Bimtek Tata Cara Pengembalian dan Pemusnahan Aset yang Tidak Digunakan Terbaru 2025/2026
Bimtek Tata Cara Pengembalian dan Pemusnahan Aset yang Tidak Digunakan Terbaru 2025/2026

Bimtek Tata Cara Pengembalian dan Pemusnahan Aset yang Tidak Digunakan Terbaru 2025/2026
Pengertian Bimtek Tata Cara Pengembalian dan Pemusnahan Aset yang Tidak Digunakan
Bimbingan Teknis (Bimtek) Tata Cara Pengembalian dan Pemusnahan Aset yang Tidak Digunakan adalah program pelatihan yang dirancang untuk membekali aparatur pemerintah daerah dengan pengetahuan dan keterampilan terkait prosedur pengembalian dan pemusnahan barang milik daerah (BMD) yang sudah tidak digunakan atau tidak produktif lagi. Kegiatan ini mencakup pemahaman mekanisme, regulasi, dan tata cara teknis yang benar sesuai ketentuan perundang-undangan, agar pengelolaan aset tidak aktif dapat dilakukan secara efisien, transparan, dan akuntabel.
Tujuan Bimtek Tata Cara Pengembalian dan Pemusnahan Aset yang Tidak Digunakan
Bimtek ini bertujuan untuk:
-
Meningkatkan pemahaman peserta tentang regulasi dan prosedur pengembalian serta pemusnahan aset yang tidak digunakan berdasarkan ketentuan resmi seperti Permendagri dan Peraturan Pemerintah terkait.
-
Meningkatkan kapasitas teknis aparatur dalam melakukan pengelolaan dan penghapusan aset secara sah, tepat waktu, dan terdokumentasi dengan baik.
-
Memastikan aset yang tidak digunakan dapat dikelola sehingga tidak menimbulkan kerugian atau penyimpangan.
-
Mendukung tata kelola keuangan dan aset daerah yang akuntabel dan transparan.
-
Mendorong percepatan penyelesaian aset tidak produktif sehingga dapat meningkatkan efisiensi anggaran dan pembangunan daerah.
Manfaat Mengikuti Bimtek Tata Cara Pengembalian dan Pemusnahan Aset yang Tidak Digunakan
Manfaat utama mengikuti Bimtek Tata Cara Pengembalian dan Pemusnahan Aset yang Tidak Digunakan adalah:
-
Memperoleh pengetahuan yang komprehensif mengenai siklus pengelolaan dan penghapusan aset daerah sesuai regulasi terbaru.
-
Mendukung penataan administrasi aset yang tertib dan sesuai standar akuntansi pemerintahan.
-
Mengurangi risiko temuan audit dan kerugian negara akibat aset tidak terkelola dengan baik.
-
Mempercepat proses pemusnahan aset yang sudah tidak digunakan sehingga tidak menghambat pengelolaan keuangan daerah.
-
Meningkatkan profesionalisme aparatur dalam pelaksanaan pengembalian dan pemusnahan aset daerah.
-
Memperkuat integritas dan akuntabilitas dalam pengelolaan BMD.
Target Peserta Bimtek Tata Cara Pengembalian dan Pemusnahan Aset yang Tidak Digunakan
Bimtek ini direkomendasikan untuk:
-
Pejabat Pengelola Barang Milik Daerah (BMD)
-
Pejabat Penatausahaan Barang (PPB)
-
Staff dan operator aplikasi SIPD dan SIMDA yang bertanggung jawab atas pelaporan aset
-
Pejabat Keuangan dan Pengelola Aset di lingkungan Organisasi Perangkat Daerah (OPD)
-
Petugas administrasi yang terlibat dalam pendataan, pengembalian, dan pemusnahan aset daerah
-
Pihak terkait yang bertugas mendukung proses audit dan pengawasan aset daerah
Materi Bimtek Tata Cara Pengembalian dan Pemusnahan Aset yang Tidak Digunakan
Materi yang disampaikan dalam Bimtek Tata Cara Pengembalian dan Pemusnahan Aset yang Tidak Digunakan meliputi:
-
Dasar hukum pengelolaan, pengembalian, dan pemusnahan Barang Milik Daerah (BMD) sesuai Permendagri No. 7 Tahun 2024 dan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014
-
Identifikasi aset tidak digunakan dan kriteria pemusnahan aset
-
Prosedur teknis pengembalian aset yang sudah tidak terpakai atau tidak digunakan
-
Mekanisme pemusnahan aset daerah secara sah dan dokumentasi yang diperlukan
-
Penggunaan aplikasi SIPD dan SIMDA dalam pencatatan dan pelaporan pengembalian serta pemusnahan aset
-
Penanganan kendala hukum dan administratif dalam proses pengembalian dan pemusnahan
-
Studi kasus dan simulasi pelaksanaan pengembalian dan pemusnahan aset daerah
Urgensi Mengikuti Bimtek Tata Cara Pengembalian dan Pemusnahan Aset yang Tidak Digunakan
Urgensi mengikuti bimtek ini sangat tinggi karena:
-
Aset yang tidak digunakan namun tidak dikelola dengan tepat dapat menimbulkan kerugian negara dan temuan audit dari BPK.
-
Regulasi pengelolaan aset terus diperbarui sehingga dibutuhkan pemahaman terbaru bagi pengelola aset daerah.
-
Pengembalian dan pemusnahan aset yang tidak teratur dapat menyebabkan pemborosan anggaran dan kendala pengelolaan aset produktif.
-
Kegiatan ini membantu pemerintah daerah dalam mengoptimalkan penggunaan aset dan memperbaiki kualitas pelaporan aset daerah.
-
Pemahaman yang baik memperkuat tata kelola aset daerah yang transparan, efisien, dan akuntabel.

Bimtek Tata Cara Pengembalian dan Pemusnahan Aset yang Tidak Digunakan Terbaru 2025/2026
Sehubung Dengan Penjelasan Di Atas, Dalam Rangka Memahami Serta Meningkatkan Kapasitas Dan Kapabilitas Pemerintah Pusat, Daerah Dan Swasta. Maka Kami Dari Pusat Edukasi Indonesia Mengajak Bapak/Ibu/Saudara(i) Untuk Mengikuti Bimbingan Teknis Dengan Tema: Bimtek Tata Cara Pengembalian dan Pemusnahan Aset yang Tidak Digunakan
Metode Bimtek Tata Cara Pengembalian dan Pemusnahan Aset yang Tidak Digunakan
Pemaparan Materi, diskusi, tanya jawab, studi kasus dan simulasi langsung dengan konsep:
- 20% Teori berdasarkan literatur praktisi
- 40% analisa best practices & benchmarking antara: Institusi, korporasi & Industri
- 40% Studi kasus nyata & brainstorming antara Narasumber / Trainer dengan peserta kegiatan
Pilihan Kelas Pelaksanaan Bimtek Tata Cara Pengembalian dan Pemusnahan Aset yang Tidak Digunakan:
- Kelas Tatap Muka Di Hotel
- Online Zoom Meeting
- In House Training
Biaya Bimtek Tata Cara Pengembalian dan Pemusnahan Aset yang Tidak Digunakan
- Online Zoom Meeting : Rp. 3.000.000,- (Tiga Juta Rupiah)
- Non Akomodasi Penginapan : @Rp. 4.000.000,- (Empat Juta Rupiah)
- Fasilitas Dengan Penginapan 4 Hari 3 Malam dengan Kamar Twin Sharing (1 Kamar Untuk 2 Orang Peserta) : Rp. 4.800.000,- (Empat Juta Delapan Ratus Ribu Rupiah)
- Fasilitas Dengan Penginapan 4 Hari 3 Malam dengan Kamar Suite Room (1 Kamar Untuk 1 Orang Peserta) : Rp. 5.700.000,- (Lima Juta Tujuh Ratus Ribu Rupiah)
Fasilitas Bimtek Tata Cara Pengembalian dan Pemusnahan Aset yang Tidak Digunakan
- Bahan Ajar Modul ( Softcopy Dan Hardcopy)
- Seminar Kit
- Kuitansi Pembayaran Perpeserta
- Sertifikat
- Tas Kegiatan
- Konsumsi Dan Coffe Break Selama Kegiatan
- Kartu Tanda Peserta
- Penjemputan Di Bandara / Stasiun Bagi Peserta Rombongan Minimal 8 Orang Peserta
Tata Cara Pendaftaran Bimtek Tata Cara Pengembalian dan Pemusnahan Aset yang Tidak Digunakan:
- Surat Undangan Kegiatan Beserta Jadwal Kegiatan Akan Dikirimkan Setelah Melakukan Konfirmasi Melalui Panitia Arie Hp/Wa: 0851 – 2120 – 9392
- Surat Undangan Kegiatan Akan Dikirimkan Via E-Mail Dan/Atau Whatsapp
- Bagi Peserta Minimal 5 Orang Dapat Menentukan Waktu, Tempat Dan Materi Kegiatan Sesuai Kebutuhan Peserta
- Pendaftaran Paling Lambat 3 Hari Sebelum Pelaksanaan Kegiatan
- Tema, Materi Serta Rundown Kegiatan Dapat Menyesuaikan Keinginan Peserta
Kontak Person Bimtek Tata Cara Pengembalian dan Pemusnahan Aset yang Tidak Digunakan
- Arie – Hp/Wa: 0851 – 2120 – 9392
- website : https://www.pusatedukasi.co.id

Bimtek Tata Cara Pengembalian dan Pemusnahan Aset yang Tidak Digunakan Terbaru 2025/2026