BIMTEK SOSIALISASI UNDANG-UNDANG NOMOR 3 TAHUN 2024 TERBARU 2025/2026

BIMTEK SOSIALISASI UNDANG-UNDANG NOMOR 3 TAHUN 2024 TERBARU 2025/2026

BIMTEK SOSIALISASI UNDANG-UNDANG NOMOR 3 TAHUN 2024 TERBARU 2025/2026

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 merupakan revisi dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang menjadi dasar hukum bagi pengaturan desa sebagai entitas pemerintahan terkecil di Indonesia. Perubahan ini memiliki dampak signifikan terhadap tata kelola pemerintahan desa, hak dan kewajiban perangkat desa, serta arah pembangunan desa secara umum. Oleh karena itu, pemahaman menyeluruh terhadap regulasi baru ini menjadi hal yang sangat mendesak, terutama bagi para pemangku kepentingan di tingkat desa.

Dalam konteks otonomi daerah dan peningkatan kapasitas pemerintahan lokal, desa memegang peranan strategis. Revisi Undang-Undang ini membawa sejumlah perubahan struktural dan administratif yang harus diketahui dan dipahami dengan benar oleh seluruh perangkat desa, termasuk kepala desa, BPD, dan lembaga-lembaga desa lainnya. Jika sosialisasi dan pemahaman terhadap UU ini tidak dilakukan dengan sistematis dan terstruktur, maka akan terjadi kebingungan dalam implementasi dan potensi pelanggaran administratif yang tidak diinginkan.

Pusat Edukasi Indonesia menyadari pentingnya peran edukatif dalam menyebarluaskan pemahaman atas regulasi baru tersebut. Untuk itulah diselenggarakan Bimbingan Teknis (Bimtek) Sosialisasi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 yang bertujuan agar seluruh pemangku kepentingan di desa mampu memahami, menerapkan, dan menyesuaikan kebijakan desa sesuai regulasi yang baru.

Melalui bimtek ini, diharapkan akan tercipta sinergi antara pemerintah pusat dan desa dalam mewujudkan pemerintahan desa yang transparan, partisipatif, dan akuntabel. Dengan pemahaman yang utuh terhadap regulasi, maka pemberdayaan desa dapat diarahkan secara tepat sasaran dan pembangunan desa menjadi lebih berkelanjutan.

Definisi Bimtek Sosialisasi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024

Perangkat desa adalah unsur staf yang membantu kepala desa dalam menjalankan fungsi-fungsi pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan masyarakat. Dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, perangkat desa memiliki posisi yang semakin strategis dengan penguatan peran dan peningkatan hak administratif serta jaminan hukum. Perangkat desa terdiri dari sekretaris desa, kepala urusan, kepala seksi, dan pelaksana teknis lainnya yang bertugas sesuai struktur organisasi dan tata kerja desa.

Penyelenggaraan pemerintahan desa merupakan suatu proses pengelolaan urusan-urusan publik yang berada di wilayah desa, dilaksanakan oleh pemerintah desa dan dibantu oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Penyelenggaraan ini meliputi perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pembangunan desa, pelayanan masyarakat, serta pemberdayaan masyarakat desa.

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 membawa sejumlah pembaruan pada mekanisme pemerintahan desa, termasuk di dalamnya masa jabatan kepala desa, hubungan kerja antar-lembaga desa, dan mekanisme pelaporan serta pertanggungjawaban keuangan desa. Hal ini dimaksudkan untuk mendorong kinerja pemerintahan desa yang lebih profesional dan modern.

Perubahan dalam undang-undang ini juga mempengaruhi struktur organisasi desa, penambahan kewenangan tertentu bagi pemerintah desa, serta penegasan prinsip-prinsip tata kelola yang baik (good governance). Semua aspek ini memerlukan pemahaman teknis yang mendalam dan pelatihan yang memadai bagi seluruh pihak yang terlibat dalam pengelolaan desa.

Peran dan Pentingnya Bimtek Sosialisasi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024

Bimbingan Teknis Sosialisasi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 memiliki peran vital dalam menjembatani proses transisi regulasi lama menuju regulasi baru di tingkat desa. Melalui bimtek ini, perangkat desa tidak hanya akan mendapatkan informasi normatif mengenai isi undang-undang, tetapi juga akan dipandu dalam mengimplementasikan ketentuan tersebut dalam kegiatan pemerintahan sehari-hari.

Pentingnya bimtek ini juga terletak pada upaya membangun kapasitas kelembagaan desa. Dengan bertambahnya kewenangan desa dan meningkatnya tanggung jawab administratif, dibutuhkan pemahaman hukum yang komprehensif. Bimtek ini menjadi instrumen untuk meningkatkan kesiapan desa dalam menyesuaikan diri terhadap dinamika regulasi dan administratif nasional.

Lebih jauh lagi, bimtek ini juga akan memberikan ruang diskusi dan konsultasi antara peserta dan narasumber yang berasal dari kalangan ahli hukum, akademisi, serta praktisi desa. Forum seperti ini penting agar terjadi pemahaman yang tidak hanya teoritis, tetapi juga aplikatif dan kontekstual sesuai kondisi masing-masing desa.

Dengan mengikuti bimtek ini, desa diharapkan mampu menyusun kebijakan lokal yang sesuai dengan amanat Undang-Undang, menghindari tumpang tindih regulasi, serta memperkuat sistem pengawasan internal. Semua ini berujung pada peningkatan kualitas pelayanan publik di desa dan tumbuhnya kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah desa.

Materi Bimtek Sosialisasi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024

Materi dalam Bimtek Sosialisasi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 dirancang secara sistematis dan terstruktur agar mudah dipahami oleh peserta dari berbagai latar belakang pendidikan. Adapun materi yang akan disampaikan meliputi:

  1. Pendalaman Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, termasuk latar belakang perubahan, poin-poin krusial yang direvisi, dan implikasinya terhadap pemerintahan desa.
  2. Hak dan Kewajiban Perangkat Desa, serta peran dan tanggung jawab dalam menjalankan tugas-tugas pemerintahan desa.
  3. Mekanisme Penyesuaian Peraturan Desa dan RPJMDes, sebagai tindak lanjut implementasi undang-undang baru.
  4. Manajemen Administrasi Pemerintahan Desa, termasuk aspek pelaporan, tata naskah dinas, dan penggunaan aplikasi sistem informasi desa.
  5. Penguatan Sinergi Antar-Lembaga Desa, serta strategi kolaborasi antara kepala desa, BPD, LPM, dan lembaga lainnya.
  6. Penerapan Prinsip Tata Kelola Pemerintahan yang Baik (Good Governance) dalam konteks desa.

Materi disampaikan melalui pendekatan partisipatif, studi kasus, diskusi kelompok, dan simulasi agar peserta tidak hanya menerima informasi, tetapi juga mampu menerapkannya secara praktis.

Tujuan dan Manfaat Bimtek

Tujuan utama dari Bimtek Sosialisasi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 adalah memberikan pemahaman komprehensif kepada perangkat desa mengenai isi dan implikasi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024. Selain itu, bimtek ini bertujuan memperkuat kapasitas tata kelola pemerintahan desa agar dapat bekerja lebih efektif dan akuntabel sesuai regulasi terbaru.

Manfaat yang akan diperoleh peserta antara lain adalah:

  • Peningkatan pemahaman terhadap regulasi desa yang berlaku.
  • Kesiapan dalam menyusun kebijakan dan peraturan desa berdasarkan UU terbaru.
  • Penguatan kemampuan administratif dan kelembagaan.
  • Kemampuan dalam menyusun dan mengevaluasi dokumen perencanaan desa.
  • Terbangunnya jaringan komunikasi antara perangkat desa dari berbagai wilayah.

Bimtek Sosialisasi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 juga akan menumbuhkan sikap profesionalisme, akuntabilitas, serta semangat pelayanan publik yang berorientasi pada kepentingan masyarakat.

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 hadir sebagai jawaban atas dinamika dan tantangan dalam penyelenggaraan pemerintahan desa yang semakin kompleks. Perubahan regulasi ini membutuhkan respons cepat, tepat, dan sistematis dari seluruh unsur pemerintahan desa agar tidak terjadi disorientasi kebijakan maupun maladministrasi. Oleh karena itu, bimtek ini menjadi sarana krusial untuk menyamakan persepsi, membekali kompetensi, dan menguatkan kapasitas perangkat desa.

Melalui Bimtek Sosialisasi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, Pusat Edukasi Indonesia berkomitmen mendampingi setiap desa dalam proses transisi regulasi ini. Dengan materi yang disusun secara profesional, narasumber yang kompeten, serta pendekatan pembelajaran yang aplikatif, bimtek ini merupakan langkah konkret menuju desa yang maju, mandiri, dan modern.

Sudah saatnya desa bangkit dengan pondasi regulasi yang kuat. Mari jadikan bimtek ini sebagai momentum perubahan dan peningkatan kualitas pemerintahan desa di seluruh Indonesia.

BIMTEK SOSIALISASI UNDANG-UNDANG NOMOR 3 TAHUN 2024 TERBARU 2025/2026

BIMTEK SOSIALISASI UNDANG-UNDANG NOMOR 3 TAHUN 2024 TERBARU 2025/2026

Sehubung Dengan Penjelasan Di Atas, Dalam Rangka Memahami Serta Meningkatkan Kapasitas Dan Kapabilitas Pemerintah Pusat, Daerah Dan Swasta. Maka Kami Dari Pusat Edukasi Indonesia Mengajak Bapak/Ibu/Saudara(i) Untuk Mengikuti Bimbingan Teknis Dengan Tema: BIMTEK SOSIALISASI UNDANG-UNDANG NOMOR 3 TAHUN 2024 TERBARU 2025/2026

Metode Bimtek Sosialisasi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 

Pemaparan Materi, diskusi, tanya jawab, studi kasus dan simulasi langsung dengan konsep:

  • 20% Teori berdasarkan literatur praktisi
  • 40% analisa best practices & benchmarking antara: Institusi, korporasi & Industri
  • 40% Studi kasus nyata & brainstorming antara Narasumber / Trainer dengan peserta kegiatan

Pilihan Kelas Pelaksanaan Bimtek Sosialisasi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 :

  1. Kelas Tatap Muka Di Hotel
  2. Online Zoom Meeting
  3. In House Training

Biaya Bimtek Sosialisasi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 

  • Online Zoom Meeting : Rp. 3.000.000,- (Tiga Juta Rupiah)
  • Non Akomodasi Penginapan : @Rp. 4.000.000,- (Empat Juta Rupiah)
  • Fasilitas Dengan Penginapan 4 Hari 3 Malam dengan Kamar Twin Sharing (1 Kamar Untuk 2 Orang Peserta) : Rp. 4.800.000,- (Empat Juta Delapan Ratus Ribu Rupiah)
  • Fasilitas Dengan Penginapan 4 Hari 3 Malam dengan Kamar Suite Room (1 Kamar Untuk 1 Orang Peserta) : Rp. 5.700.000,- (Lima Juta Tujuh Ratus Ribu Rupiah)

Fasilitas Bimtek Sosialisasi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 

  • Bahan Ajar Modul ( Softcopy Dan Hardcopy)
  • Seminar Kit
  • Kuitansi Pembayaran Perpeserta
  • Sertifikat
  • Tas Kegiatan
  • Konsumsi Dan Coffe Break Selama Kegiatan
  • Kartu Tanda Peserta
  • Penjemputan Di Bandara / Stasiun Bagi Peserta Rombongan Minimal 8 Orang Peserta

Tata Cara Pendaftaran Bimtek Sosialisasi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 :

  • Surat Undangan Kegiatan Beserta Jadwal Kegiatan Akan Dikirimkan Setelah Melakukan Konfirmasi Melalui Panitia Arie Hp/Wa: 0851 – 2120 – 9392
  • Surat Undangan Kegiatan Akan Dikirimkan Via E-Mail Dan/Atau Whatsapp
  • Bagi Peserta Minimal 5 Orang Dapat Menentukan Waktu, Tempat Dan Materi Kegiatan Sesuai Kebutuhan Peserta
  • Pendaftaran Paling Lambat 3 Hari Sebelum Pelaksanaan Kegiatan
  • Tema, Materi Serta Rundown Kegiatan Dapat Menyesuaikan Keinginan Peserta

Kontak Person

 

BIMTEK SOSIALISASI UNDANG-UNDANG NOMOR 3 TAHUN 2024 TERBARU 2025/2026

BIMTEK SOSIALISASI UNDANG-UNDANG NOMOR 3 TAHUN 2024 TERBARU 2025/2026

author-avatar

Tentang PENA

Pusat Edukasi Indonesia adalah lembaga profesional yang berdedikasi dan memberikan layanan di bidang Bimbingan Teknis (Bimtek), Pendidikan dan Pelatihan (Diklat), Workshop, Seminar, Sertifikasi, Riset, Inhouse Training, serta Pelatihan dan Pendidikan Non Formal. Pusat Edukasi Indonesia bertujuan mendukung peningkatan kapasitas, kompetensi, dan keterampilan melalui program yang dirancang secara profesional dan sesuai dengan kebutuhan para peserta.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *