Bimtek Sistem Tata Cara Penghapusan Aset Terbaru 2025/2026
Bimtek Sistem Tata Cara Penghapusan Aset Terbaru 2025/2026

Bimtek Sistem Tata Cara Penghapusan Aset Terbaru 2025/2026
Bimtek Sistem Tata Cara Penghapusan Aset Pengelolaan aset negara merupakan salah satu pilar penting dalam upaya optimalisasi anggaran dan pelayanan publik. Di tengah kompleksitas inventaris aset yang terus bertambah, keberlanjutan kepemilikan aset, serta kualitas infrastruktur publik, pemerintah menghadapi tantangan besar dalam menjaga akuntabilitas dan efisiensi pengelolaan aset. Salah satu tahap krusial—namun sering terabaikan—adalah penghapusan aset, yaitu proses formal untuk mengeluarkan aset yang telah rusak, usang, kehilangan fungsi, atau tidak memiliki nilai ekonomis lagi. Proses ini memerlukan prosedur yang ketat sesuai regulasi, agar tidak timbul kebocoran aset, penyalahgunaan wewenang, atau persoalan hukum di kemudian hari.
Menurut Permendagri, Permenkeu, dan regulasi pendukung seperti Peraturan Pemerintah, tata cara penghapusan asset harus dijalankan berdasarkan data yang akurat, evaluasi teknis yang dilakukan oleh pejabat berwenang, serta keputusan tertulis dari pimpinan instansi. Namun, banyak satuan kerja—baik di level nasional maupun daerah—kekurangan pengetahuan teknis dan sistematis mengenai mekanisme ini. Akibatnya, proses penghapusan sering berjalan parsial, tidak konsisten, bahkan rawan kesalahan administrasi. Hal ini bukan sekadar menimbulkan temuan audit dan kerugian negara, tetapi juga menurunkan kepercayaan publik terhadap pemerintah.
Kondisi tersebut memperlihatkan urgensi untuk meningkatkan kompetensi aparatur dalam Sistem Tata Cara Penghapusan Aset. Aparatur yang memahami proses mulai dari identifikasi aset tidak produktif hingga penetapan keputusan penghapusan, serta pengelolaan dokumen pendukung, akan mampu menjalankan peran ini secara profesional dan akuntabel. Selain itu, pengelolaan aset yang tertib juga berdampak pada kualitas laporan keuangan, akuntansi aset, serta mendukung agenda digitalisasi pemerintah berbasis SPBM dan SIMAK BMN.
Dengan latar belakang tersebut, Pusat Edukasi Indonesia menyelenggarakan Bimbingan Teknis (Bimtek) Sistem Tata Cara Penghapusan Aset. Program ini dirancang untuk memperkuat pemahaman peserta tentang regulasi, metode evaluasi kondisi aset, tata cara penghapusan, hingga manajemen dokumen dan pelaporan. Diharapkan, seluruh peserta akan memiliki bekal yang cukup untuk menerapkan sistem yang konsisten dan transparan di instansi masing-masing.
Definisi Bimtek Sistem Tata Cara Penghapusan Aset
Bimtek Sistem Tata Cara Penghapusan Aset adalah kegiatan peningkatan kapasitas berbasis pelatihan intensif untuk pejabat pengelola barang milik negara/daerah (BMN/BMD) guna memahami dan mengimplementasikan seluruh proses penghapusan aset secara formal dan tertib sesuai peraturan yang berlaku.
Tujuannya adalah memberikan pemahaman mulai dari dasar hukum—seperti Permendagri No. 19/2021, Permenkeu No. 189/PMK.04/2021, PP No. 27/2014—hingga tahap teknis seperti penilaian kondisi aset, identifikasi aset tak produktif, proses penetapan tim teknis, penyusunan Berita Acara Penghapusan (BAP), hingga pengintegrasian data ke dalam sistem aset digital seperti SIMAK BMN dan Sistem Informasi Aset Daerah (SIAD).
