Bimtek Nomenklatur Jabatan Pelaksana ASN Terbaru 2025/2026
Bimtek Nomenklatur Jabatan Pelaksana ASN Terbaru 2025/2026

Bimtek Nomenklatur Jabatan Pelaksana ASN Terbaru 2025/2026
Bimtek Nomenklatur Jabatan Pelaksana ASN adalah pelatihan yang dirancang untuk membekali Aparatur Sipil Negara (ASN), khususnya pegawai yang menduduki jabatan pelaksana, dengan pemahaman mendalam mengenai klasifikasi dan nomenklatur jabatan pelaksana terbaru sesuai Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) Nomor 11 Tahun 2024. Bimtek ini penting untuk memastikan penyesuaian jabatan pelaksana di lingkungan instansi pemerintah berjalan sesuai regulasi terbaru dan mendukung reformasi birokrasi yang dinamis, profesional, dan efisien.
Latar Belakang
Keputusan Menteri PANRB Nomor 11 Tahun 2024 merupakan penyempurnaan dari regulasi sebelumnya (Kepmenpan RB No. 656 Tahun 2023 dan No. 1103 Tahun 2022) yang mengatur tentang jabatan pelaksana ASN di lingkungan instansi pemerintah. Regulasi ini mengatur klasifikasi, nomenklatur, dan pengembangan kompetensi jabatan pelaksana agar lebih sesuai dengan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) yang dijalankan, serta untuk menyederhanakan birokrasi dan meningkatkan efisiensi tata kelola kepegawaian.
Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kepmenpan RB) Nomor 11 Tahun 2024 mengatur tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksana Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Instansi Pemerintah. Berikut penjelasan isi utama dari regulasi tersebut berdasarkan sumber resmi dan ringkasan poin penting:
Isi dan Pokok Regulasi Kepmenpan RB No. 11 Tahun 2024
-
Penetapan Nomenklatur Jabatan Pelaksana ASN
Regulasi ini menetapkan nomenklatur jabatan pelaksana ASN yang terdiri dari tiga klasifikasi utama:-
Klerek: Jabatan yang berhubungan dengan tugas administratif dan klerikal, seperti pengarsipan, pencatatan, dan pengolahan data.
-
Operator: Jabatan yang berfokus pada pengoperasian peralatan atau mesin, misalnya komputer, mesin ketik, atau peralatan laboratorium.
-
Teknisi: Jabatan yang menuntut keahlian teknis khusus di bidang tertentu, seperti teknik mesin, teknik elektro, atau informatika.
-
-
Tujuan dan Fungsi Regulasi
-
Menyederhanakan dan merumuskan kembali struktur jabatan pelaksana agar lebih relevan dengan kebutuhan organisasi dan perkembangan teknologi.
-
Meningkatkan efisiensi dan efektivitas organisasi dengan menempatkan ASN pada posisi yang sesuai kompetensi.
-
Memperjelas jalur karier dan pengembangan kompetensi bagi ASN pelaksana.
-
Mendukung reformasi birokrasi melalui penyederhanaan jabatan dan peningkatan kualitas SDM.
-
-
Penyesuaian Struktur Organisasi dan Jabatan
Regulasi mengatur mekanisme penyesuaian nomenklatur dan kelas jabatan pelaksana di instansi pemerintah agar sesuai dengan ketentuan terbaru, dengan batas waktu penyesuaian maksimal 1 tahun sejak Keputusan Menteri ditetapkan. -
Pengembangan Kompetensi ASN Pelaksana
Menekankan pentingnya pelatihan dan pengembangan kompetensi teknis sesuai dengan klasifikasi jabatan pelaksana, untuk meningkatkan profesionalisme dan kinerja ASN. -
Evaluasi Kinerja dan Sistem Reward-Punishment
Regulasi menegaskan perlunya evaluasi kinerja berkala terhadap ASN pelaksana serta penerapan sistem penghargaan dan sanksi yang mendorong motivasi dan akuntabilitas. -
Dampak terhadap Manajemen SDM
Penyesuaian nomenklatur jabatan berdampak pada pengelolaan karier, penilaian kinerja, penggajian, dan tunjangan ASN, sehingga harus diintegrasikan dalam sistem manajemen kepegawaian instansi. -
Kewenangan dan Tanggung Jawab Jabatan Pelaksana
Kepmenpan RB ini memberikan klarifikasi yang lebih jelas mengenai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan kewenangan jabatan pelaksana untuk meningkatkan efektivitas pelaksanaan tugas ASN.
Klasifikasi Jabatan Pelaksana
Jabatan pelaksana ASN diklasifikasikan menjadi tiga kelompok utama berdasarkan karakteristik tugas dan pola kerja, yaitu:
-
Klerek: Melaksanakan tugas pelayanan administratif.
-
Operator: Melaksanakan tugas teknis yang bersifat umum.
-
Teknisi: Melaksanakan tugas teknis yang bersifat spesifik dan membutuhkan keahlian khusus.
Setiap klasifikasi ini memiliki nomenklatur jabatan yang dirancang untuk mencerminkan peran dan tanggung jawab secara tepat dan seragam di seluruh instansi pemerintah.
Tujuan Bimtek Nomenklatur Jabatan Pelaksana ASN
-
Memahami isi dan implikasi Kepmenpan RB Nomor 11 Tahun 2024 terkait nomenklatur jabatan pelaksana ASN.
-
Mengimplementasikan penyesuaian nomenklatur jabatan pelaksana sesuai ketentuan dalam regulasi terbaru.
-
Meningkatkan kompetensi teknis dan pemahaman prosedur pengelolaan jabatan pelaksana.
-
Mendukung penyederhanaan birokrasi dan peningkatan efisiensi organisasi melalui pengelolaan jabatan yang tepat.
-
Menyiapkan ASN dalam jabatan pelaksana untuk mengikuti pelatihan dan pengembangan kompetensi yang relevan.
Materi Bimtek Nomenklatur Jabatan Pelaksana ASN
-
Regulasi dan Kebijakan Terkait Jabatan Pelaksana ASN
Pemahaman mendalam tentang Kepmenpan RB No. 11 Tahun 2024 dan regulasi pendukung lainnya. -
Klasifikasi dan Nomenklatur Jabatan Pelaksana
Penjelasan klasifikasi jabatan Klerek, Operator, dan Teknisi beserta nomenklatur yang berlaku. -
Penyesuaian Jabatan dan Kelas Jabatan
Proses dan mekanisme penyesuaian nomenklatur dan kelas jabatan pelaksana di instansi pemerintah. -
Pengembangan Kompetensi ASN Pelaksana
Strategi pelatihan dan pengembangan kompetensi teknis sesuai dengan jabatan dan kebutuhan organisasi. -
Dampak Penyesuaian Nomenklatur terhadap Manajemen SDM
Implikasi terhadap pengelolaan karier, penilaian kinerja, penggajian, dan tunjangan. -
Studi Kasus dan Simulasi Implementasi
Praktik penerapan nomenklatur baru dalam penyusunan struktur organisasi dan pengelolaan jabatan.
Manfaat Bimtek Nomenklatur Jabatan Pelaksana ASN
-
Membantu instansi pemerintah menyesuaikan nomenklatur jabatan pelaksana sesuai ketentuan terbaru secara tepat waktu (maksimal 1 tahun sejak Keputusan Menteri ditetapkan).
-
Meningkatkan pemahaman ASN dan pejabat pengelola kepegawaian mengenai klasifikasi dan nomenklatur jabatan pelaksana.
-
Mendukung reformasi birokrasi melalui penyederhanaan jabatan dan peningkatan efisiensi organisasi.
-
Memastikan keseragaman nomenklatur jabatan pelaksana di seluruh instansi pemerintah sehingga menghindari kebingungan dan interpretasi berbeda.
-
Memfasilitasi pengembangan karier dan kompetensi ASN pelaksana sesuai dengan tugas dan tanggung jawabnya.

Bimtek Nomenklatur Jabatan Pelaksana ASN Terbaru 2025/2026
Sehubung Dengan Penjelasan Di Atas, Dalam Rangka Memahami Serta Meningkatkan Kapasitas Dan Kapabilitas Pemerintah Pusat, Daerah Dan Swasta. Maka Kami Dari Pusat Edukasi Indonesia Mengajak Bapak/Ibu/Saudara(i) Untuk Mengikuti Bimbingan Teknis Dengan Tema: Bimtek Nomenklatur Jabatan Pelaksana ASN Terbaru 2025/2026
Metode Bimtek Nomenklatur Jabatan Pelaksana ASN
Pemaparan Materi, diskusi, tanya jawab, studi kasus dan simulasi langsung dengan konsep:
- 20% Teori berdasarkan literatur praktisi
- 40% analisa best practices & benchmarking antara: Institusi, korporasi & Industri
- 40% Studi kasus nyata & brainstorming antara Narasumber / Trainer dengan peserta kegiatan
Pilihan Kelas Pelaksanaan Bimtek Nomenklatur Jabatan Pelaksana ASN:
- Kelas Tatap Muka Di Hotel
- Online Zoom Meeting
- In House Training
Biaya Bimtek Nomenklatur Jabatan Pelaksana ASN
- Online Zoom Meeting : Rp. 3.000.000,- (Tiga Juta Rupiah)
- Non Akomodasi Penginapan : @Rp. 4.000.000,- (Empat Juta Rupiah)
- Fasilitas Dengan Penginapan 4 Hari 3 Malam dengan Kamar Twin Sharing (1 Kamar Untuk 2 Orang Peserta) : Rp. 4.800.000,- (Empat Juta Delapan Ratus Ribu Rupiah)
- Fasilitas Dengan Penginapan 4 Hari 3 Malam dengan Kamar Suite Room (1 Kamar Untuk 1 Orang Peserta) : Rp. 5.700.000,- (Lima Juta Tujuh Ratus Ribu Rupiah)
Fasilitas Bimtek Nomenklatur Jabatan Pelaksana ASN
- Bahan Ajar Modul ( Softcopy Dan Hardcopy)
- Seminar Kit
- Kuitansi Pembayaran Perpeserta
- Sertifikat
- Tas Kegiatan
- Konsumsi Dan Coffe Break Selama Kegiatan
- Kartu Tanda Peserta
- Penjemputan Di Bandara / Stasiun Bagi Peserta Rombongan Minimal 8 Orang Peserta
Tata Cara Pendaftaran Bimtek Nomenklatur Jabatan Pelaksana ASN:
- Surat Undangan Kegiatan Beserta Jadwal Kegiatan Akan Dikirimkan Setelah Melakukan Konfirmasi Melalui Panitia Arie Hp/Wa: 0851 – 2120 – 9392
- Surat Undangan Kegiatan Akan Dikirimkan Via E-Mail Dan/Atau Whatsapp
- Bagi Peserta Minimal 5 Orang Dapat Menentukan Waktu, Tempat Dan Materi Kegiatan Sesuai Kebutuhan Peserta
- Pendaftaran Paling Lambat 3 Hari Sebelum Pelaksanaan Kegiatan
- Tema, Materi Serta Rundown Kegiatan Dapat Menyesuaikan Keinginan Peserta
Kontak Person
- Arie – Hp/Wa: 0851 – 2120 – 9392
- website : https://www.pusatedukasi.co.id

Bimtek Nomenklatur Jabatan Pelaksana ASN