BIMTEK LKJIP-PENYUSUNAN LAPORAN KINERJA INSTANSI PEMERINTAH TERBARU 2025/2026
BIMTEK LKJIP-PENYUSUNAN LAPORAN KINERJA INSTANSI PEMERINTAH TERBARU 2025/2026

BIMTEK LKJIP-PENYUSUNAN LAPORAN KINERJA INSTANSI PEMERINTAH TERBARU 2025/2026
Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP) adalah dokumen pertanggungjawaban kinerja tahunan suatu instansi pemerintah atas pelaksanaan tugas, fungsi, program, dan kegiatan yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan strategis (RENSTRA) dan rencana kerja tahunan (RENJA). LKjIP disusun berdasarkan prinsip akuntabilitas kinerja, yang menggambarkan sejauh mana instansi pemerintah mampu mencapai sasaran dan indikator kinerja yang telah direncanakan.
Penyusunan LKjIP merupakan implementasi dari Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP), yaitu suatu sistem integratif yang digunakan untuk merencanakan, mengukur, melaporkan, dan mengevaluasi kinerja instansi pemerintah. LKjIP bukan hanya laporan formal, tetapi menjadi alat manajemen kinerja yang digunakan untuk mengevaluasi keberhasilan pelaksanaan program dan kegiatan serta dasar pengambilan keputusan yang berbasis pada hasil (result-based management).
Melalui Bimtek LKjIP, peserta dibekali pemahaman mengenai proses penyusunan laporan kinerja yang baik, sistematis, berbasis data, dan memenuhi standar evaluasi kinerja sesuai pedoman Kementerian PAN-RB.
Dasar Hukum Bimtek LKJIP-Penyusunan Laporan Kinerja Instansi Pemerintah
Penyusunan LKjIP memiliki dasar hukum yang kuat, baik dari sisi peraturan perundang-undangan nasional maupun regulasi teknis sektoral. Beberapa regulasi penting yang menjadi landasan adalah:
-
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN
Mewajibkan penyelenggara negara untuk mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugasnya secara transparan dan akuntabel. -
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
Menekankan perlunya pertanggungjawaban atas penggunaan anggaran berbasis kinerja. -
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah
Mengatur tentang penyusunan laporan keuangan dan laporan kinerja sebagai bentuk pertanggungjawaban instansi. -
Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang SAKIP (Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah)
Menjadi dasar utama penerapan sistem akuntabilitas berbasis kinerja dan kewajiban penyusunan LKjIP oleh seluruh instansi pemerintah. -
Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Penyusunan Laporan Kinerja
Merupakan panduan teknis utama dalam penyusunan LKjIP yang menjabarkan struktur, isi, dan format pelaporan. -
Permen PAN-RB dan regulasi terbaru tentang Evaluasi SAKIP
Termasuk instrumen evaluasi kinerja dan bobot penilaian LKjIP dari Kementerian PAN-RB.
Manfaat Bimtek LKJIP-Penyusunan Laporan Kinerja Instansi Pemerintah
Bimbingan Teknis Penyusunan LKjIP memberikan manfaat signifikan bagi instansi pemerintah, baik secara institusional maupun individu pegawai, di antaranya:
-
Meningkatkan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah
LKjIP menjadi sarana untuk menunjukkan akuntabilitas pelaksanaan program dan kegiatan kepada publik dan pemangku kepentingan. -
Memperkuat Perencanaan dan Penganggaran Berbasis Kinerja
Dengan menyusun LKjIP yang berkualitas, instansi dapat mengevaluasi kesesuaian antara perencanaan, pelaksanaan, dan capaian kinerja secara menyeluruh. -
Meningkatkan Efektivitas Pengambilan Keputusan
LKjIP menyediakan data dan informasi kinerja yang valid untuk mendukung pengambilan keputusan berbasis hasil (result-oriented). -
Mendukung Penilaian Kinerja dan Evaluasi SAKIP oleh Kementerian PAN-RB
Kualitas LKjIP menjadi salah satu indikator utama dalam penilaian SAKIP yang berdampak langsung terhadap nilai akuntabilitas kinerja instansi. -
Menjadi Alat Komunikasi Kinerja
LKjIP dapat digunakan untuk menyampaikan capaian dan kendala pelaksanaan program kepada atasan, mitra kerja, DPRD, dan masyarakat. -
Penguatan Integritas dan Budaya Kinerja
Dengan keterlibatan aktif seluruh unit kerja dalam penyusunan LKjIP, terbentuk budaya kerja yang fokus pada pencapaian hasil dan pertanggungjawaban.
Tujuan Bimtek LKJIP-Penyusunan Laporan Kinerja Instansi Pemerintah
Tujuan diselenggarakannya Bimtek Penyusunan LKjIP adalah untuk memberikan pemahaman yang komprehensif kepada aparatur pemerintah mengenai prinsip-prinsip, metode, dan teknik penyusunan laporan kinerja instansi pemerintah secara efektif, akuntabel, dan sesuai regulasi. Kegiatan ini juga bertujuan untuk meningkatkan kapasitas dan kualitas SDM dalam mengelola dan menyajikan data kinerja, memperbaiki kualitas LKjIP yang disusun, serta memperkuat penerapan SAKIP sebagai instrumen reformasi birokrasi dan peningkatan tata kelola pemerintahan yang baik.

