Bimtek SHSR (Standar Harga Satuan Regional) Implementasi Perpres 53 Tahun 2023 Terbaru 2025/2026
Bimtek SHSR (Standar Harga Satuan Regional) Implementasi Perpres 53 Tahun 2023 Terbaru 2025/2026

Bimtek SHSR (Standar Harga Satuan Regional) Implementasi Perpres 53 Tahun 2023 Terbaru 2025/2026
Bimtek SHSR (Standar Harga Satuan Regional) adalah kegiatan pelatihan dan pendalaman materi yang ditujukan untuk memperkuat kapasitas pemerintah daerah dalam menyusun, menetapkan, dan menggunakan SHSR sebagai dasar dalam penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA), serta Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA).
Bimtek ini mencakup pemahaman konsep, metodologi penyusunan SHSR, hingga teknis pemanfaatan SHSR dalam sistem penganggaran seperti SIPD RI (Sistem Informasi Pemerintahan Daerah Republik Indonesia).
Dalam rangka mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel, diperlukan standar penganggaran yang dapat disesuaikan dengan kondisi serta kebutuhan masing-masing daerah. Salah satu instrumen penting yang digunakan dalam penyusunan anggaran belanja daerah adalah Standar Harga Satuan Regional (SHSR).
SHSR merupakan pedoman harga satuan atas berbagai jenis belanja yang disusun berdasarkan kondisi wilayah, ketersediaan barang/jasa, serta tingkat kewajaran harga pasar di daerah. Dengan adanya SHSR, pemerintah daerah memiliki dasar yang jelas dan terukur dalam menyusun Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) serta Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA).
Namun, untuk memastikan penyusunan dan pemanfaatan SHSR dilakukan secara tepat, maka dibutuhkan peningkatan kapasitas aparatur melalui kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek). Bimtek SHSR ini menjadi wahana edukasi dan pelatihan bagi para perencana, pengelola keuangan, dan operator SIPD dalam memahami kebijakan, metodologi, serta teknis penyusunan SHSR yang sesuai regulasi dan kondisi daerah terkini.
Melalui kegiatan ini, diharapkan peserta mampu menyusun dan mengimplementasikan SHSR secara benar, mendukung efisiensi pengeluaran daerah, dan menciptakan perencanaan anggaran yang lebih berkualitas dan akuntabel.
Tujuan Bimtek SHSR
-
Meningkatkan Pemahaman Regulasi
Memberikan pemahaman yang komprehensif kepada peserta mengenai kebijakan, regulasi, dan dasar hukum penyusunan SHSR sesuai dengan ketentuan terbaru dari Kementerian Dalam Negeri. -
Meningkatkan Kapasitas Teknis Aparatur
Meningkatkan kemampuan teknis aparatur daerah dalam menyusun, menyesuaikan, dan menetapkan harga satuan regional secara akurat dan berdasarkan data pasar yang valid. -
Mendukung Penyusunan Anggaran yang Efektif dan Efisien
Mendorong penggunaan SHSR sebagai acuan dalam perencanaan dan penganggaran daerah agar belanja daerah menjadi lebih rasional, efisien, dan tidak berlebihan (overbudgeting). -
Mendukung Integrasi Data ke SIPD RI
Membekali peserta dengan keterampilan untuk menginput dan memanfaatkan SHSR dalam sistem informasi penganggaran berbasis aplikasi SIPD RI. -
Meningkatkan Transparansi dan Akuntabilitas Anggaran
Menjamin bahwa proses penganggaran menggunakan data harga satuan yang sah, logis, dan bisa dipertanggungjawabkan, sehingga mencegah terjadinya penyimpangan atau mark-up anggaran. -
Memfasilitasi Sinergi Antar Perangkat Daerah
Menyelaraskan pemahaman dan langkah kerja antar OPD (Organisasi Perangkat Daerah) dalam menggunakan SHSR secara seragam sebagai dasar penyusunan RKA/DPA.
Konsep Dasar Bimtek SHSR
Standar Harga Satuan Regional (SHSR) merupakan pedoman harga satuan atas berbagai jenis belanja barang dan jasa yang digunakan sebagai dasar perencanaan dan penganggaran di lingkungan pemerintah daerah. Berbeda dengan Standar Satuan Harga (SSH) yang bersifat nasional atau generik, SHSR disusun berdasarkan karakteristik, kebutuhan, serta kondisi pasar lokal di masing-masing daerah, sehingga mencerminkan kewajaran harga yang berlaku secara regional. Dalam konteks pengelolaan keuangan daerah yang modern dan akuntabel, keberadaan SHSR sangat penting untuk menjamin efisiensi dan efektivitas belanja, sekaligus mencegah terjadinya pemborosan anggaran.
Melalui kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) SHSR, aparatur pemerintah daerah dibekali pemahaman mengenai prinsip-prinsip penyusunan harga satuan yang sesuai standar, teknik pengumpulan dan pengolahan data harga, serta proses integrasi SHSR ke dalam aplikasi SIPD RI (Sistem Informasi Pemerintahan Daerah Republik Indonesia). Dengan adanya bimtek ini, diharapkan penyusunan SHSR dilakukan secara sistematis, partisipatif, dan berbasis data yang valid, sehingga menghasilkan dokumen penganggaran yang akurat, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Pentingnya Bimtek SHSR
Penyusunan anggaran daerah yang tepat sasaran dan efisien sangat bergantung pada keakuratan data harga satuan yang digunakan dalam perencanaan belanja. Di sinilah pentingnya Bimtek SHSR (Standar Harga Satuan Regional) sebagai sarana untuk meningkatkan pemahaman dan kapasitas aparatur pemerintah daerah dalam menyusun harga satuan yang realistis, sesuai dengan kondisi pasar lokal. Tanpa pemahaman yang memadai, penyusunan SHSR berisiko mengandung kesalahan, baik dalam hal perhitungan maupun dalam penyesuaian harga, yang pada akhirnya dapat memicu pemborosan anggaran, ketidaksesuaian output, bahkan potensi temuan audit.
Selain itu, dengan adanya integrasi sistem penganggaran melalui aplikasi SIPD RI, pemahaman teknis terhadap penginputan dan pemanfaatan SHSR dalam sistem menjadi keharusan. Bimtek ini memberikan solusi atas berbagai tantangan teknis, memperkuat akuntabilitas, serta memastikan bahwa setiap rupiah dalam APBD dikelola secara cermat dan dapat dipertanggungjawabkan. Oleh karena itu, Bimtek SHSR bukan hanya penting, tetapi juga strategis dalam mendukung reformasi birokrasi, transparansi keuangan daerah, dan penguatan tata kelola pemerintahan yang bersih dan melayani.
Regulasi Terkait Bimtek SHSR
Penyusunan dan penerapan Standar Harga Satuan Regional (SHSR) dalam pengelolaan keuangan daerah didasarkan pada berbagai peraturan perundang-undangan yang mengatur tata kelola anggaran pemerintah daerah. Regulasi ini memberikan dasar hukum, pedoman teknis, serta arah kebijakan agar proses penyusunan SHSR dilakukan secara akuntabel, transparan, dan sesuai standar nasional.
Beberapa regulasi utama yang menjadi acuan dalam penyusunan SHSR antara lain:
-
Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 77 Tahun 2020
Tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah. Regulasi ini mengatur secara umum proses perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban keuangan daerah, termasuk kewajiban penyusunan SHSR oleh pemerintah daerah. -
Permendagri Nomor 70 Tahun 2019
Tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD), yang mewajibkan setiap pemerintah daerah menginput data SHSR ke dalam SIPD sebagai bagian dari sistem integrasi informasi pembangunan dan keuangan daerah. -
Permendagri Nomor 84 Tahun 2022
Tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2023, dan edisi terbaru untuk tahun anggaran berikutnya yang memuat kebijakan terkait komponen penyusunan SHSR, SSH, ASB, dan HSPK. -
Peraturan Kepala Daerah (Perkada)
Pemerintah daerah wajib menetapkan SHSR melalui Peraturan Kepala Daerah sebagai dasar hukum internal, setelah melalui proses pengumpulan data, verifikasi, dan evaluasi oleh tim teknis. -
Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri (SE Kemendagri)
Yang secara berkala memberikan arahan teknis pelaksanaan penyusunan dan pembaruan SHSR, terutama yang terkait dengan penggunaan SIPD dan evaluasi harga satuan secara nasional dan regional.
Bimtek SHSR (Standar Harga Satuan Regional) merupakan langkah strategis dalam memperkuat tata kelola keuangan daerah yang akuntabel, efisien, dan transparan. Melalui kegiatan ini, aparatur pemerintah daerah dibekali dengan pemahaman konseptual dan teknis dalam menyusun serta menerapkan SHSR sesuai dengan regulasi yang berlaku dan kondisi lokal masing-masing. Keberadaan SHSR menjadi sangat penting sebagai dasar dalam penyusunan anggaran belanja daerah agar lebih realistis dan dapat dipertanggungjawabkan.
Dengan dukungan regulasi yang jelas dan sistem informasi terintegrasi seperti SIPD RI, penyusunan SHSR yang tepat akan berdampak langsung pada kualitas perencanaan, efektivitas pelaksanaan program, dan pengendalian anggaran daerah. Oleh karena itu, pelaksanaan Bimtek SHSR bukan hanya sebagai bentuk peningkatan kapasitas, tetapi juga sebagai upaya konkret dalam mewujudkan pemerintahan daerah yang profesional, transparan, dan berorientasi pada hasil.

Bimtek SHSR (Standar Harga Satuan Regional) Implementasi Perpres 53 Tahun 2023 Terbaru 2025/2026
Sehubung Dengan Penjelasan Di Atas, Dalam Rangka Memahami Serta Meningkatkan Kapasitas Dan Kapabilitas Pemerintah Pusat, Daerah Dan Swasta. Maka Kami Dari Pusat Edukasi Indonesia Mengajak Bapak/Ibu/Saudara(i) Untuk Mengikuti Bimbingan Teknis Dengan Tema:
Metode Bimtek SHSR
Pemaparan Materi, diskusi, tanya jawab, studi kasus dan simulasi langsung dengan konsep:
- 20% Teori berdasarkan literatur praktisi
- 40% analisa best practices & benchmarking antara: Institusi, korporasi & Industri
- 40% Studi kasus nyata & brainstorming antara Narasumber / Trainer dengan peserta kegiatan
Pilihan Kelas Pelaksanaan Bimtek SHSR:
- Kelas Tatap Muka Di Hotel
- Online Zoom Meeting
- In House Training
Biaya Bimtek SHSR:
- Online Zoom Meeting : Rp. 3.000.000,- (Tiga Juta Rupiah)
- Non Akomodasi Penginapan : @Rp. 4.000.000,- (Empat Juta Rupiah)
- Fasilitas Dengan Penginapan 4 Hari 3 Malam dengan Kamar Twin Sharing (1 Kamar Untuk 2 Orang Peserta) : Rp. 4.800.000,- (Empat Juta Delapan Ratus Ribu Rupiah)
- Fasilitas Dengan Penginapan 4 Hari 3 Malam dengan Kamar Suite Room (1 Kamar Untuk 1 Orang Peserta) : Rp. 5.700.000,- (Lima Juta Tujuh Ratus Ribu Rupiah)
Fasilitas Bimtek SHSR:
- Bahan Ajar Modul ( Softcopy Dan Hardcopy)
- Seminar Kit
- Kuitansi Pembayaran Perpeserta
- Sertifikat
- Tas Kegiatan
- Konsumsi Dan Coffe Break Selama Kegiatan
- Kartu Tanda Peserta
- Penjemputan Di Bandara / Stasiun Bagi Peserta Rombongan Minimal 8 Orang Peserta
Tata Cara Pendaftaran SHSR:
- Surat Undangan Kegiatan Beserta Jadwal Kegiatan Akan Dikirimkan Setelah Melakukan Konfirmasi Melalui Panitia Arie Hp/Wa: 0851 – 2120 – 9392
- Surat Undangan Kegiatan Akan Dikirimkan Via E-Mail Dan/Atau Whatsapp
- Bagi Peserta Minimal 5 Orang Dapat Menentukan Waktu, Tempat Dan Materi Kegiatan Sesuai Kebutuhan Peserta
- Pendaftaran Paling Lambat 3 Hari Sebelum Pelaksanaan Kegiatan
- Tema, Materi Serta Rundown Kegiatan Dapat Menyesuaikan Keinginan Peserta
Kontak Person
- Arie – Hp/Wa: 0851 – 2120 – 9392
- website : https://www.pusatedukasi.co.id
