BIMTEK SATU DATA PERMENDAGRI NOMOR 5 TAHUN 2024 TERBARU 2025/2026
BIMTEK SATU DATA PERMENDAGRI NOMOR 5 TAHUN 2024 TERBARU 2025/2026

BIMTEK SATU DATA PERMENDAGRI NOMOR 5 TAHUN 2024 TERBARU 2025/2026
Satu Data Indonesia adalah kebijakan pemerintah untuk menciptakan data yang akurat, mutakhir, terpadu, dan dapat dipertanggungjawabkan melalui pemenuhan standar data, metadata, interoperabilitas data, dan kode referensi data secara nasional. SDI bertujuan memperkuat perencanaan, pelaksanaan, evaluasi pembangunan, serta pengambilan kebijakan berbasis data.
Satu Data Daerah merupakan bagian dari kebijakan Satu Data Indonesia yang diterapkan pada tingkat pemerintah daerah (provinsi/kabupaten/kota). Satu Data Daerah bertujuan untuk menjamin ketersediaan dan keterpaduan data di lingkungan daerah agar menjadi acuan dalam perumusan kebijakan, penyusunan perencanaan pembangunan, pengambilan keputusan, dan pelayanan publik.
Permendagri NOMOR 5 TAHUN 2024 ini merupakan pedoman terbaru bagi pemerintah daerah dalam menyelenggarakan tata kelola data melalui pembentukan Forum Satu Data, penguatan peran walidata, pembina data, produsen data, serta mekanisme pengumpulan, verifikasi, dan pemanfaatan data secara berjenjang dan sistematis.
Permendagri ini menggantikan regulasi sebelumnya dengan pendekatan yang lebih terstruktur, responsif terhadap teknologi, dan sinkron dengan Perpres Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia.
DASAR HUKUM BIMTEK SATU DATA PERMENDAGRI NOMOR 5 TAHUN 2024
1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
→ Memberikan kewenangan kepada daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan, termasuk dalam tata kelola data pembangunan daerah.
2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional
→ Menegaskan pentingnya data sebagai dasar penyusunan rencana pembangunan yang berbasis pada fakta dan kondisi riil.
3. Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia
→ Menjadi landasan utama kebijakan data nasional, mengatur peran walidata, pembina data, dan produsen data.
4. Permendagri Nomor 5 Tahun 2024 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Satu Data Daerah
→ Mengatur pelaksanaan teknis penyelenggaraan Satu Data di lingkungan pemerintah daerah, termasuk peran-peran pelaku data, forum koordinasi, mekanisme pengumpulan dan validasi data.
5. Permendagri Nomor 70 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD)
→ Menjadi sistem utama integrasi data dan informasi penyelenggaraan pemerintahan daerah.
6. Permenpan-RB Nomor 89 Tahun 2021 tentang Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah
→ Menekankan pentingnya penggunaan data akurat dalam laporan kinerja dan perumusan kebijakan.
TUJUAN BIMTEK SATU DATA PERMENDAGRI NOMOR 5 TAHUN 2024
Tujuan dari Bimtek Satu Data Permendagri Nomor 5 Tahun 2024 adalah untuk meningkatkan kapasitas aparatur pemerintah daerah dalam memahami prinsip, peran, dan mekanisme pelaksanaan Satu Data Daerah, serta mendorong terciptanya tata kelola data yang terstandar, terintegrasi, dan dapat dimanfaatkan sebagai dasar pengambilan kebijakan yang efektif, efisien, dan akuntabel di lingkungan pemerintah daerah.
MANFAAT BIMTEK SATU DATA PERMENDAGRI NOMOR 5 TAHUN 2024
Penyelenggaraan Bimtek ini memberikan manfaat yang luas bagi pengelolaan pemerintahan daerah, antara lain:
1. Meningkatkan Kapasitas SDM Pengelola Data
Aparatur pemerintah daerah dibekali pemahaman tentang peran dan fungsi sebagai produsen data, walidata, dan pembina data sesuai dengan peraturan terbaru.
2. Mendorong Ketersediaan Data yang Akurat dan Konsisten
Bimtek membantu memastikan bahwa setiap data yang dihasilkan oleh perangkat daerah memenuhi standar kualitas, metadata, dan interoperabilitas.
3. Menghindari Duplikasi dan Inkonsistensi Data
Dengan adanya sistem satu data, daerah dapat menghindari ketidaksesuaian antara data antar instansi atau antar level pemerintahan.
4. Mempercepat Proses Perencanaan dan Pengambilan Kebijakan
Data yang valid dan mudah diakses mendukung proses perumusan kebijakan yang tepat sasaran, terutama dalam menyusun RPJMD, RKPD, Renstra OPD, hingga laporan kinerja.
5. Memperkuat Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD)
Implementasi satu data daerah akan terhubung langsung dengan SIPD, sehingga data yang diinput akan menjadi bagian dari big data nasional.
6. Mendukung Evaluasi dan Monitoring Kinerja Pembangunan
Data menjadi alat utama dalam mengukur capaian pembangunan, sehingga perencanaan dan pelaporan menjadi lebih objektif dan transparan.
7. Mendukung Pelayanan Publik yang Berkualitas
Satu Data Daerah memudahkan integrasi pelayanan publik berbasis data, seperti e-government, pelayanan kesehatan, pendidikan, kependudukan, dan lainnya.
8. Mendukung Tata Kelola Pemerintahan yang Baik (Good Governance)
Dengan data sebagai basis pengambilan keputusan, transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi publik dapat terwujud secara optimal.
V. RUANG LINGKUP MATERI BIMTEK
Bimtek ini mencakup beberapa pokok materi berikut:
1. Pemahaman Umum tentang Kebijakan Satu Data Indonesia
-
Konsep SDI dan relevansinya dalam tata kelola pemerintahan daerah
-
Perbedaan Satu Data Indonesia dan Satu Data Daerah
2. Tugas dan Peran Pelaku Data Daerah
-
Produsen Data: OPD yang menghasilkan data
-
Wali Data: Bappeda dan Dinas Kominfo
-
Pembina Data: Instansi teknis pusat
-
Penetapan Forum Satu Data Daerah dan Tata Kerjanya
3. Standarisasi Data dan Metadata
-
Penggunaan standar data nasional
-
Penerapan kode referensi dan metadata teknis
-
Pengumpulan, validasi, dan penyajian data
4. Interoperabilitas dan Integrasi Data
-
Integrasi data antar-OPD
-
Keterpaduan dengan SIPD, e-Planning, e-Monev, e-Kinerja
5. Sistem Informasi dan Infrastruktur Teknologi
-
Pemanfaatan aplikasi open data dan dashboard
-
Cloud data, server daerah, dan keamanan informasi
6. Penggunaan Data untuk Kebijakan dan Perencanaan
-
Praktik baik pemanfaatan data untuk RKPD, APBD, dan laporan kinerja
-
Simulasi pemanfaatan data dalam penyusunan indikator kinerja dan evaluasi pembangunan
7. Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan Satu Data Daerah
-
Indikator keberhasilan implementasi
-
Pelaporan hasil pelaksanaan Satu Data Daerah

BIMTEK SATU DATA PERMENDAGRI NOMOR 5 TAHUN 2024 TERBARU 2025/2026
Sehubung Dengan Penjelasan Di Atas, Dalam Rangka Memahami Serta Meningkatkan Kapasitas Dan Kapabilitas Pemerintah Pusat, Daerah Dan Swasta. Maka Kami Dari Pusat Edukasi Indonesia Mengajak Bapak/Ibu/Saudara(i) Untuk Mengikuti Bimbingan Teknis Dengan Tema: BIMTEK SATU DATA PERMENDAGRI NOMOR 5 TAHUN 2024
Metode Bimtek Satu Data Permendagri Nomor 5 Tahun 2024
Pemaparan Materi, diskusi, tanya jawab, studi kasus dan simulasi langsung dengan konsep:
- 20% Teori berdasarkan literatur praktisi
- 40% analisa best practices & benchmarking antara: Institusi, korporasi & Industri
- 40% Studi kasus nyata & brainstorming antara Narasumber / Trainer dengan peserta kegiatan
Pilihan Kelas Pelaksanaan Bimtek Satu Data Permendagri Nomor 5 Tahun 2024:
- Kelas Tatap Muka Di Hotel
- Online Zoom Meeting
- In House Training
Biaya Bimtek Satu Data Permendagri Nomor 5 Tahun 2024
- Online Zoom Meeting : Rp. 3.000.000,- (Tiga Juta Rupiah)
- Non Akomodasi Penginapan : @Rp. 4.000.000,- (Empat Juta Rupiah)
- Fasilitas Dengan Penginapan 4 Hari 3 Malam dengan Kamar Twin Sharing (1 Kamar Untuk 2 Orang Peserta) : Rp. 4.800.000,- (Empat Juta Delapan Ratus Ribu Rupiah)
- Fasilitas Dengan Penginapan 4 Hari 3 Malam dengan Kamar Suite Room (1 Kamar Untuk 1 Orang Peserta) : Rp. 5.700.000,- (Lima Juta Tujuh Ratus Ribu Rupiah)
Fasilitas Bimtek Satu Data Permendagri Nomor 5 Tahun 2024
- Bahan Ajar Modul ( Softcopy Dan Hardcopy)
- Seminar Kit
- Kuitansi Pembayaran Perpeserta
- Sertifikat
- Tas Kegiatan
- Konsumsi Dan Coffe Break Selama Kegiatan
- Kartu Tanda Peserta
- Penjemputan Di Bandara / Stasiun Bagi Peserta Rombongan Minimal 8 Orang Peserta
Tata Cara Pendaftaran Bimtek Satu Data Permendagri Nomor 5 Tahun 2024:
- Surat Undangan Kegiatan Beserta Jadwal Kegiatan Akan Dikirimkan Setelah Melakukan Konfirmasi Melalui Panitia Arie Hp/Wa: 0851 – 2120 – 9392
- Surat Undangan Kegiatan Akan Dikirimkan Via E-Mail Dan/Atau Whatsapp
- Bagi Peserta Minimal 5 Orang Dapat Menentukan Waktu, Tempat Dan Materi Kegiatan Sesuai Kebutuhan Peserta
- Pendaftaran Paling Lambat 3 Hari Sebelum Pelaksanaan Kegiatan
- Tema, Materi Serta Rundown Kegiatan Dapat Menyesuaikan Keinginan Peserta
Kontak Person
- Arie – Hp/Wa: 0851 – 2120 – 9392
- website : https://www.pusatedukasi.co.id

BIMTEK SATU DATA PERMENDAGRI NOMOR 5 TAHUN 2024 TERBARU 2025/2026