Peran dan Pentingnya Bimtek Sistem Tata Cara Penghapusan Aset
Pelaksanaan bimtek ini memiliki peran strategis dalam membangun tata kelola aset publik yang efisien, andal, dan bebas penyimpangan:
-
Menguatkan akuntabilitas tata kelola aset
Peserta memahami kewajiban administratif dan hukum dalam penghapusan aset sehingga mampu mencegah penyalahgunaan wewenang dan temuan audit. -
Mendukung kelancaran sistem digitalisasi aset
Pemahaman prosedur yang benar memudahkan integrasi data ke dalam aplikasi seperti SIMAK BMN dan SIAD, sehingga laporan aset menjadi audit-ready. -
Mengoptimalkan nilai manfaat anggaran
Dengan menyusun daftar aset tidak produktif dan menjalankan proses penghapusan secara benar, instansi dapat memanfaatkan sisa nilai aset melalui pelelangan atau hibah, sehingga mengurangi beban penyimpanan dan perawatan. -
Meningkatkan kepercayaan publik
Penghapusan aset yang transparan dan terdokumentasi baik mencerminkan tata kelola yang baik, meningkatkan kepercayaan masyarakat dan mitra.
Materi Bimtek Sistem Tata Cara Penghapusan Aset
Materi dalam bimtek ini disusun secara sistematis, lengkap, dan aplikatif, mencakup:
-
Dasar Hukum Penghapusan Aset
-
UU No. 1/2004, PP No. 27/2014, Permendagri dan Permenkeu terkait.
-
-
Klasifikasi Aset dan Identifikasi Aset Tak Produktif
-
Aset tetap, tidak bergerak, dan bergerak serta kriteria penghapusan.
-
-
Metode Evaluasi Kondisi dan Penilaian Aset
-
Teknik inspeksi lapangan, penilaian fungsi aset, dan dokumentasi kondisi real-time.
-
-
Pembentukan Tim Teknis dan Prosedur Verifikasi
-
Penetapan anggota tim, tahapan verifikasi administrasi dan teknis.
-
-
Penyusunan Berita Acara dan Rekomendasi
-
Komponen BAP, rekomendasi, dan penandatanganan pejabat berwenang.
-
-
Integrasi dengan Aplikasi Aset
-
Update data di SIMAK BMN/SIAD; sinkronisasi dengan sistem keuangan.
-
-
Penyelesaian Aset: Pelelangan, Hibah, atau Musnah
-
Mekanisme pelelangan, syarat hibah, serta prosedur pemusnahan aset.
-
-
Audit, Monitoring, dan Pelaporan
-
Teknik audit internal, dokumentasi proses, pelaporan hasil penghapusan.
-
-
Studi Kasus dan Simulasi
-
Skenario penghapusan aset rusak berat, aset berlokasi sulit, dan aset habis pakai.
-
Tujuan dan Manfaat Bimtek Sistem Tata Cara Penghapusan Aset
Tujuan:
-
Menegaskan pemahaman peserta tentang regulasi dan prosedur penghapusan aset.
-
Meningkatkan keterampilan teknis dalam menilai dan mengelola penghapusan.
-
Mendorong konsistensi dan kepatuhan antar unit kerja.
-
Membangun budaya pengelolaan aset yang profesional dan akuntabel.
Manfaat:
-
Proses penghapusan yang legal dan terdokumentasi, meminimalkan temuan audit.
-
Optimalisasi nilai aset melalui pelelangan atau hibah, mengurangi biaya penyimpanan.
-
Integrasi aset dengan sistem digital, meningkatkan efisiensi dan auditability.
-
Reporting yang siap audit, memudahkan pertanggungjawaban keuangan.
-
Peningkatan reputasi instansi, melalui tata kelola aset yang transparan.
Penghapusan aset bukan sekadar rutinitas administratif, melainkan bagian penting dalam siklus hidup aset publik yang mendukung efisiensi anggaran, akuntabilitas, dan transformasi digital pemerintahan. Melalui Bimtek Sistem Tata Cara Penghapusan Aset dari Pusat Edukasi Indonesia, disiapkan generasi Aparatur Berdaya Tanggap—mampu mengelola aset secara profesional, tertib, dan akuntabel.
Dengan bekal ini, setiap peserta bukan hanya menjalankan regulasi, tetapi menjadi agen perubahan dalam memperkuat pengelolaan aset negara/daerah. Mari jadikan proses penghapusan aset sebagai bagian dari reformasi tata kelola publik — untuk pemerintahan lebih bersih, efisien, dan dipercaya.

Bimtek Sistem Tata Cara Penghapusan Aset Terbaru 2025/2026
Sehubung Dengan Penjelasan Di Atas, Dalam Rangka Memahami Serta Meningkatkan Kapasitas Dan Kapabilitas Pemerintah Pusat, Daerah Dan Swasta. Maka Kami Dari Pusat Edukasi Indonesia Mengajak Bapak/Ibu/Saudara(i) Untuk Mengikuti Bimbingan Teknis Dengan Tema: Bimtek Sistem Tata Cara Penghapusan Aset Terbaru 2025/2026
Metode Bimtek Sistem Tata Cara Penghapusan Aset
Pemaparan Materi, diskusi, tanya jawab, studi kasus dan simulasi langsung dengan konsep:
- 20% Teori berdasarkan literatur praktisi
- 40% analisa best practices & benchmarking antara: Institusi, korporasi & Industri
- 40% Studi kasus nyata & brainstorming antara Narasumber / Trainer dengan peserta kegiatan
Pilihan Kelas Pelaksanaan Bimtek Sistem Tata Cara Penghapusan Aset :
- Kelas Tatap Muka Di Hotel
- Online Zoom Meeting
- In House Training
Biaya Bimtek Sistem Tata Cara Penghapusan Aset
- Online Zoom Meeting : Rp. 3.000.000,- (Tiga Juta Rupiah)
- Non Akomodasi Penginapan : @Rp. 4.000.000,- (Empat Juta Rupiah)
- Fasilitas Dengan Penginapan 4 Hari 3 Malam dengan Kamar Twin Sharing (1 Kamar Untuk 2 Orang Peserta) : Rp. 4.800.000,- (Empat Juta Delapan Ratus Ribu Rupiah)
- Fasilitas Dengan Penginapan 4 Hari 3 Malam dengan Kamar Suite Room (1 Kamar Untuk 1 Orang Peserta) : Rp. 5.700.000,- (Lima Juta Tujuh Ratus Ribu Rupiah)
Fasilitas Bimtek Sistem Tata Cara Penghapusan Aset
- Bahan Ajar Modul ( Softcopy Dan Hardcopy)
- Seminar Kit
- Kuitansi Pembayaran Perpeserta
- Sertifikat
- Tas Kegiatan
- Konsumsi Dan Coffe Break Selama Kegiatan
- Kartu Tanda Peserta
- Penjemputan Di Bandara / Stasiun Bagi Peserta Rombongan Minimal 8 Orang Peserta
Tata Cara Pendaftaran Bimtek Sistem Tata Cara Penghapusan Aset :
- Surat Undangan Kegiatan Beserta Jadwal Kegiatan Akan Dikirimkan Setelah Melakukan Konfirmasi Melalui Panitia Arie Hp/Wa: 0851 – 2120 – 9392
- Surat Undangan Kegiatan Akan Dikirimkan Via E-Mail Dan/Atau Whatsapp
- Bagi Peserta Minimal 5 Orang Dapat Menentukan Waktu, Tempat Dan Materi Kegiatan Sesuai Kebutuhan Peserta
- Pendaftaran Paling Lambat 3 Hari Sebelum Pelaksanaan Kegiatan
- Tema, Materi Serta Rundown Kegiatan Dapat Menyesuaikan Keinginan Peserta
Kontak Person
- Arie – Hp/Wa: 0851 – 2120 – 9392
- website : https://www.pusatedukasi.co.id

Bimtek Sistem Tata Cara Penghapusan Aset Terbaru 2025/2026