Bimtek Penatausahaan BMD Sesuai Permendagri No. 47 Tahun 2021 Terbaru 2025/2026
Bimtek Penatausahaan BMD Sesuai Permendagri No. 47 Tahun 2021 Terbaru 2025/2026

Bimtek Penatausahaan BMD Sesuai Permendagri No. 47 Tahun 2021 Terbaru 2025/2026
Bimtek Penatausahaan BMD Sesuai Permendagri No. 47 Tahun 2021 Dalam era desentralisasi dan otonomi daerah yang semakin berkembang, pengelolaan aset daerah menjadi salah satu aspek krusial yang harus diperhatikan secara serius oleh pemerintah daerah. Salah satu aset penting yang harus dikelola dengan baik adalah Barang Milik Daerah (BMD). Pengelolaan BMD yang efektif dan efisien akan sangat menentukan keberhasilan pembangunan daerah serta peningkatan kesejahteraan masyarakat. Oleh karena itu, diperlukan pemahaman dan keterampilan yang memadai bagi para aparatur pemerintah daerah dalam melakukan penatausahaan BMD sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Permendagri No. 47 Tahun 2021 tentang Penatausahaan Barang Milik Daerah merupakan pedoman utama yang mengatur tata cara pengelolaan BMD secara sistematis dan transparan. Regulasi ini menuntut adanya standar kompetensi dan prosedur yang jelas dalam penatausahaan BMD agar tercapai akuntabilitas dan optimalisasi penggunaan aset daerah. Namun, kenyataannya masih banyak aparatur pemerintah daerah yang belum sepenuhnya memahami dan mampu mengimplementasikan ketentuan tersebut secara tepat.
Dalam konteks inilah, Bimbingan Teknis (Bimtek) Penatausahaan BMD menjadi sangat penting untuk dilaksanakan. Bimtek ini bertujuan untuk meningkatkan kapasitas sumber daya manusia di lingkungan pemerintah daerah agar mampu mengelola BMD dengan baik, sesuai dengan ketentuan Permendagri No. 47 Tahun 2021. Dengan bimtek yang terstruktur dan sistematis, diharapkan pengelolaan aset daerah dapat lebih profesional, transparan, dan akuntabel, sehingga mendukung terciptanya tata kelola pemerintahan yang baik dan pembangunan daerah yang berkelanjutan.
Urgensi pelaksanaan bimtek ini semakin meningkat mengingat kompleksitas pengelolaan aset yang terus berkembang dan tuntutan masyarakat akan transparansi serta akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah. Selain itu, bimtek ini juga menjadi momentum strategis untuk menyelaraskan pemahaman dan praktik penatausahaan BMD di seluruh daerah agar seragam dan sesuai standar nasional. Dengan demikian, bimtek ini tidak hanya memperkuat kapasitas aparatur, tetapi juga mendukung terciptanya good governance di tingkat daerah.
Definisi Bimtek Penatausahaan BMD Sesuai Permendagri No. 47 Tahun 2021
Bimbingan Teknis (Bimtek) Penatausahaan Barang Milik Daerah (BMD) adalah suatu kegiatan pelatihan dan pembinaan yang dirancang untuk memberikan pengetahuan, keterampilan, dan pemahaman yang mendalam kepada aparatur pemerintah daerah mengenai tata cara pengelolaan dan pencatatan BMD sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Permendagri No. 47 Tahun 2021. Bimtek ini mencakup aspek teknis administrasi, pelaporan, serta pengawasan terhadap penggunaan dan pemanfaatan BMD agar dapat dikelola secara efektif, efisien, dan akuntabel.
Peran dan Pentingnya Bimtek Penatausahaan BMD Sesuai Permendagri No. 47 Tahun 2021
Bimtek penatausahaan BMD memiliki peran strategis dalam memperkuat tata kelola aset daerah. Berikut adalah penjelasan mendalam mengenai peran dan pentingnya bimtek ini:
-
Meningkatkan Kompetensi Aparatur: Bimtek menjadi sarana utama untuk meningkatkan kapasitas dan kompetensi aparatur pemerintah daerah dalam memahami regulasi dan prosedur penatausahaan BMD. Dengan kompetensi yang baik, pengelolaan aset dapat dilakukan secara profesional dan sesuai standar.
-
Mendorong Akuntabilitas dan Transparansi: Penatausahaan BMD yang tepat akan menghasilkan laporan aset yang akurat dan transparan. Hal ini penting untuk pertanggungjawaban penggunaan aset daerah kepada publik dan lembaga pengawas.
-
Mencegah Penyalahgunaan dan Kerugian Negara: Dengan pengelolaan yang benar, risiko penyalahgunaan, kehilangan, atau kerusakan aset dapat diminimalisir. Bimtek memberikan pemahaman tentang mekanisme pengawasan dan pengendalian aset.
-
Mendukung Optimalisasi Pemanfaatan Aset: Bimtek membantu aparatur memahami bagaimana aset dapat dimanfaatkan secara optimal untuk mendukung program pembangunan daerah dan pelayanan publik.
-
Menyelaraskan Praktik Penatausahaan: Melalui bimtek, seluruh daerah dapat menerapkan standar penatausahaan BMD yang seragam sesuai Permendagri No. 47 Tahun 2021, sehingga memudahkan koordinasi dan evaluasi di tingkat nasional.
Materi Bimtek Penatausahaan BMD Sesuai Permendagri No. 47 Tahun 2021
Materi bimtek disusun secara terperinci dan sistematis agar peserta memperoleh pemahaman komprehensif. Berikut adalah rincian materi bimtek:
-
Pengantar Penatausahaan BMD
Penjelasan mengenai konsep, ruang lingkup, dan tujuan penatausahaan BMD sesuai dengan ketentuan Permendagri No. 47 Tahun 2021. -
Regulasi dan Kebijakan Terkait BMD
Pemahaman mendalam tentang peraturan perundang-undangan yang mengatur BMD, termasuk kewenangan pengelolaan dan tanggung jawab aparatur. -
Prosedur Pencatatan dan Pembukuan BMD
Teknik pencatatan aset, mulai dari penerimaan, pengeluaran, pemanfaatan, hingga penghapusan barang milik daerah dengan menggunakan sistem administrasi yang standar. -
Pengelolaan Dokumen dan Pelaporan
Cara pengelolaan dokumen penatausahaan dan penyusunan laporan aset yang akurat dan tepat waktu sebagai bentuk pertanggungjawaban. -
Pengawasan dan Pengendalian BMD
Metode pengawasan internal dan eksternal untuk memastikan aset dikelola dengan baik dan mencegah terjadinya penyimpangan. -
Studi Kasus dan Simulasi
Penerapan materi melalui studi kasus nyata dan simulasi pengelolaan BMD untuk memperkuat pemahaman dan keterampilan peserta. -
Teknologi Informasi dalam Penatausahaan BMD
Pemanfaatan aplikasi dan sistem informasi manajemen aset daerah untuk meningkatkan efisiensi dan akurasi pengelolaan.
Tujuan dan Manfaat Bimtek Penatausahaan BMD Sesuai Permendagri No. 47 Tahun 2021
Tujuan Bimtek
-
Meningkatkan pemahaman aparatur pemerintah daerah tentang regulasi dan prosedur penatausahaan BMD sesuai Permendagri No. 47 Tahun 2021.
-
Meningkatkan keterampilan teknis aparatur dalam melakukan pencatatan, pembukuan, dan pelaporan BMD secara akurat dan sistematis.
-
Mendorong penerapan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan efisiensi dalam pengelolaan BMD.
-
Meningkatkan kemampuan pengawasan dan pengendalian aset daerah untuk mencegah penyalahgunaan dan kerugian negara.
-
Menyatukan standar praktik pengelolaan BMD di seluruh daerah agar seragam dan sesuai dengan ketentuan nasional.
Manfaat Bimtek
-
Aparatur pemerintah daerah menjadi lebih profesional dan kompeten dalam pengelolaan BMD.
-
Pengelolaan aset daerah menjadi lebih transparan dan akuntabel, sehingga meningkatkan kepercayaan publik.
-
Risiko kehilangan atau penyalahgunaan aset dapat diminimalisir melalui pengawasan yang efektif.
-
Optimalisasi pemanfaatan aset daerah dapat mendukung pencapaian tujuan pembangunan daerah.
-
Terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) di tingkat daerah.
-
Memperkuat sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam pengelolaan aset negara.
Bimbingan Teknis Penatausahaan Barang Milik Daerah sesuai Permendagri No. 47 Tahun 2021 merupakan langkah strategis yang sangat penting dalam memperkuat tata kelola aset daerah di Indonesia. Melalui bimtek ini, aparatur pemerintah daerah dibekali dengan pengetahuan dan keterampilan yang memadai untuk mengelola BMD secara profesional, transparan, dan akuntabel. Pengelolaan aset yang baik tidak hanya mencegah kerugian negara, tetapi juga mengoptimalkan pemanfaatan aset untuk mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan.
Pentingnya bimtek ini tidak dapat diabaikan mengingat tuntutan masyarakat dan regulasi yang semakin ketat terhadap pengelolaan keuangan dan aset daerah. Dengan mengikuti bimtek ini, para aparatur diharapkan mampu menjadi agen perubahan yang membawa perbaikan signifikan dalam pengelolaan BMD, sehingga dapat memberikan kontribusi nyata bagi kemajuan daerah dan kesejahteraan masyarakat.
Mari kita jadikan bimtek ini sebagai momentum untuk meningkatkan profesionalisme dan integritas dalam pengelolaan aset daerah. Dengan komitmen dan kerja sama yang kuat, pengelolaan Barang Milik Daerah dapat menjadi salah satu pilar utama dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih, efektif, dan berdaya saing tinggi.

Bimtek Penatausahaan BMD Sesuai Permendagri No. 47 Tahun 2021 Terbaru 2025/2026
Sehubung Dengan Penjelasan Di Atas, Dalam Rangka Memahami Serta Meningkatkan Kapasitas Dan Kapabilitas Pemerintah Pusat, Daerah Dan Swasta. Maka Kami Dari Pusat Edukasi Indonesia Mengajak Bapak/Ibu/Saudara(i) Untuk Mengikuti Bimbingan Teknis Dengan Tema: Bimtek Penatausahaan BMD Sesuai Permendagri No. 47 Tahun 2021 Terbaru 2025/2026
Metode Bimtek Penatausahaan BMD Sesuai Permendagri No. 47 Tahun 2021
Pemaparan Materi, diskusi, tanya jawab, studi kasus dan simulasi langsung dengan konsep:
- 20% Teori berdasarkan literatur praktisi
- 40% analisa best practices & benchmarking antara: Institusi, korporasi & Industri
- 40% Studi kasus nyata & brainstorming antara Narasumber / Trainer dengan peserta kegiatan
Pilihan Kelas Pelaksanaan Bimtek Penatausahaan BMD Sesuai Permendagri No. 47 Tahun 2021:
- Kelas Tatap Muka Di Hotel
- Online Zoom Meeting
- In House Training
Biaya Bimtek Penatausahaan BMD Sesuai Permendagri No. 47 Tahun 2021
- Online Zoom Meeting : Rp. 3.000.000,- (Tiga Juta Rupiah)
- Non Akomodasi Penginapan : @Rp. 4.000.000,- (Empat Juta Rupiah)
- Fasilitas Dengan Penginapan 4 Hari 3 Malam dengan Kamar Twin Sharing (1 Kamar Untuk 2 Orang Peserta) : Rp. 4.800.000,- (Empat Juta Delapan Ratus Ribu Rupiah)
- Fasilitas Dengan Penginapan 4 Hari 3 Malam dengan Kamar Suite Room (1 Kamar Untuk 1 Orang Peserta) : Rp. 5.700.000,- (Lima Juta Tujuh Ratus Ribu Rupiah)
Fasilitas Bimtek Penatausahaan BMD Sesuai Permendagri No. 47 Tahun 2021
- Bahan Ajar Modul ( Softcopy Dan Hardcopy)
- Seminar Kit
- Kuitansi Pembayaran Perpeserta
- Sertifikat
- Tas Kegiatan
- Konsumsi Dan Coffe Break Selama Kegiatan
- Kartu Tanda Peserta
- Penjemputan Di Bandara / Stasiun Bagi Peserta Rombongan Minimal 8 Orang Peserta
Tata Cara Pendaftaran Bimtek Penatausahaan BMD Sesuai Permendagri No. 47 Tahun 2021:
- Surat Undangan Kegiatan Beserta Jadwal Kegiatan Akan Dikirimkan Setelah Melakukan Konfirmasi Melalui Panitia Arie Hp/Wa: 0851 – 2120 – 9392
- Surat Undangan Kegiatan Akan Dikirimkan Via E-Mail Dan/Atau Whatsapp
- Bagi Peserta Minimal 5 Orang Dapat Menentukan Waktu, Tempat Dan Materi Kegiatan Sesuai Kebutuhan Peserta
- Pendaftaran Paling Lambat 3 Hari Sebelum Pelaksanaan Kegiatan
- Tema, Materi Serta Rundown Kegiatan Dapat Menyesuaikan Keinginan Peserta
Kontak Person
- Arie – Hp/Wa: 0851 – 2120 – 9392
- website : https://www.pusatedukasi.co.id

Bimtek Penatausahaan BMD Sesuai Permendagri No. 47 Tahun 2021 Terbaru 2025/2026