BIMTEK KEWAJIBAN PAJAK BAGI INSTANSI PEMERINTAH/BUMN/BUMD TERBARU 2025/2026
BIMTEK KEWAJIBAN PAJAK BAGI INSTANSI PEMERINTAH/BUMN/BUMD TERBARU 2025/2026

BIMTEK KEWAJIBAN PAJAK BAGI INSTANSI PEMERINTAH/BUMN/BUMD TERBARU 2025/2026
Bimbingan Teknis (Bimtek) Kewajiban Pajak bagi Instansi Pemerintah, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) adalah program pelatihan yang bertujuan untuk meningkatkan pemahaman serta kapasitas aparatur pemerintah dan pegawai BUMN/BUMD dalam menjalankan kewajiban perpajakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kegiatan ini mencakup materi seputar pemotongan dan pemungutan pajak, penyetoran, pelaporan, serta aspek perpajakan lainnya yang relevan dengan kegiatan pengadaan barang/jasa, honorarium, perjalanan dinas, belanja modal, dan berbagai transaksi keuangan yang dilakukan oleh instansi pemerintah dan badan usaha milik negara/daerah.
Dasar Hukum Bimtek Kewajiban Pajak Bagi Instansi Pemerintah/BUMN/BUMD
Bimtek ini diselenggarakan berdasarkan berbagai ketentuan perundang-undangan yang menjadi landasan kewajiban perpajakan bagi instansi pemerintah, BUMN, dan BUMD, antara lain:
-
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
-
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
-
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.
-
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 59/PMK.03/2022 tentang Tata Cara Pemotongan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak oleh Instansi Pemerintah.
-
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 18/PMK.03/2021 tentang Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan.
-
Surat Edaran Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terkait teknis pemotongan dan pemungutan PPh dan PPN oleh bendahara pemerintah dan BUMN/BUMD.
-
Keputusan Direktur Jenderal Pajak terkait pelaksanaan kewajiban pajak instansi pemerintah.
Ruang Lingkup Materi Bimtek Kewajiban Pajak Bagi Instansi Pemerintah/BUMN/BUMD
Materi yang disampaikan dalam Bimtek ini mencakup berbagai aspek yang melibatkan kewajiban perpajakan instansi pemerintah dan badan usaha milik negara/daerah, antara lain:
-
Pemahaman Umum Perpajakan
-
Definisi pajak, jenis-jenis pajak (PPh, PPN, dan pajak lainnya).
-
Fungsi pajak bagi negara dan pengelolaan anggaran negara/daerah.
-
-
Kewajiban Pajak Bendahara Pemerintah
-
PPh Pasal 21, 22, dan 23.
-
PPN atas pembelian barang/jasa kena pajak.
-
Penyetoran pajak melalui modul penerimaan negara (MPN G3).
-
E-bupot dan e-billing.
-
-
Kewajiban Pajak BUMN dan BUMD
-
Kewajiban sebagai Wajib Pajak Badan.
-
PPh Badan dan PPN.
-
Pajak atas penghasilan karyawan.
-
PPh atas kegiatan jasa konstruksi dan pengadaan barang.
-
-
Teknis Penyetoran dan Pelaporan Pajak
-
Tata cara pengisian SPT masa dan tahunan.
-
Sistem pelaporan pajak secara elektronik (e-filing, e-spt).
-
Sanksi administrasi jika tidak melaksanakan kewajiban perpajakan.
-
-
Rekonsiliasi dan Audit Pajak Internal
-
Cara menyusun laporan kewajiban perpajakan instansi.
-
Penyusunan laporan rekonsiliasi data pajak.
-
Menghadapi pemeriksaan pajak oleh DJP.
-
-
Simulasi Kasus dan Praktik
-
Studi kasus pemungutan dan penyetoran pajak.
-
Latihan teknis penghitungan dan pelaporan pajak.
-
Manfaat Bimtek Kewajiban Pajak Bagi Instansi Pemerintah/BUMN/BUMD
Bimtek ini memberikan manfaat yang signifikan bagi instansi pemerintah, BUMN, dan BUMD, antara lain meningkatkan pemahaman teknis aparatur dalam menjalankan kewajiban perpajakan secara tepat waktu dan sesuai ketentuan, meminimalkan potensi kesalahan administrasi yang berakibat pada sanksi fiskal, serta memperkuat kepatuhan perpajakan dalam rangka mendukung pengelolaan keuangan negara/daerah yang akuntabel dan transparan. Selain itu, dengan terlaksananya kewajiban pajak yang baik, instansi juga turut mendukung pencapaian target penerimaan negara dari sektor pajak.
Tujuan Bimtek Kewajiban Pajak Bagi Instansi Pemerintah/BUMN/BUMD
Tujuan utama dari Bimtek Kewajiban Pajak bagi Instansi Pemerintah, BUMN, dan BUMD adalah sebagai berikut:
-
Meningkatkan Kompetensi Aparatur: Membekali pegawai pemerintah dan BUMN/BUMD dengan pengetahuan dan keterampilan teknis yang memadai dalam pengelolaan perpajakan.
-
Memastikan Kepatuhan Pajak: Mendorong terciptanya kepatuhan terhadap kewajiban perpajakan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
-
Meminimalisir Risiko Hukum dan Sanksi: Menghindari kesalahan dalam pemotongan, penyetoran, dan pelaporan pajak yang dapat menimbulkan sanksi administratif maupun pidana.
-
Mendukung Tata Kelola Keuangan yang Baik: Meningkatkan akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan keuangan negara dan daerah.
-
Menopang Pendapatan Negara: Memberikan kontribusi nyata dalam optimalisasi penerimaan negara melalui sektor perpajakan dari instansi pemerintah dan badan usaha milik negara/daerah.

BIMTEK KEWAJIBAN PAJAK BAGI INSTANSI PEMERINTAH/BUMN/BUMD TERBARU 2025/2026
Sehubung Dengan Penjelasan Di Atas, Dalam Rangka Memahami Serta Meningkatkan Kapasitas Dan Kapabilitas Pemerintah Pusat, Daerah Dan Swasta. Maka Kami Dari Pusat Edukasi Indonesia Mengajak Bapak/Ibu/Saudara(i) Untuk Mengikuti Bimbingan Teknis Dengan Tema: BIMTEK KEWAJIBAN PAJAK BAGI INSTANSI PEMERINTAH/BUMN/BUMD TERBARU 2025/2026
Metode Bimtek Kewajiban Pajak Bagi Instansi Pemerintah/BUMN/BUMD
Pemaparan Materi, diskusi, tanya jawab, studi kasus dan simulasi langsung dengan konsep:
- 20% Teori berdasarkan literatur praktisi
- 40% analisa best practices & benchmarking antara: Institusi, korporasi & Industri
- 40% Studi kasus nyata & brainstorming antara Narasumber / Trainer dengan peserta kegiatan
Pilihan Kelas Pelaksanaan Bimtek Kewajiban Pajak Bagi Instansi Pemerintah/BUMN/BUMD:
- Kelas Tatap Muka Di Hotel
- Online Zoom Meeting
- In House Training
Biaya Bimtek Kewajiban Pajak Bagi Instansi Pemerintah/BUMN/BUMD
- Online Zoom Meeting : Rp. 3.000.000,- (Tiga Juta Rupiah)
- Non Akomodasi Penginapan : @Rp. 4.000.000,- (Empat Juta Rupiah)
- Fasilitas Dengan Penginapan 4 Hari 3 Malam dengan Kamar Twin Sharing (1 Kamar Untuk 2 Orang Peserta) : Rp. 4.800.000,- (Empat Juta Delapan Ratus Ribu Rupiah)
- Fasilitas Dengan Penginapan 4 Hari 3 Malam dengan Kamar Suite Room (1 Kamar Untuk 1 Orang Peserta) : Rp. 5.700.000,- (Lima Juta Tujuh Ratus Ribu Rupiah)
Fasilitas Bimtek Kewajiban Pajak Bagi Instansi Pemerintah/BUMN/BUMD
- Bahan Ajar Modul ( Softcopy Dan Hardcopy)
- Seminar Kit
- Kuitansi Pembayaran Perpeserta
- Sertifikat
- Tas Kegiatan
- Konsumsi Dan Coffe Break Selama Kegiatan
- Kartu Tanda Peserta
- Penjemputan Di Bandara / Stasiun Bagi Peserta Rombongan Minimal 8 Orang Peserta
Tata Cara Pendaftaran Bimtek Kewajiban Pajak Bagi Instansi Pemerintah/BUMN/BUMD:
- Surat Undangan Kegiatan Beserta Jadwal Kegiatan Akan Dikirimkan Setelah Melakukan Konfirmasi Melalui Panitia Arie Hp/Wa: 0851 – 2120 – 9392
- Surat Undangan Kegiatan Akan Dikirimkan Via E-Mail Dan/Atau Whatsapp
- Bagi Peserta Minimal 5 Orang Dapat Menentukan Waktu, Tempat Dan Materi Kegiatan Sesuai Kebutuhan Peserta
- Pendaftaran Paling Lambat 3 Hari Sebelum Pelaksanaan Kegiatan
- Tema, Materi Serta Rundown Kegiatan Dapat Menyesuaikan Keinginan Peserta
Kontak Person
- Arie – Hp/Wa: 0851 – 2120 – 9392
- website : https://www.pusatedukasi.co.id

BIMTEK KEWAJIBAN PAJAK BAGI INSTANSI PEMERINTAH/BUMN/BUMD TERBARU 2025/2026