BIMTEK LKJIP-PENYUSUNAN LAPORAN KINERJA INSTANSI PEMERINTAH TERBARU 2025/2026
Sehubung Dengan Penjelasan Di Atas, Dalam Rangka Memahami Serta Meningkatkan Kapasitas Dan Kapabilitas Pemerintah Pusat, Daerah Dan Swasta. Maka Kami Dari Pusat Edukasi Indonesia Mengajak Bapak/Ibu/Saudara(i) Untuk Mengikuti Bimbingan Teknis Dengan Tema: BIMTEK LKJIP-PENYUSUNAN LAPORAN KINERJA INSTANSI PEMERINTAH
Metode Bimtek LKJIP-Penyusunan Laporan Kinerja Instansi Pemerintah
Pemaparan Materi, diskusi, tanya jawab, studi kasus dan simulasi langsung dengan konsep:
- 20% Teori berdasarkan literatur praktisi
- 40% analisa best practices & benchmarking antara: Institusi, korporasi & Industri
- 40% Studi kasus nyata & brainstorming antara Narasumber / Trainer dengan peserta kegiatan
Pilihan Kelas Pelaksanaan Bimtek LKJIP-Penyusunan Laporan Kinerja Instansi Pemerintah:
- Kelas Tatap Muka Di Hotel
- Online Zoom Meeting
- In House Training
Biaya Bimtek LKJIP-Penyusunan Laporan Kinerja Instansi Pemerintah
- Online Zoom Meeting : Rp. 3.000.000,- (Tiga Juta Rupiah)
- Non Akomodasi Penginapan : @Rp. 4.000.000,- (Empat Juta Rupiah)
- Fasilitas Dengan Penginapan 4 Hari 3 Malam dengan Kamar Twin Sharing (1 Kamar Untuk 2 Orang Peserta) : Rp. 4.800.000,- (Empat Juta Delapan Ratus Ribu Rupiah)
- Fasilitas Dengan Penginapan 4 Hari 3 Malam dengan Kamar Suite Room (1 Kamar Untuk 1 Orang Peserta) : Rp. 5.700.000,- (Lima Juta Tujuh Ratus Ribu Rupiah)
Fasilitas Bimtek LKJIP-Penyusunan Laporan Kinerja Instansi Pemerintah
- Bahan Ajar Modul ( Softcopy Dan Hardcopy)
- Seminar Kit
- Kuitansi Pembayaran Perpeserta
- Sertifikat
- Tas Kegiatan
- Konsumsi Dan Coffe Break Selama Kegiatan
- Kartu Tanda Peserta
- Penjemputan Di Bandara / Stasiun Bagi Peserta Rombongan Minimal 8 Orang Peserta
Tata Cara Pendaftaran Bimtek LKJIP-Penyusunan Laporan Kinerja Instansi Pemerintah:
- Surat Undangan Kegiatan Beserta Jadwal Kegiatan Akan Dikirimkan Setelah Melakukan Konfirmasi Melalui Panitia Arie Hp/Wa: 0851 – 2120 – 9392
- Surat Undangan Kegiatan Akan Dikirimkan Via E-Mail Dan/Atau Whatsapp
- Bagi Peserta Minimal 5 Orang Dapat Menentukan Waktu, Tempat Dan Materi Kegiatan Sesuai Kebutuhan Peserta
- Pendaftaran Paling Lambat 3 Hari Sebelum Pelaksanaan Kegiatan
- Tema, Materi Serta Rundown Kegiatan Dapat Menyesuaikan Keinginan Peserta
Kontak Person
- Arie – Hp/Wa: 0851 – 2120 – 9392
- website : https://www.pusatedukasi.co.id

BIMTEK LKJIP-PENYUSUNAN LAPORAN KINERJA INSTANSI PEMERINTAH TERBARU 2025/2026