BIMTEK PENGELOLAAN DANA DESA TERBARU 2025/2026
BIMTEK PENGELOLAAN DANA DESA TERBARU 2025/2026

BIMTEK PENGELOLAAN DANA DESA TERBARU 2025/2026
Dalam beberapa tahun terakhir, Dana Desa telah menjadi instrumen vital dalam pembangunan di tingkat desa. Pemerintah pusat melalui Kementerian Keuangan dan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi telah mengalokasikan anggaran Dana Desa sebagai bagian dari komitmen untuk mendorong pemerataan pembangunan serta peningkatan kesejahteraan masyarakat desa. Alokasi dana yang terus meningkat setiap tahunnya mencerminkan pentingnya desa sebagai pusat pertumbuhan dan pemberdayaan ekonomi lokal. Namun, besarnya dana yang dikelola juga membawa konsekuensi serius dalam hal akuntabilitas, transparansi, dan kemampuan manajerial aparatur desa.
Realitas di lapangan menunjukkan bahwa tidak semua aparatur desa memiliki kapasitas teknis dan administratif yang memadai dalam mengelola Dana Desa. Banyak kasus penyimpangan, keterlambatan penyerapan, hingga program yang tidak tepat sasaran terjadi karena lemahnya pengelolaan dana di tingkat desa. Situasi ini menjadi peringatan bagi pemerintah daerah dan pusat untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia desa melalui pelatihan dan pendampingan yang sistematis dan terstruktur.
Salah satu upaya strategis untuk menjawab tantangan ini adalah melalui pelaksanaan Bimbingan Teknis (Bimtek) Pengelolaan Dana Desa. Bimtek ini tidak hanya ditujukan untuk meningkatkan kemampuan teknis perangkat desa, tetapi juga menanamkan nilai-nilai integritas, partisipasi masyarakat, serta pemahaman terhadap regulasi terbaru. Melalui Bimtek, diharapkan terjadi peningkatan kualitas tata kelola keuangan desa yang lebih baik, efisien, dan berdampak langsung kepada masyarakat.
Dengan demikian, Bimtek Pengelolaan Dana Desa menjadi kebutuhan mendesak dan strategis dalam rangka membangun desa yang mandiri dan sejahtera. Pemerintah pusat maupun daerah perlu memprioritaskan pelatihan ini agar pengelolaan Dana Desa sesuai dengan prinsip good governance, efektif dan berkelanjutan.
Definisi Bimtek Pengelolaan Dana Desa
Perangkat desa merupakan unsur staf yang membantu kepala desa dalam menjalankan tugas-tugas pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan. Mereka terdiri atas sekretaris desa, pelaksana kewilayahan (kepala dusun), serta pelaksana teknis lainnya. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, perangkat desa memiliki peran penting dalam menggerakkan roda pemerintahan desa serta menjalankan pelayanan publik di tingkat lokal.
Pemerintahan desa sendiri adalah penyelenggara urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pemerintahan desa bertanggung jawab atas perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pembangunan desa, termasuk pengelolaan Dana Desa yang menjadi instrumen penting dalam mendukung kegiatan tersebut. Penyelenggaraan pemerintahan desa dilakukan secara partisipatif, transparan, dan akuntabel.
Dalam konteks pengelolaan Dana Desa, perangkat desa memegang peran sebagai perencana, pelaksana, dan pelapor kegiatan. Mereka harus memahami berbagai peraturan perundang-undangan yang berlaku, sistem penganggaran, penatausahaan, hingga pelaporan pertanggungjawaban keuangan. Ketidaksiapan atau ketidaktahuan perangkat desa dapat mengakibatkan kesalahan administratif hingga konsekuensi hukum.
Karena itu, penting bagi setiap perangkat desa untuk memiliki pengetahuan dan keterampilan yang memadai dalam hal pengelolaan keuangan, perencanaan pembangunan, serta pemanfaatan teknologi informasi desa. Bimtek menjadi jembatan untuk mentransfer pengetahuan ini secara efektif.
Peran dan Pentingnya Bimtek Pengelolaan Dana Desa
Bimtek Pengelolaan Dana Desa merupakan instrumen penting dalam meningkatkan kapasitas perangkat desa agar dapat mengelola dana secara efisien, transparan, dan akuntabel. Dalam pelaksanaannya, Bimtek mencakup pelatihan teknis mengenai sistem perencanaan, penganggaran, pelaksanaan kegiatan, serta pelaporan dan evaluasi. Pelatihan ini juga mencakup pembaruan kebijakan regulasi dari pemerintah pusat yang berkaitan dengan Dana Desa.
Bimtek juga memiliki peran strategis dalam mendorong terciptanya pemerintahan desa yang profesional. Aparatur desa yang terlatih akan mampu menyusun Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes), Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), serta Laporan Pertanggungjawaban secara sistematis dan sesuai regulasi. Hal ini mencegah terjadinya penyalahgunaan anggaran dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan desa.
Selain itu, Bimtek menjadi media untuk menyamakan persepsi dan pemahaman seluruh pemangku kepentingan desa mengenai prioritas pembangunan, skema bantuan, serta indikator keberhasilan program. Dengan pemahaman yang sama, kolaborasi antar elemen desa menjadi lebih harmonis dan produktif.
Yang tak kalah penting, Bimtek berfungsi sebagai forum evaluasi dan berbagi praktik terbaik antar desa. Pengalaman desa-desa lain dalam mengelola dana secara efektif dapat menjadi inspirasi dan acuan bagi desa lainnya. Oleh karena itu, Bimtek bukan hanya kegiatan pelatihan, tetapi juga wadah pemberdayaan kolektif.
Materi Bimtek Pengelolaan Dana Desa
Materi dalam Bimtek Pengelolaan Dana Desa disusun secara sistematis dan disesuaikan dengan kebutuhan serta perkembangan regulasi terkini. Adapun materi utama meliputi:
- Landasan Hukum dan Regulasi Dana Desa: Memahami Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014, serta Permendagri dan Permendes terkait Dana Desa.
- Siklus Perencanaan Pembangunan Desa: Tahapan Musyawarah Desa, penyusunan RKPDes, dan integrasi dalam RPJMDes.
- Penyusunan dan Pengelolaan APBDes: Mekanisme penganggaran, alokasi belanja, serta pengendalian keuangan desa.
- Pelaksanaan dan Penatausahaan Keuangan Desa: Tata cara penggunaan dana, pencairan, dan pencatatan transaksi keuangan.
- Pelaporan dan Pertanggungjawaban Dana Desa: Penyusunan laporan keuangan, evaluasi program, serta pemeriksaan oleh Inspektorat dan BPK.
- Penguatan Peran BPD dan Keterlibatan Masyarakat: Keterlibatan masyarakat dalam perencanaan dan pengawasan penggunaan Dana Desa.
- Pencegahan Korupsi dan Etika Pengelolaan Keuangan Desa: Studi kasus dan pendekatan praktis dalam membangun integritas pengelola dana.
- Pemanfaatan Teknologi dalam Sistem Informasi Desa: Pengenalan aplikasi Siskeudes dan SIPADES.
Setiap materi disampaikan dengan pendekatan partisipatif, studi kasus, diskusi kelompok, dan simulasi praktik agar peserta memahami dan mampu menerapkannya secara langsung di desa masing-masing.
Tujuan dan Manfaat Bimtek Pengelolaan Dana Desa
Tujuan utama dari pelaksanaan Bimtek ini adalah untuk meningkatkan kompetensi aparatur desa dalam mengelola Dana Desa secara efektif dan efisien. Dengan pelatihan ini, diharapkan perangkat desa mampu memahami dan menjalankan seluruh siklus keuangan desa dengan baik, mulai dari perencanaan hingga pelaporan.
Manfaat lainnya antara lain:
- Meningkatkan akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan Dana Desa.
- Menghindari potensi pelanggaran hukum dalam penggunaan anggaran.
- Mendorong terciptanya program pembangunan desa yang lebih tepat sasaran.
- Memberikan pemahaman teknis terkait regulasi terbaru pemerintah.
- Meningkatkan koordinasi antar perangkat desa dan lembaga desa.
- Memberikan keterampilan penggunaan teknologi sistem keuangan desa.
Dengan manfaat tersebut, desa diharapkan dapat memaksimalkan potensi Dana Desa untuk kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan.
Kesimpulan
Bimtek Pengelolaan Dana Desa bukan sekadar program pelatihan administratif, melainkan merupakan instrumen strategis dalam pembangunan nasional dari bawah. Pengelolaan Dana Desa yang baik akan melahirkan desa-desa yang mandiri, maju, dan sejahtera. Untuk itu, partisipasi aktif pemerintah, lembaga pelatihan, dan seluruh pemangku kepentingan desa sangat diperlukan.
Pusat Edukasi Indonesia hadir sebagai mitra terpercaya dalam menyelenggarakan Bimtek yang berkualitas dan sesuai kebutuhan. Dengan pendekatan yang praktis dan kontekstual, setiap peserta akan mendapatkan bekal yang cukup untuk meningkatkan kinerja dan akuntabilitas desa.
Mari kita jadikan Dana Desa sebagai fondasi perubahan dan pemberdayaan masyarakat desa. Melalui Bimtek yang tepat, kita songsong masa depan desa yang lebih terang dan berdaya saing.

BIMTEK PENGELOLAAN DANA DESA TERBARU 2025/2026
Sehubung Dengan Penjelasan Di Atas, Dalam Rangka Memahami Serta Meningkatkan Kapasitas Dan Kapabilitas Pemerintah Pusat, Daerah Dan Swasta. Maka Kami Dari Pusat Edukasi Indonesia Mengajak Bapak/Ibu/Saudara(i) Untuk Mengikuti Bimbingan Teknis Dengan Tema: BIMTEK PENGELOLAAN DANA DESA TERBARU 2025/2026
Metode Bimtek Pengelolaan Dana Desa
Pemaparan Materi, diskusi, tanya jawab, studi kasus dan simulasi langsung dengan konsep:
- 20% Teori berdasarkan literatur praktisi
- 40% analisa best practices & benchmarking antara: Institusi, korporasi & Industri
- 40% Studi kasus nyata & brainstorming antara Narasumber / Trainer dengan peserta kegiatan
Pilihan Kelas Pelaksanaan Bimtek Pengelolaan Dana Desa:
- Kelas Tatap Muka Di Hotel
- Online Zoom Meeting
- In House Training
Biaya Bimtek Pengelolaan Dana Desa
- Online Zoom Meeting : Rp. 3.000.000,- (Tiga Juta Rupiah)
- Non Akomodasi Penginapan : @Rp. 4.000.000,- (Empat Juta Rupiah)
- Fasilitas Dengan Penginapan 4 Hari 3 Malam dengan Kamar Twin Sharing (1 Kamar Untuk 2 Orang Peserta) : Rp. 4.800.000,- (Empat Juta Delapan Ratus Ribu Rupiah)
- Fasilitas Dengan Penginapan 4 Hari 3 Malam dengan Kamar Suite Room (1 Kamar Untuk 1 Orang Peserta) : Rp. 5.700.000,- (Lima Juta Tujuh Ratus Ribu Rupiah)
Fasilitas Bimtek Pengelolaan Dana Desa
- Bahan Ajar Modul ( Softcopy Dan Hardcopy)
- Seminar Kit
- Kuitansi Pembayaran Perpeserta
- Sertifikat
- Tas Kegiatan
- Konsumsi Dan Coffe Break Selama Kegiatan
- Kartu Tanda Peserta
- Penjemputan Di Bandara / Stasiun Bagi Peserta Rombongan Minimal 8 Orang Peserta
Tata Cara Pendaftaran Bimtek Pengelolaan Dana Desa:
- Surat Undangan Kegiatan Beserta Jadwal Kegiatan Akan Dikirimkan Setelah Melakukan Konfirmasi Melalui Panitia Arie Hp/Wa: 0851 – 2120 – 9392
- Surat Undangan Kegiatan Akan Dikirimkan Via E-Mail Dan/Atau Whatsapp
- Bagi Peserta Minimal 5 Orang Dapat Menentukan Waktu, Tempat Dan Materi Kegiatan Sesuai Kebutuhan Peserta
- Pendaftaran Paling Lambat 3 Hari Sebelum Pelaksanaan Kegiatan
- Tema, Materi Serta Rundown Kegiatan Dapat Menyesuaikan Keinginan Peserta
Kontak Person
- Arie – Hp/Wa: 0851 – 2120 – 9392
- website : https://www.pusatedukasi.co.id

BIMTEK PENGELOLAAN DANA DESA TERBARU 2025/2026