Bimtek Pedoman Pemungutan PPH Pasal 22 Bagi Bendahara Pemerintah Terbaru 2025/2026
Bimtek Pedoman Pemungutan PPH Pasal 22 Bagi Bendahara Pemerintah Terbaru 2025/2026

Bimtek Pedoman Pemungutan PPH Pasal 22 Bagi Bendahara Pemerintah Terbaru 2025/2026
Bimtek Pedoman Pemungutan PPH Pasal 22 Bagi Bendahara Pemerintah Dalam sistem keuangan negara, peran bendahara pemerintah sangat strategis, tidak hanya sebagai pengelola kas belanja negara dan daerah, tetapi juga sebagai pihak yang turut serta dalam pengumpulan pajak. Salah satu kewajiban perpajakan yang melekat pada fungsi bendahara adalah pemungutan dan penyetoran Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22, yang berkaitan erat dengan transaksi pengadaan barang dan jasa oleh instansi pemerintah. Kewajiban ini, meskipun bersifat administratif, memiliki implikasi hukum dan fiskal yang sangat penting dalam mendukung optimalisasi penerimaan negara.
Pemungutan PPh Pasal 22 oleh bendahara pemerintah bertujuan untuk menjamin pemenuhan kewajiban perpajakan para rekanan atau penyedia barang/jasa. Melalui mekanisme ini, pemerintah berupaya memastikan bahwa pajak yang terutang atas transaksi dengan anggaran negara dapat ditagih dan disetor lebih awal, sekaligus memperkuat sistem self-assessment yang menjadi landasan perpajakan nasional. Oleh karena itu, pemahaman yang benar dan pelaksanaan yang tertib atas PPh Pasal 22 menjadi kunci penting dalam menjaga tata kelola keuangan yang akuntabel dan taat pajak.
Namun, di lapangan masih ditemukan banyak kendala dalam pelaksanaan kewajiban ini. Kesalahan dalam mengidentifikasi objek pajak, kelalaian dalam menyetor, hingga keterlambatan pelaporan masih sering terjadi. Hal ini bukan hanya merugikan negara dari sisi penerimaan pajak, tetapi juga menempatkan bendahara dalam posisi yang rawan terhadap sanksi administrasi dan bahkan pidana. Oleh sebab itu, perlu ada upaya serius dan sistematis untuk meningkatkan kapasitas dan pemahaman para bendahara, terutama dalam menyikapi perubahan regulasi perpajakan yang dinamis.
Menjawab kebutuhan tersebut, Pusat Edukasi Indonesia menyelenggarakan Bimbingan Teknis (Bimtek) Pedoman Pemungutan PPh Pasal 22 bagi Bendahara Pemerintah, yang dirancang secara komprehensif untuk memberikan pemahaman menyeluruh, sekaligus keterampilan teknis kepada para bendahara dalam menjalankan fungsi perpajakannya secara benar, efektif, dan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Definisi Bimtek Pedoman Pemungutan PPH Pasal 22 Bagi Bendahara Pemerintah
Bimtek Pedoman Pemungutan PPh Pasal 22 bagi Bendahara Pemerintah adalah program pelatihan yang bertujuan untuk membekali para bendahara instansi pemerintah—baik pusat maupun daerah—dengan pengetahuan dan kemampuan praktis dalam melakukan pemungutan, penyetoran, dan pelaporan PPh Pasal 22 secara tertib dan sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku. Bimtek ini dirancang mengikuti perkembangan terbaru regulasi pajak, termasuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK), Peraturan Direktorat Jenderal Pajak, serta panduan pelaksanaan dari Kementerian Keuangan RI.
Melalui kegiatan ini, peserta diharapkan mampu mengidentifikasi objek dan subjek pajak PPh Pasal 22, memahami tarif dan dasar pengenaan pajaknya, serta mengetahui prosedur administrasi pelaporan dan penyetoran yang sesuai dengan sistem e-Bupot, e-SPM, dan e-Billing. Bimtek ini juga memperkenalkan praktik terbaik (best practices) dalam manajemen perpajakan instansi pemerintah untuk menghindari kesalahan dan risiko hukum.
Peran dan Pentingnya Bimtek Ini
Bimtek ini memiliki peran vital dalam memperkuat tata kelola perpajakan di lingkungan instansi pemerintah. Di tengah semakin kompleksnya sistem perpajakan dan tuntutan transparansi anggaran, peran bendahara tidak hanya administratif, tetapi menjadi bagian dari arsitektur fiskal nasional. Pemahaman yang baik terhadap PPh Pasal 22 akan berdampak langsung pada kelancaran realisasi anggaran, penghindaran risiko hukum, dan tercapainya target penerimaan negara.
Pertama, bimtek ini sangat penting untuk memastikan kepatuhan fiskal bendahara pemerintah terhadap kewajiban pemungutan PPh Pasal 22. Ketidaktahuan atau kesalahan prosedur dapat mengakibatkan dikenakannya sanksi administrasi berupa denda atau bunga, bahkan potensi pidana jika ditemukan unsur kelalaian berat atau kesengajaan. Dengan mengikuti bimtek, bendahara akan lebih siap dan percaya diri dalam menjalankan tugasnya.
Kedua, bimtek ini berperan dalam mendorong penguatan akuntabilitas pengelolaan APBN/APBD. Pemungutan pajak yang tepat dan pelaporannya yang benar akan menjadi indikator penting dalam audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) maupun inspektorat internal. Banyak temuan audit justru bermula dari ketidaksesuaian perpajakan, seperti kurang setor, tidak setor, atau laporan yang tidak sesuai waktu.
Ketiga, bimtek membantu meningkatkan kapasitas bendahara dalam menghadapi digitalisasi sistem perpajakan. Dengan diberlakukannya sistem e-Bupot, e-SPM, dan integrasi sistem perbendaharaan lainnya, bendahara dituntut mampu menggunakan aplikasi tersebut secara efisien. Bimtek memberikan pelatihan langsung dalam menggunakan sistem ini melalui simulasi dan studi kasus.
Keempat, bimtek menjadi forum yang penting untuk membangun jejaring antar-bendahara serta berbagi pengalaman dan strategi dalam menghadapi permasalahan perpajakan yang serupa. Diskusi dan studi kasus selama pelatihan sangat berguna dalam mengidentifikasi praktik-praktik yang efektif di berbagai instansi.
Materi Bimtek Pedoman Pemungutan PPH Pasal 22 Bagi Bendahara Pemerintah
Materi yang disampaikan dalam bimtek ini telah disusun secara sistematis, menyeluruh, dan berbasis pada kebutuhan praktis bendahara pemerintah. Adapun cakupan materi utama meliputi:
-
Pengantar Perpajakan Bagi Instansi Pemerintah
-
Struktur perpajakan nasional
-
Peran bendahara pemerintah dalam pemungutan pajak
-
-
Ketentuan Umum PPh Pasal 22
-
Pengertian dan objek PPh Pasal 22
-
Subjek pajak dan tarif yang berlaku
-
Dasar pengenaan dan saat terutang
-
-
Prosedur Pemungutan dan Penyetoran PPh Pasal 22
-
Tata cara pemungutan saat transaksi pengadaan
-
Penggunaan e-Billing, kode billing, dan akun pembayaran
-
Jadwal penyetoran dan pelaporan
-
-
Pelaporan PPh Pasal 22 Melalui Aplikasi
-
Simulasi penggunaan e-Bupot dan e-SPT
-
Integrasi dengan sistem SPAN dan SAKTI
-
-
Audit, Pemeriksaan, dan Risiko Hukum
-
Potensi temuan BPK terkait pemungutan pajak
-
Strategi pencegahan temuan audit
-
Sanksi administrasi dan pidana perpajakan
-
-
Studi Kasus dan Pemecahan Masalah
-
Studi kasus dari instansi pemerintah pusat dan daerah
-
Diskusi kelompok dan strategi penyelesaian masalah teknis
-
-
Regulasi Terkait dan Update Peraturan
-
PMK terbaru yang mengatur pemungutan pajak
-
SE Direktur Jenderal Pajak tentang implementasi PPh 22
-
Tujuan dan Manfaat Bimtek Pedoman Pemungutan PPH Pasal 22 Bagi Bendahara Pemerintah
Bimtek ini bertujuan untuk menciptakan SDM bendahara yang profesional, kompeten, dan taat pajak, serta mampu menjalankan tugas perpajakan secara tertib administrasi dan sesuai dengan hukum yang berlaku. Tujuan khusus bimtek antara lain:
-
Meningkatkan pemahaman terhadap PPh Pasal 22 dan kewajiban bendahara
-
Menyediakan keterampilan teknis dalam menggunakan aplikasi pelaporan dan penyetoran pajak
-
Mendorong kepatuhan perpajakan untuk mendukung penerimaan negara
-
Menghindari risiko kesalahan administrasi yang berdampak pada audit
Adapun manfaat konkret yang diperoleh peserta dan instansinya mencakup:
-
Peningkatan kualitas pelaporan keuangan dan perpajakan instansi
-
Penghindaran sanksi administratif dan risiko hukum
-
Penguatan transparansi dan akuntabilitas penggunaan APBN/APBD
-
Peningkatan kepercayaan publik terhadap kinerja birokrasi
-
Kemudahan dalam penggunaan sistem digital perpajakan terbaru
Pengelolaan keuangan negara yang akuntabel tidak bisa dilepaskan dari peran strategis bendahara pemerintah, terutama dalam pelaksanaan kewajiban perpajakan seperti PPh Pasal 22. Kesalahan dalam pelaksanaan kewajiban ini bukan hanya berakibat pada potensi sanksi hukum, tetapi juga dapat merusak citra instansi dan mengganggu realisasi program pemerintah.
Melalui Bimtek Pedoman Pemungutan PPh Pasal 22 bagi Bendahara Pemerintah, Pusat Edukasi Indonesia memberikan ruang edukatif yang sangat dibutuhkan oleh para bendahara agar mampu melaksanakan tugas perpajakan dengan baik, sesuai peraturan, dan mendukung optimalisasi penerimaan negara. Dengan memahami peraturan, menguasai teknis aplikasi, serta mampu menyusun laporan dengan benar, bendahara akan menjadi ujung tombak reformasi pengelolaan keuangan pemerintah yang transparan dan profesional.

Bimtek Pedoman Pemungutan PPH Pasal 22 Bagi Bendahara Pemerintah Terbaru 2025/2026
Sehubung Dengan Penjelasan Di Atas, Dalam Rangka Memahami Serta Meningkatkan Kapasitas Dan Kapabilitas Pemerintah Pusat, Daerah Dan Swasta. Maka Kami Dari Pusat Edukasi Indonesia Mengajak Bapak/Ibu/Saudara(i) Untuk Mengikuti Bimbingan Teknis Dengan Tema: Bimtek Pedoman Pemungutan PPH Pasal 22 Bagi Bendahara Pemerintah Terbaru 2025/2026
Metode Bimtek Pedoman Pemungutan PPH Pasal 22 Bagi Bendahara Pemerintah
Pemaparan Materi, diskusi, tanya jawab, studi kasus dan simulasi langsung dengan konsep:
- 20% Teori berdasarkan literatur praktisi
- 40% analisa best practices & benchmarking antara: Institusi, korporasi & Industri
- 40% Studi kasus nyata & brainstorming antara Narasumber / Trainer dengan peserta kegiatan
Pilihan Kelas Pelaksanaan Bimtek Pedoman Pemungutan PPH Pasal 22 Bagi Bendahara Pemerintah :
- Kelas Tatap Muka Di Hotel
- Online Zoom Meeting
- In House Training
Biaya Bimtek Pedoman Pemungutan PPH Pasal 22 Bagi Bendahara Pemerintah
- Online Zoom Meeting : Rp. 3.000.000,- (Tiga Juta Rupiah)
- Non Akomodasi Penginapan : @Rp. 4.000.000,- (Empat Juta Rupiah)
- Fasilitas Dengan Penginapan 4 Hari 3 Malam dengan Kamar Twin Sharing (1 Kamar Untuk 2 Orang Peserta) : Rp. 4.800.000,- (Empat Juta Delapan Ratus Ribu Rupiah)
- Fasilitas Dengan Penginapan 4 Hari 3 Malam dengan Kamar Suite Room (1 Kamar Untuk 1 Orang Peserta) : Rp. 5.700.000,- (Lima Juta Tujuh Ratus Ribu Rupiah)
Fasilitas Bimtek Pedoman Pemungutan PPH Pasal 22 Bagi Bendahara Pemerintah
- Bahan Ajar Modul ( Softcopy Dan Hardcopy)
- Seminar Kit
- Kuitansi Pembayaran Perpeserta
- Sertifikat
- Tas Kegiatan
- Konsumsi Dan Coffe Break Selama Kegiatan
- Kartu Tanda Peserta
- Penjemputan Di Bandara / Stasiun Bagi Peserta Rombongan Minimal 8 Orang Peserta
Tata Cara Pendaftaran Bimtek Pedoman Pemungutan PPH Pasal 22 Bagi Bendahara Pemerintah :
- Surat Undangan Kegiatan Beserta Jadwal Kegiatan Akan Dikirimkan Setelah Melakukan Konfirmasi Melalui Panitia Arie Hp/Wa: 0851 – 2120 – 9392
- Surat Undangan Kegiatan Akan Dikirimkan Via E-Mail Dan/Atau Whatsapp
- Bagi Peserta Minimal 5 Orang Dapat Menentukan Waktu, Tempat Dan Materi Kegiatan Sesuai Kebutuhan Peserta
- Pendaftaran Paling Lambat 3 Hari Sebelum Pelaksanaan Kegiatan
- Tema, Materi Serta Rundown Kegiatan Dapat Menyesuaikan Keinginan Peserta
Kontak Person
- Arie – Hp/Wa: 0851 – 2120 – 9392
- website : https://www.pusatedukasi.co.id

Bimtek Pedoman Pemungutan PPH Pasal 22 Bagi Bendahara Pemerintah Terbaru 2025/2026