Bimtek Pedoman Kriteria Penetapan Kecelakaan Kerja, Cacat, dan Penyakit Akibat Kerja, serta Kriteria Penetapan Tewas bagi Pegawai ASN Sesuai Peraturan BKN No 4 Tahun 2020 Terbaru 2025/2026

Bimtek Pedoman Kriteria Penetapan Kecelakaan Kerja, Cacat, dan Penyakit Akibat Kerja, serta Kriteria Penetapan Tewas bagi Pegawai ASN Sesuai Peraturan BKN No 4 Tahun 2020 Terbaru 2025/2026

Bimtek Pedoman Kriteria Penetapan Kecelakaan Kerja, Cacat, dan Penyakit Akibat Kerja, serta Kriteria Penetapan Tewas bagi Pegawai ASN Sesuai Peraturan BKN No 4 Tahun 2020 Terbaru 2025/2026

Bimtek Pedoman Kriteria Penetapan Kecelakaan Kerja, Cacat, dan Penyakit Akibat Kerja, serta Kriteria Penetapan Tewas bagi Pegawai ASN Sesuai Peraturan BKN No 4 Tahun 2020. Pelaksanaan manajemen risiko terhadap kesejahteraan Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) memerlukan pedoman yang jelas dan terstandarisasi. Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 4 Tahun 2020 hadir sebagai pedoman penting yang mengatur kriteria penetapan kecelakaan kerja, cacat, penyakit akibat kerja, serta kriteria penetapan tewas bagi pegawai ASN.

Pengertian Bimtek Pedoman Kriteria Penetapan Kecelakaan Kerja dan Penyakit Akibat Kerja

Bimbingan Teknis (Bimtek) ini merupakan kegiatan pembelajaran yang dirancang untuk membekali pegawai ASN dan pengelola kepegawaian dengan pemahaman mendalam tentang pedoman kriteria penetapan kecelakaan kerja, cacat, dan penyakit akibat kerja, serta kriteria penetapan tewas sesuai Perka BKN No 4 Tahun 2020. Bimtek ini juga membahas tata cara pelaporan, pengajuan klaim, dan manfaat jaminan kecelakaan kerja yang menjadi hak pegawai ASN.

Tujuan Bimtek Pedoman Kriteria Penetapan Kecelakaan Kerja

Bimtek ini bertujuan untuk:

  • Meningkatkan pemahaman dan kemampuan peserta terkait penetapan kriteria kecelakaan kerja, cacat, penyakit akibat kerja, dan tewas bagi pegawai ASN.

  • Menyelaraskan pelaksanaan jaminan kecelakaan kerja sesuai regulasi Perka BKN No 4 Tahun 2020.

  • Memastikan proses pelaporan dan klaim manfaat dilakukan secara tepat, transparan, dan akuntabel.

  • Memberikan keterampilan teknis kepada pengelola kepegawaian dalam menjalankan prosedur penetapan dan klaim.

Manfaat Bimtek Pedoman Kriteria Penetapan Kecelakaan Kerja

Peserta yang mengikuti Bimtek ini akan memperoleh manfaat sebagai berikut:

  • Pemahaman komprehensif mengenai mekanisme dan pedoman penetapan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja.

  • Kemampuan melakukan proses pelaporan dan pengajuan klaim jaminan kecelakaan kerja yang tepat.

  • Peningkatan kompetensi dalam mengelola dokumen dan administrasi klaim kecelakaan kerja ASN.

  • Menambah wawasan tentang hak dan perlindungan pegawai ASN terkait risiko kecelakaan kerja dan kematian.

Target Peserta Bimtek Pedoman Kriteria Penetapan Kecelakaan Kerja

Bimtek ini ditujukan bagi:

  • Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dan Pengelola Kepegawaian di instansi pemerintah pusat dan daerah.

  • ASN yang bertugas di bidang kepegawaian, kesehatan kerja, dan keselamatan kerja.

  • Petugas yang menangani administrasi jaminan kecelakaan kerja dan santunan bagi ASN.

  • Aparatur sipil yang ingin meningkatkan kompetensi terkait perlindungan dan jaminan kecelakaan kerja.

Materi Bimtek Pedoman Kriteria Penetapan Kecelakaan Kerja

Materi utama yang disampaikan meliputi:

  1. Dasar Hukum dan Kebijakan: Kajian mendalam Perka BKN No 4 Tahun 2020 dan hubungannya dengan PP No 70 Tahun 2015 serta PP No 66 Tahun 2017.

  2. Kriteria Penetapan Kecelakaan Kerja: Definisi, ruang lingkup, dan jenis kecelakaan serta kondisi cacat dan penyakit akibat kerja.

  3. Prosedur Pelaporan dan Pengajuan Klaim: Langkah teknis pelaporan kejadian dan pengajuan manfaat serta dokumentasi yang diperlukan.

  4. Manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK): Jenis manfaat berupa perawatan, santunan, dan tunjangan cacat.

  5. Kriteria Penetapan Tewas: Standar penetapan tewas dalam konteks jaminan kecelakaan kerja bagi ASN.

  6. Prosedur Penetapan dan Evaluasi: Mekanisme pemeriksaan, verifikasi hingga keputusan penetapan.

  7. Studi Kasus dan Simulasi: Analisis contoh riil dan praktik terbaik penanganan kasus kecelakaan kerja dan penyandang cacat.

Urgensi Mengikuti Bimtek Pedoman Kriteria Penetapan Kecelakaan Kerja

Kegiatan Bimtek ini sangat urgen dan strategis mengingat perlunya keseragaman dan kepatuhan penerapan pedoman yang tepat dalam penanganan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja di lingkungan ASN. Dengan mengikuti bimtek, instansi pemerintah dapat mengurangi risiko kesalahan administratif, mempercepat proses klaim, serta menjamin hak-hak ASN terlindungi secara optimal.

Peningkatan kompetensi pengelola kepegawaian dan petugas terkait juga akan memperkuat efektivitas layanan dan kapasitas organisasi dalam manajemen jaminan kecelakaan kerja.

Pusat Edukasi Indonesia mengundang Anda untuk bergabung dalam Bimtek Pedoman Kriteria Penetapan Kecelakaan Kerja, Cacat, dan Penyakit Akibat Kerja serta Penetapan Tewas bagi Pegawai ASN berdasarkan Perka BKN No 4 Tahun 2020. Melalui program ini, para peserta akan mendapatkan ilmu langsung dari narasumber ahli dan pendalaman materi yang aplikatif.

Jangan lewatkan kesempatan berharga ini untuk meningkatkan kompetensi dan menjamin kepastian hak ASN di instansi Anda. Segera daftarkan diri Anda dan tim melalui Pusat Edukasi Indonesia dan raih sertifikat resmi yang memperkuat profesionalisme Anda dalam pengelolaan kepegawaian.

Lindungi diri, lindungi rekan kerja, dan tingkatkan kualitas pengelolaan ASN dengan mengikuti Bimtek ini bersama kami.

Bimtek Pedoman Kriteria Penetapan Kecelakaan Kerja, Cacat, dan Penyakit Akibat Kerja, serta Kriteria Penetapan Tewas bagi Pegawai ASN Sesuai Peraturan BKN No 4 Tahun 2020 Terbaru 2025/2026

Bimtek Pedoman Kriteria Penetapan Kecelakaan Kerja, Cacat, dan Penyakit Akibat Kerja, serta Kriteria Penetapan Tewas bagi Pegawai ASN Sesuai Peraturan BKN No 4 Tahun 2020 Terbaru 2025/2026

Sehubung Dengan Penjelasan Di Atas, Dalam Rangka Memahami Serta Meningkatkan Kapasitas Dan Kapabilitas Pemerintah Pusat, Daerah Dan Swasta. Maka Kami Dari Pusat Edukasi Indonesia Mengajak Bapak/Ibu/Saudara(i) Untuk Mengikuti Bimbingan Teknis Dengan Tema: Bimtek Pedoman Kriteria Penetapan Kecelakaan Kerja

Metode Bimtek Pedoman Kriteria Penetapan Kecelakaan Kerja

Pemaparan Materi, diskusi, tanya jawab, studi kasus dan simulasi langsung dengan konsep:

  • 20% Teori berdasarkan literatur praktisi
  • 40% analisa best practices & benchmarking antara: Institusi, korporasi & Industri
  • 40% Studi kasus nyata & brainstorming antara Narasumber / Trainer dengan peserta kegiatan

Pilihan Kelas Pelaksanaan:

  1. Kelas Tatap Muka Di Hotel
  2. Online Zoom Meeting
  3. In House Training

Biaya Bimtek

  • Online Zoom Meeting : Rp. 3.000.000,- (Tiga Juta Rupiah)
  • Non Akomodasi Penginapan : @Rp. 4.000.000,- (Empat Juta Rupiah)
  • Fasilitas Dengan Penginapan 4 Hari 3 Malam dengan Kamar Twin Sharing (1 Kamar Untuk 2 Orang Peserta) : Rp. 4.800.000,- (Empat Juta Delapan Ratus Ribu Rupiah)
  • Fasilitas Dengan Penginapan 4 Hari 3 Malam dengan Kamar Suite Room (1 Kamar Untuk 1 Orang Peserta) : Rp. 5.700.000,- (Lima Juta Tujuh Ratus Ribu Rupiah)

Narasumber:

Narasumber dalam Bimtek/Pelatihan ini adalah Trainer yang berpengalaman di bidang masing-masing dan Tersertifikasi BNSP. Narasumber kami dari kalangan Kementrian, Praktisi, Akademisi dan Konsultan. Narasumber kami juga open diskusi sebelum dan sesudah kegiatan berlangsung, agar semua masalah yang dihadapi oleh peserta dapat terselesaikan dan tercapainya tujuan dari peserta.

Pilihan Lokasi Kegiatan:

Bimtek dan Pelatihan ini dilaksanakan di Beberapa kota besar di Indonesia Seperti Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Bali, Batam, Surabaya, Malang, Medan, Makassar, Lampung, Semarang, Manado, Balikpapan, Samarinda, Banjarmasin, Palembang, Maluku, Papua dan Kota-kota besar lainnya. Peserta dapat request kota pilihan sesuai permintaan dengan menghubungi Tim kami.

Fasilitas Bimtek

  • Bahan Ajar Modul ( Softcopy Dan Hardcopy)
  • Seminar Kit
  • Kuitansi Pembayaran Perpeserta
  • Sertifikat
  • Tas Kegiatan
  • Konsumsi Dan Coffe Break Selama Kegiatan
  • Kartu Tanda Peserta
  • Penjemputan Di Bandara / Stasiun Bagi Peserta Rombongan Minimal 8 Orang Peserta

Tata Cara Pendaftaran:

  • Surat Undangan Kegiatan Beserta Jadwal Kegiatan Akan Dikirimkan Setelah Melakukan Konfirmasi Melalui Panitia Arie Hp/Wa: 0851 – 2120 – 9392
  • Surat Undangan Kegiatan Akan Dikirimkan Via E-Mail Dan/Atau Whatsapp
  • Bagi Peserta Minimal 5 Orang Dapat Menentukan Waktu, Tempat Dan Materi Kegiatan Sesuai Kebutuhan Peserta
  • Pendaftaran Paling Lambat 3 Hari Sebelum Pelaksanaan Kegiatan
  • Tema, Materi Serta Rundown Kegiatan Dapat Menyesuaikan Keinginan Peserta

Legalitas Kami

  • SK KEMENKUM-HAM RI

Nomor AHU-0040093.AH.01.01.TAHUN 2025

  • Akta Pendirian

Akta No. 44, Tanggal 16 Mei 2025 dibuat oleh Notaris Wenika Priastuti Agustini, S.H., M.KN.

  • Nomor Induk Berusaha (NIB)

2305250063339

Kontak Person

Bimtek Pedoman Kriteria Penetapan Kecelakaan Kerja, Cacat, dan Penyakit Akibat Kerja, serta Kriteria Penetapan Tewas bagi Pegawai ASN Sesuai Peraturan BKN No 4 Tahun 2020 Terbaru 2025/2026

Bimtek Pedoman Kriteria Penetapan Kecelakaan Kerja, Cacat, dan Penyakit Akibat Kerja, serta Kriteria Penetapan Tewas bagi Pegawai ASN Sesuai Peraturan BKN No 4 Tahun 2020 Terbaru 2025/2026

author-avatar

Tentang PENA

Pusat Edukasi Indonesia adalah lembaga profesional yang berdedikasi dan memberikan layanan di bidang Bimbingan Teknis (Bimtek), Pendidikan dan Pelatihan (Diklat), Workshop, Seminar, Sertifikasi, Riset, Inhouse Training, serta Pelatihan dan Pendidikan Non Formal. Pusat Edukasi Indonesia bertujuan mendukung peningkatan kapasitas, kompetensi, dan keterampilan melalui program yang dirancang secara profesional dan sesuai dengan kebutuhan para peserta.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *