BIMTEK PENYUSUNAN RENSTRA DAN RENJA SKPD TERBARU 2025/2026

BIMTEK PENYUSUNAN RENSTRA DAN RENJA SKPD TERBARU 2025/2026

BIMTEK PENYUSUNAN RENSTRA DAN RENJA SKPD TERBARU 2025/2026

Rencana Strategis (RENSTRA) SKPD adalah dokumen perencanaan jangka menengah (5 tahunan) dari Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang memuat visi, misi, tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan, program dan kegiatan pembangunan sesuai tugas dan fungsi masing-masing SKPD, serta mengacu pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).

Sementara itu, Rencana Kerja (RENJA) SKPD adalah dokumen perencanaan tahunan yang berisi kebijakan, program, dan kegiatan prioritas yang akan dilaksanakan oleh SKPD dalam satu tahun anggaran, serta menjadi dasar penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD).

Bimtek Penyusunan RENSTRA dan RENJA SKPD merupakan kegiatan pelatihan teknis yang ditujukan untuk meningkatkan kapasitas aparatur pemerintah daerah dalam menyusun dokumen perencanaan pembangunan daerah secara sistematis, terintegrasi, dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Pelatihan ini juga memberikan pemahaman teknis dalam melakukan analisis kinerja, perumusan indikator, hingga teknik penyusunan logframe dan cascading antara dokumen jangka menengah dengan jangka pendek.

Dokumen RENSTRA dan RENJA sangat penting karena menjadi dasar dalam penyusunan APBD dan evaluasi kinerja SKPD. Penyusunan yang tidak tepat akan berdampak pada ketidaksesuaian antara rencana pembangunan dan pelaksanaan anggaran, yang pada akhirnya menghambat pencapaian target pembangunan daerah.


Dasar Hukum Bimtek Penyusunan RENSTRA dan RENJA SKPD

Penyusunan RENSTRA dan RENJA SKPD didasarkan pada berbagai regulasi yang berlaku, antara lain:

  • Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional
    Menjadi landasan utama dalam sistem perencanaan pembangunan yang terintegrasi antara pusat dan daerah.

  • Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
    Menekankan pentingnya perencanaan pembangunan daerah berbasis kinerja dan tanggung jawab masing-masing urusan pemerintahan.

  • Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
    Menjelaskan perencanaan daerah sebagai bagian integral dari siklus pengelolaan keuangan daerah.

  • Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian, dan Evaluasi Pembangunan Daerah
    Termasuk tata cara penyusunan, pengendalian, dan evaluasi RPJPD, RPJMD, RENSTRA SKPD, RKPD, dan RENJA SKPD.

  • Permendagri Nomor 70 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD)
    Mengatur kewajiban penginputan dokumen perencanaan daerah dalam SIPD untuk menjamin integrasi dan konsistensi data.

  • Instruksi Presiden dan Surat Edaran Bappenas serta kebijakan sektoral lainnya yang mendukung sinkronisasi pusat-daerah.


Manfaat Bimtek Penyusunan RENSTRA dan RENJA SKPD

Bimtek Penyusunan RENSTRA dan RENJA SKPD memberikan sejumlah manfaat signifikan, di antaranya:

  1. Meningkatkan Kapasitas Aparatur Daerah
    Memberikan pemahaman teknis tentang bagaimana menyusun dokumen perencanaan berbasis hasil (result-based planning), bukan hanya berbasis input.

  2. Menjamin Keterpaduan Perencanaan dan Penganggaran
    Memastikan bahwa dokumen RENSTRA dan RENJA menjadi dasar penganggaran yang rasional dan terukur dalam APBD.

  3. Meningkatkan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah
    Dengan perencanaan yang berbasis indikator kinerja utama, memudahkan proses evaluasi dan penilaian kinerja SKPD.

  4. Sinkronisasi dan Harmonisasi Antar Dokumen Perencanaan
    Bimtek membantu SKPD menyusun RENSTRA dan RENJA yang selaras dengan RPJMD, RKPD, serta program nasional atau provinsi.

  5. Mendukung Integrasi Perencanaan Daerah dalam SIPD
    Memberikan pemahaman teknis tentang cara input data dalam SIPD agar tidak terjadi duplikasi atau inkonsistensi informasi.

  6. Mendukung Reformasi Birokrasi dan Tata Kelola Pemerintahan yang Baik
    Penyusunan dokumen perencanaan yang tepat mendorong efisiensi, transparansi, dan efektivitas pelaksanaan program pembangunan.


Tujuan Bimtek Penyusunan RENSTRA dan RENJA SKPD

Tujuan utama dari Bimtek Penyusunan RENSTRA dan RENJA SKPD adalah untuk meningkatkan kompetensi dan pemahaman aparatur pemerintah daerah dalam menyusun dokumen perencanaan pembangunan yang terintegrasi, realistis, berbasis data dan indikator kinerja, serta sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga dapat mendukung pencapaian tujuan pembangunan daerah secara efektif dan akuntabel.

BIMTEK PENYUSUNAN RENSTRA DAN RENJA SKPD TERBARU 2025/2026

BIMTEK PENYUSUNAN RENSTRA DAN RENJA SKPD TERBARU 2025/2026

Sehubung Dengan Penjelasan Di Atas, Dalam Rangka Memahami Serta Meningkatkan Kapasitas Dan Kapabilitas Pemerintah Pusat, Daerah Dan Swasta. Maka Kami Dari Pusat Edukasi Indonesia Mengajak Bapak/Ibu/Saudara(i) Untuk Mengikuti Bimbingan Teknis Dengan Tema: BIMTEK PENYUSUNAN RENSTRA DAN RENJA SKPD

Metode Bimtek Penyusunan RENSTRA dan RENJA SKPD

Pemaparan Materi, diskusi, tanya jawab, studi kasus dan simulasi langsung dengan konsep:

  • 20% Teori berdasarkan literatur praktisi
  • 40% analisa best practices & benchmarking antara: Institusi, korporasi & Industri
  • 40% Studi kasus nyata & brainstorming antara Narasumber / Trainer dengan peserta kegiatan

Pilihan Kelas Pelaksanaan Bimtek Penyusunan RENSTRA dan RENJA SKPD:

  1. Kelas Tatap Muka Di Hotel
  2. Online Zoom Meeting
  3. In House Training

Biaya Bimtek Penyusunan RENSTRA dan RENJA SKPD

  • Online Zoom Meeting : Rp. 3.000.000,- (Tiga Juta Rupiah)
  • Non Akomodasi Penginapan : @Rp. 4.000.000,- (Empat Juta Rupiah)
  • Fasilitas Dengan Penginapan 4 Hari 3 Malam dengan Kamar Twin Sharing (1 Kamar Untuk 2 Orang Peserta) : Rp. 4.800.000,- (Empat Juta Delapan Ratus Ribu Rupiah)
  • Fasilitas Dengan Penginapan 4 Hari 3 Malam dengan Kamar Suite Room (1 Kamar Untuk 1 Orang Peserta) : Rp. 5.700.000,- (Lima Juta Tujuh Ratus Ribu Rupiah)

Fasilitas Bimtek Penyusunan RENSTRA dan RENJA SKPD

  • Bahan Ajar Modul ( Softcopy Dan Hardcopy)
  • Seminar Kit
  • Kuitansi Pembayaran Perpeserta
  • Sertifikat
  • Tas Kegiatan
  • Konsumsi Dan Coffe Break Selama Kegiatan
  • Kartu Tanda Peserta
  • Penjemputan Di Bandara / Stasiun Bagi Peserta Rombongan Minimal 8 Orang Peserta

Tata Cara Pendaftaran Bimtek Penyusunan RENSTRA dan RENJA SKPD:

  • Surat Undangan Kegiatan Beserta Jadwal Kegiatan Akan Dikirimkan Setelah Melakukan Konfirmasi Melalui Panitia Arie Hp/Wa: 0851 – 2120 – 9392
  • Surat Undangan Kegiatan Akan Dikirimkan Via E-Mail Dan/Atau Whatsapp
  • Bagi Peserta Minimal 5 Orang Dapat Menentukan Waktu, Tempat Dan Materi Kegiatan Sesuai Kebutuhan Peserta
  • Pendaftaran Paling Lambat 3 Hari Sebelum Pelaksanaan Kegiatan
  • Tema, Materi Serta Rundown Kegiatan Dapat Menyesuaikan Keinginan Peserta

Kontak Person

 

BIMTEK PENYUSUNAN RENSTRA DAN RENJA SKPD TERBARU 2025/2026

BIMTEK PENYUSUNAN RENSTRA DAN RENJA SKPD TERBARU 2025/2026

author-avatar

Tentang PENA

Pusat Edukasi Indonesia adalah lembaga profesional yang berdedikasi dan memberikan layanan di bidang Bimbingan Teknis (Bimtek), Pendidikan dan Pelatihan (Diklat), Workshop, Seminar, Sertifikasi, Riset, Inhouse Training, serta Pelatihan dan Pendidikan Non Formal. Pusat Edukasi Indonesia bertujuan mendukung peningkatan kapasitas, kompetensi, dan keterampilan melalui program yang dirancang secara profesional dan sesuai dengan kebutuhan para peserta.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *