BIMTEK PENYIDIK PNS DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH SESUAI PERMENDAGRI NO. 3 TAHUN 2019 TERBARU 2025/2026

BIMTEK PENYIDIK PNS DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH SESUAI PERMENDAGRI NO. 3 TAHUN 2019 TERBARU 2025/2026

BIMTEK PENYIDIK PNS DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH SESUAI PERMENDAGRI NO. 3 TAHUN 2019 TERBARU 2025/2026

Dalam satu dekade terakhir, arsitektur penegakan hukum administratif di Indonesia mengalami percepatan transformasi. Pemerintah Pusat menempatkan law enforcement sebagai pilar penting reformasi birokrasi demi mewujudkan tata kelola pemerintahan daerah yang bersih, efektif, dan akuntabel. Di level daerah, keberadaan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) menjadi ujung tombak penegakan peraturan daerah (perda) dan peraturan kepala daerah (perkada). Namun realitas di lapangan menunjukkan kapasitas teknis PPNS kerap tertinggal dibanding dinamika pelanggaran—mulai dari ketertiban umum, perlindungan konsumen, hingga perlindungan lingkungan hidup. Kondisi ini memunculkan urgensi pembekalan kompetensi komprehensif bagi PPNS agar dapat menjalankan tugas penyidikan secara profesional, cepat, dan berkeadilan.

 
Jawaban regulatif atas urgensi tersebut lahir melalui Permendagri No. 3 Tahun 2019 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah. Regulasi ini menegaskan kewenangan, struktur organisasi, mekanisme koordinasi, hak, serta kewajiban PPNS daerah. Selain mempertegas standar etik dan disiplin, Permendagri ini juga mensyaratkan adanya pelatihan teknis berjenjang sebagai syarat mutlak pengangkatan dan pengembangan karier PPNS. Dengan demikian, pelatihan bukan sekadar formalitas, tetapi mandat hukum yang tak bisa diabaikan, terlebih dalam konteks meningkatnya tuntutan publik terhadap pelayanan penegakan hukum yang transparan dan efektif.


Lebih jauh lagi, kompleksitas kejahatan dan pelanggaran di era digital—mulai dari cyber fraud hingga tindak pidana lingkungan terstruktur—menuntut aparat penyidik non‑kepolisian untuk menguasai metode investigasi mutakhir, teknik digital forensics, dan pemanfaatan open‑source intelligence. Tanpa literasi digital yang memadai, PPNS berisiko tertinggal jauh dan cenderung mengandalkan pendekatan konvensional yang kurang efisien. Di sinilah signifikansi capacity building melalui bimbingan teknis (Bimtek) terbukti menjadi katalis perubahan, karena ia menyediakan jembatan antara substansi regulasi dan tuntutan praktik sehari‑hari.


Merespons kebutuhan tersebut, Pusat Edukasi Indonesia—lembaga pelatihan nasional yang berfokus pada peningkatan kapasitas aparatur pemerintah—menyelenggarakan Bimtek Penyidik PNS di Lingkungan Pemerintah Daerah Sesuai Permendagri No. 3 Tahun 2019. Program ini dirancang untuk memastikan setiap PPNS, pejabat pembina kepegawaian (PPK), serta unsur pengawasan internal memegang pengetahuan, keterampilan, dan sikap profesional yang selaras dengan regulasi mutakhir. Bimtek ini menggabungkan kuliah interaktif, mock‑trial, studi kasus real‑time, hingga hands‑on exercise penggunaan perangkat lunak penyidikan, sehingga peserta tak hanya paham teori, tetapi juga terampil menerapkannya di lapangan.


Definisi Bimtek Penyidik PNS di Lingkungan Pemerintah Daerah Sesuai Permendagri No. 3 Tahun 2019


Secara yuridis, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) adalah pegawai negeri sipil yang diberi tugas khusus oleh undang‑undang untuk melakukan penyidikan terhadap pelanggaran peraturan perundang‑undangan tertentu di luar Kitab Undang‑Undang Hukum Pidana. Definisi ini termaktub dalam Undang‑Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan ditegaskan lagi dalam Permendagri No. 3 Tahun 2019. PPNS diberikan kewenangan pro justitia, mulai dari menerima laporan, melakukan penangkapan terbatas, menyita barang bukti, sampai dengan menyusun berkas perkara untuk dilimpahkan ke penuntut umum.


Sementara itu, Bimbingan Teknis (Bimtek) Penyidik PNS adalah program pendidikan dan pelatihan terstruktur yang bertujuan meningkatkan kapasitas PPNS agar mampu menjalankan proses penyidikan secara profesional, akuntabel, dan sesuai standar hukum acara. Program ini tidak hanya memuat aspek legal‑formal, tetapi juga keterampilan soft skills seperti negosiasi, komunikasi publik, dan manajemen stres yang kerap dihadapi dalam tugas lapangan.


Permendagri No. 3 Tahun 2019 sendiri mendefinisikan manajemen PPNS sebagai rangkaian sistematika perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, dan pengawasan yang meliputi rekrutmen, pengangkatan, pelatihan, evaluasi, serta pemberhentian PPNS. Regulasi ini sekaligus mencabut beberapa keputusan menteri terdahulu guna memperjelas mekanisme koordinasi antara PPNS daerah dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dan Kejaksaan Republik Indonesia dalam proses penyidikan terpadu.


Dalam konteks pelatihan, praktek perhitungannya merujuk pada proses simulasi kasus riil dengan parameter baku: analisis locus delicti, pengukuran kerugian ekonomi daerah, dan penyusunan timeline penyidikan. Simulasi ini penting agar peserta mampu mengkalibrasi waktu dan sumber daya secara presisi, meminimalkan due process violation, serta memastikan case management berjalan efisien sejak tahap intelijen hingga court proceeding.


Peran dan Pentingnya Bimtek Penyidik PNS di Lingkungan Pemerintah Daerah Sesuai Permendagri No. 3 Tahun 2019

Bimtek ini memegang sejumlah peran strategis yang krusial bagi tata kelola pemerintahan daerah:

  • Menjamin keseragaman pemahaman regulasi. Permendagri No. 3 Tahun 2019 menuntut standardisasi prosedur penyidikan di semua daerah. Tanpa Bimtek, interpretasi pasal berpotensi bias, mengakibatkan disparitas perlakuan hukum antarwilayah.

  • Meningkatkan profesionalisme PPNS. Melalui skema pelatihan berjenjang—basic, intermediate, dan advanced—PPNS dibekali kompetensi teknis, etis, serta digital literacy guna menghadapi modus pelanggaran yang semakin kompleks.

  • Memperkuat koordinasi lintas‑institusi. Modul joint investigation mengajarkan mekanisme sinergi PPNS–Polri–Kejaksaan sehingga penanganan perkara tidak menabrak kewenangan dan mempercepat case handling time.

  • Mengurangi beban penegak hukum lain. Dengan PPNS daerah yang andal, Polri dapat memfokuskan sumber daya pada general crimes, sementara pelanggaran perda dan perkada ditangani secara on‑site oleh PPNS.

  • Optimasi penerimaan daerah. Penegakan perda yang efektif berdampak langsung pada peningkatan kepatuhan retribusi, pajak daerah, dan penertiban aset, sehingga fiskal daerah menjadi lebih sehat dan berkelanjutan.


Materi Bimtek Penyidik PNS di Lingkungan Pemerintah Daerah Sesuai Permendagri No. 3 Tahun 2019

  1. Kerangka Regulasi Penyelenggaraan PPNS

    • Undang‑Undang 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah

    • UU 8/1981 tentang KUHAP dan keterkaitannya dengan PPNS

    • Struktur kewenangan menurut Permendagri 3/2019

  2. Proses Penyidikan PPNS Daerah

    • Tahapan pre‑investigation, investigation, hingga pelimpahan berkas

    • Teknik penyusunan administrasi penyidikan dan Laporan Polisi

    • Standar pelaksanaan gelar perkara

  3. Teknik Interview & Interogasi Humanis

    • Metode cognitive interviewing

    • De‑escalation skills untuk saksi dan tersangka rentan

  4. Digital Forensics & Evidence Handling

    • Pengenalan perangkat mobile forensics

    • Keamanan rantai barang bukti (chain of custody)

  5. Mock‑Trial Penegakan Perda Prioritas

    • Studi kasus penertiban bangunan liar

    • Pelanggaran lingkungan dan ketertiban umum

  6. Koordinasi PPNS–Polri–Kejaksaan

    • Mekanisme Integrated Criminal Justice System

    • Penyusunan Nota Kesepahaman dan Standing Instruction

  7. Etika, Disiplin, dan Perlindungan Hukum PPNS

    • Prinsip due process of law

    • Sikap profesional dalam menghadapi public scrutiny

  8. Pelaporan & Akuntabilitas Publik

    • Penyusunan laporan kinerja PPNS berbasis SIPD

    • Pengelolaan pengaduan masyarakat melalui SP4N‑Lapor!

  9. Praktek Simulasi Perhitungan Kerugian Daerah

    • Teknik valuasi ekonomis pelanggaran perda

    • Proyeksi pemulihan dan penegakan sanksi administrasi

  10. Evaluasi & Rencana Tindak Lanjut (Action Plan)

    • Penyusunan performance indicator PPNS

    • Strategi continuous improvement dalam organisasi


Tujuan dan Manfaat Bimtek Penyidik PNS di Lingkungan Pemerintah Daerah Sesuai Permendagri No. 3 Tahun 2019

Tujuan

  1. Meningkatkan pengetahuan regulatif PPNS sehingga seluruh tindakan penyidikan selaras dengan Permendagri 3/2019 dan KUHAP.

  2. Membekali keterampilan investigasi digital guna menghadapi perkembangan pelanggaran berbasis teknologi.

  3. Memperkuat sinergi kelembagaan antara Pemda, Polri, Kejaksaan, dan lembaga pengawasan internal.

  4. Mendorong budaya profesionalisme dan integritas agar PPNS menjadi teladan penegakan hukum yang transparan.

  5. Mengoptimalkan pendapatan asli daerah melalui penertiban pelanggaran yang berdampak fiskal.

Manfaat Rinci

  • Penegakan hukum lebih cepat: Berkas perkara lengkap dan terdokumentasi rapi mempercepat proses P‑21.

  • Efisiensi anggaran: Penanganan perkara diinisiasi PPNS sehingga mengurangi beban operasional aparat penegak hukum lain.

  • Kepastian hukum meningkat: Uniformitas prosedur penyidikan meminimalkan gugatan praperadilan.

  • Kepercayaan publik tumbuh: Transparansi penyidikan dan pelaporan berbasis digital memperkuat legitimasi Pemda.

  • Pencegahan korupsi struktural: Pelatihan etika dan anti‑bribery awareness menutup celah penyalahgunaan kewenangan.


Penegakan perda dan perkada yang efektif adalah fondasi terciptanya ketertiban umum, kepastian investasi, dan kesejahteraan masyarakat. BIMTEK PENYIDIK PNS DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH SESUAI PERMENDAGRI NO. 3 TAHUN 2019 memberi mandat jelas agar setiap pemerintah daerah memiliki PPNS profesional yang dilatih secara berkelanjutan. BIMTEK PENYIDIK PNS DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH SESUAI PERMENDAGRI NO. 3 TAHUN 2019 bukan sekadar agenda pelatihan rutin, melainkan strategic leverage untuk meningkatkan kualitas penegakan hukum daerah sekaligus memperkokoh citra birokrasi modern.

Dengan mengikuti BIMTEK PENYIDIK PNS DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH SESUAI PERMENDAGRI NO. 3 TAHUN 2019, peserta memperoleh tool kit lengkap—mulai dari pemahaman regulasi, keterampilan investigasi, hingga manajemen perubahan—yang dibutuhkan untuk menjawab tantangan penegakan hukum di era digital. Mari berkolaborasi bersama Pusat Edukasi Indonesia dan buktikan bahwa keberanian berbenah hari ini akan melahirkan birokrasi daerah yang tangguh, responsif, dan dipercaya publik. Inilah momentum bagi PPNS untuk tidak sekadar menjadi pelaksana, tetapi pionir perubahan menuju Indonesia yang berkeadilan.

BIMTEK PENYIDIK PNS DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH SESUAI PERMENDAGRI NO. 3 TAHUN 2019 TERBARU 2025/2026

BIMTEK PENYIDIK PNS DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH SESUAI PERMENDAGRI NO. 3 TAHUN 2019 TERBARU 2025/2026

Sehubung Dengan Penjelasan Di Atas, Dalam Rangka Memahami Serta Meningkatkan Kapasitas Dan Kapabilitas Pemerintah Pusat, Daerah Dan Swasta. Maka Kami Dari Pusat Edukasi Indonesia Mengajak Bapak/Ibu/Saudara(i) Untuk Mengikuti Bimbingan Teknis Dengan Tema: BIMTEK PENYIDIK PNS DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH SESUAI PERMENDAGRI NO. 3 TAHUN 2019 TERBARU 2025/2026

Metode Bimtek Penyidik PNS di Lingkungan Pemerintah Daerah Sesuai Permendagri No. 3 Tahun 2019

Pemaparan Materi, diskusi, tanya jawab, studi kasus dan simulasi langsung dengan konsep:

  • 20% Teori berdasarkan literatur praktisi
  • 40% analisa best practices & benchmarking antara: Institusi, korporasi & Industri
  • 40% Studi kasus nyata & brainstorming antara Narasumber / Trainer dengan peserta kegiatan

Pilihan Kelas Pelaksanaan Bimtek Penyidik PNS di Lingkungan Pemerintah Daerah Sesuai Permendagri No. 3 Tahun 2019:

  1. Kelas Tatap Muka Di Hotel
  2. Online Zoom Meeting
  3. In House Training

Biaya Bimtek Penyidik PNS di Lingkungan Pemerintah Daerah Sesuai Permendagri No. 3 Tahun 2019

  • Online Zoom Meeting : Rp. 3.000.000,- (Tiga Juta Rupiah)
  • Non Akomodasi Penginapan : @Rp. 4.000.000,- (Empat Juta Rupiah)
  • Fasilitas Dengan Penginapan 4 Hari 3 Malam dengan Kamar Twin Sharing (1 Kamar Untuk 2 Orang Peserta) : Rp. 4.800.000,- (Empat Juta Delapan Ratus Ribu Rupiah)
  • Fasilitas Dengan Penginapan 4 Hari 3 Malam dengan Kamar Suite Room (1 Kamar Untuk 1 Orang Peserta) : Rp. 5.700.000,- (Lima Juta Tujuh Ratus Ribu Rupiah)

Fasilitas Bimtek Penyidik PNS di Lingkungan Pemerintah Daerah Sesuai Permendagri No. 3 Tahun 2019

  • Bahan Ajar Modul ( Softcopy Dan Hardcopy)
  • Seminar Kit
  • Kuitansi Pembayaran Perpeserta
  • Sertifikat
  • Tas Kegiatan
  • Konsumsi Dan Coffe Break Selama Kegiatan
  • Kartu Tanda Peserta
  • Penjemputan Di Bandara / Stasiun Bagi Peserta Rombongan Minimal 8 Orang Peserta

Tata Cara Pendaftaran Bimtek Penyidik PNS di Lingkungan Pemerintah Daerah Sesuai Permendagri No. 3 Tahun 2019:

  • Surat Undangan Kegiatan Beserta Jadwal Kegiatan Akan Dikirimkan Setelah Melakukan Konfirmasi Melalui Panitia Arie Hp/Wa: 0851 – 2120 – 9392
  • Surat Undangan Kegiatan Akan Dikirimkan Via E-Mail Dan/Atau Whatsapp
  • Bagi Peserta Minimal 5 Orang Dapat Menentukan Waktu, Tempat Dan Materi Kegiatan Sesuai Kebutuhan Peserta
  • Pendaftaran Paling Lambat 3 Hari Sebelum Pelaksanaan Kegiatan
  • Tema, Materi Serta Rundown Kegiatan Dapat Menyesuaikan Keinginan Peserta

Kontak Person

 

BIMTEK PENYIDIK PNS DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH SESUAI PERMENDAGRI NO. 3 TAHUN 2019 TERBARU 2025/2026

BIMTEK PENYIDIK PNS DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH SESUAI PERMENDAGRI NO. 3 TAHUN 2019 TERBARU 2025/2026

author-avatar

Tentang PENA

Pusat Edukasi Indonesia adalah lembaga profesional yang berdedikasi dan memberikan layanan di bidang Bimbingan Teknis (Bimtek), Pendidikan dan Pelatihan (Diklat), Workshop, Seminar, Sertifikasi, Riset, Inhouse Training, serta Pelatihan dan Pendidikan Non Formal. Pusat Edukasi Indonesia bertujuan mendukung peningkatan kapasitas, kompetensi, dan keterampilan melalui program yang dirancang secara profesional dan sesuai dengan kebutuhan para peserta.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *