Bimtek Penilaian Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkantoran berdasarkan Permenkeu No.85 Tahun 2024 Terbaru 2025/2026

Bimtek Penilaian Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkantoran berdasarkan Permenkeu No.85 Tahun 2024 Terbaru 2025/2026

Bimtek Penilaian Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkantoran berdasarkan Permenkeu No.85 Tahun 2024 Terbaru 2025/2026

Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) merupakan salah satu sumber pendapatan penting bagi pemerintah daerah yang berperan dalam pembiayaan pembangunan daerah. Penilaian PBB-P2 yang akurat dan sesuai regulasi sangat penting untuk memastikan keadilan dan optimalisasi penerimaan pajak. Untuk itu, Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Keuangan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Nomor 85 Tahun 2024 tentang Pedoman Penilaian PBB-P2.

Bimbingan Teknis (Bimtek) Pelatihan Penilaian PBB-P2 berdasarkan Permenkeu No.85 Tahun 2024 hadir sebagai sarana peningkatan kapasitas aparatur pemerintah daerah dan tenaga profesional dalam memahami dan mengimplementasikan pedoman penilaian PBB-P2 secara tepat dan efektif. Artikel ini akan membahas secara lengkap pengertian, tujuan, manfaat, target peserta, materi, serta urgensi mengikuti Bimtek ini, dilengkapi ajakan mengikuti pelatihan di Pusat Edukasi Indonesia.

Pengertian Bimtek Penilaian Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkantoran berdasarkan Permenkeu No.85 Tahun 2024

Bimtek ini adalah pelatihan teknis yang memberikan pemahaman mendalam tentang tata cara penilaian Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan sesuai dengan pedoman terbaru yang diatur dalam Permenkeu No.85 Tahun 2024. PBB-P2 adalah pajak atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan, kecuali untuk kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan.

Permenkeu No.85 Tahun 2024 menggantikan peraturan sebelumnya dan memberikan pedoman yang lebih rinci mengenai penetapan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), metode penilaian, serta mekanisme penyesuaian NJOP yang relevan dengan kondisi pasar terkini.

Tujuan Bimtek Penilaian Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkantoran berdasarkan Permenkeu No.85 Tahun 2024

Tujuan utama pelatihan ini adalah:

  • Meningkatkan pemahaman peserta tentang konsep dan regulasi PBB-P2 sesuai Permenkeu No.85 Tahun 2024.

  • Membekali peserta dengan teknik penilaian objek pajak bumi dan bangunan yang akurat dan sesuai standar.

  • Mengajarkan metode perhitungan NJOP menggunakan metode perbandingan harga, nilai perolehan baru, dan nilai jual pengganti.

  • Meningkatkan kemampuan peserta dalam melakukan pemutakhiran NJOP secara berkala dan sesuai perkembangan wilayah.

  • Memahami mekanisme pengukuran rasio perbandingan NJOP dengan harga pasar dan pengukuran tendensi sentral.

  • Mendorong penerapan penilaian PBB-P2 yang transparan, adil, dan akuntabel.

  • Mendukung optimalisasi penerimaan pajak daerah dari sektor PBB-P2.

Manfaat Mengikuti Bimtek Penilaian Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkantoran berdasarkan Permenkeu No.85 Tahun 2024

Peserta yang mengikuti Bimtek ini akan memperoleh manfaat sebagai berikut:

  • Pemahaman mendalam tentang regulasi terbaru Permenkeu No.85 Tahun 2024 dan implementasinya.

  • Keterampilan teknis dalam penilaian NJOP bumi dan bangunan di wilayah perdesaan dan perkotaan.

  • Kemampuan melakukan pemutakhiran NJOP secara berkala dengan metode yang tepat.

  • Penguasaan teknik pengukuran rasio perbandingan NJOP terhadap harga pasar.

  • Peningkatan akurasi dan keadilan dalam penetapan nilai objek pajak.

  • Peningkatan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan PBB-P2.

  • Sertifikat resmi sebagai bukti kompetensi yang dapat meningkatkan kredibilitas profesional.

  • Kesempatan membangun jejaring dengan peserta dari berbagai daerah dan instansi pemerintah.

Target Peserta Bimtek Penilaian Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkantoran berdasarkan Permenkeu No.85 Tahun 2024

Bimtek ini sangat relevan untuk:

  • Pejabat dan staf Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) di tingkat provinsi, kota, dan kabupaten.

  • Pejabat dan staf Dinas Pendapatan Daerah yang menangani PBB-P2.

  • Petugas penilai dan surveyor objek pajak bumi dan bangunan.

  • Tenaga ahli dan konsultan pajak daerah.

  • Pejabat pengelola keuangan dan perencanaan di pemerintah daerah.

  • Akademisi dan praktisi yang berkecimpung dalam bidang perpajakan dan penilaian properti.

  • Pelaku usaha yang ingin memahami mekanisme penilaian PBB-P2.

Materi Bimtek Penilaian Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkantoran berdasarkan Permenkeu No.85 Tahun 2024

Materi pelatihan disusun secara sistematis dan aplikatif, meliputi:

  1. Dasar Hukum dan Kebijakan PBB-P2
    UU No. 1 Tahun 2022, PP No. 35 Tahun 2023, dan Permenkeu No. 85 Tahun 2024.

  2. Konsep dan Ruang Lingkup PBB-P2
    Definisi objek pajak, subjek pajak, dan kewajiban perpajakan.

  3. Metode Penilaian NJOP
    Metode perbandingan harga, nilai perolehan baru, dan nilai jual pengganti.

  4. Pengukuran Rasio Perbandingan NJOP dan Harga Pasar
    Teknik pengumpulan data pasar dan analisis statistik.

  5. Pemutakhiran NJOP dan Penyesuaian Berkala
    Prosedur dan frekuensi pemutakhiran NJOP.

  6. Penetapan Besaran Pajak dan Tarif PBB-P2
    Penghitungan dasar pengenaan dan tarif pajak.

  7. Pengelolaan Data dan Dokumentasi Penilaian
    Sistem informasi dan administrasi penilaian.

  8. Studi Kasus dan Simulasi Penilaian PBB-P2
    Praktik penilaian dan penghitungan NJOP.

  9. Pengawasan dan Evaluasi Penilaian PBB-P2
    Mekanisme audit dan pengendalian kualitas data.

  10. Diskusi dan Tanya Jawab
    Sesi interaktif membahas kendala dan solusi implementasi.

Urgensi Mengikuti Bimtek Penilaian Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkantoran berdasarkan Permenkeu No.85 Tahun 2024

1. Menyesuaikan dengan Regulasi Terbaru

Permenkeu No.85 Tahun 2024 merupakan pedoman resmi terbaru yang wajib dipahami dan diimplementasikan oleh pemerintah daerah dan petugas penilai.

2. Meningkatkan Akurasi dan Keadilan Penilaian

Pelatihan ini membantu memastikan penilaian NJOP yang adil dan sesuai kondisi pasar sehingga meningkatkan kepercayaan wajib pajak.

3. Mendukung Optimalisasi Pendapatan Daerah

Penilaian yang tepat dan pemutakhiran NJOP berkala akan meningkatkan penerimaan PBB-P2 yang merupakan sumber pendapatan penting daerah.

4. Memperkuat Kapasitas SDM Pemerintah Daerah

Bimtek ini membekali peserta dengan pengetahuan dan keterampilan teknis yang mutakhir untuk menjalankan tugas penilaian dengan profesional.

5. Meningkatkan Transparansi dan Akuntabilitas

Pelatihan ini mendorong tata kelola penilaian PBB-P2 yang transparan dan akuntabel, mengurangi potensi sengketa dan ketidakpuasan wajib pajak.

 

Bagi Anda para pejabat pemerintah daerah, petugas penilai, dan tenaga profesional yang ingin menguasai teknik penilaian PBB-P2 sesuai Permenkeu No.85 Tahun 2024, Pusat Edukasi Indonesia mengundang Anda untuk mengikuti Bimtek Pelatihan Penilaian Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.

Keunggulan mengikuti Bimtek di Pusat Edukasi Indonesia:

  • Materi lengkap, up-to-date, dan disampaikan oleh narasumber ahli berpengalaman.

  • Metode pembelajaran interaktif dengan studi kasus dan simulasi.

  • Sertifikat resmi yang meningkatkan kredibilitas dan profesionalisme.

  • Fasilitas pelatihan nyaman dan mendukung proses belajar efektif.

  • Kesempatan membangun jejaring profesional dengan peserta dari berbagai daerah dan instansi.

Segera daftarkan diri Anda dan tim di Pusat Edukasi Indonesia! Tingkatkan kapasitas dan profesionalisme dalam penilaian PBB-P2 demi kemajuan dan kemandirian keuangan daerah!

Bimtek Penilaian Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkantoran berdasarkan Permenkeu No.85 Tahun 2024 Terbaru 2025/2026

Bimtek Penilaian Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkantoran berdasarkan Permenkeu No.85 Tahun 2024 Terbaru 2025/2026

Sehubung Dengan Penjelasan Di Atas, Dalam Rangka Memahami Serta Meningkatkan Kapasitas Dan Kapabilitas Pemerintah Pusat, Daerah Dan Swasta. Maka Kami Dari Pusat Edukasi Indonesia Mengajak Bapak/Ibu/Saudara(i) Untuk Mengikuti Bimbingan Teknis Dengan Tema: Bimtek Penilaian Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkantoran berdasarkan Permenkeu No.85 Tahun 2024

Metode Bimtek Penilaian Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkantoran berdasarkan Permenkeu No.85 Tahun 2024

Pemaparan Materi, diskusi, tanya jawab, studi kasus dan simulasi langsung dengan konsep:

  • 20% Teori berdasarkan literatur praktisi
  • 40% analisa best practices & benchmarking antara: Institusi, korporasi & Industri
  • 40% Studi kasus nyata & brainstorming antara Narasumber / Trainer dengan peserta kegiatan

Pilihan Kelas Pelaksanaan Bimtek Penilaian Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkantoran berdasarkan Permenkeu No.85 Tahun 2024:

  1. Kelas Tatap Muka Di Hotel
  2. Online Zoom Meeting
  3. In House Training

Biaya Bimtek Penilaian Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkantoran berdasarkan Permenkeu No.85 Tahun 2024Bimtek

  • Online Zoom Meeting : Rp. 3.000.000,- (Tiga Juta Rupiah)
  • Non Akomodasi Penginapan : @Rp. 4.000.000,- (Empat Juta Rupiah)
  • Fasilitas Dengan Penginapan 4 Hari 3 Malam dengan Kamar Twin Sharing (1 Kamar Untuk 2 Orang Peserta) : Rp. 4.800.000,- (Empat Juta Delapan Ratus Ribu Rupiah)
  • Fasilitas Dengan Penginapan 4 Hari 3 Malam dengan Kamar Suite Room (1 Kamar Untuk 1 Orang Peserta) : Rp. 5.700.000,- (Lima Juta Tujuh Ratus Ribu Rupiah)

Fasilitas Bimtek Penilaian Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkantoran berdasarkan Permenkeu No.85 Tahun 2024

  • Bahan Ajar Modul ( Softcopy Dan Hardcopy)
  • Seminar Kit
  • Kuitansi Pembayaran Perpeserta
  • Sertifikat
  • Tas Kegiatan
  • Konsumsi Dan Coffe Break Selama Kegiatan
  • Kartu Tanda Peserta
  • Penjemputan Di Bandara / Stasiun Bagi Peserta Rombongan Minimal 8 Orang Peserta

Tata Cara Pendaftaran Bimtek Penilaian Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkantoran berdasarkan Permenkeu No.85 Tahun 2024:

  • Surat Undangan Kegiatan Beserta Jadwal Kegiatan Akan Dikirimkan Setelah Melakukan Konfirmasi Melalui Panitia Arie Hp/Wa: 0851 – 2120 – 9392
  • Surat Undangan Kegiatan Akan Dikirimkan Via E-Mail Dan/Atau Whatsapp
  • Bagi Peserta Minimal 5 Orang Dapat Menentukan Waktu, Tempat Dan Materi Kegiatan Sesuai Kebutuhan Peserta
  • Pendaftaran Paling Lambat 3 Hari Sebelum Pelaksanaan Kegiatan
  • Tema, Materi Serta Rundown Kegiatan Dapat Menyesuaikan Keinginan Peserta

Kontak Person Bimtek Penilaian Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkantoran berdasarkan Permenkeu No.85 Tahun 2024

Bimtek Penilaian Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkantoran berdasarkan Permenkeu No.85 Tahun 2024 Terbaru 2025/2026

Bimtek Penilaian Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkantoran berdasarkan Permenkeu No.85 Tahun 2024 Terbaru 2025/2026

author-avatar

Tentang PENA

Pusat Edukasi Indonesia adalah lembaga profesional yang berdedikasi dan memberikan layanan di bidang Bimbingan Teknis (Bimtek), Pendidikan dan Pelatihan (Diklat), Workshop, Seminar, Sertifikasi, Riset, Inhouse Training, serta Pelatihan dan Pendidikan Non Formal. Pusat Edukasi Indonesia bertujuan mendukung peningkatan kapasitas, kompetensi, dan keterampilan melalui program yang dirancang secara profesional dan sesuai dengan kebutuhan para peserta.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *