Bimtek Perpajakan Dalam Pengadaan Barang dan Jasa Terbaru 2025/2026
Bimtek Perpajakan Dalam Pengadaan Barang dan Jasa Terbaru 2025/2026

Bimtek Perpajakan Dalam Pengadaan Barang dan Jasa Terbaru 2025/2026
Bimtek Perpajakan Dalam Pengadaan Barang dan Jasa Pengadaan barang dan jasa merupakan salah satu aktivitas penting dalam penyelenggaraan pemerintahan dan dunia usaha. Aktivitas ini tidak hanya menyangkut proses administrasi dan pemilihan penyedia barang/jasa, tetapi juga beririsan langsung dengan aspek perpajakan. Dalam setiap proses pengadaan, baik yang dilakukan oleh instansi pemerintah, Badan Layanan Umum (BLU), Badan Usaha Milik Negara (BUMN), maupun sektor swasta, selalu terdapat kewajiban perpajakan yang harus dipenuhi secara tertib dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Kewajiban ini mencakup pemotongan, pemungutan, penyetoran, dan pelaporan pajak yang melekat pada transaksi pengadaan, seperti PPN, PPh Pasal 21, PPh Pasal 22, hingga PPh Pasal 23.
Sayangnya, masih banyak praktik pengadaan yang mengalami permasalahan serius di aspek perpajakan. Beberapa kesalahan umum yang sering terjadi antara lain kesalahan pemotongan pajak, pelaporan yang tidak tepat waktu, hingga kurangnya pemahaman terhadap status perpajakan penyedia barang/jasa. Akibatnya, banyak institusi yang terkena sanksi administrasi, dikenakan denda, atau bahkan menjadi objek audit oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Kondisi ini sangat merugikan, baik secara finansial maupun reputasional.
Di sisi lain, perubahan regulasi perpajakan yang dinamis, termasuk penerapan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) dan digitalisasi sistem administrasi pajak melalui platform e-Bupot, e-Faktur, hingga e-SPT, menambah kompleksitas dalam pengelolaan pajak di sektor pengadaan. Para pelaku pengadaan, khususnya Aparatur Sipil Negara (ASN) di bagian keuangan dan pengadaan, serta para penyedia jasa swasta, dituntut untuk memahami peraturan terbaru agar dapat menjalankan kewajibannya dengan benar dan efisien.
Untuk menjawab tantangan tersebut, Pusat Edukasi Indonesia menyelenggarakan Bimtek Perpajakan Dalam Pengadaan Barang dan Jasa, sebuah program pelatihan yang dirancang khusus untuk meningkatkan kapasitas SDM dalam memahami, mengelola, dan menyelesaikan kewajiban perpajakan dalam setiap proses pengadaan. Bimtek ini menjadi sangat penting sebagai solusi terhadap kompleksitas regulasi, sekaligus sebagai bentuk komitmen institusi dalam mendukung pengelolaan keuangan negara yang sehat dan transparan.
Definisi Bimtek Perpajakan Dalam Pengadaan Barang dan Jasa
Bimtek Perpajakan Dalam Pengadaan Barang dan Jasa adalah kegiatan pelatihan teknis yang bertujuan untuk memberikan pemahaman mendalam kepada peserta tentang aspek perpajakan yang berlaku dalam proses pengadaan, baik untuk pengadaan oleh instansi pemerintah maupun swasta. Bimtek ini mencakup seluruh proses mulai dari identifikasi kewajiban pajak dalam kontrak, tata cara pemotongan dan penyetoran pajak, hingga pelaporan dan pengawasan kewajiban perpajakan yang benar.
Program ini menyasar berbagai kalangan, antara lain staf pengadaan, bendahara, pejabat pembuat komitmen (PPK), pejabat pengadaan, auditor internal, penyedia barang/jasa, serta akuntan dan konsultan pajak. Melalui kegiatan ini, peserta dibekali dengan keterampilan praktis dan pembaruan informasi terkait dengan kebijakan perpajakan yang berdampak langsung terhadap proses pengadaan.
Bimtek ini juga mengintegrasikan pendekatan regulasi perpajakan dari Kementerian Keuangan, Peraturan Direktur Jenderal Pajak, serta peraturan turunan dari Peraturan Presiden No. 16 Tahun 2018 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah. Dengan kata lain, bimtek ini memberikan landasan teoritis dan praktik lapangan yang aktual dan aplikatif.
Peran dan Pentingnya Bimtek Perpajakan Dalam Pengadaan Barang dan Jasa
Bimtek ini memiliki peran yang sangat penting dan strategis dalam upaya memperkuat transparansi fiskal serta meningkatkan efisiensi keuangan negara dan daerah. Beberapa alasan mengapa bimtek ini sangat penting antara lain:
-
Mencegah Pelanggaran Pajak
Banyak entitas pemerintah dan swasta yang mengalami kesalahan dalam pelaporan pajak akibat kurangnya pemahaman terhadap ketentuan perpajakan pengadaan. Melalui bimtek ini, peserta akan dibekali dengan pemahaman menyeluruh tentang kapan dan bagaimana pajak harus dipotong, dibayarkan, dan dilaporkan. -
Meningkatkan Kepatuhan Pajak
Kepatuhan terhadap ketentuan pajak tidak hanya menjadi tanggung jawab moral, tetapi juga kewajiban hukum. Bimtek ini memastikan bahwa semua pelaku pengadaan memiliki pemahaman yang benar dan dapat menjalankan kewajiban pajaknya sesuai aturan. -
Mendukung Tata Kelola Keuangan yang Akuntabel
Salah satu indikator tata kelola keuangan yang baik adalah adanya kepatuhan terhadap kewajiban perpajakan. Bimtek ini membantu institusi dalam mengelola risiko fiskal, mencegah potensi temuan audit, dan memperkuat sistem kontrol internal. -
Menghindari Risiko Sanksi dan Denda
Ketidaktahuan terhadap aturan perpajakan bukan alasan yang dapat membebaskan suatu instansi dari tanggung jawab. Pelanggaran terhadap ketentuan pajak dapat berujung pada denda yang besar. Dengan mengikuti bimtek, peserta dapat memahami celah-celah yang berpotensi menjadi masalah dan cara menghindarinya. -
Meningkatkan Profesionalisme SDM
Bimtek ini turut serta dalam meningkatkan kapasitas SDM dalam hal keuangan dan perpajakan, terutama dalam konteks pengadaan. Hal ini penting untuk mendukung pencapaian kinerja institusi secara keseluruhan.
Materi Bimtek Perpajakan Dalam Pengadaan Barang dan Jasa
Materi bimtek disusun dengan pendekatan tematik dan aplikatif. Berikut adalah topik-topik utama yang akan dibahas:
-
Landasan Hukum dan Kebijakan Perpajakan Terkait Pengadaan
-
UU KUP, UU PPh, UU PPN
-
PP, PMK, dan peraturan pelaksana terbaru
-
Pengaruh UU HPP terhadap proses pengadaan
-
-
Jenis-jenis Pajak dalam Pengadaan Barang/Jasa
-
PPh Pasal 21 atas tenaga kerja
-
PPh Pasal 22 atas pembelian barang tertentu
-
PPh Pasal 23 atas jasa dan sewa
-
PPN atas barang kena pajak dan jasa kena pajak
-
-
Tata Cara Pemotongan dan Penyetoran Pajak
-
Penentuan tarif dan objek pajak
-
Tanggal jatuh tempo pembayaran
-
Kode billing dan penggunaan e-Bupot, e-Faktur
-
-
Pelaporan Pajak dan Penggunaan Aplikasi Digital
-
Pengisian SPT masa dan tahunan
-
Integrasi sistem pajak dengan aplikasi pengadaan (SPSE, SIKAP, dll)
-
Penggunaan e-SPT, e-Bupot Unifikasi
-
-
Simulasi Perhitungan Pajak dalam Kontrak Pengadaan
-
Studi kasus: pengadaan jasa konsultan
-
Studi kasus: pengadaan barang impor dan lokal
-
Studi kasus: pengadaan jasa konstruksi
-
-
Audit, Pemeriksaan, dan Penanganan Sengketa Pajak
-
Prosedur pemeriksaan DJP
-
Tanggapan atas surat ketetapan pajak (SKP)
-
Prosedur keberatan dan banding pajak
-
-
Etika dan Kepatuhan Pajak dalam Dunia Pengadaan
-
Pencegahan fraud dan manipulasi pajak
-
Transparansi dan akuntabilitas fiskal
-
Tujuan dan Manfaat Bimtek Perpajakan Dalam Pengadaan Barang dan Jasa
Tujuan:
-
Meningkatkan pemahaman teknis SDM pengadaan terkait kewajiban perpajakan
-
Menyediakan pengetahuan terkini tentang peraturan perpajakan yang relevan
-
Membekali peserta dengan kemampuan analisis dan aplikasi sistem pajak digital
-
Menurunkan risiko pelanggaran hukum dan sanksi administratif perpajakan
-
Memperkuat integritas dan tata kelola keuangan lembaga/institusi
Manfaat yang Diperoleh:
-
Kepatuhan perpajakan meningkat di lingkungan instansi dan penyedia
-
Pencegahan kesalahan pemotongan dan pelaporan pajak
-
Efisiensi kerja karena penggunaan aplikasi pajak secara optimal
-
Minimnya risiko temuan audit terkait perpajakan pengadaan
-
Penguatan posisi hukum dan reputasi instansi di mata publik
Bimtek Perpajakan Dalam Pengadaan Barang dan Jasa adalah kebutuhan yang tidak bisa ditunda, terlebih di tengah dinamika regulasi dan tuntutan terhadap transparansi fiskal yang terus meningkat. Kegiatan ini bukan hanya sekadar pelatihan teknis, tetapi merupakan langkah strategis untuk membangun kesadaran dan budaya taat pajak di lingkungan pengadaan.
Pusat Edukasi Indonesia menghadirkan bimtek ini sebagai solusi yang aplikatif dan tepat guna untuk menjawab tantangan pengelolaan pajak dalam pengadaan. Melalui bimtek ini, peserta tidak hanya belajar dari sisi teori, tetapi juga praktik nyata yang akan membantu mereka dalam meningkatkan profesionalisme dan kinerja keuangan institusi masing-masing.

Bimtek Perpajakan Dalam Pengadaan Barang dan Jasa Terbaru 2025/2026
Sehubung Dengan Penjelasan Di Atas, Dalam Rangka Memahami Serta Meningkatkan Kapasitas Dan Kapabilitas Pemerintah Pusat, Daerah Dan Swasta. Maka Kami Dari Pusat Edukasi Indonesia Mengajak Bapak/Ibu/Saudara(i) Untuk Mengikuti Bimbingan Teknis Dengan Tema: Bimtek Perpajakan Dalam Pengadaan Barang dan Jasa Terbaru 2025/2026
Metode Bimtek Perpajakan Dalam Pengadaan Barang dan Jasa
Pemaparan Materi, diskusi, tanya jawab, studi kasus dan simulasi langsung dengan konsep:
- 20% Teori berdasarkan literatur praktisi
- 40% analisa best practices & benchmarking antara: Institusi, korporasi & Industri
- 40% Studi kasus nyata & brainstorming antara Narasumber / Trainer dengan peserta kegiatan
Pilihan Kelas Pelaksanaan Bimtek Perpajakan Dalam Pengadaan Barang dan Jasa :
- Kelas Tatap Muka Di Hotel
- Online Zoom Meeting
- In House Training
Biaya Bimtek Perpajakan Dalam Pengadaan Barang dan Jasa
- Online Zoom Meeting : Rp. 3.000.000,- (Tiga Juta Rupiah)
- Non Akomodasi Penginapan : @Rp. 4.000.000,- (Empat Juta Rupiah)
- Fasilitas Dengan Penginapan 4 Hari 3 Malam dengan Kamar Twin Sharing (1 Kamar Untuk 2 Orang Peserta) : Rp. 4.800.000,- (Empat Juta Delapan Ratus Ribu Rupiah)
- Fasilitas Dengan Penginapan 4 Hari 3 Malam dengan Kamar Suite Room (1 Kamar Untuk 1 Orang Peserta) : Rp. 5.700.000,- (Lima Juta Tujuh Ratus Ribu Rupiah)
Fasilitas Bimtek Perpajakan Dalam Pengadaan Barang dan Jasa
- Bahan Ajar Modul ( Softcopy Dan Hardcopy)
- Seminar Kit
- Kuitansi Pembayaran Perpeserta
- Sertifikat
- Tas Kegiatan
- Konsumsi Dan Coffe Break Selama Kegiatan
- Kartu Tanda Peserta
- Penjemputan Di Bandara / Stasiun Bagi Peserta Rombongan Minimal 8 Orang Peserta
Tata Cara Pendaftaran Bimtek Perpajakan Dalam Pengadaan Barang dan Jasa :
- Surat Undangan Kegiatan Beserta Jadwal Kegiatan Akan Dikirimkan Setelah Melakukan Konfirmasi Melalui Panitia Arie Hp/Wa: 0851 – 2120 – 9392
- Surat Undangan Kegiatan Akan Dikirimkan Via E-Mail Dan/Atau Whatsapp
- Bagi Peserta Minimal 5 Orang Dapat Menentukan Waktu, Tempat Dan Materi Kegiatan Sesuai Kebutuhan Peserta
- Pendaftaran Paling Lambat 3 Hari Sebelum Pelaksanaan Kegiatan
- Tema, Materi Serta Rundown Kegiatan Dapat Menyesuaikan Keinginan Peserta
Kontak Person
- Arie – Hp/Wa: 0851 – 2120 – 9392
- website : https://www.pusatedukasi.co.id

Bimtek Perpajakan Dalam Pengadaan Barang dan Jasa Terbaru 2025/2026