Pelatihan PBBR sesuai PP No 28 Tahun 2025 Terbaru 2025/2025
Pelatihan PBBR Sesuai PP No 28 Tahun 2025: Strategi dan Implementasi Perizinan Berbasis Risiko Pemerintah Terbaru 2025/2025

Pelatihan PBBR sesuai PP No 28 Tahun 2025 Terbaru 2025/2025
Pengertian Pelatihan PBBR Sesuai PP No 28 Tahun 2025
Pelatihan ini merupakan bimbingan teknis untuk memahami dan mengimplementasikan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PBBR). Pelatihan bertujuan memberikan wawasan mendalam kepada peserta terkait standarisasi perizinan usaha dengan pendekatan berbasis risiko, yang menggantikan regulasi sebelumnya yakni PP No 5 Tahun 2021. Melalui pelatihan ini, peserta belajar mengelola perizinan yang lebih efisien, transparan, dan terintegrasi sesuai perkembangan kebijakan nasional terkini.
Tujuan Pelatihan PBBR sesuai PP No 28 Tahun 2025
-
Memperdalam pemahaman peserta mengenai PP No 28 Tahun 2025 dan perubahan signifikan dalam sistem perizinan berusaha berbasis risiko.
-
Membekali peserta dengan kemampuan teknis untuk mengelola proses perizinan secara tepat sesuai kategori risiko usaha.
-
Mendorong harmonisasi pelaksanaan perizinan antara pemerintah pusat dan daerah.
-
Meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelayanan perizinan bagi pelaku usaha sesuai standar nasional.
Manfaat Pelatihan PBBR sesuai PP No 28 Tahun 2025
-
Peserta mendapatkan pemahaman detail regulasi terbaru dan penerapannya dalam dunia usaha.
-
Mendukung pengurangan birokrasi dan risiko kesalahan dalam proses perizinan.
-
Memperkuat koordinasi antar instansi yang terkait dalam penyelenggaraan perizinan berbasis risiko.
-
Mempercepat proses perizinan dan mempermudah pelaku usaha dalam memulai dan menjalankan usaha.
Target Peserta Pelatihan PBBR sesuai PP No 28 Tahun 2025
Pelatihan ini ditujukan kepada:
-
Pegawai pemerintah pusat dan daerah yang menangani perizinan usaha dan pengawasan.
-
Pelaku usaha yang ingin memahami sistem perizinan berbasis risiko terbaru.
-
Konsultan dan tenaga ahli yang berkaitan dengan penyelenggaraan perizinan berusaha.
-
Aparatur sipil negara dan pejabat yang berperan dalam tata kelola administrasi perizinan.
Materi Pelatihan PBBR sesuai PP No 28 Tahun 2025
-
Overview Peraturan Pemerintah No 28 Tahun 2025.
-
Sistem Penyelenggaraan Perizinan Berbasis Risiko (PBBR) dan implementasi OSS RBA.
-
Klasifikasi risiko usaha dan prosedur perizinan untuk masing-masing kategori risiko.
-
Integrasi sistem perizinan dengan persetujuan lingkungan dan perizinan terkait lainnya.
-
Peran pemerintah daerah dalam implementasi PBBR.
-
Studi kasus dan simulasi proses perizinan berusaha berbasis risiko.
Urgensi Mengikuti Pelatihan PBBR sesuai PP No 28 Tahun 2025
PP No 28 Tahun 2025 membawa perubahan signifikan dalam tata kelola perizinan usaha di Indonesia yang mengedepankan prinsip risiko. Bagi pemerintah dan pelaku usaha, memahami regulasi ini sangat krusial agar dapat mengadaptasi proses perizinan dengan cepat dan sesuai ketentuan terbaru demi terciptanya iklim investasi yang kondusif dan berkelanjutan. Pelatihan ini juga menyiapkan sumber daya manusia agar mampu mengelola sistem perizinan yang efisien, minim risiko, dan memberikan kepastian hukum yang lebih baik. Menunda untuk memahami regulasi ini dapat berpotensi menimbulkan hambatan administrasi dan risiko hukum.
Jangan lewatkan kesempatan berharga ini untuk memperdalam pemahaman dan kemampuan Anda dalam mengimplementasikan PP No 28 Tahun 2025. Ikuti Pelatihan PBBR Sesuai PP No 28 Tahun 2025 di Pusat Edukasi Indonesia dan jadilah bagian dari transformasi perizinan berusaha yang modern dan berbasis risiko. Dengan pengajar berpengalaman dan modul pembelajaran komprehensif, pelatihan ini akan membawa Anda pada pemahaman serta keterampilan praktis yang siap diterapkan. Daftarkan segera tempat Anda dan tingkatkan kompetensi untuk mendukung pembangunan ekonomi yang transparan dan berkelanjutan!

Pelatihan PBBR sesuai PP No 28 Tahun 2025 Terbaru 2025/2025
Sehubung Dengan Penjelasan Di Atas, Dalam Rangka Memahami Serta Meningkatkan Kapasitas Dan Kapabilitas Pemerintah Pusat, Daerah Dan Swasta. Maka Kami Dari Pusat Edukasi Indonesia Mengajak Bapak/Ibu/Saudara(i) Untuk Mengikuti Bimbingan Teknis Dengan Tema: Pelatihan PBBR sesuai PP No 28 Tahun 2025
Metode Pelatihan PBBR sesuai PP No 28 Tahun 2025
Pemaparan Materi, diskusi, tanya jawab, studi kasus dan simulasi langsung dengan konsep:
- 20% Teori berdasarkan literatur praktisi
- 40% analisa best practices & benchmarking antara: Institusi, korporasi & Industri
- 40% Studi kasus nyata & brainstorming antara Narasumber / Trainer dengan peserta kegiatan
Pilihan Kelas Pelaksanaan:
- Kelas Tatap Muka Di Hotel
- Online Zoom Meeting
- In House Training
Biaya Bimtek
- Online Zoom Meeting : Rp. 3.000.000,- (Tiga Juta Rupiah)
- Non Akomodasi Penginapan : @Rp. 4.000.000,- (Empat Juta Rupiah)
- Fasilitas Dengan Penginapan 4 Hari 3 Malam dengan Kamar Twin Sharing (1 Kamar Untuk 2 Orang Peserta) : Rp. 4.800.000,- (Empat Juta Delapan Ratus Ribu Rupiah)
- Fasilitas Dengan Penginapan 4 Hari 3 Malam dengan Kamar Suite Room (1 Kamar Untuk 1 Orang Peserta) : Rp. 5.700.000,- (Lima Juta Tujuh Ratus Ribu Rupiah)
Narasumber:
Narasumber dalam Bimtek/Pelatihan ini adalah Trainer yang berpengalaman di bidang masing-masing dan Tersertifikasi BNSP. Narasumber kami dari kalangan Kementrian, Praktisi, Akademisi dan Konsultan. Narasumber kami juga open diskusi sebelum dan sesudah kegiatan berlangsung, agar semua masalah yang dihadapi oleh peserta dapat terselesaikan dan tercapainya tujuan dari peserta.
Pilihan Lokasi Kegiatan:
Bimtek dan Pelatihan ini dilaksanakan di Beberapa kota besar di Indonesia Seperti Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Bali, Batam, Surabaya, Malang, Medan, Makassar, Lampung, Semarang, Manado, Balikpapan, Samarinda, Banjarmasin, Palembang, Maluku, Papua dan Kota-kota besar lainnya. Peserta dapat request kota pilihan sesuai permintaan dengan menghubungi Tim kami.
Fasilitas Bimtek
- Bahan Ajar Modul ( Softcopy Dan Hardcopy)
- Seminar Kit
- Kuitansi Pembayaran Perpeserta
- Sertifikat
- Tas Kegiatan
- Konsumsi Dan Coffe Break Selama Kegiatan
- Kartu Tanda Peserta
- Penjemputan Di Bandara / Stasiun Bagi Peserta Rombongan Minimal 8 Orang Peserta
Tata Cara Pendaftaran:
- Surat Undangan Kegiatan Beserta Jadwal Kegiatan Akan Dikirimkan Setelah Melakukan Konfirmasi Melalui Panitia Arie Hp/Wa: 0851 – 2120 – 9392
- Surat Undangan Kegiatan Akan Dikirimkan Via E-Mail Dan/Atau Whatsapp
- Bagi Peserta Minimal 5 Orang Dapat Menentukan Waktu, Tempat Dan Materi Kegiatan Sesuai Kebutuhan Peserta
- Pendaftaran Paling Lambat 3 Hari Sebelum Pelaksanaan Kegiatan
- Tema, Materi Serta Rundown Kegiatan Dapat Menyesuaikan Keinginan Peserta
Legalitas Kami
- SK KEMENKUM-HAM RI
Nomor AHU-0040093.AH.01.01.TAHUN 2025
- Akta Pendirian
Akta No. 44, Tanggal 16 Mei 2025 dibuat oleh Notaris Wenika Priastuti Agustini, S.H., M.KN.
- Nomor Induk Berusaha (NIB)
2305250063339
Kontak Person
- Arie – Hp/Wa: 0851 – 2120 – 9392
- website : https://www.pusatedukasi.co.id

Pelatihan PBBR sesuai PP No 28 Tahun 2025 Terbaru 2025/2025