Bimtek Penyusunan APBD Berdasarkan Permendagri 15 Tahun 2023 Terbaru 2025/2026
Bimtek Penyusunan APBD Berdasarkan Permendagri 15 Tahun 2023 Terbaru 2025/2026

Bimtek Penyusunan APBD Berdasarkan Permendagri 15 Tahun 2023 Terbaru 2025/2026
Bimtek Penyusunan APBD Berdasarkan Permendagri Nomor 15 Tahun 2023 berfokus pada pemahaman mendalam terhadap pedoman dan ketentuan teknis yang harus diterapkan oleh pemerintah daerah dalam menyusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024 dan seterusnya. Permendagri ini menjadi acuan resmi dalam menyelaraskan kebijakan anggaran daerah dengan arah kebijakan nasional serta memperkuat peran pemerintah daerah dalam pengelolaan fiskal secara transparan, efisien, dan akuntabel. Melalui materi ini, peserta bimtek diarahkan untuk memahami isi regulasi terbaru serta menguasai langkah-langkah teknis penyusunan anggaran yang selaras dengan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah Republik Indonesia (SIPD RI).
Materi utama meliputi penjelasan menyeluruh tentang struktur APBD, termasuk klasifikasi pendapatan, belanja, dan pembiayaan, serta strategi perencanaan anggaran berbasis kinerja dan prioritas pembangunan. Selain itu, peserta juga akan dibimbing dalam proses penyusunan KUA (Kebijakan Umum Anggaran) dan PPAS (Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara), yang merupakan fondasi penyusunan RKA-SKPD (Rencana Kerja dan Anggaran SKPD). Penekanan diberikan pada pentingnya sinkronisasi antara Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) dengan dokumen penganggaran, agar alokasi anggaran benar-benar mencerminkan target pembangunan yang ingin dicapai.
Bimtek Penyusunan APBD Berdasarkan Permendagri Nomor 15 Tahun 2023 adalah bimbingan teknis yang dirancang untuk memberikan pemahaman mendalam kepada aparatur pemerintah daerah terkait tata cara penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sesuai ketentuan terbaru yang diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2024.
Sedangkan Permendagri Nomor 15 Tahun 2023 adalah regulasi yang memberikan pedoman teknis dan kebijakan umum bagi pemerintah daerah dalam menyusun APBD, yang meliputi:
-
Prioritas pembangunan nasional dan daerah,
-
Sinkronisasi program daerah dengan Rencana Kerja Pemerintah (RKP),
-
Struktur dan klasifikasi belanja daerah,
-
Penggunaan sistem aplikasi SIPD (Sistem Informasi Pemerintahan Daerah),
-
Penyesuaian terhadap kondisi fiskal dan kebijakan transfer ke daerah dari pusat.
TUJUAN BIMTEK PENYUSUNAN APBD
-
Memberikan pemahaman yang tepat tentang isi dan implikasi Permendagri 15 Tahun 2023.
-
Meningkatkan kemampuan teknis aparatur perencana dan keuangan daerah dalam menyusun APBD yang sesuai regulasi.
-
Menghindari kesalahan administratif dan pelanggaran aturan dalam proses penganggaran.
-
Mendorong sinkronisasi antara kebijakan pusat dan daerah dalam dokumen perencanaan dan penganggaran.
-
Mengoptimalkan penggunaan SIPD RI sebagai alat bantu digital dalam proses penyusunan APBD.
RUANG LINGKUP BIMTEK PENYUSUNAN APBD BERDASARKAN PERMENDAGRI No. 15 TAHUN 2023
-
Landasan hukum penyusunan APBD tahun anggaran 2024 dan seterusnya
-
Kaitan Permendagri 15/2023 dengan dokumen perencanaan nasional (RKP, RKPD, Renstra)
-
Prinsip dan kebijakan penyusunan APBD terbaru:
-
Efisiensi dan efektivitas belanja
-
Prioritas pembangunan nasional dan daerah
-
Penguatan belanja produktif dan pengurangan belanja tidak langsung
-
TAHAPAN BIMTEK PENYUSUNAN APBD BERDASARKAN PERMENDAGRI No. 15 TAHUN 2023
Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sesuai dengan Permendagri Nomor 15 Tahun 2023 dimulai dari tahap perencanaan awal, yaitu penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD). Dokumen ini menjadi landasan utama dalam merumuskan arah kebijakan anggaran tahun berjalan. RKPD disusun berdasarkan hasil musyawarah perencanaan pembangunan (musrenbang) dan sinkron dengan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) nasional. Setelah RKPD ditetapkan, pemerintah daerah menyusun Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS), yang menjadi acuan bagi seluruh SKPD dalam menyusun RKA-SKPD.
Selanjutnya, pada tahap penyusunan RKA-SKPD (Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah), setiap SKPD menyusun rincian program, kegiatan, sub kegiatan, serta kebutuhan anggaran berdasarkan plafon anggaran yang telah ditetapkan dalam PPAS. Penyusunan ini harus berorientasi pada hasil (output-outcome) dan memperhatikan efisiensi serta efektivitas penggunaan anggaran. RKA kemudian dikompilasi oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) untuk disusun menjadi Rancangan APBD.
Tahap berikutnya adalah pembahasan dan persetujuan Rancangan APBD bersama DPRD. Dalam proses ini, TAPD dan DPRD melakukan evaluasi terhadap kesesuaian antara RKA-SKPD dan KUA-PPAS, serta memastikan bahwa seluruh komponen anggaran telah disusun sesuai dengan ketentuan Permendagri 15 Tahun 2023. Setelah disetujui, Rancangan APBD ditetapkan menjadi Perda APBD. Selanjutnya, dokumen Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) untuk masing-masing SKPD disusun berdasarkan hasil persetujuan tersebut.
Setelah APBD ditetapkan, tahapan berikutnya adalah penginputan dan pengelolaan anggaran melalui aplikasi SIPD RI (Sistem Informasi Pemerintahan Daerah Republik Indonesia). Seluruh data dan dokumen anggaran wajib diunggah secara digital untuk menjamin transparansi dan akuntabilitas. SIPD juga menjadi alat monitoring dan pelaporan pelaksanaan anggaran daerah sepanjang tahun anggaran berjalan.
Dengan mengikuti tahapan ini secara tertib dan sistematis, pemerintah daerah diharapkan mampu menghasilkan APBD yang efektif, efisien, akuntabel, dan berpihak pada kebutuhan riil masyarakat, serta selaras dengan kebijakan pembangunan nasional.
STRUKTUR DAN FORMAT BIMTEK PENYUSUNAN APBD BERDASARKAN PERMENDAGRI No. 15 TAHUN 2023
Struktur dan format Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) berdasarkan Permendagri Nomor 15 Tahun 2023 disusun untuk memastikan keseragaman dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan anggaran di seluruh pemerintah daerah. Struktur APBD terdiri dari tiga komponen utama, yaitu Pendapatan Daerah, Belanja Daerah, dan Pembiayaan Daerah. Masing-masing komponen memiliki klasifikasi dan sub-klasifikasi yang ditetapkan secara rinci dalam Permendagri ini.
Pada bagian Pendapatan Daerah, klasifikasinya terbagi ke dalam Pendapatan Asli Daerah (PAD), pendapatan transfer (baik dari pemerintah pusat maupun antardaerah), serta lain-lain pendapatan daerah yang sah. Pendapatan ini dicatat menurut sumber dan jenis pendapatannya, yang harus realistis dan didasarkan pada potensi yang ada di daerah tersebut.
Bagian Belanja Daerah merupakan komponen terbesar dalam APBD dan dibagi menjadi belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga, serta belanja transfer. Belanja daerah diklasifikasikan berdasarkan urusan pemerintahan daerah (wajib dan pilihan), organisasi, program, kegiatan, sub-kegiatan, dan jenis belanja. Permendagri 15 Tahun 2023 menekankan pentingnya penganggaran berbasis kinerja, sehingga setiap belanja harus dikaitkan dengan output dan outcome yang terukur. Selain itu, penyusunan belanja harus mempertimbangkan prioritas pembangunan nasional dan daerah, serta memperkuat belanja produktif seperti pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur pelayanan dasar.
Sementara itu, pada bagian Pembiayaan Daerah, terdapat dua subkomponen, yaitu penerimaan pembiayaan (seperti sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya/SILPA dan pencairan dana cadangan) dan pengeluaran pembiayaan (seperti penyertaan modal pemerintah daerah dan pembayaran utang). Pembiayaan ini menjadi alat untuk menyeimbangkan anggaran apabila terdapat defisit atau surplus antara pendapatan dan belanja.
Secara teknis, format APBD berdasarkan Permendagri 15 Tahun 2023 juga mengatur penyajian dalam bentuk dokumen anggaran resmi, yaitu Rancangan APBD, Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA), dan laporan keuangan, yang semuanya harus disusun dan disampaikan melalui aplikasi SIPD RI. Format ini mencakup tabel-tabel anggaran, narasi kebijakan, dan data pendukung yang memuat program, indikator kinerja, target capaian, serta pagu anggaran per kegiatan.
Dengan struktur dan format yang baku ini, pemerintah daerah diharapkan mampu menyusun APBD secara lebih akuntabel, efisien, dan terintegrasi dengan sistem perencanaan dan penganggaran nasional, sekaligus mendukung terciptanya tata kelola keuangan daerah yang transparan dan berkualitas.

Bimtek Penyusunan APBD Berdasarkan Permendagri 15 Tahun 2023 Terbaru 2025/2026
Sehubung Dengan Penjelasan Di Atas, Dalam Rangka Memahami Serta Meningkatkan Kapasitas Dan Kapabilitas Pemerintah Pusat, Daerah Dan Swasta. Maka Kami Dari Pusat Edukasi Indonesia Mengajak Bapak/Ibu/Saudara(i) Untuk Mengikuti Bimbingan Teknis Dengan Tema: Bimtek Penyusunan APBD Berdasarkan Permendagri 15 Tahun 2023 Terbaru 2025/2026
Metode Bimtek Penyusunan APBD
Pemaparan Materi, diskusi, tanya jawab, studi kasus dan simulasi langsung dengan konsep:
- 20% Teori berdasarkan literatur praktisi
- 40% analisa best practices & benchmarking antara: Institusi, korporasi & Industri
- 40% Studi kasus nyata & brainstorming antara Narasumber / Trainer dengan peserta kegiatan
Pilihan Kelas Bimtek Pelaksanaan Penyusunan APBD:
- Kelas Tatap Muka Di Hotel
- Online Zoom Meeting
- In House Training
Biaya Bimtek Penyusunan APBD:
- Online Zoom Meeting : Rp. 3.000.000,- (Tiga Juta Rupiah)
- Non Akomodasi Penginapan : @Rp. 4.000.000,- (Empat Juta Rupiah)
- Fasilitas Dengan Penginapan 4 Hari 3 Malam dengan Kamar Twin Sharing (1 Kamar Untuk 2 Orang Peserta) : Rp. 4.800.000,- (Empat Juta Delapan Ratus Ribu Rupiah)
- Fasilitas Dengan Penginapan 4 Hari 3 Malam dengan Kamar Suite Room (1 Kamar Untuk 1 Orang Peserta) : Rp. 5.700.000,- (Lima Juta Tujuh Ratus Ribu Rupiah)
Fasilitas Bimtek Penyusunan APBD:
- Bahan Ajar Modul ( Softcopy Dan Hardcopy)
- Seminar Kit
- Kuitansi Pembayaran Perpeserta
- Sertifikat
- Tas Kegiatan
- Konsumsi Dan Coffe Break Selama Kegiatan
- Kartu Tanda Peserta
- Penjemputan Di Bandara / Stasiun Bagi Peserta Rombongan Minimal 8 Orang Peserta
Tata Cara Pendaftaran Bimtek Penyusunan APBD:
- Surat Undangan Kegiatan Beserta Jadwal Kegiatan Akan Dikirimkan Setelah Melakukan Konfirmasi Melalui Panitia Arie Hp/Wa: 0851 – 2120 – 9392
- Surat Undangan Kegiatan Akan Dikirimkan Via E-Mail Dan/Atau Whatsapp
- Bagi Peserta Minimal 5 Orang Dapat Menentukan Waktu, Tempat Dan Materi Kegiatan Sesuai Kebutuhan Peserta
- Pendaftaran Paling Lambat 3 Hari Sebelum Pelaksanaan Kegiatan
- Tema, Materi Serta Rundown Kegiatan Dapat Menyesuaikan Keinginan Peserta
Kontak Person
- Arie – Hp/Wa: 0851 – 2120 – 9392
- website : https://www.pusatedukasi.co.id
