Bimtek Kelurahan Terbaru 2025
Bimtek Kelurahan Terbaru 2025

Bimtek Kelurahan Terbaru 2025
Bimtek Kelurahan Terbaru 2025. Kelurahan adalah unit pemerintahan terkecil di Indonesia yang berada di bawah kecamatan dan merupakan bagian dari perangkat daerah kota atau kabupaten. Kelurahan dipimpin oleh seorang lurah yang biasanya berstatus Pegawai Negeri Sipil dan bertanggung jawab kepada camat setempat. Berbeda dengan desa, kelurahan memiliki kewenangan yang lebih terbatas dalam mengatur wilayahnya dan lebih berfokus pada pelaksanaan tugas pemerintahan yang dilimpahkan oleh camat sesuai karakteristik wilayah dan kebutuhan daerah.
Tugas Pokok dan Fungsi Kelurahan
Kelurahan memiliki tugas utama melaksanakan sebagian tugas camat dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan di wilayahnya. Secara rinci, tugas dan fungsi kelurahan meliputi:
-
Penyelenggaraan kegiatan pemerintahan kelurahan, termasuk pengumpulan, pengolahan, dan evaluasi data di bidang pemerintahan dan kemasyarakatan.
-
Pemberdayaan masyarakat, dengan membina dan menggerakkan potensi serta partisipasi warga dalam pembangunan dan kesejahteraan.
-
Pelayanan masyarakat, memberikan pelayanan administrasi dan publik yang cepat, tepat, dan ramah.
-
Pemeliharaan ketentraman dan ketertiban umum di wilayah kelurahan.
-
Pemeliharaan sarana, prasarana, dan fasilitas pelayanan umum agar tetap berfungsi dengan baik.
-
Pembinaan lembaga kemasyarakatan dan organisasi sosial, seperti Rukun Tetangga (RT), Rukun Warga (RW), PKK, Karang Taruna, dan lainnya.
-
Pengelolaan administrasi umum dan kesekretariatan kelurahan, termasuk pengelolaan kepegawaian, keuangan, dan barang/aset kelurahan.
-
Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh camat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Peran Lurah
Lurah sebagai pimpinan kelurahan bertugas menjalankan kewenangan pemerintahan yang dilimpahkan oleh camat, mengoordinasikan pelaksanaan program pembangunan, serta membina masyarakat di wilayahnya. Lurah juga bertanggung jawab dalam perencanaan program, pengawasan pelaksanaan kegiatan, dan pelaporan hasil pelaksanaan tugas kepada camat.
Status dan Kewenangan Kelurahan
Kelurahan merupakan perangkat daerah yang tugas dan fungsinya diatur oleh peraturan perundang-undangan, seperti Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan peraturan daerah setempat. Kelurahan memiliki kewenangan terbatas dan lebih banyak berfokus pada pelaksanaan kebijakan pemerintah daerah di tingkat paling bawah serta pelayanan publik.
Kriteria Pembentukan Kelurahan
Menurut peraturan yang berlaku, kelurahan dibentuk dengan mempertimbangkan jumlah penduduk, luas wilayah, dan ketersediaan fasilitas pemerintahan. Misalnya, di wilayah Jawa dan Bali, kelurahan minimal harus memiliki 4.500 jiwa atau 900 kepala keluarga dengan luas minimal 3 km². Selain itu, kelurahan harus memiliki kantor pemerintahan, jaringan komunikasi yang memadai, dan fasilitas umum yang lengkap.
Bimtek Kelurahan adalah pelatihan bimbingan teknis yang dirancang untuk meningkatkan pemahaman dan kapasitas aparatur kelurahan dalam menjalankan tugas dan fungsi pemerintahan di tingkat kelurahan secara efektif dan profesional. Kelurahan merupakan unit pemerintahan terkecil di bawah kecamatan yang dipimpin oleh seorang lurah, biasanya berstatus Pegawai Negeri Sipil, dan memiliki peran penting dalam pelayanan publik serta pembangunan komunitas lokal.
Tujuan Bimtek Kelurahan
Bimtek Kelurahan bertujuan memberikan pemahaman mendalam tentang peran dan fungsi kelurahan dalam pemerintahan lokal. Pelatihan ini membantu aparatur kelurahan untuk menguasai berbagai aspek pengelolaan administrasi publik, manajemen keuangan, perencanaan pembangunan, dan pengelolaan sumber daya manusia di tingkat kelurahan. Selain itu, bimtek ini juga menekankan pentingnya pelayanan masyarakat yang berkualitas serta pembangunan komunitas yang berkelanjutan.
Manfaat Mengikuti Bimtek Kelurahan
-
Meningkatkan kapasitas aparatur kelurahan dalam menjalankan tugas pemerintahan dan pelayanan publik.
-
Mendorong tata kelola kelurahan yang lebih profesional, transparan, dan akuntabel.
-
Memperkuat peran kelurahan sebagai ujung tombak pembangunan dan pemberdayaan masyarakat di tingkat lokal.
-
Meningkatkan kualitas pelayanan masyarakat yang berdampak pada kesejahteraan warga kelurahan.
-
Memperkuat koordinasi antara kelurahan dengan kecamatan, pemerintah daerah, dan masyarakat.
Pilihan Materi Bimtek Kelurahan
| No. | Daftar Materi |
|---|---|
| 1 | Penyusunan RKA Tahun 2025 di kelurahan dan Mekanisme Penyelenggaran Pengadaan Barang / Jasa di Kelurahan |
| 2 | Dana Kelurahan Serta Pembangunan Sarana Dan Prasarana Kelurahan Dan Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan Sesuai Dengan Permendagri No.130 Tahun 2018 |
| 3 | Mekanisme Penyaluran Dana Kelurahan |
| 4 | Pengelolaan Dana Kelurahan Sesuai Dengan Permendagri Nomor 130 Tahun 2018 Tentang Anggaran Kegiatan Pembangunan Di Kelurahan |
| 5 | Peningkatan Kompetensi Aparatur Kelurahan 2025 |
| 6 | Pengelolaan Dana Bagi Aparatur Kelurahan |
| 7 | Pemberdayaan Aparatur Kelurahan |
| 8 | Peningkatan Kapasitas Aparatur Kecamatan dan Kelurahan |
| 9 | Dana Kelurahan Bagi Lurah dan Camat Staf. |
| 10 | Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Dana Kelurahan Tahun Anggaran 2025 Bagi Pemerintah Kota (Kelurahan) Se-Indonesia. |

Bimtek Kelurahan Terbaru 2025
Sehubung Dengan Penjelasan Di Atas, Dalam Rangka Memahami Serta Meningkatkan Kapasitas Dan Kapabilitas Pemerintah Pusat, Daerah Dan Swasta. Maka Kami Dari Pusat Edukasi Indonesia Mengajak Bapak/Ibu/Saudara(i) Untuk Mengikuti Bimbingan Teknis Dengan Tema:
Metode Bimtek
Pemaparan Materi, diskusi, tanya jawab, studi kasus dan simulasi langsung dengan konsep:
- 20% Teori berdasarkan literatur praktisi
- 40% analisa best practices & benchmarking antara: Institusi, korporasi & Industri
- 40% Studi kasus nyata & brainstorming antara Narasumber / Trainer dengan peserta kegiatan
Pilihan Kelas Pelaksanaan:
- Kelas Tatap Muka Di Hotel
- Online Zoom Meeting
- In House Training
Biaya Bimtek
- Online Zoom Meeting : Rp. 3.000.000,- (Tiga Juta Rupiah)
- Non Akomodasi Penginapan : @Rp. 4.000.000,- (Empat Juta Rupiah)
- Fasilitas Dengan Penginapan 4 Hari 3 Malam dengan Kamar Twin Sharing (1 Kamar Untuk 2 Orang Peserta) : Rp. 4.800.000,- (Empat Juta Delapan Ratus Ribu Rupiah)
- Fasilitas Dengan Penginapan 4 Hari 3 Malam dengan Kamar Suite Room (1 Kamar Untuk 1 Orang Peserta) : Rp. 5.700.000,- (Lima Juta Tujuh Ratus Ribu Rupiah)
Fasilitas Bimtek
- Bahan Ajar Modul ( Softcopy Dan Hardcopy)
- Seminar Kit
- Kuitansi Pembayaran Perpeserta
- Sertifikat
- Tas Kegiatan
- Konsumsi Dan Coffe Break Selama Kegiatan
- Kartu Tanda Peserta
- Penjemputan Di Bandara / Stasiun Bagi Peserta Rombongan Minimal 8 Orang Peserta
Tata Cara Pendaftaran:
- Surat Undangan Kegiatan Beserta Jadwal Kegiatan Akan Dikirimkan Setelah Melakukan Konfirmasi Melalui Panitia Arie Hp/Wa: 0851 – 2120 – 9392
- Surat Undangan Kegiatan Akan Dikirimkan Via E-Mail Dan/Atau Whatsapp
- Bagi Peserta Minimal 5 Orang Dapat Menentukan Waktu, Tempat Dan Materi Kegiatan Sesuai Kebutuhan Peserta
- Pendaftaran Paling Lambat 3 Hari Sebelum Pelaksanaan Kegiatan
- Tema, Materi Serta Rundown Kegiatan Dapat Menyesuaikan Keinginan Peserta
Kontak Person
- Arie – Hp/Wa: 0851 – 2120 – 9392
- website : https://www.pusatedukasi.co.id

Bimtek Kelurahan Terbaru 2025