BIMTEK PENYUSUNAN LKPJ DAN LPPD TERBARU 2025/2025
BIMTEK PENYUSUNAN LKPJ DAN LPPD TERBARU 2025/2025

BIMTEK PENYUSUNAN LKPJ DAN LPPD TERBARU 2025/2025
Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) dan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) merupakan dua bentuk pertanggungjawaban utama kepala daerah. LKPJ ditujukan kepada DPRD, sedangkan LPPD disampaikan kepada pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri. Keduanya menjadi alat kontrol dan evaluasi terhadap pelaksanaan urusan pemerintahan yang telah direncanakan dalam RPJMD dan RKPD. Bimtek ini dilaksanakan agar aparatur memahami dengan baik teknis dan substansi penyusunan dua laporan strategis ini.
LKPJ adalah laporan yang disampaikan kepala daerah kepada DPRD setiap akhir tahun anggaran dan/atau akhir masa jabatan, berisi informasi pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan dan pembangunan. LKPJ bertujuan untuk menjelaskan capaian kinerja pelaksanaan kebijakan, program, dan kegiatan sesuai dokumen perencanaan dan penganggaran.
LPPD adalah laporan yang dibuat kepala daerah dan disampaikan kepada pemerintah pusat melalui Mendagri, sebagai evaluasi pelaksanaan seluruh urusan wajib dan pilihan yang menjadi kewenangan daerah. LPPD juga menjadi dasar evaluasi kinerja kepala daerah oleh pemerintah pusat.
DASAR HUKUM BIMTEK PENYUSUNAN LKPJ DAN LPPD
Penyusunan LKPJ dan LPPD didasarkan pada berbagai regulasi yang mengatur mekanisme perencanaan, pelaksanaan, hingga pelaporan pembangunan. Hal ini penting untuk memastikan keterpaduan sistem dan menjamin akuntabilitas tata kelola pemerintahan daerah.
A. Undang-Undang
-
UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah: mengatur kewenangan kepala daerah dan DPRD serta kewajiban pelaporan.
-
UU No. 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional: mengatur sinergi perencanaan pusat dan daerah.
-
UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik: menjamin laporan dapat diakses masyarakat secara terbuka.
B. Peraturan Pemerintah
-
PP No. 13 Tahun 2019: menjadi pedoman utama tentang penyusunan dan evaluasi LKPJ dan LPPD.
-
PP No. 8 Tahun 2008: mengatur tahapan penyusunan dokumen perencanaan, yang menjadi dasar pelaporan LKPJ dan LPPD.
C. Peraturan Menteri Dalam Negeri
-
Permendagri No. 18 Tahun 2020: pedoman teknis pelaporan LKPJ dan LPPD sesuai PP 13/2019.
-
Permendagri No. 86 Tahun 2017: mengatur format, indikator, dan metodologi evaluasi kinerja.
-
Permendagri No. 70 Tahun 2019: menyangkut sistem informasi berbasis digital (SIPD dan e-LPPD).
TUJUAN BIMTEK BIMTEK PENYUSUNAN LKPJ DAN LPPD
Bimtek ini bertujuan meningkatkan pemahaman dan keterampilan teknis aparatur daerah dalam menyusun laporan yang berkualitas, valid, dan sesuai regulasi. Tujuan khususnya sebagai berikut:
-
Memperkuat pemahaman teknis dan regulatif:
Memberikan pemahaman menyeluruh mengenai dasar hukum dan struktur laporan yang benar. -
Meningkatkan kemampuan teknis penyusunan laporan:
Mendorong penyusunan laporan yang berbasis data, kinerja, dan hasil (outcome). -
Mendukung akuntabilitas dan transparansi publik:
Melalui laporan yang terbuka, logis, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat dan DPRD. -
Menyelaraskan dokumen laporan dengan sistem nasional:
Seperti RPJMN, Renstra K/L, dan prioritas nasional melalui indikator yang terukur. -
Menghindari kesalahan administratif dan substansi:
Kesalahan format, keterlambatan, atau inkonsistensi data bisa memengaruhi penilaian EPPD.
MANFAAT BIMTEK BIMTEK PENYUSUNAN LKPJ DAN LPPD
Manfaat Bimtek ini tidak hanya untuk meningkatkan keterampilan teknis aparatur, tapi juga menciptakan tata kelola yang lebih efisien dan responsif.
-
Peningkatan kualitas laporan:
Laporan menjadi lebih sistematis, akurat, dan dapat dijadikan alat ukur pembangunan. -
Memudahkan dalam proses evaluasi:
Pemerintah pusat dan DPRD dapat mengevaluasi capaian daerah dengan lebih mudah dan objektif. -
Penguatan koordinasi antar-OPD:
Dalam proses pengumpulan data, verifikasi capaian indikator, dan penulisan laporan. -
Persiapan untuk penilaian eksternal:
Termasuk evaluasi kinerja kepala daerah oleh Mendagri dan penilaian publik. -
Pengembangan budaya kerja berbasis kinerja:
Mendorong perangkat daerah bekerja tidak sekadar menjalankan tugas, tapi mencapai target kinerja nyata.
MATERI POKOK BIMTEK PENYUSUNAN LKPJ DAN LPPD
Materi ini dirancang agar peserta memahami proses dari awal hingga akhir, serta mampu menyusun dan menyampaikan laporan sesuai standar nasional.
A. Materi Penyusunan LKPJ
-
Struktur dan sistematika LKPJ:
Menjelaskan bagian-bagian laporan: pendahuluan, kebijakan umum, capaian kinerja, pengelolaan keuangan, dll. -
Pemetaan capaian kinerja terhadap RPJMD dan RKPD:
Menyajikan pencapaian program dan kegiatan secara terukur sesuai target. -
Penyusunan narasi berbasis hasil (outcome):
Menekankan pada hasil nyata bagi masyarakat, bukan sekadar output administratif. -
Penyusunan data pendukung dan dokumen lampiran:
Seperti tabel realisasi kegiatan, anggaran, dan indikator. -
Proses penyampaian ke DPRD dan pembahasan:
Termasuk mekanisme penyampaian, pembahasan, rekomendasi, dan tindak lanjutnya.
B. Materi Penyusunan LPPD
-
Identifikasi urusan wajib dan pilihan:
Membagi kewenangan sesuai bidang seperti pendidikan, kesehatan, sosial, dll. -
Penggunaan indikator kinerja daerah (IKD):
Fokus pada hasil capaian strategis setiap urusan, lengkap dengan penilaian dan bobot. -
Penggunaan aplikasi e-LPPD:
Modul praktik input data dan pelaporan secara online melalui dashboard resmi Kemendagri. -
Penyusunan narasi analisis kinerja:
Menyajikan penjelasan atas capaian, kendala, dan upaya perbaikan secara sistematis. -
Evaluasi capaian daerah oleh pusat:
Menjelaskan tahapan EPPD dan dampaknya terhadap peringkat daerah dan kebijakan pemerintah pusat.
BIMTEK PENYUSUNAN LKPJ DAN LPPD TERBARU 2025/2025
Sehubung Dengan Penjelasan Di Atas, Dalam Rangka Memahami Serta Meningkatkan Kapasitas Dan Kapabilitas Pemerintah Pusat, Daerah Dan Swasta. Maka Kami Dari Pusat Edukasi Indonesia Mengajak Bapak/Ibu/Saudara(i) Untuk Mengikuti Bimbingan Teknis Dengan Tema: BIMTEK PENYUSUNAN LKPJ DAN BIMTEK PENYUSUNAN LPPD TERBARU 2025/2025
Metode Bimtek Penyusunan LKPJ dan LPPD
Pemaparan Materi, diskusi, tanya jawab, studi kasus dan simulasi langsung dengan konsep:
- 20% Teori berdasarkan literatur praktisi
- 40% analisa best practices & benchmarking antara: Institusi, korporasi & Industri
- 40% Studi kasus nyata & brainstorming antara Narasumber / Trainer dengan peserta kegiatan
Pilihan Kelas Pelaksanaan Bimtek Penyusunan LKPJ dan LPPD:
- Kelas Tatap Muka Di Hotel
- Online Zoom Meeting
- In House Training
Biaya Bimtek Penyusunan LKPJ dan LPPD
- Online Zoom Meeting : Rp. 3.000.000,- (Tiga Juta Rupiah)
- Non Akomodasi Penginapan : @Rp. 4.000.000,- (Empat Juta Rupiah)
- Fasilitas Dengan Penginapan 4 Hari 3 Malam dengan Kamar Twin Sharing (1 Kamar Untuk 2 Orang Peserta) : Rp. 4.800.000,- (Empat Juta Delapan Ratus Ribu Rupiah)
- Fasilitas Dengan Penginapan 4 Hari 3 Malam dengan Kamar Suite Room (1 Kamar Untuk 1 Orang Peserta) : Rp. 5.700.000,- (Lima Juta Tujuh Ratus Ribu Rupiah)
Fasilitas Bimtek Penyusunan LKPJ dan LPPD
- Bahan Ajar Modul ( Softcopy Dan Hardcopy)
- Seminar Kit
- Kuitansi Pembayaran Perpeserta
- Sertifikat
- Tas Kegiatan
- Konsumsi Dan Coffe Break Selama Kegiatan
- Kartu Tanda Peserta
- Penjemputan Di Bandara / Stasiun Bagi Peserta Rombongan Minimal 8 Orang Peserta
Tata Cara Pendaftaran Bimtek Penyusunan LKPJ dan LPPD:
- Surat Undangan Kegiatan Beserta Jadwal Kegiatan Akan Dikirimkan Setelah Melakukan Konfirmasi Melalui Panitia Arie Hp/Wa: 0851 – 2120 – 9392
- Surat Undangan Kegiatan Akan Dikirimkan Via E-Mail Dan/Atau Whatsapp
- Bagi Peserta Minimal 5 Orang Dapat Menentukan Waktu, Tempat Dan Materi Kegiatan Sesuai Kebutuhan Peserta
- Pendaftaran Paling Lambat 3 Hari Sebelum Pelaksanaan Kegiatan
- Tema, Materi Serta Rundown Kegiatan Dapat Menyesuaikan Keinginan Peserta
Kontak Person
- Arie – Hp/Wa: 0851 – 2120 – 9392
- website : https://www.pusatedukasi.co.id

BIMTEK PENYUSUNAN LKPJ DAN LPPD TERBARU 2025/2025