Bimtek Penerapan Transaksi Non Tunai Bagi Pemerintah Daerah Terbaru 2025/2026

Bimtek Penerapan Transaksi Non Tunai Bagi Pemerintah Daerah Terbaru 2025/2026

Bimtek Penerapan Transaksi Non Tunai Bagi Pemerintah Daerah Terbaru 2025/2026

Bimtek Penerapan Transaksi Non Tunai bagi Pemerintah Daerah adalah kegiatan Bimbingan Teknis yang diselenggarakan untuk meningkatkan pemahaman, keterampilan, dan kesiapan aparatur pemerintah daerah dalam menerapkan sistem transaksi non tunai (TNT) dalam seluruh proses pengelolaan keuangan daerah, baik pendapatan maupun belanja.

Dalam upaya meningkatkan akuntabilitas, transparansi, serta efisiensi pengelolaan keuangan daerah, pemerintah pusat telah mendorong penerapan Transaksi Non Tunai (TNT) di seluruh lingkungan Pemerintah Daerah. Langkah ini merupakan bagian dari reformasi birokrasi di sektor keuangan publik serta wujud nyata dari komitmen untuk memberantas praktik korupsi dan penyalahgunaan anggaran.

Selama ini, penggunaan uang tunai dalam transaksi keuangan pemerintah seringkali membuka celah terjadinya kebocoran anggaran, duplikasi pembayaran, dan minimnya jejak audit digital. Oleh karena itu, transaksi non tunai dipandang sebagai solusi strategis untuk mengatasi berbagai risiko tersebut.

TUJUAN BIMTEK PENERAPAN TRANSAKSI NON TUNAI

  1. Meningkatkan transparansi dan akuntabilitas belanja pemerintah.

  2. Mempermudah pengawasan dan audit keuangan oleh BPK dan inspektorat.

  3. Menciptakan efisiensi dalam proses pembayaran barang/jasa pemerintah.

  4. Meningkatkan keamanan pengelolaan uang negara/daerah.

DASAR HUKUM BIMTEK PENERAPAN TRANSAKSI NON TUNAI 

  • Permendagri No. 79 Tahun 2018 tentang Transaksi Non Tunai di Pemerintah Daerah

  • PP No. 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah

  • Surat Edaran dan regulasi tambahan dari Kementerian Dalam Negeri, BPK, dan Kemenkeu.

RUANG LINGKUP BIMTEK PENERAPAN TRANSAKSI NON TUNAI 

Penerapan Transaksi Non Tunai (TNT) mencakup seluruh kegiatan transaksi keuangan pemerintah daerah yang sebelumnya dilakukan secara tunai dan kini diarahkan untuk dilakukan melalui sistem perbankan dan teknologi digital. Ruang lingkup ini mencakup:


1. Transaksi Penerimaan Daerah

Semua bentuk penerimaan pemerintah daerah harus dicatat dan disetorkan secara non tunai ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD). Contoh:

  • Pajak dan retribusi daerah,

  • Hasil pengelolaan kekayaan daerah,

  • Dana transfer dari pusat (DAU, DAK),

  • Pendapatan lain-lain yang sah.

Poin penting: Wajib melalui setoran langsung ke rekening bank, bukan diserahkan tunai ke bendahara.


2. Transaksi Pengeluaran Daerah

Setiap pembayaran dari APBD, baik belanja langsung maupun tidak langsung, harus dilakukan tanpa menggunakan uang tunai. Contohnya:

  • Belanja pegawai (gaji, honorarium, tunjangan),

  • Belanja barang dan jasa (pembayaran vendor, rekanan),

  • Belanja modal (pengadaan barang besar, pembangunan),

  • Belanja bantuan keuangan (hibah, bansos).

Poin penting: Pembayaran dilakukan melalui transfer dari RKUD ke rekening penerima berdasarkan SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana) secara elektronik.


3. Transaksi oleh Bendahara Pengeluaran dan Penerimaan

Bendahara tidak lagi memegang uang tunai dalam jumlah besar. Pengelolaan keuangan dilakukan melalui rekening operasional pada bank daerah atau mitra. Termasuk:

  • Pembayaran uang makan/minum kegiatan,

  • Perjalanan dinas,

  • Pengadaan barang/jasa kecil (LS, UP, GU, TUP).

➡ Diperlukan penggunaan sistem CMS (Cash Management System) bank atau aplikasi transaksi bendahara.


4. Transaksi Antar SKPD dan Internal Pemerintah Daerah

  • Pemindahbukuan antar rekening dinas,

  • Penyetoran kembali sisa uang persediaan (UP) atau TUP,

  • Penerimaan pengembalian belanja dari pihak ketiga.

➡ Semua transaksi ini dicatat dan dilakukan secara elektronik dan terdokumentasi.


5. Dukungan Sistem Aplikasi dan Bank

Ruang lingkup juga mencakup integrasi aplikasi daerah dengan sistem bank dan pemanfaatan:

  • Aplikasi keuangan seperti SIPD RI atau SIMDA Keuangan,

  • Internet banking/CMS lembaga,

  • Digitalisasi proses SP2D dan pelaporan real time.


6. Monitoring, Pelaporan, dan Audit

Transaksi non tunai wajib tercermin dalam:

  • Laporan realisasi anggaran (LRA),

  • Buku kas umum dan pembantu,

  • Laporan pertanggungjawaban bendahara,

  • Bahan audit oleh Inspektorat dan BPK.

TANTANGAN BIMTEK PENERAPAN TRANSAKSI NON TUNAI 

Meskipun kebijakan penerapan Transaksi Non Tunai telah didorong melalui regulasi nasional, implementasinya di daerah masih menghadapi berbagai tantangan di tingkat teknis, kelembagaan, dan sumber daya manusia.

Berikut adalah tantangan-tantangan utama:


1. Keterbatasan Infrastruktur Teknologi

  • Belum meratanya jaringan internet di seluruh wilayah kerja (terutama di daerah terpencil).

  • Keterbatasan perangkat komputer dan server di OPD.

  • Tidak semua bendahara dan operator memiliki akses ke aplikasi CMS bank atau internet banking instansi.


2. Kapasitas SDM yang Belum Merata

  • Rendahnya literasi digital dan keuangan di kalangan ASN pengelola keuangan.

  • Kurangnya pelatihan teknis terkait penggunaan sistem transaksi non tunai.

  • Perubahan kebiasaan kerja dari manual ke digital membutuhkan waktu dan bimbingan intensif.


3. Integrasi Sistem yang Belum Optimal

  • Aplikasi keuangan daerah (misalnya SIPD RI) belum sepenuhnya terintegrasi dengan sistem perbankan atau CMS.

  • Proses SP2D online dan pelaporan belum berjalan otomatis di semua daerah.

  • Ketergantungan pada pihak ketiga (vendor aplikasi) yang tidak seragam antar daerah.


4. Peraturan Daerah dan SOP Belum Lengkap

  • Banyak daerah belum memiliki Peraturan Kepala Daerah (Perkada) yang mengatur secara teknis pelaksanaan TNT.

  • SOP dan juknis pelaksanaan TNT belum tersusun dengan baik di sebagian besar OPD.

  • Belum ada sanksi atau insentif yang mendorong percepatan pelaksanaan.


5. Ketergantungan pada Pihak Bank

  • Tidak semua bank daerah memiliki fitur CMS yang memadai.

  • Waktu layanan bank yang terbatas (terutama saat terjadi transaksi mendesak).

  • Belum optimalnya kerja sama teknis antara BPKAD dan perbankan.


6. Penolakan atau Resistensi Internal

  • Beberapa pejabat atau bendahara masih terbiasa dengan sistem tunai.

  • Kekhawatiran terkait tanggung jawab hukum akibat kesalahan input/transfer.

  • Adanya anggapan bahwa TNT memperlambat proses pencairan dana.


7. Risiko Keamanan Data dan Transaksi

  • Potensi kebocoran data akses akun CMS atau aplikasi perbankan.

  • Belum adanya penguatan sistem keamanan transaksi digital di perangkat OPD.

  • Ancaman kejahatan siber (phishing, malware, dll).


Solusi yang Perlu Didorong:

  • Peningkatan pelatihan teknis bagi seluruh pengelola keuangan daerah.

  • Penyusunan Perkada dan SOP secara seragam dan adaptif.

  • Penyediaan infrastruktur IT dasar secara bertahap.

  • Penguatan kerja sama teknis dengan bank daerah dan BPKP.

  • Pembentukan Tim Fasilitator TNT Daerah untuk pendampingan OPD.

Bimtek Penerapan Transaksi Non Tunai (TNT) di lingkungan pemerintah daerah merupakan langkah strategis untuk mewujudkan pengelolaan keuangan yang lebih transparan, akuntabel, dan efisien. Kebijakan ini tidak hanya menyesuaikan dengan tuntutan reformasi birokrasi dan era digital, tetapi juga menjadi solusi dalam meminimalisir risiko penyalahgunaan anggaran serta memperkuat sistem pengawasan. Meskipun dalam implementasinya masih dihadapkan pada berbagai tantangan, seperti keterbatasan infrastruktur teknologi, kapasitas SDM yang belum merata, dan belum optimalnya integrasi sistem, pemerintah daerah perlu terus melakukan pembenahan melalui penguatan regulasi daerah, peningkatan kompetensi aparatur, serta kolaborasi dengan pihak perbankan. Dengan komitmen bersama dan dukungan kebijakan yang memadai, penerapan transaksi non tunai dapat berjalan efektif dan menjadi fondasi penting dalam membangun tata kelola keuangan daerah yang modern dan terpercaya.

Bimtek Penerapan Transaksi Non Tunai Bagi Pemerintah Daerah Terbaru 2025/2026

Bimtek Penerapan Transaksi Non Tunai Bagi Pemerintah Daerah Terbaru 2025/2026

Sehubung Dengan Penjelasan Di Atas, Dalam Rangka Memahami Serta Meningkatkan Kapasitas Dan Kapabilitas Pemerintah Pusat, Daerah Dan Swasta. Maka Kami Dari Pusat Edukasi Indonesia Mengajak Bapak/Ibu/Saudara(i) Untuk Mengikuti Bimbingan Teknis Dengan Tema: Bimtek Penerapan Transaksi Non Tunai Bagi Pemerintah Daerah Terbaru 2025/2026

Metode Bimtek Penerapan Transaksi Non Tunai

Pemaparan Materi, diskusi, tanya jawab, studi kasus dan simulasi langsung dengan konsep:

  • 20% Teori berdasarkan literatur praktisi
  • 40% analisa best practices & benchmarking antara: Institusi, korporasi & Industri
  • 40% Studi kasus nyata & brainstorming antara Narasumber / Trainer dengan peserta kegiatan

Pilihan Kelas Pelaksanaan Bimtek Penerapan Transaksi Non Tunai:

  1. Kelas Tatap Muka Di Hotel
  2. Online Zoom Meeting
  3. In House Training

Biaya Bimtek Penerapan Transaksi Non Tunai:

  • Online Zoom Meeting : Rp. 3.000.000,- (Tiga Juta Rupiah)
  • Non Akomodasi Penginapan : @Rp. 4.000.000,- (Empat Juta Rupiah)
  • Fasilitas Dengan Penginapan 4 Hari 3 Malam dengan Kamar Twin Sharing (1 Kamar Untuk 2 Orang Peserta) : Rp. 4.800.000,- (Empat Juta Delapan Ratus Ribu Rupiah)
  • Fasilitas Dengan Penginapan 4 Hari 3 Malam dengan Kamar Suite Room (1 Kamar Untuk 1 Orang Peserta) : Rp. 5.700.000,- (Lima Juta Tujuh Ratus Ribu Rupiah)

Fasilitas Bimtek Penerapan Transaksi Non Tunai:

  • Bahan Ajar Modul ( Softcopy Dan Hardcopy)
  • Seminar Kit
  • Kuitansi Pembayaran Perpeserta
  • Sertifikat
  • Tas Kegiatan
  • Konsumsi Dan Coffe Break Selama Kegiatan
  • Kartu Tanda Peserta
  • Penjemputan Di Bandara / Stasiun Bagi Peserta Rombongan Minimal 8 Orang Peserta

Tata Cara Pendaftaran Bimtek Penerapan Transaksi Non Tunai:

  • Surat Undangan Kegiatan Beserta Jadwal Kegiatan Akan Dikirimkan Setelah Melakukan Konfirmasi Melalui Panitia Arie Hp/Wa: 0851 – 2120 – 9392
  • Surat Undangan Kegiatan Akan Dikirimkan Via E-Mail Dan/Atau Whatsapp
  • Bagi Peserta Minimal 5 Orang Dapat Menentukan Waktu, Tempat Dan Materi Kegiatan Sesuai Kebutuhan Peserta
  • Pendaftaran Paling Lambat 3 Hari Sebelum Pelaksanaan Kegiatan
  • Tema, Materi Serta Rundown Kegiatan Dapat Menyesuaikan Keinginan Peserta

Kontak Person

author-avatar

Tentang PENA

Pusat Edukasi Indonesia adalah lembaga profesional yang berdedikasi dan memberikan layanan di bidang Bimbingan Teknis (Bimtek), Pendidikan dan Pelatihan (Diklat), Workshop, Seminar, Sertifikasi, Riset, Inhouse Training, serta Pelatihan dan Pendidikan Non Formal. Pusat Edukasi Indonesia bertujuan mendukung peningkatan kapasitas, kompetensi, dan keterampilan melalui program yang dirancang secara profesional dan sesuai dengan kebutuhan para peserta.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *