tengah dinamika dunia kesehatan yang semakin kompleks, penguatan kapasitas sumber daya manusia melalui Bimtek KEHRS menjadi kebutuhan mendesak yang tidak dapat ditawar. Dengan pemahaman yang baik terhadap aspek etik dan hukum, rumah sakit dapat mencegah terjadinya pelanggaran, menyelesaikan konflik secara adil, serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi kesehatan.
Pusat Edukasi Indonesia mengajak seluruh rumah sakit, baik pemerintah maupun swasta, untuk aktif berpartisipasi dalam program Bimtek KEHRS sebagai investasi jangka panjang dalam peningkatan mutu layanan kesehatan nasional. Dengan demikian, kita dapat bersama-sama mewujudkan rumah sakit yang tidak hanya unggul dalam pelayanan medis, tetapi juga menjadi teladan dalam penerapan etika dan hukum, demi terciptanya sistem kesehatan yang adil, transparan, dan bermartabat di Indonesia.
Mari jadikan Bimtek KEHRS sebagai langkah nyata menuju rumah sakit yang lebih baik, lebih profesional, dan lebih dipercaya oleh masyarakat luas. Masa depan pelayanan kesehatan Indonesia ada di tangan kita semua—bersama, kita bisa membangun sistem kesehatan yang unggul dan berdaya saing global.

Bimtek KEHRS – Komite Etik dan Hukum Rumah Sakit Terbaru 2025/2026
Sehubung Dengan Penjelasan Di Atas, Dalam Rangka Memahami Serta Meningkatkan Kapasitas Dan Kapabilitas Pemerintah Pusat, Daerah Dan Swasta. Maka Kami Dari Pusat Edukasi Indonesia Mengajak Bapak/Ibu/Saudara(i) Untuk Mengikuti Bimbingan Teknis Dengan Tema: Bimtek KEHRS – Komite Etik dan Hukum Rumah Sakit Terbaru 2025/2026
Metode Bimtek KEHRS:
Pemaparan Materi, diskusi, tanya jawab, studi kasus dan simulasi langsung dengan konsep:
- 20% Teori berdasarkan literatur praktisi
- 40% analisa best practices & benchmarking antara: Institusi, korporasi & Industri
- 40% Studi kasus nyata & brainstorming antara Narasumber / Trainer dengan peserta kegiatan
Pilihan Kelas Pelaksanaan Bimtek KEHRS:
- Kelas Tatap Muka Di Hotel
- Online Zoom Meeting
- In House Training
Biaya Bimtek KEHRS:
- Online Zoom Meeting : Rp. 3.000.000,- (Tiga Juta Rupiah)
- Non Akomodasi Penginapan : @Rp. 4.000.000,- (Empat Juta Rupiah)
- Fasilitas Dengan Penginapan 4 Hari 3 Malam dengan Kamar Twin Sharing (1 Kamar Untuk 2 Orang Peserta) : Rp. 4.800.000,- (Empat Juta Delapan Ratus Ribu Rupiah)
- Fasilitas Dengan Penginapan 4 Hari 3 Malam dengan Kamar Suite Room (1 Kamar Untuk 1 Orang Peserta) : Rp. 5.700.000,- (Lima Juta Tujuh Ratus Ribu Rupiah)
Fasilitas Bimtek KEHRS:
- Bahan Ajar Modul ( Softcopy Dan Hardcopy)
- Seminar Kit
- Kuitansi Pembayaran Perpeserta
- Sertifikat
- Tas Kegiatan
- Konsumsi Dan Coffe Break Selama Kegiatan
- Kartu Tanda Peserta
- Penjemputan Di Bandara / Stasiun Bagi Peserta Rombongan Minimal 8 Orang Peserta
Tata Cara Pendaftaran Bimtek KEHRS:
- Surat Undangan Kegiatan Beserta Jadwal Kegiatan Akan Dikirimkan Setelah Melakukan Konfirmasi Melalui Panitia Arie Hp/Wa: 0851 – 2120 – 9392
- Surat Undangan Kegiatan Akan Dikirimkan Via E-Mail Dan/Atau Whatsapp
- Bagi Peserta Minimal 5 Orang Dapat Menentukan Waktu, Tempat Dan Materi Kegiatan Sesuai Kebutuhan Peserta
- Pendaftaran Paling Lambat 3 Hari Sebelum Pelaksanaan Kegiatan
- Tema, Materi Serta Rundown Kegiatan Dapat Menyesuaikan Keinginan Peserta
Kontak Person
- Arie – Hp/Wa: 0851 – 2120 – 9392
- website : https://www.pusatedukasi.co.id
