Bimtek Perpres Nomor 46 Tahun 2025 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Terbaru 2025-2026

Bimtek Perpres Nomor 46 Tahun 2025 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Terbaru 2025-2026

Bimtek Perpres Nomor 46 Tahun 2025 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Terbaru 2025-2026

Bimtek Perpres Nomor 46 Tahun 2025 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Dalam dinamika pemerintahan modern, pengadaan barang dan jasa pemerintah merupakan komponen strategis dalam mendukung kelancaran pelaksanaan pembangunan nasional. Setiap tahapan pengadaan, mulai dari perencanaan hingga pelaksanaan, memiliki implikasi besar terhadap kualitas layanan publik dan integritas pengelolaan keuangan negara. Oleh karena itu, sistem pengadaan barang dan jasa perlu diatur secara rinci, akuntabel, dan adaptif terhadap perkembangan zaman. Salah satu regulasi mutakhir yang menjadi tonggak penting adalah Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 46 Tahun 2025 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Perpres ini diterbitkan sebagai penyempurnaan dari peraturan sebelumnya, untuk menjawab kebutuhan efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas dalam proses pengadaan, terutama dalam menghadapi tantangan era digital dan integrasi sistem informasi. Dalam konteks ini, implementasi regulasi yang baru tentu membutuhkan pemahaman mendalam dari para pelaksana teknis di lapangan, baik di tingkat pusat maupun daerah. Pengadaan tidak lagi sekadar proses administratif, tetapi telah menjadi instrumen strategis untuk pencapaian tujuan pembangunan yang berkelanjutan.

Namun, kompleksitas pengaturan dalam Perpres Nomor 46 Tahun 2025 memerlukan kesiapan sumber daya manusia yang memahami secara komprehensif norma, prinsip, serta teknik pengadaan yang berlaku. Keterbatasan pemahaman terhadap aturan terbaru dapat menyebabkan kesalahan administratif, pelanggaran hukum, bahkan potensi kerugian negara. Oleh karena itu, kebutuhan akan pelatihan dan pendampingan teknis menjadi sangat mendesak, agar proses pengadaan dapat berjalan optimal dan sesuai dengan regulasi.

Menjawab kebutuhan tersebut, Bimbingan Teknis (Bimtek) Perpres Nomor 46 Tahun 2025 hadir sebagai solusi strategis untuk meningkatkan kompetensi aparatur negara, penyedia barang/jasa, serta seluruh pihak yang terlibat dalam proses pengadaan. Pusat Edukasi Indonesia memfasilitasi kegiatan bimtek ini untuk memastikan bahwa semua pihak memahami, menerapkan, dan menyesuaikan kebijakan pengadaan dengan baik, sesuai peraturan yang berlaku.

Definisi Bimtek Perpres Nomor 46 Tahun 2025 Tentang Pengadaan Barang/Jasa

Bimbingan Teknis (Bimtek) Perpres Nomor 46 Tahun 2025 merupakan kegiatan pelatihan teknis yang diselenggarakan untuk memberikan pemahaman menyeluruh terhadap substansi dan penerapan dari Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Bimtek ini dirancang secara sistematis untuk membekali peserta dengan teori, praktik, dan strategi implementatif sesuai dengan peraturan terbaru.

Dalam konteks ini, bimtek tidak hanya menyampaikan informasi secara pasif, tetapi juga membuka ruang diskusi, studi kasus, dan simulasi lapangan agar peserta benar-benar mampu mengaplikasikan ilmu yang diperoleh dalam lingkungan kerja masing-masing. Perpres Nomor 46 Tahun 2025 sendiri merupakan pembaruan dari regulasi sebelumnya yang mengatur mekanisme pengadaan barang/jasa secara elektronik, integratif, dan berbasis prinsip good governance.

Bimtek ini penting bagi seluruh instansi pemerintah, baik kementerian/lembaga, pemerintah daerah, maupun unit layanan pengadaan (ULP), serta penyedia barang dan jasa yang ingin memahami regulasi terbaru dalam rangka optimalisasi proses pengadaan. Dengan memahami ketentuan dalam Perpres ini, pelaku pengadaan akan lebih siap dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya secara profesional dan berintegritas.

Peran dan Pentingnya Bimtek Perpres Nomor 46 Tahun 2025 Tentang Pengadaan Barang/Jasa

Bimtek ini memiliki peran krusial dalam menciptakan aparatur negara yang kompeten dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa. Tanpa pelatihan yang memadai, sangat mungkin terjadi kekeliruan dalam menerapkan ketentuan teknis, administratif, hingga prosedural, yang dapat berujung pada pelanggaran hukum atau rendahnya efektivitas pengadaan.

Pertama, bimtek membantu memahami perubahan substansial yang termuat dalam Perpres Nomor 46 Tahun 2025. Dalam perpres ini, terdapat banyak penyempurnaan, termasuk penggunaan teknologi informasi terkini, sistem e-purchasing yang terintegrasi, hingga pendekatan risiko dalam pengadaan. Hal-hal ini tidak dapat diabaikan begitu saja, dan memerlukan pemahaman teknis yang mendalam.

Kedua, bimtek memiliki peran dalam meningkatkan integritas pelaksanaan pengadaan. Pengadaan yang profesional dan bebas dari praktik korupsi akan menciptakan kepercayaan publik terhadap pemerintah. Aparatur negara yang memahami ketentuan hukum dan prosedur pengadaan akan lebih tahan terhadap godaan penyimpangan, serta mampu mengambil keputusan yang benar dalam tekanan.

Ketiga, pentingnya bimtek ini juga berkaitan dengan efektivitas anggaran negara. Proses pengadaan yang efisien dan tepat sasaran akan menghindarkan pemborosan, dan memastikan bahwa setiap rupiah yang dibelanjakan negara memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat. Bimtek membantu peserta memahami prinsip efisiensi, efektivitas, nilai manfaat, dan akuntabilitas.

Keempat, bimtek mendorong pencapaian target pembangunan. Barang dan jasa yang dibutuhkan dalam program pemerintah tidak akan tersedia tepat waktu dan berkualitas tanpa proses pengadaan yang profesional. Oleh sebab itu, melalui pelatihan ini, para peserta akan lebih siap menjalankan tugas strategis dalam mendukung pembangunan nasional.

Materi Bimtek Perpres Nomor 46 Tahun 2025 Tentang Pengadaan Barang/Jasa

Materi bimtek dirancang secara sistematis dan berbasis kebutuhan lapangan. Beberapa materi pokok yang dibahas dalam Bimtek Perpres Nomor 46 Tahun 2025 antara lain:

  1. Landasan Hukum Pengadaan Barang/Jasa

    • Evolusi regulasi pengadaan dari masa ke masa

    • Tujuan dan prinsip pengadaan sesuai Perpres 46/2025

    • Keterkaitan antara Perpres 46/2025 dengan regulasi lain seperti UU Keuangan Negara, Peraturan LKPP, dan aturan turunan lainnya.

  2. Struktur dan Ruang Lingkup Perpres 46/2025

    • Perubahan mendasar dibandingkan perpres sebelumnya

    • Penambahan klausul baru terkait pengadaan melalui digitalisasi

    • Pembagian tanggung jawab antar lembaga

  3. Tata Cara Perencanaan Pengadaan

    • Identifikasi kebutuhan

    • Penyusunan Rencana Umum Pengadaan (RUP)

    • Penilaian risiko pengadaan

  4. Pemilihan Penyedia dan Jenis Metode Pengadaan

    • Pemilihan langsung, tender cepat, tender umum, e-purchasing

    • Ketentuan tentang katalog elektronik (e-Catalog)

    • Pengadaan langsung untuk kondisi tertentu

  5. Proses Kontrak dan Pelaksanaan Pengadaan

    • Jenis kontrak pengadaan

    • Manajemen perubahan kontrak

    • Penilaian kinerja penyedia

  6. Pengadaan Berbasis Teknologi Informasi

    • Pemanfaatan SPSE (Sistem Pengadaan Secara Elektronik)

    • Integrasi dengan e-Kontrak dan e-Lelang

    • Audit pengadaan berbasis digital

  7. Pengawasan, Evaluasi, dan Sanksi

    • Mekanisme pengaduan masyarakat

    • Sistem pengawasan internal dan eksternal

    • Sanksi administratif dan pidana

Tujuan dan Manfaat Bimtek Perpres Nomor 46 Tahun 2025 Tentang Pengadaan Barang/Jasa

Tujuan utama dari penyelenggaraan Bimtek Perpres Nomor 46 Tahun 2025 adalah untuk meningkatkan kapasitas teknis dan pemahaman praktis para pelaku pengadaan terhadap regulasi terbaru. Tujuan ini dijabarkan dalam sejumlah poin penting berikut:

  • Meningkatkan pemahaman teknis dan konseptual terhadap isi Perpres 46/2025.

  • Membekali peserta dengan keterampilan menyusun dokumen pengadaan yang sesuai aturan.

  • Mendorong profesionalitas dan etika dalam proses pengadaan.

  • Menumbuhkan budaya pengadaan yang efisien, transparan, dan akuntabel.

  • Menurunkan potensi kesalahan dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa.

Adapun manfaat nyata yang dapat dirasakan peserta dan instansi meliputi:

  • Efisiensi anggaran dan waktu dalam pelaksanaan pengadaan karena prosedur yang dipahami dan dilaksanakan dengan benar.

  • Peningkatan integritas dan kepatuhan hukum, sehingga mengurangi risiko temuan audit dan pelanggaran hukum.

  • Penguatan tata kelola pemerintahan, dengan adanya sistem pengadaan yang dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka.

  • Dukungan terhadap transformasi digital pengadaan, yang menjadi bagian penting dari agenda reformasi birokrasi nasional.

Pengadaan barang dan jasa bukan sekadar aktivitas administratif, tetapi merupakan tulang punggung pelaksanaan program pembangunan. Perpres Nomor 46 Tahun 2025 hadir sebagai regulasi yang memberikan kerangka kerja lebih kuat, modern, dan adaptif terhadap tantangan digitalisasi serta prinsip tata kelola yang baik.

Namun regulasi yang baik hanya akan efektif bila diiringi dengan pemahaman yang mendalam dari para pelaku pengadaan. Oleh karena itu, Bimtek Perpres Nomor 46 Tahun 2025 menjadi kebutuhan mendesak dan strategis bagi aparatur sipil negara dan penyedia barang/jasa. Melalui bimtek ini, Pusat Edukasi Indonesia berkomitmen untuk menciptakan sumber daya manusia yang andal, profesional, dan siap mendukung pengadaan yang transparan, efisien, dan bertanggung jawab.

Bimtek Perpres Nomor 46 Tahun 2025 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Terbaru 2025-2026

Bimtek Perpres Nomor 46 Tahun 2025 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Terbaru 2025-2026

Sehubung Dengan Penjelasan Di Atas, Dalam Rangka Memahami Serta Meningkatkan Kapasitas Dan Kapabilitas Pemerintah Pusat, Daerah Dan Swasta. Maka Kami Dari Pusat Edukasi Indonesia Mengajak Bapak/Ibu/Saudara(i) Untuk Mengikuti Bimbingan Teknis Dengan Tema: Bimtek Perpres Nomor 46 Tahun 2025 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Terbaru 2025-2026

Metode Bimtek Perpres Nomor 46 Tahun 2025 Tentang Pengadaan Barang/Jasa

Pemaparan Materi, diskusi, tanya jawab, studi kasus dan simulasi langsung dengan konsep:

  • 20% Teori berdasarkan literatur praktisi
  • 40% analisa best practices & benchmarking antara: Institusi, korporasi & Industri
  • 40% Studi kasus nyata & brainstorming antara Narasumber / Trainer dengan peserta kegiatan

Pilihan Kelas Pelaksanaan Bimtek Perpres Nomor 46 Tahun 2025 Tentang Pengadaan Barang/Jasa:

  1. Kelas Tatap Muka Di Hotel
  2. Online Zoom Meeting
  3. In House Training

Biaya Bimtek Perpres Nomor 46 Tahun 2025 Tentang Pengadaan Barang/Jasa

  • Online Zoom Meeting : Rp. 3.000.000,- (Tiga Juta Rupiah)
  • Non Akomodasi Penginapan : @Rp. 4.000.000,- (Empat Juta Rupiah)
  • Fasilitas Dengan Penginapan 4 Hari 3 Malam dengan Kamar Twin Sharing (1 Kamar Untuk 2 Orang Peserta) : Rp. 4.800.000,- (Empat Juta Delapan Ratus Ribu Rupiah)
  • Fasilitas Dengan Penginapan 4 Hari 3 Malam dengan Kamar Suite Room (1 Kamar Untuk 1 Orang Peserta) : Rp. 5.700.000,- (Lima Juta Tujuh Ratus Ribu Rupiah)

Fasilitas Bimtek Perpres Nomor 46 Tahun 2025 Tentang Pengadaan Barang/Jasa

  • Bahan Ajar Modul ( Softcopy Dan Hardcopy)
  • Seminar Kit
  • Kuitansi Pembayaran Perpeserta
  • Sertifikat
  • Tas Kegiatan
  • Konsumsi Dan Coffe Break Selama Kegiatan
  • Kartu Tanda Peserta
  • Penjemputan Di Bandara / Stasiun Bagi Peserta Rombongan Minimal 8 Orang Peserta

Tata Cara Pendaftaran Bimtek Perpres Nomor 46 Tahun 2025 Tentang Pengadaan Barang/Jasa:

  • Surat Undangan Kegiatan Beserta Jadwal Kegiatan Akan Dikirimkan Setelah Melakukan Konfirmasi Melalui Panitia Arie Hp/Wa: 0851 – 2120 – 9392
  • Surat Undangan Kegiatan Akan Dikirimkan Via E-Mail Dan/Atau Whatsapp
  • Bagi Peserta Minimal 5 Orang Dapat Menentukan Waktu, Tempat Dan Materi Kegiatan Sesuai Kebutuhan Peserta
  • Pendaftaran Paling Lambat 3 Hari Sebelum Pelaksanaan Kegiatan
  • Tema, Materi Serta Rundown Kegiatan Dapat Menyesuaikan Keinginan Peserta

Kontak Person

Bimtek Perpres Nomor 46 Tahun 2025 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Terbaru 2025-2026

Bimtek Perpres Nomor 46 Tahun 2025 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Terbaru 2025-2026

author-avatar

Tentang PENA

Pusat Edukasi Indonesia adalah lembaga profesional yang berdedikasi dan memberikan layanan di bidang Bimbingan Teknis (Bimtek), Pendidikan dan Pelatihan (Diklat), Workshop, Seminar, Sertifikasi, Riset, Inhouse Training, serta Pelatihan dan Pendidikan Non Formal. Pusat Edukasi Indonesia bertujuan mendukung peningkatan kapasitas, kompetensi, dan keterampilan melalui program yang dirancang secara profesional dan sesuai dengan kebutuhan para peserta.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *