PELATIHAN UUCK-UNDANG-UNDANG CIPTA KERJA KLASTER KETENAGAKERJAAN TERBARU 2025/2026
PELATIHAN UUCK-UNDANG-UNDANG CIPTA KERJA KLASTER KETENAGAKERJAAN TERBARU 2025/2026

PELATIHAN UUCK-UNDANG-UNDANG CIPTA KERJA KLASTER KETENAGAKERJAAN TERBARU 2025/2026
Dalam dinamika ekonomi global yang terus berubah, setiap negara dituntut untuk beradaptasi melalui reformasi kebijakan yang komprehensif, termasuk Indonesia. Salah satu langkah signifikan dalam mendukung kemudahan berusaha dan peningkatan iklim investasi adalah melalui pengesahan Undang-Undang Cipta Kerja (UUCK). Undang-undang ini dirancang untuk menyederhanakan regulasi yang berbelit-belit, mempercepat perizinan usaha, serta menciptakan lapangan kerja yang lebih luas dan inklusif. Dari berbagai klaster yang diatur dalam UUCK, klaster ketenagakerjaan menjadi salah satu yang paling krusial dan sensitif, karena menyentuh langsung hubungan antara pekerja, pengusaha, dan pemerintah.
Klaster ketenagakerjaan dalam UUCK bertujuan untuk menyelaraskan kepentingan antara perlindungan tenaga kerja dengan kebutuhan dunia usaha akan fleksibilitas. Dengan masuknya ketentuan-ketentuan baru mengenai hubungan kerja, upah, pemutusan hubungan kerja (PHK), waktu kerja, serta program jaminan kehilangan pekerjaan, maka semua pihak perlu memahami dan mengimplementasikan aturan tersebut dengan tepat. Inilah yang menjadikan bimtek pelatihan UUCK klaster ketenagakerjaan sebagai kebutuhan mendesak bagi institusi pemerintah, swasta, serta pelaku hubungan industrial.
Implementasi UUCK tidak bisa dilakukan secara sembarangan. Diperlukan pemahaman yang utuh terhadap pasal-pasal dan turunan peraturan pelaksana yang seringkali teknis dan kompleks. Ketidaktahuan dapat berakibat pada pelanggaran hak pekerja atau kendala hukum yang merugikan perusahaan. Oleh karena itu, pelatihan ini menjadi jembatan untuk mempertemukan pemahaman teoritis dengan penerapan praktis di lapangan, termasuk untuk bagian HRD, pengelola perusahaan, serta pejabat pengawas ketenagakerjaan.
Pusat Edukasi Indonesia menghadirkan bimtek ini sebagai bagian dari komitmen untuk mendukung transformasi regulasi yang sehat dan bertanggung jawab. Dengan menghadirkan narasumber kompeten dari Kementerian Ketenagakerjaan dan praktisi industri, pelatihan ini dipastikan akan memberikan pemahaman yang strategis sekaligus aplikatif dalam menghadapi tantangan pasca-UUCK.
Definisi Bimtek Pelatihan UUCK-Undang-Undang Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan
Undang-Undang Cipta Kerja (UUCK) adalah produk legislasi Indonesia yang diundangkan melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 dan telah diperbaiki melalui Perppu Nomor 2 Tahun 2022. Tujuan utama UUCK adalah untuk menyederhanakan regulasi agar lebih adaptif terhadap perkembangan ekonomi, khususnya dalam rangka meningkatkan daya saing investasi dan penciptaan lapangan kerja. Di dalamnya terdapat berbagai klaster, termasuk ketenagakerjaan, yang berisi perubahan substansial terhadap berbagai aturan di bidang hubungan industrial.
Klaster ketenagakerjaan dalam UUCK merevisi beberapa ketentuan yang sebelumnya terdapat dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003. Perubahan tersebut menyangkut sistem kerja kontrak, outsourcing, upah minimum, pesangon, dan waktu kerja lembur, serta menambahkan program baru seperti jaminan kehilangan pekerjaan. Ini menandakan bahwa ketentuan hubungan kerja kini lebih dinamis namun tetap mengandung prinsip perlindungan tenaga kerja.
Pelatihan UUCK klaster ketenagakerjaan adalah program bimbingan teknis yang dirancang untuk memperkenalkan, menjelaskan, dan membedah ketentuan terbaru yang diatur dalam UUCK serta peraturan turunannya. Program ini ditujukan bagi pejabat pembina kepegawaian, pengelola SDM, pengusaha, serikat pekerja, dan pemangku kebijakan lainnya.
Pentingnya pelatihan ini tak hanya terletak pada pemahaman hukum semata, namun juga pada upaya memitigasi risiko ketenagakerjaan di perusahaan, memperkuat kepatuhan terhadap hukum, dan menciptakan hubungan industrial yang harmonis. Dengan pelatihan ini, peserta dapat memahami konteks, tantangan, serta peluang yang muncul dari implementasi UUCK.
Peran dan Pentingnya Bimtek Pelatihan UUCK-Undang-Undang Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan
Bimtek ini memegang peran strategis dalam menyosialisasikan UUCK kepada pelaku usaha dan pekerja, sekaligus menjembatani pemahaman antara regulasi dan praktik di lapangan. Dalam praktik hubungan industrial, salah satu kendala terbesar adalah perbedaan penafsiran terhadap aturan yang berlaku. Melalui bimtek ini, penafsiran akan dipandu secara langsung oleh pakar dan pejabat regulator, sehingga menghindari kekeliruan implementasi.
Bimtek juga berperan penting dalam memperkuat kapasitas sumber daya manusia di bidang ketenagakerjaan. Keterampilan untuk menyesuaikan kebijakan internal perusahaan dengan peraturan yang baru menjadi sangat vital, terlebih dengan pendekatan digitalisasi dan efisiensi yang diusung oleh UUCK. Tanpa bimtek, banyak instansi dan perusahaan berisiko tidak patuh hukum atau mengalami konflik ketenagakerjaan yang merugikan.
Bagi pemerintah daerah dan lembaga pengawas, bimtek ini adalah ajang strategis untuk membekali diri dengan kemampuan advokasi kebijakan dan pelaksanaan pengawasan yang akuntabel. Mereka juga dapat menjadi mitra aktif dalam mengedukasi perusahaan di wilayahnya.
Selain itu, bimtek ini membuka ruang diskusi dan konsultasi teknis. Banyak persoalan di lapangan yang sifatnya spesifik dan tidak bisa diatasi hanya dengan membaca regulasi. Forum bimtek menjadi ruang untuk mendiskusikan berbagai kasus nyata yang dihadapi peserta.
Materi Bimtek Pelatihan UUCK-Undang-Undang Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan
- Landasan Hukum dan Filosofi UUCK
- Latar belakang penyusunan UUCK
- Perbandingan dengan UU Ketenagakerjaan sebelumnya
- Tujuan dan prinsip dasar reformasi regulasi
- Ketentuan Hubungan Kerja dan Perjanjian Kerja
- Perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) dan outsourcing
- Fleksibilitas kerja vs perlindungan tenaga kerja
- Implikasi hukum bagi pelaku usaha
- Kebijakan Pengupahan dan Pesangon
- Skema upah minimum
- Rumus baru pesangon
- Skema tunjangan dan kompensasi
- Waktu Kerja, Cuti, dan Jam Lembur
- Perubahan ketentuan jam kerja dan waktu istirahat
- Ketentuan cuti tahunan dan cuti khusus
- Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP)
- Mekanisme penyelenggaraan JKP
- Syarat dan manfaat program
- Sinergi dengan BPJS Ketenagakerjaan
- Penanganan PHK dan Penyelesaian Perselisihan
- Mekanisme PHK yang sah
- Tata cara penyelesaian konflik ketenagakerjaan
- Peran mediator dan pengadilan hubungan industrial
- Tata Kelola Hubungan Industrial di Era UUCK
- Peran serikat pekerja
- Dialog sosial dan perundingan bipartit
- Best practice pengelolaan SDM pasca-UUCK
Tujuan dan Manfaat Bimtek Pelatihan UUCK-Undang-Undang Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan
Tujuan utama pelaksanaan bimtek ini adalah untuk meningkatkan pemahaman peserta terhadap substansi hukum ketenagakerjaan yang baru, serta menyiapkan keterampilan teknis dalam mengimplementasikannya secara tepat. Melalui pelatihan ini, diharapkan tidak hanya terjadi peningkatan kesadaran hukum, tetapi juga penerapan kebijakan ketenagakerjaan yang selaras dengan prinsip keadilan dan produktivitas.
Manfaat dari bimtek ini sangat luas, baik untuk perusahaan, instansi pemerintah, maupun pekerja. Perusahaan dapat meningkatkan kepatuhan terhadap peraturan, menghindari sanksi hukum, serta menciptakan suasana kerja yang kondusif. Instansi pemerintah dapat menjalankan fungsi pengawasan lebih efektif. Pekerja, di sisi lain, memperoleh kepastian hukum dan perlindungan sosial yang lebih kuat.
Pelatihan ini juga membantu peserta menyusun kebijakan internal yang relevan, seperti SOP PHK, pengelolaan outsourcing, hingga perjanjian kerja baru. Selain itu, peserta juga akan mendapatkan akses pada template dokumen hukum yang dapat langsung diadaptasi di institusi masing-masing.
Di tengah dinamika ketenagakerjaan yang terus berkembang, kehadiran PELATIHAN UUCK-UNDANG-UNDANG CIPTA KERJA KLASTER KETENAGAKERJAAN menjadi titik balik yang membawa tantangan sekaligus peluang bagi semua pihak. Agar reformasi ini berdampak positif, dibutuhkan kesiapan dari para pelaku hubungan industrial untuk memahami dan menjalankan aturan secara profesional dan bertanggung jawab. Di sinilah letak pentingnya bimtek pelatihan UUCK Klaster Ketenagakerjaan.
PELATIHAN UUCK-UNDANG-UNDANG CIPTA KERJA KLASTER KETENAGAKERJAAN bukan sekadar forum belajar teoritis, tetapi juga wadah transformasi dan kolaborasi. Melalui penguasaan substansi hukum, studi kasus, hingga konsultasi teknis, peserta dibimbing untuk membentuk pola pikir strategis dalam menyikapi kebijakan baru. Dengan demikian, kepastian hukum, produktivitas, dan kesejahteraan pekerja dapat berjalan beriringan.
Pusat Edukasi Indonesia mengajak seluruh pemangku kepentingan, baik dari sektor pemerintah, swasta, maupun masyarakat sipil untuk turut serta dalam program ini. Mari kita jadikan pelatihan ini sebagai tonggak pembaruan dalam manajemen hubungan industrial yang lebih adil, sehat, dan kompetitif di era modern.

PELATIHAN UUCK-UNDANG-UNDANG CIPTA KERJA KLASTER KETENAGAKERJAAN TERBARU 2025/2026
Sehubung Dengan Penjelasan Di Atas, Dalam Rangka Memahami Serta Meningkatkan Kapasitas Dan Kapabilitas Pemerintah Pusat, Daerah Dan Swasta. Maka Kami Dari Pusat Edukasi Indonesia Mengajak Bapak/Ibu/Saudara(i) Untuk Mengikuti Bimbingan Teknis Dengan Tema: PELATIHAN UUCK-UNDANG-UNDANG CIPTA KERJA KLASTER KETENAGAKERJAAN TERBARU 2025/2026
Metode Bimtek Pelatihan UUCK-Undang-Undang Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan
Pemaparan Materi, diskusi, tanya jawab, studi kasus dan simulasi langsung dengan konsep:
- 20% Teori berdasarkan literatur praktisi
- 40% analisa best practices & benchmarking antara: Institusi, korporasi & Industri
- 40% Studi kasus nyata & brainstorming antara Narasumber / Trainer dengan peserta kegiatan
Pilihan Kelas Pelaksanaan Bimtek Pelatihan UUCK-Undang-Undang Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan:
- Kelas Tatap Muka Di Hotel
- Online Zoom Meeting
- In House Training
Biaya Bimtek Pelatihan UUCK-Undang-Undang Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan
- Online Zoom Meeting : Rp. 3.000.000,- (Tiga Juta Rupiah)
- Non Akomodasi Penginapan : @Rp. 4.000.000,- (Empat Juta Rupiah)
- Fasilitas Dengan Penginapan 4 Hari 3 Malam dengan Kamar Twin Sharing (1 Kamar Untuk 2 Orang Peserta) : Rp. 4.800.000,- (Empat Juta Delapan Ratus Ribu Rupiah)
- Fasilitas Dengan Penginapan 4 Hari 3 Malam dengan Kamar Suite Room (1 Kamar Untuk 1 Orang Peserta) : Rp. 5.700.000,- (Lima Juta Tujuh Ratus Ribu Rupiah)
Fasilitas Bimtek Pelatihan UUCK-Undang-Undang Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan
- Bahan Ajar Modul ( Softcopy Dan Hardcopy)
- Seminar Kit
- Kuitansi Pembayaran Perpeserta
- Sertifikat
- Tas Kegiatan
- Konsumsi Dan Coffe Break Selama Kegiatan
- Kartu Tanda Peserta
- Penjemputan Di Bandara / Stasiun Bagi Peserta Rombongan Minimal 8 Orang Peserta
Tata Cara Pendaftaran Bimtek Pelatihan UUCK-Undang-Undang Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan:
- Surat Undangan Kegiatan Beserta Jadwal Kegiatan Akan Dikirimkan Setelah Melakukan Konfirmasi Melalui Panitia Arie Hp/Wa: 0851 – 2120 – 9392
- Surat Undangan Kegiatan Akan Dikirimkan Via E-Mail Dan/Atau Whatsapp
- Bagi Peserta Minimal 5 Orang Dapat Menentukan Waktu, Tempat Dan Materi Kegiatan Sesuai Kebutuhan Peserta
- Pendaftaran Paling Lambat 3 Hari Sebelum Pelaksanaan Kegiatan
- Tema, Materi Serta Rundown Kegiatan Dapat Menyesuaikan Keinginan Peserta
Kontak Person
- Arie – Hp/Wa: 0851 – 2120 – 9392
- website : https://www.pusatedukasi.co.id

PELATIHAN UUCK-UNDANG-UNDANG CIPTA KERJA KLASTER KETENAGAKERJAAN TERBARU 2025/2026