Bimtek Penatausahaan BMD Sesuai Permendagri No. 47 Tahun 2021 Terbaru 2025/2026
Bimtek Penatausahaan BMD Sesuai Permendagri No. 47 Tahun 2021 Terbaru 2025/2026

Bimtek Penatausahaan BMD Sesuai Permendagri No. 47 Tahun 2021 Terbaru 2025/2026
Bimtek Penatausahaan BMD Sesuai Permendagri No. 47 Tahun 2021 Dalam era digitalisasi dan reformasi birokrasi yang terus berkembang, pengelolaan aset daerah menjadi salah satu aspek krusial dalam tata kelola pemerintahan yang baik dan transparan. Bimbingan Teknis (Bimtek) mengenai penatausahaan Barang Milik Daerah (BMD) sesuai dengan Permendagri No. 47 Tahun 2021 hadir sebagai solusi strategis untuk meningkatkan kapasitas aparatur daerah dalam mengelola aset secara efektif dan akuntabel. Urgensi pelaksanaan bimtek ini semakin meningkat seiring dengan tuntutan pemerintah pusat untuk memperkuat pengelolaan keuangan dan aset daerah demi mendukung pembangunan nasional yang berkelanjutan.
Pengelolaan BMD yang tepat dan sesuai regulasi tidak hanya berdampak pada peningkatan nilai aset, tetapi juga berpengaruh langsung terhadap kualitas pelayanan publik dan transparansi penggunaan anggaran daerah. Oleh karena itu, pelaksanaan bimtek ini menjadi sangat penting untuk memastikan seluruh aparatur pemerintah daerah memahami dan mampu menerapkan ketentuan terbaru dalam penatausahaan BMD. Hal ini sekaligus membantu mencegah potensi penyalahgunaan dan kerugian negara yang kerap terjadi akibat pengelolaan aset yang kurang profesional.
Selain itu, bimtek ini juga menjadi media sosialisasi yang efektif untuk menyebarluaskan pemahaman tentang perubahan regulasi dan prosedur penatausahaan BMD yang diatur dalam Permendagri No. 47 Tahun 2021. Dengan demikian, diharapkan terjadi harmonisasi pelaksanaan pengelolaan aset di seluruh daerah, yang pada akhirnya akan memperkuat tata kelola pemerintahan daerah secara keseluruhan. Pelatihan ini juga berperan sebagai sarana peningkatan kompetensi SDM aparatur, yang merupakan modal utama dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih, efisien, dan berorientasi pada pelayanan masyarakat.
Melalui artikel ini, Pusat Edukasi Indonesia ingin memberikan gambaran komprehensif mengenai pentingnya bimtek penatausahaan BMD sesuai Permendagri No. 47 Tahun 2021, mulai dari definisi, peran, materi yang diajarkan, hingga tujuan dan manfaatnya secara mendalam. Harapannya, artikel ini dapat menjadi referensi resmi dan bermanfaat bagi para pengelola aset daerah, pejabat pemerintah, serta pihak-pihak terkait lainnya dalam meningkatkan kualitas pengelolaan BMD.
Definisi Bimtek Penatausahaan BMD Sesuai Permendagri No. 47 Tahun 2021
Bimbingan Teknis (Bimtek) adalah kegiatan pelatihan dan pembinaan yang bertujuan meningkatkan kompetensi sumber daya manusia dalam bidang tertentu secara sistematis dan terstruktur. Dalam konteks penatausahaan Barang Milik Daerah (BMD), bimtek ini fokus pada peningkatan kemampuan aparatur pemerintah daerah dalam mengelola, mencatat, dan mempertanggungjawabkan aset daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, khususnya Permendagri No. 47 Tahun 2021 yang mengatur tata cara penatausahaan BMD.
Penatausahaan BMD sendiri merupakan proses pencatatan, pengelolaan, dan pelaporan atas barang milik daerah yang meliputi penerimaan, penggunaan, pemeliharaan, pemindahtanganan, hingga penghapusan aset. Proses ini harus dilakukan secara akurat dan transparan agar aset daerah dapat dikelola dengan baik dan memberikan manfaat optimal bagi masyarakat.
Peran dan Pentingnya Bimtek Penatausahaan BMD Sesuai Permendagri No. 47 Tahun 2021
Bimtek penatausahaan BMD memiliki peran strategis dalam mendukung tata kelola pemerintahan daerah yang baik (good governance). Berikut penjelasan mendalam mengenai peran dan pentingnya bimtek ini:
-
Meningkatkan Kompetensi Aparatur Daerah: Bimtek memberikan pengetahuan dan keterampilan teknis yang diperlukan oleh aparatur daerah agar mampu mengelola BMD secara profesional dan sesuai standar yang berlaku. Kompetensi ini sangat penting untuk menghindari kesalahan pencatatan dan pengelolaan yang dapat berujung pada kerugian negara.
-
Mendorong Transparansi dan Akuntabilitas: Dengan pemahaman yang baik tentang penatausahaan BMD, aparatur dapat menjalankan tugasnya dengan lebih transparan dan akuntabel. Hal ini mendukung upaya pemerintah dalam memberantas korupsi dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan keuangan daerah.
-
Mendukung Pelaksanaan Regulasi Terbaru: Permendagri No. 47 Tahun 2021 membawa sejumlah perubahan penting dalam tata cara penatausahaan BMD. Bimtek menjadi sarana efektif untuk mensosialisasikan dan memastikan penerapan regulasi ini secara konsisten di seluruh daerah.
-
Mengoptimalkan Pemanfaatan Aset Daerah: Pengelolaan BMD yang baik akan memaksimalkan nilai guna aset tersebut dalam mendukung pembangunan dan pelayanan publik. Bimtek membantu aparatur memahami cara pengelolaan yang tepat sehingga aset daerah dapat dimanfaatkan secara efisien dan berkelanjutan.
-
Mencegah Potensi Penyalahgunaan dan Kerugian: Dengan pelatihan yang memadai, risiko penyalahgunaan aset dan kesalahan administrasi dapat diminimalisir, sehingga aset daerah tetap terjaga dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Materi Bimtek Penatausahaan BMD Sesuai Permendagri No. 47 Tahun 2021
Materi bimtek penatausahaan BMD disusun secara sistematis untuk memberikan pemahaman komprehensif kepada peserta. Berikut rincian materi yang biasanya diberikan:
-
Dasar Hukum Penatausahaan BMD: Penjelasan mendalam mengenai peraturan perundang-undangan yang menjadi landasan pengelolaan BMD, khususnya Permendagri No. 47 Tahun 2021, serta regulasi terkait lainnya.
-
Pengertian dan Klasifikasi BMD: Definisi BMD, jenis-jenis aset yang termasuk BMD, serta klasifikasi berdasarkan fungsi dan karakteristiknya.
-
Prosedur Penerimaan dan Pencatatan BMD: Tata cara pencatatan aset baru yang diterima oleh daerah, termasuk dokumen pendukung dan sistem administrasi yang harus dipenuhi.
-
Pengelolaan dan Pemeliharaan BMD: Teknik dan metode pemeliharaan aset agar tetap dalam kondisi baik dan siap digunakan, termasuk pengelolaan inventarisasi dan perawatan rutin.
-
Penggunaan dan Pemanfaatan BMD: Kebijakan dan prosedur penggunaan aset daerah untuk mendukung kegiatan pemerintahan dan pelayanan masyarakat.
-
Pemindahtanganan dan Penghapusan BMD: Proses dan ketentuan dalam pemindahtanganan (jual, hibah, tukar-menukar) serta penghapusan aset yang sudah tidak layak atau tidak digunakan lagi.
-
Pelaporan dan Pertanggungjawaban BMD: Cara penyusunan laporan penatausahaan BMD yang akurat dan sesuai standar akuntansi pemerintahan, serta mekanisme audit dan pengawasan.
-
Sistem Informasi dan Teknologi dalam Penatausahaan BMD: Pemanfaatan teknologi informasi untuk mendukung pencatatan dan pengelolaan aset secara digital dan terintegrasi.
Tujuan dan Manfaat Bimtek Penatausahaan BMD Sesuai Permendagri No. 47 Tahun 2021
Bimtek ini diselenggarakan dengan tujuan yang jelas dan memberikan manfaat signifikan bagi peserta dan instansi pemerintah daerah, antara lain:
-
Tujuan Bimtek:
-
Meningkatkan pengetahuan dan keterampilan aparatur dalam penatausahaan BMD sesuai Permendagri No. 47 Tahun 2021.
-
Mensosialisasikan perubahan regulasi dan prosedur pengelolaan BMD secara efektif.
-
Mendorong penerapan tata kelola aset daerah yang transparan, akuntabel, dan profesional.
-
Memperkuat kapasitas SDM dalam pengelolaan aset untuk mendukung pembangunan daerah dan pelayanan publik.
-
Mengurangi risiko kesalahan administrasi dan penyalahgunaan aset daerah.
-
-
Manfaat Bimtek:
-
Aparatur daerah memiliki pemahaman yang komprehensif tentang pengelolaan BMD sehingga dapat menjalankan tugas dengan lebih efektif.
-
Terwujudnya pengelolaan aset yang tertib administrasi dan sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan.
-
Meningkatkan kualitas laporan keuangan daerah yang mencerminkan kondisi aset sebenarnya.
-
Mendukung terciptanya pemerintahan daerah yang bersih dan bebas dari korupsi terkait pengelolaan aset.
-
Mempermudah proses audit dan pengawasan oleh pihak terkait karena data dan dokumen penatausahaan lengkap dan akurat.
-
Menjadi modal penting dalam perencanaan dan pengambilan keputusan terkait pengelolaan aset daerah.
-
Bimbingan Teknis penatausahaan Barang Milik Daerah sesuai dengan Permendagri No. 47 Tahun 2021 merupakan langkah strategis yang tidak dapat diabaikan oleh pemerintah daerah dalam meningkatkan kualitas pengelolaan asetnya. Melalui bimtek ini, aparatur pemerintah daerah dibekali dengan pengetahuan dan keterampilan yang memadai untuk mengelola BMD secara profesional, transparan, dan akuntabel. Hal ini sangat penting dalam mendukung terciptanya tata kelola pemerintahan yang baik, pelayanan publik yang optimal, serta pembangunan daerah yang berkelanjutan.
Urgensi pelaksanaan bimtek ini semakin nyata di tengah tuntutan reformasi birokrasi dan transparansi publik yang semakin tinggi. Dengan mengikuti bimtek, aparatur daerah tidak hanya memenuhi kewajiban regulasi, tetapi juga berkontribusi nyata dalam menjaga dan mengoptimalkan aset daerah demi kesejahteraan masyarakat luas. Oleh karena itu, partisipasi aktif dalam bimtek ini harus menjadi prioritas bagi seluruh pejabat dan pengelola aset daerah.
Pusat Edukasi Indonesia mengajak seluruh pemerintah daerah dan instansi terkait untuk memanfaatkan kesempatan bimtek ini sebagai investasi penting dalam peningkatan kualitas sumber daya manusia dan pengelolaan aset daerah. Dengan kompetensi yang meningkat, diharapkan pengelolaan BMD dapat berjalan lebih efektif, efisien, dan akuntabel, sehingga mendukung pencapaian visi pembangunan nasional dan kesejahteraan masyarakat secara menyeluruh.

Bimtek Penatausahaan BMD Sesuai Permendagri No. 47 Tahun 2021 Terbaru 2025/2026
Sehubung Dengan Penjelasan Di Atas, Dalam Rangka Memahami Serta Meningkatkan Kapasitas Dan Kapabilitas Pemerintah Pusat, Daerah Dan Swasta. Maka Kami Dari Pusat Edukasi Indonesia Mengajak Bapak/Ibu/Saudara(i) Untuk Mengikuti Bimbingan Teknis Dengan Tema: Bimtek Penatausahaan BMD Sesuai Permendagri No. 47 Tahun 2021 Terbaru 2025/2026
Metode Bimtek Penatausahaan BMD Sesuai Permendagri No. 47 Tahun 2021 Bimtek Penatausahaan BMD Sesuai Permendagri No. 47 Tahun 2021
Pemaparan Materi, diskusi, tanya jawab, studi kasus dan simulasi langsung dengan konsep:
- 20% Teori berdasarkan literatur praktisi
- 40% analisa best practices & benchmarking antara: Institusi, korporasi & Industri
- 40% Studi kasus nyata & brainstorming antara Narasumber / Trainer dengan peserta kegiatan
Pilihan Kelas Pelaksanaan Bimtek Penatausahaan BMD Sesuai Permendagri No. 47 Tahun 2021:
- Kelas Tatap Muka Di Hotel
- Online Zoom Meeting
- In House Training
Biaya Bimtek Penatausahaan BMD Sesuai Permendagri No. 47 Tahun 2021
- Online Zoom Meeting : Rp. 3.000.000,- (Tiga Juta Rupiah)
- Non Akomodasi Penginapan : @Rp. 4.000.000,- (Empat Juta Rupiah)
- Fasilitas Dengan Penginapan 4 Hari 3 Malam dengan Kamar Twin Sharing (1 Kamar Untuk 2 Orang Peserta) : Rp. 4.800.000,- (Empat Juta Delapan Ratus Ribu Rupiah)
- Fasilitas Dengan Penginapan 4 Hari 3 Malam dengan Kamar Suite Room (1 Kamar Untuk 1 Orang Peserta) : Rp. 5.700.000,- (Lima Juta Tujuh Ratus Ribu Rupiah)
Fasilitas Bimtek Penatausahaan BMD Sesuai Permendagri No. 47 Tahun 2021
- Bahan Ajar Modul ( Softcopy Dan Hardcopy)
- Seminar Kit
- Kuitansi Pembayaran Perpeserta
- Sertifikat
- Tas Kegiatan
- Konsumsi Dan Coffe Break Selama Kegiatan
- Kartu Tanda Peserta
- Penjemputan Di Bandara / Stasiun Bagi Peserta Rombongan Minimal 8 Orang Peserta
Tata Cara Pendaftaran Bimtek Penatausahaan BMD Sesuai Permendagri No. 47 Tahun 2021:
- Surat Undangan Kegiatan Beserta Jadwal Kegiatan Akan Dikirimkan Setelah Melakukan Konfirmasi Melalui Panitia Arie Hp/Wa: 0851 – 2120 – 9392
- Surat Undangan Kegiatan Akan Dikirimkan Via E-Mail Dan/Atau Whatsapp
- Bagi Peserta Minimal 5 Orang Dapat Menentukan Waktu, Tempat Dan Materi Kegiatan Sesuai Kebutuhan Peserta
- Pendaftaran Paling Lambat 3 Hari Sebelum Pelaksanaan Kegiatan
- Tema, Materi Serta Rundown Kegiatan Dapat Menyesuaikan Keinginan Peserta
Kontak Person
- Arie – Hp/Wa: 0851 – 2120 – 9392
- website : https://www.pusatedukasi.co.id

Bimtek Penatausahaan BMD Sesuai Permendagri No. 47 Tahun 2021 Terbaru 2025/2026