Bimtek Pemeriksaan Pajak Pasca Ketentuan PMK No 15 Tahun 2025 Terbaru 2025/2026

Bimtek Pemeriksaan Pajak Pasca Ketentuan PMK No 15 Tahun 2025 Terbaru 2025/2026

Bimtek Pemeriksaan Pajak Pasca Ketentuan PMK No 15 Tahun 2025 Terbaru 2025/2026

Bimtek Pemeriksaan Pajak Pasca Ketentuan PMK No 15 Tahun 2025: Pemahaman Lengkap dan Urgensinya

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2025 menetapkan tata cara terbaru pemeriksaan pajak di Indonesia sebagai pembaruan dan penggabungan ketentuan yang sebelumnya diatur dalam beberapa PMK berbeda. Menghadapi regulasi baru yang komprehensif ini diperlukan pemahaman mendalam serta keterampilan teknis yang memadai, terutama bagi aparatur pemeriksa pajak dan pihak-pihak terkait. Oleh karena itu, Bimbingan Teknis (Bimtek) Pemeriksaan Pajak Pasca Ketentuan PMK No 15 Tahun 2025 hadir sebagai solusi strategis untuk meningkatkan kompetensi dan kesiapan peserta dalam melaksanakan pemeriksaan pajak sesuai aturan terbaru.

Pengertian Bimtek Pemeriksaan Pajak Pasca Ketentuan PMK No 15 Tahun 2025

Bimtek Pemeriksaan Pajak adalah pelatihan yang dirancang untuk memberikan pemahaman komprehensif terkait aturan dan mekanisme pemeriksaan pajak berdasarkan PMK Nomor 15 Tahun 2025. Pemeriksaan pajak sendiri merupakan serangkaian kegiatan untuk mengumpulkan dan mengolah data, keterangan, dan bukti secara objektif dan profesional guna menguji kepatuhan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya. PMK 15/2025 menyatukan dan menyederhanakan tiga regulasi sebelumnya menjadi satu ketentuan yang lebih jelas dan aplikatif.

Tujuan Bimtek Pemeriksaan Pajak Pasca Ketentuan PMK No 15 Tahun 2025

Bimtek ini bertujuan untuk:

  • Meningkatkan pemahaman peserta tentang perubahan dan ketentuan baru PMK 15 Tahun 2025 dalam pemeriksaan pajak.

  • Mempersiapkan aparatur pemeriksa pajak agar dapat menjalankan tugas pemeriksaan secara profesional, efektif, dan sesuai standar terbaru.

  • Mengoptimalkan keterampilan teknis pemeriksaan yang meliputi pengumpulan data, analisis bukti, hingga penyusunan laporan hasil pemeriksaan.

  • Mendukung terciptanya sistem perpajakan yang transparan dan akuntabel melalui pemeriksaan berbasis regulasi mutakhir.

Manfaat Mengikuti Bimtek Pemeriksaan Pajak Pasca Ketentuan PMK No 15 Tahun 2025

Peserta Bimtek Pemeriksaan Pajak akan memperoleh beberapa manfaat penting, antara lain:

  • Pengetahuan mendalam tentang mekanisme pemeriksaan pajak yang terbaru dan strategis.

  • Peningkatan kompetensi teknis dalam melaksanakan pemeriksaan pajak sesuai PMK No 15 Tahun 2025.

  • Kesiapan menghadapi berbagai jenis pemeriksaan, termasuk pemeriksaan spesifik dan jenis lain yang diatur dalam PMK.

  • Kemampuan mengelola dan menyelesaikan pemeriksaan pajak secara efisien untuk mendukung kepatuhan wajib pajak dan penerimaan negara.

  • Memperoleh sertifikat resmi yang dapat meningkatkan kredibilitas dan profesionalitas di bidang perpajakan.

Target Peserta Bimtek Pemeriksaan Pajak Pasca Ketentuan PMK No 15 Tahun 2025

Bimtek ini ditujukan khusus bagi:

  • Aparatur pemeriksa pajak di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) maupun instansi pemerintah lainnya yang terlibat dalam pemeriksaan pajak.

  • Pegawai pemerintah daerah yang bertanggung jawab dalam pemeriksaan pajak daerah.

  • Praktisi dan konsultan pajak yang ingin memperbarui kemampuan sesuai regulasi terbaru.

  • Pelaku usaha dan profesional yang ingin memahami mekanisme pemeriksaan untuk kepentingan internal mereka.

  • Pihak-pihak lain yang berkepentingan dalam pengelolaan dan pengawasan pajak.

Materi Bimtek Pemeriksaan Pajak Pasca Ketentuan PMK No 15 Tahun 2025

Materi pelatihan dalam Bimtek ini mencakup:

  • Pemahaman komprehensif tentang PMK Nomor 15 Tahun 2025 dan perubahan dari regulasi sebelumnya.

  • Jenis-jenis pemeriksaan pajak: pemeriksaan spesifik, pemeriksaan umum, dan pemeriksaan lainnya sesuai PMK.

  • Proses dan tahapan pemeriksaan pajak mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga pelaporan hasil.

  • Standar dan etika pemeriksaan yang harus dipatuhi oleh aparatur pemeriksa pajak.

  • Strategi menghadapi dokumen penunjang, pengumpulan bukti, serta tata cara penyampaian hasil pemeriksaan.

  • Hak dan kewajiban wajib pajak serta mekanisme penyelesaian sengketa pajak yang berkaitan dengan hasil pemeriksaan.

  • Studi kasus dan simulasi pemeriksaan pajak untuk meningkatkan keterampilan praktis.

Urgensi Mengikuti Bimtek Pemeriksaan Pajak Pasca Ketentuan PMK No 15 Tahun 2025

Mengikuti Bimtek Pemeriksaan Pajak PMK No 15 Tahun 2025 sangat penting karena:

  • Regulasi PMK 15/2025 merupakan pedoman pemeriksaan terbaru yang wajib dipahami agar pelaksanaan pemeriksaan tidak menyalahi aturan.

  • Pemeriksaan pajak adalah instrumen utama dalam mengawasi kepatuhan perpajakan yang berkontribusi signifikan pada penerimaan negara.

  • Perubahan regulasi menuntut adaptasi cepat dan peningkatan kompetensi agar pemeriksaan berlangsung efektif dan efisien.

  • Bimtek akan memberikan wawasan terkini dan teknik pemeriksaan yang sesuai dengan standar profesional, sehingga dapat meningkatkan kualitas hasil pemeriksaan.

  • Dengan pemahaman mendalam, peserta dapat memberikan kontribusi optimal dalam membangun tata kelola perpajakan yang akuntabel dan transparan.

Dalam rangka menghadapi tantangan pemeriksaan pajak terbaru, Pusat Edukasi Indonesia menyelenggarakan Bimtek Pemeriksaan Pajak Pasca Ketentuan PMK No 15 Tahun 2025 dengan pemateri ahli dan modul komprehensif. Bimtek ini sangat strategis bagi para aparatur pemeriksa, praktisi perpajakan, dan semua pihak yang ingin menjaga kepatuhan pajak serta meningkatkan profesionalitas secara berkelanjutan.

Segera daftarkan diri dalam Bimbingan Teknis ini dan tingkatkan kapasitas agar senantiasa siap dengan perubahan regulasi perpajakan yang dinamis. Bersama Pusat Edukasi Indonesia, wujudkan pemeriksaan pajak yang tepat, transparan, dan akuntabel demi kemajuan bangsa dan negara.

Bimtek Pemeriksaan Pajak Pasca Ketentuan PMK No 15 Tahun 2025 Terbaru 2025/2026

Bimtek Pemeriksaan Pajak Pasca Ketentuan PMK No 15 Tahun 2025 Terbaru 2025/2026

Sehubung Dengan Penjelasan Di Atas, Dalam Rangka Memahami Serta Meningkatkan Kapasitas Dan Kapabilitas Pemerintah Pusat, Daerah Dan Swasta. Maka Kami Dari Pusat Edukasi Indonesia Mengajak Bapak/Ibu/Saudara(i) Untuk Mengikuti Bimbingan Teknis Dengan Tema: Bimtek Pemeriksaan Pajak Pasca Ketentuan PMK No 15 Tahun 2025

Metode Bimtek Pemeriksaan Pajak Pasca Ketentuan PMK No 15 Tahun 2025

Pemaparan Materi, diskusi, tanya jawab, studi kasus dan simulasi langsung dengan konsep:

  • 20% Teori berdasarkan literatur praktisi
  • 40% analisa best practices & benchmarking antara: Institusi, korporasi & Industri
  • 40% Studi kasus nyata & brainstorming antara Narasumber / Trainer dengan peserta kegiatan

Pilihan Kelas Pelaksanaan:

  1. Kelas Tatap Muka Di Hotel
  2. Online Zoom Meeting
  3. In House Training

Biaya Bimtek

  • Online Zoom Meeting : Rp. 3.000.000,- (Tiga Juta Rupiah)
  • Non Akomodasi Penginapan : @Rp. 4.000.000,- (Empat Juta Rupiah)
  • Fasilitas Dengan Penginapan 4 Hari 3 Malam dengan Kamar Twin Sharing (1 Kamar Untuk 2 Orang Peserta) : Rp. 4.800.000,- (Empat Juta Delapan Ratus Ribu Rupiah)
  • Fasilitas Dengan Penginapan 4 Hari 3 Malam dengan Kamar Suite Room (1 Kamar Untuk 1 Orang Peserta) : Rp. 5.700.000,- (Lima Juta Tujuh Ratus Ribu Rupiah)

Narasumber:

Narasumber dalam Bimtek/Pelatihan ini adalah Trainer yang berpengalaman di bidang masing-masing dan Tersertifikasi BNSP. Narasumber kami dari kalangan Kementrian, Praktisi, Akademisi dan Konsultan. Narasumber kami juga open diskusi sebelum dan sesudah kegiatan berlangsung, agar semua masalah yang dihadapi oleh peserta dapat terselesaikan dan tercapainya tujuan dari peserta.

Pilihan Lokasi Kegiatan:

Bimtek dan Pelatihan ini dilaksanakan di Beberapa kota besar di Indonesia Seperti Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Bali, Batam, Surabaya, Malang, Medan, Makassar, Lampung, Semarang, Manado, Balikpapan, Samarinda, Banjarmasin, Palembang, Maluku, Papua dan Kota-kota besar lainnya. Peserta dapat request kota pilihan sesuai permintaan dengan menghubungi Tim kami.

Fasilitas Bimtek

  • Bahan Ajar Modul ( Softcopy Dan Hardcopy)
  • Seminar Kit
  • Kuitansi Pembayaran Perpeserta
  • Sertifikat
  • Tas Kegiatan
  • Konsumsi Dan Coffe Break Selama Kegiatan
  • Kartu Tanda Peserta
  • Penjemputan Di Bandara / Stasiun Bagi Peserta Rombongan Minimal 8 Orang Peserta

Tata Cara Pendaftaran:

  • Surat Undangan Kegiatan Beserta Jadwal Kegiatan Akan Dikirimkan Setelah Melakukan Konfirmasi Melalui Panitia Arie Hp/Wa: 0851 – 2120 – 9392
  • Surat Undangan Kegiatan Akan Dikirimkan Via E-Mail Dan/Atau Whatsapp
  • Bagi Peserta Minimal 5 Orang Dapat Menentukan Waktu, Tempat Dan Materi Kegiatan Sesuai Kebutuhan Peserta
  • Pendaftaran Paling Lambat 3 Hari Sebelum Pelaksanaan Kegiatan
  • Tema, Materi Serta Rundown Kegiatan Dapat Menyesuaikan Keinginan Peserta

Legalitas Kami

  • SK KEMENKUM-HAM RI

Nomor AHU-0040093.AH.01.01.TAHUN 2025

  • Akta Pendirian

Akta No. 44, Tanggal 16 Mei 2025 dibuat oleh Notaris Wenika Priastuti Agustini, S.H., M.KN.

  • Nomor Induk Berusaha (NIB)

2305250063339

Kontak Person

Bimtek Pemeriksaan Pajak Pasca Ketentuan PMK No 15 Tahun 2025 Terbaru 2025/2026

Bimtek Pemeriksaan Pajak Pasca Ketentuan PMK No 15 Tahun 2025 Terbaru 2025/2026

author-avatar

Tentang PENA

Pusat Edukasi Indonesia adalah lembaga profesional yang berdedikasi dan memberikan layanan di bidang Bimbingan Teknis (Bimtek), Pendidikan dan Pelatihan (Diklat), Workshop, Seminar, Sertifikasi, Riset, Inhouse Training, serta Pelatihan dan Pendidikan Non Formal. Pusat Edukasi Indonesia bertujuan mendukung peningkatan kapasitas, kompetensi, dan keterampilan melalui program yang dirancang secara profesional dan sesuai dengan kebutuhan para peserta.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *