Bimtek Penyusunan LKPPD Terbaru 2025/2026
Bimtek Penyusunan LKPPD Terbaru 2025/2026

Bimtek Penyusunan LKPPD Terbaru 2025/2026
Bimtek Penyusunan LKPPD. Dalam konteks otonomi daerah yang semakin diperkuat di Indonesia, transparansi dan akuntabilitas menjadi pilar utama dalam penyelenggaraan pemerintahan. Masyarakat memiliki hak untuk mengetahui dan mengawasi bagaimana pemerintah daerah menjalankan tugas, fungsi, dan mengelola sumber daya publik. Salah satu instrumen krusial untuk memenuhi tuntutan ini adalah Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LKPPD). LKPPD bukan sekadar dokumen administratif, melainkan cerminan kinerja pemerintah daerah selama satu tahun anggaran, yang meliputi pelaksanaan kebijakan, program, dan pengelolaan keuangan. Dokumen ini menjadi jembatan informasihttps://kbbi.web.id/informasi antara eksekutif (kepala daerah) dengan legislatif (DPRD) dan masyarakat, memastikan bahwa setiap kebijakan dan anggaran yang dikeluarkan telah sesuai dengan rencana dan memberikan manfaat optimal bagi publik.
Bimtek Penyusunan LKPPD. Namun, realitas di lapangan menunjukkan bahwa penyusunan LKPPD seringkali menghadapi berbagai tantangan. Kompleksitas data, keterbatasan sumber daya manusia yang kompeten dalam pengolahan dan penyajian informasi, serta kurangnya pemahaman mendalam tentang esensi dan tujuan LKPPD itu sendiri, kerap menjadi hambatan. Akibatnya, LKPPD yang dihasilkan terkadang kurang komprehensif, tidak akurat, sulit dipahami, atau bahkan terlambat disampaikan. Kesenjangan ini tidak hanya menghambat proses evaluasi oleh DPRD dan pengawasan oleh masyarakat, tetapi juga berpotensi mengurangi tingkat kepercayaan publik terhadap pemerintahan daerah. Diperlukan upaya serius dan terkoordinasi untuk meningkatkan kapasitas aparatur pemerintah daerah dalam menyusun LKPPD yang berkualitas dan informatif.
Bimtek Penyusunan LKPPD. Urgensi peningkatan kapasitas ini semakin terasa dengan adanya berbagai regulasi yang secara eksplisit mengatur kewajiban penyampaian LKPPD, seperti Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan
Bimtek Penyusunan LKPPD. Menyikapi tantangan dan urgensi tersebut, Pusat Edukasi Indonesia memandang sangat penting untuk menyelenggarakan Bimbingan Teknis (Bimtek) Penyusunan LKPPD. Bimtek ini dirancang sebagai platform strategis untuk membekali aparatur pemerintah daerah, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, dengan pengetahuan dan keterampilan mutakhir dalam menyusun LKPPD yang komprehensif, akurat, informatif, dan tepat waktu. Dengan demikian, diharapkan akan tercipta tata kelola pemerintahan daerah yang lebih transparan, akuntabel, dan responsif terhadap kebutuhan serta harapan masyarakat, demi terwujudnya pemerintahan yang baik (good governance).
Definisi Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LKPPD)
Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LKPPD) adalah laporan yang disampaikan oleh kepala daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) yang memuat hasil pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah selama satu tahun anggaran, termasuk pengelolaan keuangan daerah dan capaian kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah. LKPPD bukan merupakan pertanggungjawaban dalam pengertian audit keuangan, melainkan pertanggungjawaban politis dan manajerial dari kepala daerah kepada DPRD sebagai representasi rakyat, serta menjadi sarana bagi masyarakat untuk melakukan pengawasan. Dokumen ini mencakup berbagai aspek seperti kebijakan umum pemerintahan daerah, pengelolaan pendapatan dan belanja daerah, pelaksanaan urusan wajib dan pilihan, serta capaian target pembangunan daerah.
Peran dan Pentingnya Bimtek Penyusunan LKPPD
Bimtek Penyusunan LKPPD memegang peran krusial dalam memperkuat tata kelola pemerintahan daerah yang baik. Pentingnya Bimtek ini dapat dilihat dari beberapa aspek mendalam:
-
Peningkatan Kualitas dan Akurasi LKPPD: Bimtek ini membekali peserta dengan pemahaman mendalam mengenai substansi dan format LKPPD sesuai peraturan perundang-undangan. Peserta akan belajar bagaimana mengidentifikasi data yang relevan, menganalisis capaian kinerja, dan menyajikan informasi secara sistematis dan mudah dipahami. Dengan demikian, LKPPD yang dihasilkan akan lebih akurat, komprehensif, dan mencerminkan kinerja riil pemerintah daerah, bukan sekadar formalitas.
-
Pemenuhan Kewajiban Konstitusional dan Regulasi: Penyampaian LKPPD adalah amanat Undang-Undangdan Peraturan Pemerintah. Bimtek ini memastikan bahwa aparatur pemerintah daerah memahami sepenuhnya kewajiban tersebut, serta mampu menyusun LKPPD sesuai dengan standar dan pedoman yang berlaku. Kepatuhan terhadap regulasi ini sangat penting untuk menghindari sanksi administratif dan menjaga legalitas penyelenggaraan pemerintahan daerah.
-
Peningkatan Transparansi dan Akuntabilitas Pemerintah Daerah: LKPPD adalah instrumen utama untuk menunjukkan transparansi dan akuntabilitas pemerintah daerah kepada DPRD dan masyarakat. Melalui Bimtek, peserta akan diajarkan bagaimana menyajikan informasi secara terbuka, termasuk data keuangan, program, dan capaian kinerja, sehingga memudahkan DPRD dalam fungsi pengawasan dan masyarakat dalam partisipasi kontrol sosial. Hal ini akan memperkuat prinsip-prinsip good governance.
-
Efektivitas Proses Pengawasan oleh DPRD: LKPPD yang berkualitas akan mempermudah DPRD dalam melakukan evaluasi dan memberikan rekomendasi terhadap kinerja kepala daerah. Jika LKPPD disusun secara jelas, terstruktur, dan didukung data yang valid, anggota DPRD dapat memahami capaian dan kendala yang dihadapi pemerintah daerah, sehingga rekomendasi yang diberikan pun lebih tepat sasaran dan konstruktif bagi perbaikan kinerja di masa mendatang.
-
Dasar Perencanaan Pembangunan yang Lebih Baik: Informasi yang termuat dalam LKPPD, khususnya mengenai capaian dan permasalahan dalam pelaksanaan program, merupakan data krusial untuk evaluasi internal pemerintah daerah. Bimtek ini akan mengajarkan bagaimana memanfaatkan data LKPPD sebagai masukan untuk penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) selanjutnya, memastikan bahwa perencanaan ke depan lebih realistis, responsif, dan berbasis bukti.
-
Penguatan Kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM) Aparatur: Penyusunan LKPPD yang baik membutuhkan SDM yang memiliki pemahaman multidisiplin, mulai dari keuangan, manajemen program, hingga analisis data dan komunikasi. Bimtek ini secara langsung meningkatkan kompetensi aparatur yang terlibat dalam proses penyusunan LKPPD, menciptakan tim yang lebih profesional dan terampil dalam mengelola data dan menyajikan informasi pemerintahan.
-
Peningkatan Kepercayaan Publik: Ketika pemerintah daerah secara konsisten mampu menyajikan LKPPD yang transparan, akurat, dan tepat waktu, kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah akan meningkat. Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah daerah untuk melayani dan bertanggung jawab kepada rakyatnya, mendorong partisipasi masyarakat dalam pembangunan.
-
Pencegahan Maladministrasi dan Korupsi: Proses penyusunan LKPPD yang sistematis dan berbasis data dapat membantu mengidentifikasi potensi ketidaksesuaian atau anomali dalam pengelolaan keuangan dan pelaksanaan program. Dengan demikian, Bimtek ini secara tidak langsung berkontribusi pada upaya pencegahan maladministrasi dan korupsi di lingkungan pemerintahan daerah.
Materi Bimtek Penyusunan LKPPD
Bimtek Penyusunan LKPPD ini dirancang secara komprehensif dengan materi yang terstruktur dan sistematis, mencakup:
-
Dasar Hukum dan Konsep LKPPD:
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan turunannya yang relevan dengan LKPPD.
- Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
- Prinsip-prinsip otonomi daerah dan pertanggungjawaban kepala daerah.
- Perbedaan LKPPD dengan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) dan Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP).
-
Sistematika dan Muatan LKPPD:
- Struktur LKPPD sesuai pedoman terbaru (Pendahuluan, Gambaran Umum Daerah, Capaian Kinerja, Permasalahan dan Solusi, Kesimpulan dan Rekomendasi).
- Detail muatan setiap bab:
- Gambaran Umum Daerah: Data dasar geografis, demografi, sosial, ekonomi.
- Capaian Kinerja Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah:
- Pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah (urusan wajib dan urusan pilihan).
- Pengelolaan APBD (pendapatan, belanja, pembiayaan).
- Tugas pembantuan dan penugasan dari pemerintah pusat/provinsi.
- Laporan keuangan (ringkasan LKPD).
- Kinerja BUMD dan badan layanan umum daerah (BLUD).
- Inovasi daerah.
- Permasalahan dan Solusi: Identifikasi hambatan dan langkah-langkah perbaikan.
-
Teknik Pengumpulan Data dan Informasi LKPPD:
- Identifikasi sumber data dari masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
- Metode pengumpulan data primer dan sekunder.
- Verifikasi dan validasi data untuk memastikan akurasi.
- Manajemen data dan sistem informasi yang mendukung penyusunan LKPPD.
-
Analisis Kinerja Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah:
- Metode analisis capaian target program dan kegiatan.
- Analisis perbandingan kinerja (tren, target vs. realisasi, antar-daerah).
- Penggunaan Indikator Kinerja Utama (IKU) dan Indikator Kinerja Kegiatan (IKK).
- Identifikasi faktor pendukung dan penghambat kinerja.
-
Penyajian dan Visualisasi Data LKPPD:
- Prinsip-prinsip penulisan laporan yang jelas, ringkas, dan mudah dipahami.
- Penggunaan tabel, grafik, dan infografis untuk memvisualisasikan data kompleks.
- Teknik penulisan narasi yang persuasif dan informatif.
- Format dan standar layout LKPPD.
-
Peran dan Mekanisme Pembahasan LKPPD dengan DPRD:
- Prosedur penyampaian LKPPD kepada DPRD.
- Mekanisme pembahasan dan pemberian Rekomendasi DPRD terhadap LKPPD.
- Teknik presentasi dan komunikasi efektif di hadapan anggota DPRD.
- Tindak lanjut atas rekomendasi DPRD.
-
Pemanfaatan LKPPD untuk Evaluasi dan Perbaikan Kinerja:
- LKPPD sebagai dasar bagi Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (EKPPD) oleh Kemendagri.
- Penggunaan hasil LKPPD untuk perbaikan RPJMD dan RKPD.
- LKPPD sebagai alat monitoring dan kontrol internal.
-
Studi Kasus dan Praktik Terbaik (Best Practices):
- Pembahasan contoh LKPPD terbaik dari berbagai daerah.
- Sesi lokakarya dan praktik penyusunan bagian-bagian LKPPD.
- Diskusi interaktif dan pemecahan masalah (problem-solving session) terkait kendala penyusunan LKPPD.
Tujuan dan Manfaat Bimtek Penyusunan LKPPD
Penyelenggaraan Bimtek Penyusunan LKPPD ini memiliki tujuan yang jelas dan akan memberikan manfaat signifikan bagi peserta maupun organisasi, serta secara lebih luas bagi upaya peningkatan kualitas pemerintahan daerah di Indonesia:
Tujuan Bimtek Penyusunan LKPPD:
- Meningkatkan Pemahaman Regulatirf dan Substansi: Memberikan pemahaman komprehensif kepada aparatur pemerintah daerah mengenai dasar hukum, sistematika, dan muatan LKPPD sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Mengembangkan Keterampilan Teknis: Melatih peserta untuk mampu mengumpulkan, menganalisis, dan menyajikan data dan informasi kinerja pemerintahan daerah secara akurat, komprehensif, dan mudah dipahami dalam format LKPPD.
- Mendorong Efisiensi dan Ketepatan Waktu: Membekali peserta dengan strategi dan teknik untuk mempercepat proses penyusunan LKPPD, sehingga dapat disampaikan kepada DPRD dan masyarakat tepat waktu sesuai ketentuan.
- Memperkuat Transparansi dan Akuntabilitas: Memfasilitasi praktik-praktik penyusunan LKPPD yang transparan dan akuntabel, mendukung partisipasi aktif DPRD dalam pengawasan dan masyarakat dalam kontrol sosial.
- Mendukung Pengambilan Keputusan Berbasis Kinerja: Memastikan LKPPD menjadi instrumen evaluasi yang kuat untuk perbaikan kinerja pemerintah daerah di masa mendatang, melalui analisis capaian dan identifikasi masalah.
Manfaat Bimtek Penyusunan LKPPD.:
- LKPPD yang Berkualitas Tinggi: Hasil akhir berupa LKPPD yang lebih akurat, komprehensif, relevan, dan mudah dipahami, menjadi cerminan kinerja riil pemerintah daerah.
- Kepatuhan Terhadap Regulasi: Pemerintah daerah dapat memenuhi kewajiban penyampaian LKPPD secara tepat waktu dan sesuai standar yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan.
- Peningkatan Transparansi dan Akuntabilitas: Terciptanya pemerintahan daerah yang lebih terbuka dan bertanggung jawab, karena informasi kinerja dan pengelolaan keuangan dapat diakses dan diawasi dengan mudah oleh publik.
- Efektivitas Pengawasan DPRD: DPRD akan memiliki dasar yang kuat dan data yang valid untuk melakukan evaluasi kinerja kepala daerah, sehingga rekomendasi yang diberikan lebih konstruktif dan berdampak.
- Perencanaan Pembangunan yang Lebih Baik: Data dan evaluasi dari LKPPD menjadi masukan berharga untuk penyusunan RPJMD dan RKPD selanjutnya, memastikan program dan anggaran yang lebih tepat sasaran.
- Peningkatan Profesionalisme Aparatur: Aparatur yang terlibat dalam penyusunan LKPPD akan memiliki kompetensi yang lebih tinggi dalam manajemen data, analisis kinerja, dan penulisan laporan, meningkatkan kualitas SDM pemerintahan daerah.
- Peningkatan Kepercayaan Masyarakat: Konsistensi dalam penyampaian LKPPD yang berkualitas akan membangun dan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah, mendorong partisipasi aktif dalam proses pembangunan.
- Pencegahan Maladministrasi: Dengan proses penyusunan yang sistematis dan berbasis data, potensi kesalahan atau penyimpangan dalam pengelolaan pemerintahan dapat diminimalisir.
BimTek Penyusunan LKPPD yang digagas oleh Pusat Edukasi Indonesia adalah langkah fundamental dan strategis dalam memperkuat fondasi tata kelola pemerintahan daerah yang transparan dan akuntabel di Indonesia. Di tengah dinamika pembangunan yang terus berkembang, LKPPD bukan lagi sekadar kewajiban administratif, melainkan instrumen vital untuk memastikan bahwa setiap kebijakan dan penggunaan anggaran daerah benar-benar memberikan manfaat nyata bagi kesejahteraan masyarakat. Bimtek ini bukan hanya sekadar transfer pengetahuan, melainkan upaya konkret untuk menciptakan aparatur pemerintah daerah yang profesional, berintegritas, dan berkomitmen tinggi terhadap prinsip-prinsip good governance.
Setiap data yang dianalisis, setiap kalimat yang disusun dalam LKPPD, adalah cerminan dari komitmen kita untuk melayani rakyat dengan sebaik-baiknya. LKPPD yang berkualitas adalah bukti nyata dari akuntabilitas kepala daerah kepada rakyatnya dan dasar bagi DPRD untuk menjalankan fungsi pengawasan secara efektif. Melalui Bimtek ini, kita membekali para aparat daerah dengan keterampilan esensial untuk menjadi agen perubahan yang mampu mewujudkan pemerintahan yang bersih, efektif, dan partisipatif.
Masa depan daerah yang maju dan sejahtera sangat bergantung pada kualitas tata kelola pemerintahannya. Dengan penyusunan LKPPD yang akurat, transparan, dan tepat waktu, kita tidak hanya memenuhi amanat regulasi, tetapi juga membangun jembatan kepercayaan antara pemerintah dan masyarakat. Partisipasi dalam Bimtek Penyusunan LKPPD ini adalah wujud nyata dari dedikasi untuk menciptakan pemerintahan daerah yang lebih baik. Mari bersama-sama teguhkan transparansi dan akuntabilitas, demi terwujudnya pelayanan publik yang prima dan pembangunan daerah yang berkelanjutan untuk seluruh rakyat Indonesia.

Bimtek Penyusunan LKPPD Terbaru 2025/2026
Sehubung Dengan Penjelasan Di Atas, Dalam Rangka Memahami Serta Meningkatkan Kapasitas Dan Kapabilitas Pemerintah Pusat, Daerah Dan Swasta. Maka Kami Dari Pusat Edukasi Indonesia Mengajak Bapak/Ibu/Saudara(i) Untuk Mengikuti Bimbingan Teknis Dengan Tema Bimtek Penyusunan LKPPD Terbaru 2025/2026
Metode Bimtek Penyusunan LKPPD
Pemaparan Materi, diskusi, tanya jawab, studi kasus dan simulasi langsung dengan konsep:
- 20% Teori berdasarkan literatur praktisi
- 40% analisa best practices & benchmarking antara: Institusi, korporasi & Industri
- 40% Studi kasus nyata & brainstorming antara Narasumber / Trainer dengan peserta kegiatan
Pilihan Kelas Pelaksanaan Bimtek Penyusunan LKPPD:
- Kelas Tatap Muka Di Hotel
- Online Zoom Meeting
- In House Training
Biaya Bimtek Penyusunan LKPPD
- Online Zoom Meeting : Rp. 3.000.000,- (Tiga Juta Rupiah)
- Non Akomodasi Penginapan : @Rp. 4.000.000,- (Empat Juta Rupiah)
- Fasilitas Dengan Penginapan 4 Hari 3 Malam dengan Kamar Twin Sharing (1 Kamar Untuk 2 Orang Peserta) : Rp. 4.800.000,- (Empat Juta Delapan Ratus Ribu Rupiah)
- Fasilitas Dengan Penginapan 4 Hari 3 Malam dengan Kamar Suite Room (1 Kamar Untuk 1 Orang Peserta) : Rp. 5.700.000,- (Lima Juta Tujuh Ratus Ribu Rupiah)
Fasilitas Bimtek Penyusunan LKPPD
- Bahan Ajar Modul ( Softcopy Dan Hardcopy)
- Seminar Kit
- Kuitansi Pembayaran Perpeserta
- Sertifikat
- Tas Kegiatan
- Konsumsi Dan Coffe Break Selama Kegiatan
- Kartu Tanda Peserta
- Penjemputan Di Bandara / Stasiun Bagi Peserta Rombongan Minimal 8 Orang Peserta
Tata Cara Pendaftaran Bimtek Penyusunan LKPPD :
- Surat Undangan Kegiatan Beserta Jadwal Kegiatan Akan Dikirimkan Setelah Melakukan Konfirmasi Melalui Panitia Arie Hp/Wa: 0851 – 2120 – 9392
- Surat Undangan Kegiatan Akan Dikirimkan Via E-Mail Dan/Atau Whatsapp
- Bagi Peserta Minimal 5 Orang Dapat Menentukan Waktu, Tempat Dan Materi Kegiatan Sesuai Kebutuhan Peserta
- Pendaftaran Paling Lambat 3 Hari Sebelum Pelaksanaan Kegiatan
- Tema, Materi Serta Rundown Kegiatan Dapat Menyesuaikan Keinginan Peserta
Kontak Person
- Arie – Hp/Wa: 0851 – 2120 – 9392
- website : https://www.pusatedukasi.co.id

Bimtek Penyusunan LKPPD Terbaru 2025/2026